Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING INDONESIA TAHUN 2021-2024

PERATURAN_BKKBN No. 12 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 2. Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting. 3. Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya Stunting. 4. Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa. 5. Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting adalah kegiatan Percepatan Penurunan Stunting yang mencakup Intervensi Spesifik, Intervensi Sensitif, dan Intervensi Koordinatif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 8. Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting INDONESIA Tahun 2021-2024 yang selanjutnya disebut RAN-PASTI Tahun 2021-2024 adalah rencana aksi nasional Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting INDONESIA Tahun 2021-2024 yang digunakan sebagai acuan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif. 9. Tim Percepatan Penurunan Stunting yang selanjutnya disingkat TPPS adalah organisasi Percepatan Penurunan Stunting yang bertugas mengoordinasikan, menyinergikan dan mengevaluasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting. 10. Pelaksana adalah bagian dari TPPS tingkat pusat berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. 11. Keluarga Berisiko Stunting adalah Keluarga yang memiliki satu atau lebih faktor risiko Stunting yang terdiri dari keluarga yang memiliki anak remaja puteri/calon pengantin/Ibu Hamil/Anak usia 0 (nol)-23 (dua puluh tiga) bulan/anak usia 24 (dua puluh empat)-59 (lima puluh sembilan) bulan berasal dari keluarga miskin, pendidikan orang tua rendah, sanitasi lingkungan buruk, dan air minum tidak layak. 12. Pusat Pengendali Data adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data Percepatan Penurunan Stunting. 13. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. 14. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target dan capaian pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting. 15. Pelaporan adalah kegiatan penyampaian dokumen perkembangan atau hasil pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting secara periodik oleh penyelenggaran Percepatan Penurunan Stunting. 16. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting. 17. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana

Pasal 2

Peraturan Badan ini bertujuan untuk: a. memberikan acuan bagi pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan berupa langkah- langkah konkret yang harus dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas dalam Percepatan Penurunan Stunting; b. melakukan penguatan dalam upaya konvergensi perencanaan dan penganggaran Percepatan Penurunan Stunting tingkat pusat, daerah, desa dan bersama pemangku kepentingan yang berkesinambungan; c. melakukan penguatan peran Pelaksana dan sekretariat pelaksanaan tim dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting sesuai dengan tugas; d. melakukan penguatan regulasi/kebijakan strategis yang dibutuhkan untuk Percepatan Penurunan Stunting; e. melakukan penguatan dan pemaduan sistem manajemen data dan informasi Percepatan Penurunan Stunting; f. mengintegrasikan mekanisme Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Percepatan Penurunan Stunting; dan g. mendorong partisipasi aktif masyarakat serta gotong royong dalam Percepatan Penurunan Stunting.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. rencana aksi nasional Percepatan Penurunan Stunting; b. mekanisme tata kerja pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting; dan c. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.

Pasal 4

(1) Strategi Percepatan Penurunan Stunting dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan prioritas rencana aksi nasional Percepatan Penurunan Stunting. (2) Kegiatan prioritas rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan data keluarga berisiko Stunting; b. pendampingan keluarga berisiko Stunting; c. pendampingan semua calon pengantin/calon pasangan usia subur; d. surveilans keluarga berisiko Stunting; e. audit kasus Stunting; f. perencanan dan penganggaran; g. pengawasan dan pembinaan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting; h. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 5

Pelaksanaan kegiatan prioritas rencana aksi nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikelompokan melalui: a. kluster data presisi; b. kluster operasional; dan c. kluster manajerial.

Pasal 6

Mekanisme tata kerja pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting bertujuan untuk menjadi pedoman dalam mengoordinasikan, menyinergikan, dan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, serta Pemangku Kepentingan

Pasal 7

Mekanisme tata kerja pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. mekanisme tata kerja Pelaksana dan sekretariat pelaksana tingkat pusat; dan b. mekanisme tata kerja TPPS daerah.

Pasal 8

(1) Mekanisme tata kerja Pelaksana dan sekretariat pelaksana tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi: a. tata kerja Pelaksana; dan b. tata kerja sekretariat tim pelaksana Percepatan Penurunan Stunting tingkat pusat. (2) Mekanisme tata kerja TPPS daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. tata kerja TPPS tingkat provinsi; b. tata kerja TPPS tingkat kabupaten/kota; dan c. tata kerja TPPS tingkat desa/kelurahan.

Pasal 9

(1) Mekanisme tata kerja Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan agenda kerja tahunan melalui forum koordinasi dan pendampingan Keluarga Berisiko Stunting meliputi: a. rapat koordinasi nasional Percepatan Penurunan Stunting; b. rapat koordinasi TPPS tingkat pusat; c. rapat koordinasi pelaksana TPPS tingkat pusat; d. rapat koordinasi teknis; dan e. tim pendampingan Keluarga Berisiko Stunting. (2) Mekanisme tata kerja sekretariat tim pelaksana Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi: a. tata kerja Sekretariat Pelaksana; dan b. tata kerja Sekretariat Wakil Ketua Pelaksana.

Pasal 10

Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa, sesuai kewenangan dan peran masing-masing.

Pasal 11

(1) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pemangku Kepentingan. (3) Ketua pelaksana mengoordinasikan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa.

Pasal 12

(1) Kepala Desa/Lurah melaporkan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/kelurahan di wilayahnya kepada Bupati/Walikota. (2) Bupati/Walikota melaporkan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota di wilayahnya kepada Gubernur. (3) Gubernur melaporkan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting tingkat provinsi di wilayahnya kepada Kementerian Dalam Negeri selaku wakil ketua bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (4) Kementerian/lembaga melaporankan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 13

(1) Pelaporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara rutin paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelaksanaan periode pelaporan.

Pasal 14

BKKBN selaku ketua pelaksana mengkoordinasikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai laporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Wakil PRESIDEN selaku ketua pengarah.

Pasal 15

(1) Hasil Pemantauan dan Evaluasi serta pelaporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting disampaikan melalui sistem manajemen data dan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam MENETAPKAN kebijakan, strategi intervensi, perencanaan program, dan kegiatan/intervensi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting. (2) Sistem manajemen data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Pusat Pengendali Data. (3) Mekanisme kerja Pusat Pengendali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Deputi yang membidangi data dan informasi.

Pasal 16

Sumber pendanaan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Rincian RAN-PASTI Tahun 2021-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Rincian RAN-PASTI Tahun 2021-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendahuluan; b. pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2021-2024; c. mekanisme tata kerja Percepatan Penurunan Stunting; d. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; e. kerangka regulasi dan pendanaan; dan f. penutup.

Pasal 18

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2021 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd HASTO WARDOYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO