Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA

PERATURAN_BKKBN No. 1 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan bantuan operasional keluarga berencana pemerintah daerah kabupaten dan kota.

Pasal 2

Dana bantuan operasional keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. biaya operasional bagi balai penyuluhan keluarga berencana; b. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi dari gudang organisasi perangkat daerah kabupaten dan kota yang menangani urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; c. biaya operasional integrasi program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga serta program pembangunan lainnya di kampung keluarga berencana; d. operasional pembinaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga bagi masyarakat oleh kader pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan dan sub pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan; dan e. biaya dukungan komunikasi, informasi dan edukasi, serta manajemen.

Pasal 3

Petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2019 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL, ttd. HASTO WARDOYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA