Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Fungsional adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
4. Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.
5. Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, evaluasi, dan pengembangan Program KKBPK.
6. Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat PLKB adalah PNS yang berkedudukan di Desa/Kelurahan dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab melakukan kegiatan berupa penyuluhan, penggerakan, pelayanan, evaluasi dan pengembangan Program KKBPK.
7. Penyuluh KB Kategori Keahlian adalah Penyuluh KB yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis di bidang KKBPK.
8. Penyuluh KB Kategori Keterampilan adalah Penyuluh KB yang mempunyai kualifikasi teknik yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang KKBPK.
9. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Penyuluh KB dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
11. Sertifikasi adalah kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan jaminan tertulis bahwa profesi atau personil telah memenuhi standart dan/atau regulasi yang ditetapkan.
12. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Instansi Pembina adalah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
16. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Pimpinan teringgi Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana.
