Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
Pasal 1
Petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan bantuan operasional keluarga berencana pemerintah daerah kabupaten dan kota.
Pasal 2
Dana bantuan operasional keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. biaya operasional bagi balai penyuluhan keluarga berencana;
b. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi dari gudang organisasi perangkat daerah kabupaten dan kota yang menangani urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
c. biaya operasional integrasi program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga serta program pembangunan lainnya di kampung keluarga berencana;
d. operasional pembinaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga bagi masyarakat oleh kader pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan dan sub pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan; dan
e. biaya dukungan komunikasi, informasi dan edukasi, serta manajemen.
Pasal 3
Petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2019
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL,
ttd.
HASTO WARDOYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
