Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PERATURAN_BKKBN No. 16 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat HSPK BKKBN adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2

HSPK BKKBN merupakan harga satuan biaya batas tertinggi dari kegiatan spesifik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

Pasal 3

HSPK BKKBN digunakan sebagai pedoman bagi satuan kerja untuk menghitung biaya kegiatan dalam menyusun rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan anggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana.

Pasal 4

Ketentuan mengenai rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan anggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan pedoman pelaksanaan kegiatan dari unit kerja terkait.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1040), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2020 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd HASTO WARDOYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA