Peraturan Badan Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana..
2. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
5. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Bupati/WaliKota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.
6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
7. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Tipologi adalah Pengelompokan perangkat daerah berdasarkan tipe atau jenis yang didasarkan pada hasil
pemetaan Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel urusan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis.
10. Nomenklatur Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah penamaan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
11. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Pedoman nomenklatur, tugas dan fungsi organisasi bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan acuan dalam pembentukan kelembagaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana berbentuk dinas.
Pasal 4
Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi.
Pasal 5
Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 6
(1) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diklasifikasikan:
a. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A;
b. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B; dan
c. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe C.
(2) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar;
b. Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang sedang;
dan
c. Tipe C untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(3) Penentuan Tipe Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan konkuren bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
(4) Tipe Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 7
(1) Dalam hal daerah belum mampu membentuk Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat digabungkan dengan rumpun urusan pemerintahan daerah wajib non pelayanan dasar.
(2) Penggabungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nomenklaturnya adalah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 8
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga di Daerah Provinsi.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi memiliki fungsi:
1. perumusan kebijakan teknis dibidang pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
2. penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi daerah dan kebijakan kepala daerah;
3. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah bidang pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
4. penetapan rencana kerja dinas pengendalian penduduk dan KB menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
5. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
6. pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan KB;
7. pengkoordinasian dan pelaksanaan pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga Daerah Kabupaten/Kota; dan
8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 10
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati dan Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota memiliki fungsi:
1. perumusan kebijakan teknis bidang pengendalian kuantitas penduduk dan KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
2. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengendalian kuantitas penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
3. pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;
4. pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
5. pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan KB;
6. pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB dan kader KB;
7. pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
8. pelaksanaan pelayanan KB;
9. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan Ber-KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
10. penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
Pasal 12
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi tipe A terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Bidang Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan;
c. Bidang Keluarga Berencana;
d. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; dan
e. Bidang Pengendalian Penduduk.
Pasal 13
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi;
b. penyusunan rencana program dan anggaran;
c. penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat; dan
d. penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi dan ganti rugi.
Pasal 15
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Subbaggian Keuangan dan Sarana.
Pasal 16
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi.
(3) Subbaggian Keuangan dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas melakukan administrasi keuangan dan pengelolaan sarana.
Pasal 17
Bidang Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Bidang Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
c. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah Provinsi bidang pengendalian penduduk dan KB;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang, advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; dan
e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB.
Pasal 19
Bidang Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b
terdiri atas:
a. Seksi Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi; dan
b. Seksi Hubungan Antar Lembaga.
Pasal 20
(1) Seksi Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan evaluasi di bidang advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi.
(2) Seksi Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi hubungan antar lembaga dan pembinaan lini lapangan.
Pasal 21
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang KB.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB;
c. pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria bidang KB;
d. pelaksanaan layanan penanggulangan komplikasi dan kegagalan ber-KB
e. pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana KB;
f. pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB;
h. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB;
dan
i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 23
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB;
dan
b. Seksi Fasilitasi Pengelolaan Pelayanan KB.
Pasal 24
(1) Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan ber-KB.
(2) Seksi Fasilitasi Pengelolaan Pelayanan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas menyiapkan bahan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi fasilitasi pengelolaan pelayanan KB.
Pasal 25
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga Daerah Provinsi.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
b. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
c. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang bina keluarga balita;
d. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pembinaan ketahanan remaja;
e. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang bina keluarga lansia dan rentan;
f. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
g. pemantauan dan evaluasi bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
h. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang kesejahteraan dan ketahanan keluarga; dan
i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 27
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a. Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; dan
b. Seksi Bina Ketahanan Keluarga.
Pasal 28
(1) Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria pemberdayaan kesejahteraan keluarga Daerah Provinsi.
(2) Seksi Bina Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan ketahanan keluarga Daerah Provinsi.
