Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

PERATURAN_BKKBN No. 18 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern, yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan seluruh satuan kerja yang ada di bawah koordinasinya dan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan program Kependudukan dan Keluarga Berencana dengan dana utamanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disebut BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
6. Unit Kerja Organisasi adalah unit kerja Eselon I yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
7. Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP adalah Petunjuk Pelaksanaan atas penyelenggaraan SPIP, yang memuat kebijakan, strategi, metodologi penerapan, dan pengintegrasian seluruh aktivitas manajemen pemerintahan, untuk memastikan bahwa seluruh unsur SPIP telah terbangun dalam program/kegiatan untuk menjamin pencapaian tujuan yang ditetapkan.
8. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

Pasal 2

Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi seluruh pimpinan dan pegawai dalam menyelenggarakan SPIP di lingkungan BKKBN.

Pasal 3

Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk mewujudkan budaya pengendalian intern (internal control culture) dalam rangka menciptakan pengendalian intern yang handal agar tercapai keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan BKKBN.

Pasal 4

(1) Dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, Kepala Badan menyelenggarakan SPIP di lingkungan BKKBN dibantu oleh Sekretaris Utama.
(2) Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance) dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, seluruh Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi beserta seluruh pegawai wajib menyelenggarakan SPIP secara efektif di lingkungan kerjanya masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan menerapkan unsur-unsur SPIP:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.

(3) Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Untuk menyelenggarakan SPIP lingkungan BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk Satgas SPIP BKKBN dan tingkat unit eselon I serta Perwakilan BKKBN Provinsi.
(2) Satgas SPIP BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(3) Satgas SPIP unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Utama/Deputi/Inspektur Utama.
(4) Satgas SPIP Perwakilan BKKBN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.
(5) Untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluator melakukan evaluasi.

Pasal 6

(1) Satgas SPIP BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. sekretaris; dan
e. anggota.
(2) Satgas SPIP unit eselon I dan Satgas SPIP Perwakilan BKKBN Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) dan ayat (4) terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. ketua;

c. sekretaris; dan
d. anggota.

Pasal 7

(1) Sekretaris Utama dalam rangka membantu Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), melakukan koordinasi penyelenggaraan SPIP BKKBN dengan seluruh Pimpinan Unit Eselon I dan seluruh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi serta bekerja sama dengan Satgas SPIP di lingkungan BKKBN.
(2) Pimpinan Unit Eselon I (Sekretaris Utama/Deputi/ Inspektur Utama) menyelenggarakan SPIP di lingkungan kerjanya bekerja sama dengan Satgas SPIP unit eselon I.
(3) Kepala Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi di lingkungan kerjanya menyelenggarakan SPIP bekerja sama dengan Satgas SPIP Perwakilan BKKBN Provinsi.
(4) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi bertanggung jawab terhadap efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungannya masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan tugas dan fungsi;
(5) Tolok ukur efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling sedikit tidak memilik hambatan:
a. yang mengganggu pencapaian tujuan unit eselon I atau Perwakilan BKKBN Provinsi;
b. yang mempengaruhi kehandalan pertanggungjawaban keuangan satuan kerja;
c. dalam pengelolaan aset termasuk pemanfaatannya di satuan kerja;
d. dalam menjalankan dan pencapaian tujuan program, kegiatan, dan output dengan tetap taat terhadap hukum dan peraturan perundang- undangan;
e. dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien; dan

f. dalam pemenuhan hak dan kewajiban pegawai.
(6) Pencapaian tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) paling sedikit dapat diukur dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan maupun laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan dari instansi lainnya.

Pasal 8

(1) Dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja, serta pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan BKKBN.
(2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat Utama.
(3) Pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat Utama dan Satgas SPIP di lingkungan BKKBN.
(4) Dalam pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Utama bertindak sebagai evaluator melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan SPIP di lingkungan BKKBN.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), akan diatur lebih lanjut oleh Inspektur Utama.

Pasal 9

Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) melakukan pengawasan intern terhadap seluruh penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja, melalui:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), diintegrasikan pada semua kegiatan yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban sampai dengan pemanfaatan yang dilaksanakan melalui kegiatan pengendalian rutin, pengendalian berkala, dan pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko.
(2) Pengendalian rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan organisasi;
b. pengelolaan perencanaan;
c. pengelolaan keuangan negara;
d. pengelolaan kepegawaian; dan
e. pengelolaan kinerja.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pengendalian rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap kegiatan yang ada di satuan kerja wajib didukung dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengendalian rutin dilaksanakan untuk mendeteksi (detection) dan mencegah (prevention) adanya penyimpangan dan selanjutnya untuk segera dilakukan perbaikan agar tidak menimbulkan kesalahan dan kerugian.
(5) Pengendalian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala, meliputi:
a. pengendalian kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola keuangan;
b. pengendalian penyusunan anggaran;
c. pengendalian pengadaan barang/jasa;
d. pengendalian Barang Milik Negara (BMN);
e. pengendalian penyelesaian kerugian negara; dan

f. pengendalian penyerapan anggaran.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal teknis terkait penyelengggaraan SPIP di lingkungan BKKBN, yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini akan diatur lebih lanjut dalam pedoman penyelenggaraan SPIP di lingkungan BKKBN.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala BKKBN Nomor 173/PER/B3/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan BKKBN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2017

KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SURYA CHANDRA SURAPATY

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA