Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

PERATURAN_BKKBN No. 1 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Alat dan Obat Kontrasepsi adalah alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang diperuntukkan bagi pasangan usia subur.
2. Pasangan Usia Subur yang selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 (lima belas sampai dengan empat puluh sembilan) tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 (lima belas) tahun dan

sudah haid.
3. Pelayanan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Pelayanan KB adalah pelayanan dalam upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas, termasuk penanganan efek samping dan komplikasi bagi peserta jaminan kesehatan.
4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
5. Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang Membidangi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten dan Kota yang selanjutnya disebut OPD KB Kabupaten dan Kota adalah dinas kabupaten dan kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
7. Daftar Obat Esensial Nasional yang selanjutnya disingkat DOEN adalah daftar obat terpilih yang paling dibutuhkan dan diupayakan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya.
8. Formularium Nasional yang selanjutnya disebut FORNAS adalah daftar obat terpilih dengan persyaratan standar minimal manfaat, keamanan, dan mutu untuk digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan.
9. Kompendium Alat Kesehatan adalah daftar dan spesifikasi alat kesehatan dan bahan medis habis pakai terpilih dengan persyaratan standar minimal keamanan, mutu dan manfaat untuk digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan.
10. E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
11. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat seperti fasilitas kesehatan tingkat pertama, fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan tempat praktik mandiri bidan.
12. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang

melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
13. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
14. Penerimaan adalah suatu kegiatan menerima Alat dan Obat Kontrasepsi dari penyedia atau dari tempat penyimpanan.
15. Penyimpanan adalah kegiatan penempatan, penataan, pencatatan, dan pemeliharaan Alat dan Obat Kontrasepsi di tempat Penyimpanan di semua tingkatan dan Fasyankes menurut tingkatan masing-masing sesuai standar Penyimpanan.
16. Penyaluran adalah rangkaian kegiatan perpindahan Alat dan Obat Kontrasepsi dari satu tempat ke tempat lain berdasarkan rencana distribusi dan/atau berdasarkan permintaan darurat.
17. Pencatatan dan Pelaporan adalah kegiatan administrasi atau penatausahaan yang mencakup mendokumentasikan dan mentransmisikan atau meneruskan data setiap transaksi stok yang dikelola, mulai dari Penerimaan stok awal hingga Penyaluran/pengeluaran ke tempat Penyimpanan di semua tingkatan dan Fasyankes menurut tingkatan masing-masing.
18. Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi adalah bangunan yang dikhususkan untuk menyimpan Alat dan Obat Kontrasepsi dan sarana penunjang untuk Pelayanan KB.
19. Jaringan adalah Fasyankes yang menginduk ke puskesmas pembina yaitu puskesmas pembantu, bidan di desa, dan puskesmas keliling atau pusling.
20. Jejaring adalah tempat Pelayanan KB yang menginduk ke FKTP setelah melakukan perjanjian kerja sama, terdiri dari praktik bidan, dan Fasyankes lainnya.
21. Tempat Praktik Mandiri Bidan yang selanjutnya disingkat TPMB adalah Fasyankes yang diselenggarakan oleh bidan lulusan pendidikan profesi untuk memberikan pelayanan langsung kepada klien.
22. Sistem Informasi Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi adalah seperangkat alat bantu untuk pengelolaan Alat dan Obat Kontrasepsi secara digital.

Pasal 2

Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam pemenuhan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB.

Pasal 3

Pemenuhan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB meliputi tahapan:

a. seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi;
b. perencanaan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi;
c. penyediaan dan pengadaan Alat dan Obat Kontrasepsi;
d. Penyaluran Alat dan Obat Kontrasepsi; dan
e. monitoring dan evaluasi.

Pasal 4

(1) Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a digunakan dalam mendukung Pelayanan KB dengan metode kontrasepsi meliputi:
a. IUD/alat kontrasepsi dalam rahim;
b. implan/alat kontrasepsi bawah kulit;
c. pil KB;
d. suntik KB; dan
e. kondom.
(2) Dalam Pelayanan KB selain menggunakan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode operasi wanita (MOW) dan metode operasi pria (MOP).
(3) Pelayanan KB dengan metode MOW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan sarana penunjang tubal ring.

