Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan Keluarga berencana yang menjadi urusan daerah.
2. Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut BOKB adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas
pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk daerah kota.
8. Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut OPD-KB adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
9. Biaya Transport adalah biaya yang besarannya sesuai dengan standar biaya di masing-masing daerah berdasarkan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan ketersediaan dana yang ada.
10. Biaya Konsumsi adalah biaya untuk makan/minum yang besarannya sesuai dengan standar biaya di masing-
masing daerah berdasarkan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan ketersediaan dana yang ada.
11. Biaya Medis adalah biaya yang diperlukan untuk melakukan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang di fasilitas kesehatan atau praktek mandiri bidan.
12. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
13. Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat PLKB adalah Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, evaluasi, penggerakan, dan pengembangan Program Bangga Kencana di lapangan.
14. Petugas Lapangan Keluarga Berencana Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut PLKB Non-ASN adalah pegawai Non Aparatur Sipil Negara atau kontrak daerah atau honorarium daerah yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Bangga Kencana di wilayah binaan desa/kelurahan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang paling rendah setingkat Kepala Dinas yang menangani bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
15. Balai Penyuluhan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Balai Penyuluhan KB adalah pusat pengendalian operasional dan pelayanan Program Bangga Kencana di tingkat kecamatan.
16. Fasilitas Kesehatan Keluarga Berencana yang
selanjutnya disebut Faskes KB adalah fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kontrasepsi, berlokasi dan terintegrasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dikelola oleh pemerintah termasuk prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA maupun swasta dan lembaga swadaya masyarakat serta telah teregistrasi dalam sistem informasi manajemen BKKBN dan/atau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala OPD- KB Kabupaten dan Kota.
17. Praktik Mandiri Bidan yang selanjutnya disingkat PMB adalah tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh Bidan secara perorangan.
18. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari ayah ibu dan anak, suami dan istri, ayah dan anak, atau ibu dan anak.
19. Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan yang selanjutnya disebut IMP adalah wadah masyarakat yang berperan serta dalam pengelolaan Program Bangga Kencana dan penurunan stunting baik dalam bentuk kelompok atau organisasi maupun perorangan yang mempunyai pengaruh di masyarakat.
20. Kampung Keluarga Berkualitas yang selanjutnya disebut Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelarasan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia keluarga dan masyarakat.
21. Kelompok Kegiatan yang selanjutnya disebut Poktan adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan dan mengelola kegiatan Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia, pembinaan Usaha Ekonomi Keluarga melalui kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor, dan Pusat Informasi Konseling Remaja dalam upaya mewujudkan ketahanan
keluarga.
22. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
23. Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut PPKBD adalah seorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola Program Bangga Kencana tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan/diangkat oleh Kepala Desa/Lurah.
24. Sub Pembantu Pembina KB Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Sub-PPKBD adalah seorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola Program Bangga Kencana tingkat dusun/RW yang ditetapkan/diangkat oleh kepala desa/lurah.
25. Komunikasi Informasi dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah suatu proses intervensi komunikasi yang terencana yang menggabungkan pesan-pesan informasional, pendidikan, dan motivasional yang bertujuan untuk mencapai suatu perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku yang dapat diukur diantara sekelompok audiens sasaran yang jelas melalui penggunaan saluran komunikasi.
26. Media KIE adalah sarana, media, atau saluran untuk menyampaikan pesan dan gagasan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada khalayak dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Bangga Kencana dan penurunan stunting.
27. Kelompok Kerja Kampung KB yang selanjutnya disebut Pokja Kampung KB adalah sekumpulan orang yang terpilih dan mewakili semua unsur masyarakat di Kampung KB tersebut dengan tugas utama sebagai
pengelola program dan kegiatan di Kampung KB.
28. Tenaga Lini Lapangan adalah satu orang atau sekelompok orang yang memiliki kepedulian dalam pengelolaan dan pelaksanaan Program Bangga Kencana dan penurunan stunting di lini lapangan.
Pasal 2
(1) BOKB diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membantu mendanai kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan operasional urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting yang menjadi urusan pemerintahan daerah.
(2) BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah.
Pasal 3
(1) BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.
(2) BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.
