Peraturan Badan Nomor 162 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Pasal 1
(1) Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana merupakan urusan pemerintahan konkuren wajib nonpelayanan dasar.
(2) Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan hasil pemetaan intensitas dan beban kerja
urusan pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota seluruh INDONESIA.
Pasal 2
Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
(1) Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh pemerintah daerah untuk MENETAPKAN kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran.
(2) Kelembagaan perangkat daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Dinas.
Pasal 4
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakaan oleh unit kerja di lingkungan badan kependudukan dan keluarga berencana nasional sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.
Pasal 5
Evaluasi hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2016
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL,
ttd
SURYA CHANDRA SURAPATY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