Pasal 5

(1) Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan menjaga kualitas Alat dan Obat Kontrasepsi; dan
b. memberikan acuan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi dalam Program Bangga Kencana.
(2) Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi jenis Alat dan Obat Kontrasepsi; dan
b. merumuskan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi.
(3) Pelaksanaan seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada:
a. DOEN;
b. FORNAS yang mengacu pada DOEN;
c. Kompendium Alat Kesehatan; atau
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Untuk menguji kualitas Alat dan Obat Kontrasepsi dapat dilakukan reviu pada pelaksanaan seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi.
(2) Reviu pelaksanaan seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi dilakukan melalui pre market surveillance dan/atau post market surveillance.
(3) Pre market surveillance sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat dilakukan melalui analisa dokumen dari penyedia berupa nomor izin edar (NIE) dan certificate of analysis (CoA) dari masing-masing batch Alat dan Obat Kontrasepsi.
(4) Post market surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemantauan uji kualitas yang dilakukan pada Alat dan Obat Kontrasepsi yang sudah berada pada Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi dan/atau di Fasyankes.
(5) Pelaksanaan post market surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang.
(6) Reviu seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Perencanaan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk mengetahui perkiraan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi dengan menggunakan metode kuantifikasi.
(2) Metode kuantifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah suatu proses untuk memperkirakan jumlah, biaya, waktu pengiriman dan Penerimaan Alat dan Obat Kontrasepsi untuk menjamin ketersediaan pasokan dalam mendukung keberlangsungan Program Bangga Kencana.
(3) Metode kuantifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan data yang terdiri atas:
a. data konsumsi;
b. data pelayanan;
c. data demografi; dan/atau
d. data target program.

Pasal 8

Pelaksanaan metode kuantifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui tahapan:
a. persiapan kuantifikasi;
b. perkiraan kuantifikasi;
c. perencanaan pasokan; dan
d. reviu hasil kuantifikasi.

Pasal 9

(1) Persiapan kuantifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilaksanakan melalui:
a. pembentukan tim kuantifikasi;
b. penyusunan kerangka kegiatan kuantifikasi; dan
c. pengumpulan data yang dibutuhkan.
(2) Pengumpulan data yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. analisa cakupan pelaporan;

b. analisa data konsumsi;
c. analisa data pelayanan;
d. analisa tingkat stock out di Fasyankes keluarga berencana;
e. analisa data demografi;
f. analisa data target program;
g. data stok setiap tingkatan; dan
h. data pipeline order.
(3) Perkiraan kuantifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dilaksanakan melalui:
a. memproses data;
b. membangun hipotesa;
c. menghitung perkiraan kebutuhan; dan
d. rekonsiliasi hasil.
(4) Perencanaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilaksanakan melalui:
a. mengelola dan menganalisa data;
b. membangun parameter;
c. menghitung total kebutuhan dan biaya; dan
d. menyusun rencana pasokan.
(5) Reviu hasil kuantifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, dilakukan untuk meningkatkan akurasi hasil kuantifikasi, melalui:
a. mengkaji ulang data; dan
b. memperbaharui data kuantifikasi pada tahun berjalan dan menghitung untuk tahun berikutnya.
(6) Dalam hal kondisi tertentu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hasil akhir rencana pasokan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat dilakukan penyesuaian rencana pasokan.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perencanaan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi ditetapkan oleh Kepala BKKBN.

Pasal 11

(1) Untuk menjamin penyediaan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c Pelayanan KB dilakukan melalui proses pengadaan Alat dan Obat Kontrasepsi.
(2) Penyediaan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BKKBN.
(3) Dalam hal kondisi tertentu yang mengakibatkan tidak tersedianya Alat dan Obat Kontrasepsi oleh BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyediaan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
(4) Pemerintah daerah dapat menyediakan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:

a. belum terpenuhinya kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi yang bersumber dari BKKBN; dan/atau
b. belum tersedianya variasi, jenis, Alat dan Obat Kontrasepsi yang dibutuhkan pemerintah daerah.

Pasal 12

(1) Penyediaan Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melalui E-Purchasing berdasarkan katalog elektronik sektoral BKKBN.
(2) Dalam hal penyediaan Alat dan Obat Kontrasepsi belum dapat dilakukan melalui E-Purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pengadaan dilakukan melalui metode lainnya.
(3) Penyediaan dan pengadaan Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Jenis Alat dan Obat Kontrasepsi serta sarana penunjang pelayanan kontrasepsi ditetapkan oleh Kepala BKKBN.

Pasal 14

(1) Penyaluran Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan Program Bangga Kencana bagi PUS dalam Pelayanan KB.
(2) Penyaluran Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengelola Alat dan Obat Kontrasepsi.
(3) Pengelola Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. unit kerja di BKKBN Pusat;
b. unit kerja di perwakilan BKKBN provinsi; dan
c. OPD KB Kabupaten dan Kota.
(4) Pengelola Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempunyai peran dan tanggung jawab sesuai kewenangannya.

Pasal 15

Penyaluran Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan parameter yang terdiri atas:
a. status persediaan;
b. monitoring status persediaan; dan/atau
c. tingkat persediaan.

Pasal 16

(1) Status persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

15 huruf a merupakan pengukuran ketahanan suatu persediaan dalam satuan bulan.
(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan jumlah stok Alat dan Obat Kontrasepsi yang tersedia dalam kondisi baik dan bisa digunakan dibagi rerata konsumsi dari 3 (tiga) bulan terakhir per Alat dan Obat Kontrasepsi.

Pasal 17

Monitoring status persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan dengan cara menghitung fisik Alat dan Obat Kontrasepsi dan Pencatatan dan Pelaporan setiap akhir bulan atau sewaktu-waktu.

Pasal 18

(1) Tingkat persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c ditentukan dengan mempertimbangkan tingkatan wilayah dan jadwal pasokan ulang rutin.
(2) Tingkat persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. stok maksimum;
b. stok minimum;
c. titik pemesanan darurat; dan
d. titik stok realokasi.

Pasal 19

Pelaksanaan Penyaluran meliputi:
a. Penerimaan;
b. Penyimpanan;
c. distribusi untuk Alat dan Obat Kontrasepsi;
d. pencatatan; dan
e. administrasi.

Pasal 20

(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dilakukan pada:
a. Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi BKKBN Pusat;
b. Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi perwakilan BKKBN provinsi;
c. Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi OPD KB Kabupaten dan Kota; dan
d. Fasyankes.
(2) Penerimaan pada Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi BKKBN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penerimaan stok penyangga Alat dan Obat Kontrasepsi dari satuan kerja yang melaksanakan pengadaan/penyediaan.
(3) Penerimaan di Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi perwakilan BKKBN provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Penerimaan stok Alat dan Obat Kontrasepsi oleh Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi perwakilan BKKBN provinsi berdasarkan

rencana kebutuhan (Renbut) Alat dan Obat Kontrasepsi tahunan, stok penyangga BKKBN pusat maupun dari realokasi.
(4) Penerimaan di Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi OPD KB Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Penerimaan stok Alat dan Obat Kontrasepsi yang berasal dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi perwakilan BKKBN provinsi.
(5) Penerimaan di Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Penerimaan stok Alat dan Obat Kontrasepsi yang berasal dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi OPD KB Kabupaten dan Kota.

Pasal 21

(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, meliputi kegiatan penataan, pencatatan, dan pemeliharaan Alat dan Obat Kontrasepsi di semua tingkatan wilayah.
(2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tingkat Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi dan tingkat Fasyankes sesuai standar Penyimpanan.
(3) Standar Penyimpanan di tingkat Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur sumber daya manusia serta sarana dan prasarana dengan mempertimbangkan karakteristik alat kesehatan dan sediaan farmasi.
(4) Standar Penyimpanan di tingkat Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada pedoman pengelolaan obat dan alat kesehatan dari kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan dan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan menurut tingkatan Fasyankes masing-masing.

Pasal 22

Distribusi untuk Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dilakukan secara:
a. rutin; dan
b. non rutin.

Pasal 23

(1) Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi dilakukan dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi BKKBN Pusat ke Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi perwakilan BKKBN provinsi.
(2) Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi dilakukan dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi perwakilan BKKBN provinsi ke Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi OPD KB Kabupaten dan Kota.
(3) Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi dilakukan dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi OPD KB Kabupaten dan Kota ke Fasyankes yang telah teregistrasi dalam Sistem Informasi Pencatatan dan Pelaporan BKKBN.
(4) Dalam keadaan tertentu Fasyankes dapat menerima

langsung distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi perwakilan BKKBN provinsi.

Pasal 24

(1) Untuk menyediakan informasi distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diperlukan Pencatatan dan Pelaporan.
(2) Pencatatan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Fasyankes melakukan Pencatatan dan Pelaporan rutin kepada kabupaten/kota yang mencakup capaian program dan ketersediaan Alat dan Obat Kontrasepsi setiap bulan;
b. Jejaring dan/atau Jaringan melakukan Pencatatan dan Pelaporan rutin kepada FKTP pengampu yang mencakup capaian program dan ketersediaan Alat dan Obat Kontrasepsi setiap bulan; dan
c. TPMB melakukan Pencatatan dan Pelaporan rutin kepada kabupaten/kota yang mencakup capaian program dan ketersediaan Alat dan Obat Kontrasepsi setiap bulan.
(3) Kabupaten/kota dan/atau FKTP pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan rekapitulasi Pencatatan dan Pelaporan rutin.
(4) Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi menggunakan Sistem Informasi Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi yang tersedia di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan Fasyankes.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Sistem Informasi Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Sistem Informasi Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi.