Pasal 29
Bidang Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang pengendalian penduduk Daerah Provinsi.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan Daerah Provinsi bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga;
b. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga;
c. pelaksanaan kebijakan Daerah Provinsi bidang sistem informasi keluarga;
d. pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
e. pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Provinsi;
f. pemantauan dan evaluasi kegiatan bidang pengendalian penduduk;
g. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang pengendalian penduduk; dan
h. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 31
Bidang Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e terdiri atas:
a. Seksi Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk; dan
b. Seksi Data dan Informasi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk.
Pasal 32
(1) Seksi Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk Daerah Provinsi.
(2) Seksi Data dan Informasi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan data dan informasi serta pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Provinsi.
Pasal 33
Bagan Struktur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 34
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi tipe B terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan;
c. Bidang Keluarga Berencana; dan
d. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Pasal 35
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi;
b. penyusunan rencana program dan anggaran;
c. penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat; dan
d. penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi dan ganti rugi.
Pasal 37
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 38
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran serta melakukan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara serta sarana program Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi.
Pasal 39
Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
c. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
d. pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
e. pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
f. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah Provinsi bidang pengendalian penduduk dan KB;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
h. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang
pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; dan
i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 41
Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi; dan
b. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.
Pasal 42
(1) Seksi Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan evaluasi di bidang advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi serta hubungan antar lembaga dan pembinaan lini lapangan.
(2) Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk, pelaksanaan data dan informasi serta pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Provinsi.
Pasal 43
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang KB.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Bidang Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB;
c. pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria bidang KB;
d. pelaksanaan layanan penanggulangan komplikasi dan kegagalan ber-KB;
e. pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana KB;
f. pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB;
h. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB;
dan
i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 45
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB;
dan
b. Seksi Fasilitasi Pengelolaan Pelayanan Keluarga Berencana.
Pasal 46
(1) Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan ber-KB.
(2) Seksi Fasilitasi Pengelolaan Pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi fasilitasi pengelolaan pelayanan KB.
Pasal 47
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d melaksanakan kebijakan teknis di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga Daerah Provinsi.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis daerah bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
b. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
c. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang bina keluarga balita;
d. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pembinaan ketahanan remaja;
e. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang bina keluarga lansia dan rentan
f. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
g. pemantauan dan evaluasi bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
h. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang kesejahteraan dan ketahanan keluarga; dan
i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 49
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d terdiri atas:
a. Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; dan
b. Seksi Bina Ketahanan Keluarga.
Pasal 50
(1) Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan kesejahteraan keluarga Daerah Provinsi.
(2) Seksi Bina Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi ketahanan keluarga Daerah Provinsi.
Pasal 51
Bagan struktur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 52
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi tipe C terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan; dan
c. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Pasal 53
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi;
b. penyusunan rencana program dan anggaran;
c. penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat; dan
d. penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi dan ganti rugi.
Pasal 55
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 56
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran serta melakukan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara serta sarana program Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan,
kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi.
Pasal 57
Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, advokasi, komunikasi, edukasi dan penggerakan.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk KB;
c. pelaksanaan norma, standar,prosedur dan kriteria bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
d. pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
e. pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
f. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah Provinsi bidang pengendalian penduduk dan KB;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang
pengendalian penduduk dan KB;
h. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB ;dan.
i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 59
Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi Edukasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi; dan
b. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.
Pasal 60
(1) Seksi Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan evaluasi bidang advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi serta hubungan antar lembaga dan pembinaan lini lapangan.
(2) Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk, pelaksanaan data dan informasi serta pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Provinsi.
Pasal 61
Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
c. pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
d. pelaksanaan fasilitasi pelayanan KB;
e. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pembinaan ketahanan keluarga;
f. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang bina keluarga lansia dan rentan;
g. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
h. pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB;
i. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
j. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
k. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 63
Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB;dan
b. Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Pasal 64
(1) Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan ber-KB.
(2) Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi ketahanan keluarga Daerah Provinsi.
Pasal 65
Bagan struktur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 66
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota tipe A terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Bidang Pengendalian Penduduk;
c. Bidang Keluarga Berencana;
d. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; dan
e. Bidang Penyuluhan dan Penggerakan.
Pasal 67
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota;
b. penyusunan rencana program dan anggaran;
c. penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat; dan
d. penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan ganti rugi.
Pasal 69
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Subbagian Keuangan dan Sarana.
Pasal 70
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi.
(3) Subbagian Keuangan dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c mempunyai tugas melakukan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara dan sarana program.
Pasal 71
Bidang Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b mempunyai tugas melaksakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga;
b. pelaksanaan norma. standar, prosedur dan kriteria bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga;
c. pelaksanaan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota bidang sistem informasi keluarga;
d. pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
e. pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Kabupaten/Kota;
f. pemantauan dan evaluasi kegiatan bidang pengendalian penduduk;
g. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang pengendalian penduduk; dan
h. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 73
Bidang Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan
Pengendalian Penduduk;
b. Seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk; dan
c. Seksi Data dan Informasi.
Pasal 74
(1) Seksi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk Daerah Kabupaten/Kota;
(2) Seksi pemetaan perkiraan pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Kabupaten/Kota; dan
(3) Seksi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi data dan informasi pengendalian penduduk dan KB.
Pasal 75
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c mempunyai tugas melaksakan kebijakan teknis bidang KB Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota
bidang KB;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang KB;
c. pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria bidang KB;
d. pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi Daerah Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan pelayanan KB Daerah Kabupaten/Kota;
f. pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB Daerah Kabupaten/Kota;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB;
h. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB;
dan
i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 77
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c terdiri atas:
a. Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alat dan Obat, Kontrasepsi;
b. Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana; dan
c. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB.
Pasal 78
(1) Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alat dan Obat, Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pengendalian dan pendistribusian alat dan obat, kontrasepsi Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi jaminan pelayanan KB Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan ber– KB.
Pasal 79
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis daerah bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
b. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
c. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang bina keluarga balita;
d. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pembinaan ketahanan remaja;
e. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang bina keluarga lansia dan rentan;
f. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
g. pemantauan dan evaluasi bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
h. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang
kesejahteraan dan ketahanan keluarga; dan
i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 81
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d terdiri atas:
a. Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;
b. Seksi Bina Ketahanan Keluarga, Balita, Anak dan Lansia;dan
c. Seksi Bina Ketahanan Remaja.
Pasal 82
(1) Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan keluarga sejahtera.
(2) Seksi Bina Ketahanan Keluarga, Balita, Anak dan Lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan ketahanan keluarga, balita, anak dan lansia.
(3) Seksi Bina Ketahanan Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan ketahanan remaja.
Pasal 83
Bidang Penyuluhan dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e mempunyai tugas melaksakan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan penggerakan.
Pasal 84
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bidang Penyuluhan dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota di bidang penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota di bidang penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
c. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah Kabupaten/Kota bidang pengendalian penduduk dan KB;
d. pelaksanaan pendayagunaan tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; dan
f. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB.
Pasal 85
Bidang Penyuluhan dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e terdiri atas:
a. Seksi Penyuluhan dan Komunikasi, Informasi, Edukasi;
b. Seksi Advokasi dan Penggerakan; dan
c. Seksi Pendayagunaan Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan.
Pasal 86
(1) Seksi Penyuluhan dan Komunikasi, Informasi, Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan dan komunikasi, informasi, edukasi.
(2) Seksi Advokasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan advokasi dan penggerakan.
(3) Seksi Pendayagunaan Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pendayagunaan Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan institusi masyarakat pedesaan.
Pasal 87
Bagan struktur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota Tipe A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 88
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota tipe B terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan;
c. Bidang Keluarga Berencana; dan
d. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Pasal 89
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota;
b. penyusunan rencana program dan anggaran;
c. penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat; dan
d. penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan ganti rugi.
