Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GEOSPASIAL
Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan geospasial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Informasi Geospasial dan dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama.
(2) Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial dipimpin oleh Kepala Balai.
Pasal 2
Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang informasi geospasial.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
c. pengelolaan sarana pendidikan dan pelatihan serta perpustakaan;
d. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan;
e. pelaksanaan urusan tata usaha;
f. penyiapan materi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.
Pasal 4
Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan kegiatan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat
fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan.
(4) Jenis dan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.
Pasal 7
Bagan struktur organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Informasi Geospasial ini.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Balai harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 9
Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial.
Pasal 10
(1) Kepala Balai menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial secara berkala atau sewaktu-waktu.
(2) Penyampaian laporan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap unsur di Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan satuan organisasi dan instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Semua unsur di Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Kepala Balai bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 15
Kepala Balai adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Pasal 16
Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial berlokasi di Kantor Badan Informasi Geospasial.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial menggunakan anggaran yang berasal dari Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama.
Pasal 18
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 23 Juli 2020
KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HASANUDDIN Z. ABIDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
