Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang – undangan;
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.
6. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7. Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata KKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana.
8. Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penata KKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana.
9. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Penata KKB yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah BKKBN dan Instansi Daerah.
10. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata KKB yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah lembaga pemerintahan non-kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
11. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintahan non-kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
12. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
13. Unit Pembina Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Unit Pembina adalah unit kerja yang melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Penata KKB.
14. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh satuan organisasi negara agar mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penata KKB dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
17. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
Pasal 2
Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan pedoman untuk perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB pada Instansi Pengguna.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Penata KKB yaitu melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Pasal 4
Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB terdiri atas:
a. Penata KKB Ahli Pertama;
b. Penata KKB Ahli Muda;
c. Penata KKB Ahli Madya; dan
d. Penata KKB Ahli Utama.
Pasal 5
(1). Penata KKB Ahli Pertama, Penata KKB Ahli Muda dan Penata KKB Ahli Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf c berkedudukan pada Instansi Pengguna berada pada perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas di bidang pelaksanaan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(2). Penata KKB Ahli Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berkedudukan di Instansi Pembina.
Pasal 6
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan rencana strategis BKKBN dan dengan mempertimbangkan dinamika atau perkembangan organisasi.
(2) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB dilakukan melalui tahapan:
a. penghitungan; dan
b. pengusulan.
Pasal 8
Penghitungan dan pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertujuan untuk mendapatkan kebutuhan jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Penata KKB.
Pasal 9
Penghitungan dan pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. akurat, merupakan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan setelah melalui proses pengolahan berdasarkan data dan informasi yang
memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
b. holistik, merupakan pertimbangan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB dengan mempertimbangkan seluruh aspek organisasi yang saling terkait; dan
c. sistematis, melalui tahapan yang jelas dan berurutan.
Pasal 10
(1) Aspek dalam penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB terdiri atas:
a. Beban Kerja;
b. persentase kontribusi; dan
c. standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan.
(2) Beban Kerja pada Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat Instansi Pengguna untuk tiap jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB.
(3) Persentase kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian butir-butir kegiatan pada sub unsur Penata KKB yang dilakukan pada jenjang tertentu dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan pada sub unsur Penata KKB pada seluruh jenjang.
(4) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh melalui studi Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan tugas per tugas didasarkan pada tugas yang menjadi lokus atau titik berat dari suatu jenjang Penata KKB.
(5) Pedoman Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penata KKB dengan pendekatan hasil kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2021
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL,
ttd
HASTO WARDOYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
