Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional untuk melakukan fungsi pengendalian gratifikasi.
3. Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat ASN BKKBN adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan BKKBN, termasuk pejabat/pegawai yang ditugaskan (diperbantukan atau dipekerjakan) pada organisasi atau instansi lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pelapor adalah ASN BKKBN yang menyampaikan laporan atas penolakan, penerimaan, pemberian gratifikasi.
5. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana ASN BKKBN memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
6. Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan adalah pihak lain yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan BKKBN, memiliki kepentingan terhadap kebijakan BKKBN, atau dapat terkait dan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap satu kebijakan BKKBN.
7. Pihak Ketiga adalah perseorangan maupun badan hukum di luar BKKBN yang berinteraksi dan bekerjasama dengan BKKBN termasuk tapi tidak terbatas pada penerima jasa, pemasok, agen.
8. Berlaku Umum adalah suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk persyaratan atau nilai, untuk semua peserta, tamu, undangan, pegawai, nasabah, atau konsumen.
9. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi ASN BKKBN yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi
serta jabatannya.
10. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah Lembaga Pemerintahan Non Kementerian yang memiliki tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