Pasal 4
BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. biaya operasional Balai Penyuluhan KB;
b. biaya operasional pelayanan KB;
c. biaya operasional penggerakan di Kampung KB;
d. biaya operasional penanganan stunting;
e. biaya operasional pembinaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan KB bagi masyarakat oleh kader pembantu pembina KB desa/kelurahan dan sub pembantu pembina KB desa/kelurahan; dan
f. biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga.
Pasal 5
(1) Biaya operasional Balai Penyuluhan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. biaya operasional penyuluhan KB;
b. biaya operasional pengolahan data;
c. biaya operasional pembinaan kader IMP;
d. biaya operasional Tenaga Lini Lapangan;
e. biaya operasional langganan daya dan jasa; dan
f. biaya operasional jasa tenaga keamanan dan pramusaji Balai Penyuluhan KB.
(2) Biaya operasional pelayanan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi;
b. biaya operasional koordinasi pelayanan KB di Faskes;
c. biaya operasional pembinaan pelayanan KB di Faskes;
d. biaya operasional penggerakan pelayanan IUD;
e. biaya operasional penggerakan pelayanan Implan;
f. biaya operasional penggerakan pelayanan MOW;
g. biaya operasional penggerakan pelayanan MOP; dan
h. biaya operasional pencabutan implan.
(3) Biaya dukungan operasional penggerakan di Kampung KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. biaya operasional Pokja Kampung KB; dan
b. biaya operasional ketahanan keluarga.
(4) Biaya operasional penanganan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
a. biaya operasional pendampingan calon pengantin di desa;
b. biaya operasional pendampingan ibu hamil di desa;
c. biaya operasional pendampingan ibu pasca persalinan di desa;
d. biaya operasional surveilans stunting di tingkat desa;
e. biaya mini lokakarya tingkat kecamatan;
f. biaya audit kasus stunting; dan
g. biaya cetak data keluarga berisiko stunting.
(5) Biaya operasional pembinaaan Program Bangga Kencana oleh Kader PPKBD/Sub PPKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
a. biaya operasional pelaksanaan KIE oleh kader PPKBD dan sub PPKBD;
b. biaya dukungan advokasi Program Bangga Kencana dan penurunan Stunting;
c. biaya dukungan bahan Media KIE pada media cetak;
d. biaya dukungan bahan Media KIE pada media elektronik dan tradisional; dan
e. biaya dukungan bahan Media KIE pada momentum dan kearifan lokal.
(6) Biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi:
a. biaya dukungan manajemen; dan
b. biaya dukungan sistem informasi keluarga.
Pasal 6
Pengelolaan BOKB di daerah meliputi:
a. penyusunan rencana kegiatan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan kegiatan;
d. pelaporan; dan
e. monitoring dan evaluasi.
Pasal 7
(1) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah penerima BOKB mengacu pada rincian APBN.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. menu kegiatan;
b. rincian alokasi BOKB; dan
c. keterangan.
Pasal 8
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan pengangaran BOKB ke dalam APBD dan/atau APBD perubahan oleh Pemerintah Daerah yang mengacu pada rincian alokasi BOKB.
(2) Kepala BKKBN MENETAPKAN rincian alokasi BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mengacu pada rincian APBN.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilaksanakan oleh OPD-KB sesuai kegiatan BOKB masing-masing.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan oleh pengelola BOKB yang ditetapkan oleh OPD-KB.
Pasal 10
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, disampaikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Kepala BKKBN melalui Sekretaris Utama.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
laporan BOKB setiap jenis kegiatan, yang terdiri atas:
a. realisasi penyerapan anggaran;
b. realisasi kegiatan; dan
c. permasalahan dalam pelaksanaan.
(3) Laporan BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan perencanaan monitoring dan evaluasi BOKB.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.
Pasal 11
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilakukan terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan;
b. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan BOKB;
c. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran APBD dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh BKKBN;
d. permasalahan pelaksanaan BOKB;
e. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan
f. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh OPD-KB kabupaten/kota.
Pasal 12
Pengelolaan keuangan BOKB dalam APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) BKKBN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan BOKB secara:
a. mandiri; atau
b. terpadu.
(2) Monitoring dan evaluasi BOKB secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan oleh masing-masing Unit Eselon I pengampu menu BOKB.
(3) Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh Sekretaris Utama melalui Biro Perencanaan dan/atau Biro Keuangan dan BMN bersama Unit Eselon I pengampu menu BOKB dan/atau Inspektorat Utama dan dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 14
Pengelolaan BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan BOKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1769), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2021
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HASTO WARDOYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
