Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana..
2. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
5. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Bupati/WaliKota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.
6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
7. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Tipologi adalah Pengelompokan perangkat daerah berdasarkan tipe atau jenis yang didasarkan pada hasil
pemetaan Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel urusan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis.
10. Nomenklatur Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah penamaan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
11. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Provinsi atau Kabupaten/Kota.