Pasal 91
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 92
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran serta melakukan administrasi keuangan, pengelola barang milik negara serta sarana program Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan,
kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi.
Pasal 93
Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b mempunyai tugas melaksakan kebijakan teknis bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
c. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
d. pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
e. pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Kabupaten/Kota;
f. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah Kabupaten/Kota bidang pengendalian penduduk dan KB;
g. pelaksanaan pendayagunaan tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga,
penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
i. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; dan
j. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 95
Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Advokasi dan Penggerakan;
b. Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Kader Keluarga Berencana; dan
c. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.
Pasal 96
(1) Seksi Advokasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan advokasi dan penggerakan.
(2) Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Kader Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pendayagunaan Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan kader KB.
(3) Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pengendalian penduduk dan informasi keluarga.
Pasal 97
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c mempunyai tugas melaksakan kebijakan teknis bidang KB Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bidang Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang KB;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang KB;
c. pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria bidang KB;
d. pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi Daerah Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan pelayanan KB Daerah Kabupaten/Kota;
f. pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB Daerah Kabupaten/Kota;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB;
h. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB;
dan
i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 99
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf c terdiri atas:
a. Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi;
b. Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana; dan
c. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB.
Pasal 100
(1) Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alat dan Obat, Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pengendalian dan pendistribusian alat dan obat, kontrasepsi Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi jaminan pelayanan KB Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan ber- KB.
Pasal 101
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
b. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
c. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang bina keluarga balita;
d. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pembinaan ketahanan remaja;
e. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang bina keluarga lansia dan rentan;
f. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
g. pemantauan dan evaluasi bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
h. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang kesejahteraan dan ketahanan keluarga; dan
i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 103
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf d terdiri atas:
a. Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;
b. Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia;dan
c. Seksi Bina Ketahanan Remaja.
Pasal 104
(1) Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan keluarga sejahtera.
(2) Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta
pemantauan dan evaluasi pembinaan ketahanan keluarga balita, anak dan lansia.
(3) Seksi Bina Ketahanan Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan ketahanan remaja.
Pasal 105
Bagan struktur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota Tipe B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 106
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota Tipe C terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan; dan
c. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Pasal 107
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota;
b. penyusunan rencana program dan anggaran;
c. penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat; dan
d. penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan ganti rugi.
Pasal 109
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 110
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran serta melakukan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara serta sarana program Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi.
Pasal 111
Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang
pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
c. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
d. pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
e. pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Kabupaten/Kota;
f. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah Kabupaten/Kota bidang pengendalian penduduk dan KB;
g. pelaksanaan pendayagunaan tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
i. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
j. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 113
Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Advokasi dan Penggerakan;
b. Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Kader Keluarga Berencana; dan
c. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.
Pasal 114
(1) Seksi Advokasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan advokasi dan penggerakan.
(2) Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Kader Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pendayagunaan Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan kader KB.
(3) Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pengendalian penduduk dan informasi keluarga.
Pasal 115
Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c mempunyai tugas melaksakan kebijakan teknis bidang pelaksanaan KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
c. pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
d. pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi Daerah Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan pelayanan KB Daerah Kabupaten/Kota;
f. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pembinaan ketahanan remaja;
g. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang bina keluarga lansia dan rentan;
h. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
i. pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB Daerah Kabupaten/Kota;
j. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
k. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
l. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 117
Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c terdiri atas:
a. Seksi Jaminan Ber-KB;
b. Seksi Pembinaan Kesertaan Ber-KB; dan
c. Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Pasal 118
(1) Seksi Jaminan Ber-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi jaminan ber– KB.
(2) Seksi Pembinaan Kesertaan Ber-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan kesertaan ber–KB.
(3) Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Pasal 119
Bagan struktur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota tipe C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 120
(1) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota membentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang.
(2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 121
Ketentuan mengenai pembentukan kelembagaan, tugas dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 119 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 122
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 15 Agustus 2016
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2016
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL,
ttd
SURYA CHANDRA SURAPATY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