Pasal 25

Dalam hal terjadi gangguan pada rantai distribusi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, distribusi dilaksanakan melalui distribusi non rutin dengan mekanisme:
a. pengajuan permintaan darurat; dan/atau
b. distribusi dinamis atau realokasi.

Pasal 26

Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi di kabupaten/kota dapat dilakukan melalui gudang Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika:
a. adanya peraturan daerah setempat mengenai pengelolaan Alat dan Obat Kontrasepsi;
b. OPD KB Kabupaten dan Kota tidak memiliki Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi; atau
c. alasan lainnya yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Untuk menjaga efektifitas dan kualitas Alat dan Obat Kontrasepsi, pelaksanaan distribusi memperhatikan:
a. penjadwalan;
b. rute distribusi;
c. pengemasan; dan
d. sumber daya.

Pasal 28

(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e harus dilakukan secara lengkap dimulai sejak Penerimaan sampai dengan pengeluaran serta penyesuaian.
(2) Pencatatan dan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan keakuratan data dalam pengelolaan Alat dan Obat Kontrasepsi.

Pasal 29

(1) Pelaksanaan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi:
a. kartu stok; dan
b. buku mutasi barang.
(2) Kartu stok harus digunakan per satu jenis Alat dan Obat Kontrasepsi yang dikelola per unit satuan kemasan, meliputi:
a. IUD dalam satuan unit;
b. Implan dalam satuan set;
c. Pil dalam satuan cycle (Cy);
d. Kondom dalam satuan lusin; dan
e. Suntik KB dalam satuan vial.
(3) Kartu stok harus diperbarui setiap terjadi transaksi Penerimaan ataupun pengeluaran, dan juga pada saat penghitungan fisik stok (stok opname bulanan maupun semester).
(4) Buku Mutasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan buku pencatatan rekapitulasi transaksi berdasarkan:
a. surat bukti barang keluar;
b. berita acara serah terima; atau
c. dokumen referensi pengiriman lainnya.
dari setiap transaksi masuk atau keluar gudang yang dilakukan oleh bendahara barang.

Pasal 30

Pelaksanaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi:
a. administrasi pengeluaran barang yang dibuktikan dengan surat perintah mengeluarkan barang; dan
b. administrasi pencatatatan barang keluar yang dibuktikan dengan surat bukti barang keluar.

Pasal 31

(1) Pelaksanaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan secara berkala, terpadu, dan

terintegrasi pada semua tingkatan wilayah.
(2) Pelaksanaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat pusat dilakukan oleh masing-masing komponen yang berkaitan dengan:
a. sistem pengelolaan rantai pasok Alat dan Obat Kontrasepsi; dan
b. sarana penunjang Pelayanan KB.
(3) Pelaksanaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat provinsi dilakukan oleh masing- masing komponen yang berkaitan dengan:
a. sistem pengelolaan rantai pasok Alat dan Obat Kontrasepsi; dan
b. sarana penunjang Pelayanan KB.
(4) Pelaksanaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat Kabupaten dan Kota dilakukan oleh OPD KB Kabupaten dan Kota yang berkaitan dengan:
a. sistem pengelolaan rantai pasok Alat dan Obat Kontrasepsi; dan
b. sarana penunjang Pelayanan KB.

Pasal 32

Pelaksanaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) menggunakan:
a. indikator monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan Alat dan Obat Kontrasepsi berbasis pelaporan; dan
b. indikator monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan Alat dan Obat Kontrasepsi berbasis kunjungan langsung;

Pasal 33

Dalam pelaksanaan Penyaluran Alat dan Obat Kontrasepsi dilakukan pemantauan secara berjenjang terhadap:
a. sumber daya pengelolaan; dan
b. kejadian luar biasa.

Pasal 34

Tata cara pelaksanaan Penyaluran Alat dan Obat Kontrasepsi ditetapkan oleh Kepala BKKBN.

Pasal 35

(1) Dalam upaya pemenuhan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB perlu dilaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang oleh:
a. BKKBN Pusat terhadap perwakilan BKKBN provinsi;
b. perwakilan BKKBN provinsi terhadap OPD KB Kabupaten dan Kota;
c. OPD KB Kabupaten dan Kota terhadap Fasyankes;
dan
d. Fasyankes terhadap Jaringan/Jejaring.

Pasal 36

(1) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan pada setiap tahapan mekanisme pemenuhan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan dan program.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1772), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2023

KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HASTO WARDOYO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2023

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY