Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK, adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.
2. Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut PKB adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, evaluasi, dan pengembangan Program KKBPK.
3. Penyuluhan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Penyuluhan KKBPK, adalah kegiatan penyampaian informasi tentang program KKBPK dalam rangka meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku keluarga dan masyarakat untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas.
4. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
5. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
6. Kompetensi Teknis adalah kemampuan kerja setiap PNS yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas-tugas jabatannya.
7. Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
8. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
9. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan jaminan tertulis
bahwa profesi/personil telah memenuhi standar dan/atau regulasi yang ditetapkan.
10. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan tertinggi Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Pasal 2
Standar Kompetensi PKB secara umum bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap profesi bidang PKB.
Pasal 3
Selain tujuan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Standar Kompetensi PKB mempunyai tujuan khusus untuk:
a. terwujudnya kesamaan pengertian, penafsiran dan persepsi dalam pemahaman Standar Kompetensi PKB;
b. tersedianya acuan untuk uji Kompetensi dalam pelaksanaan sertifikasi PKB;
c. tersedianya acuan dalam merancang program pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi bagi PKB; dan
d. tersedianya acuan dalam pengembangan karir PKB.
Pasal 4
Standar Kompetensi diperuntukan bagi PKB.
Pasal 5
Standar Kompetensi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi sosial kultural.
Pasal 6
Unit Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. melakukan pendataan keluarga;
b. membuat peta keluarga;
c. melakukan pendataan institusi masyarakat pedesaan;
d. melakukan pendataan dokter bidan mandiri dan faskes;
e. melakukan fasilitasi dan koordinasi kemitraan KKBPK;
f. menyusun rencana Penyuluhan KKBPK;
g. menyiapkan materi Penyuluhan KKBPK;
h. melaksanakan advokasi, komunikasi, informasi, edukasi, dan penggerakan program KKBPK;
i. melaksanakan konseling KB;
j. melaksanakan pembinaan kader institusi masyarakat pedesaan;
k. mengembangkan media advokasi, komunikasi, informasi, edukasi, konseling;
l. melaksanakan pembinaan peserta KB;
m. menyusun rencana pelayanan KB;
n. melakukan pendampingan calon akseptor KB;
o. melakukan pendampingan komplikasi peserta KB;
p. menginisiasi dan memfasilitasi pembentukan kelompok bina-bina (bina keluarga balita, bina keluarga remaja, bina keluarga lansia), pusat informasi dan konseling remaja/mahasiswa, serta unit peningkatan pendapatan keluarga sejahtera;
q. melaksanakan pembinaan kelompok bina-bina (bina keluarga balita, bina keluarga remaja, bina keluarga lansia), pusat informasi dan konseling remaja/mahasiswa, serta unit peningkatan pendapatan keluarga sejahtera;
r. melakukan monitoring dan evaluasi Program KKBPK;dan
s. menyusun laporan kegiatan KKBPK.
Pasal 7
Unit Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dijelaskan dalam uraian Kompetensi Teknis untuk melihat setiap unit Kompetensi Teknis secara rinci.
Pasal 8
Uraian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. kode unit;
b. judul unit;
c. deskripsi unit;
d. elemen;
e. kriteria unjuk kerja;
f. batasan variabel; dan
g. panduan penilaian
Pasal 9
(1) Ketentuan tentang unit Kompetensi Teknis dan uraian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Unit Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi seluruh jenjang jabatan PKB.
Pasal 10
Unit Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. integritas;
b. inovatif ;
c. perencanaan;
d. berpikir analisis;
e. berpikir konseptual;
f. berorientasi pada kualitas;
g. berorientasi pada pelayanan;
h. komunikasi lisan;
i. komunikasi tertulis;
j. kerjasama;
k. interaksi sosial;
l. membangun hubungan kerja; dan
m. pencarian informasi.
Pasal 11
Unit Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dijelaskan dalam uraian Kompetensi Manajerial untuk melihat setiap unit Kompetensi Manajerial secara rinci.
Pasal 12
Uraian Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas:
a. kode unit Kompetensi;
b. unit Kompetensi;
c. gambaran umum;
d. Kompetensi;
e. tingkat kemahiran;
f. level;
g. deskripsi; dan
h. indikator perilaku
Pasal 13
Ketentuan tentang unit Kompetensi Manajerial dan uraian Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 12 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 14
Unit Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. wawasan kebangsaan; dan
b. mengelola keberagaman.
Pasal 15
Unit Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dijelaskan dalam uraian Kompetensi sosial kultural untuk melihat setiap unit Kompetensi sosial kultural secara rinci.
Pasal 16
Uraian Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. kode unit Kompetensi;
b. unit Kompetensi;
c. gambaran umum;
d. Kompetensi ;
e. tingkat kemahiran;
f. level;
g. deskripsi; dan
h. indikator perilaku.
Pasal 17
Ketentuan tentang unit Kompetensi sosial kultural dan uraian Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 16 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 18
(1) Standar Kompetensi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan persyaratan Kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap PKB dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar untuk menilai Kompetensi.
Pasal 19
Ketentuan tentang Standar Kompetensi jabatan PKB dari masing-masing unit Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 13 dan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 20
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2017
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL,
ttd
SURYA CHANDRA SURAPATY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
