Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

PERATURAN_BKKBN No. 4 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 2. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional untuk melakukan fungsi pengendalian gratifikasi. 3. Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat ASN BKKBN adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan BKKBN, termasuk pejabat/pegawai yang ditugaskan (diperbantukan atau dipekerjakan) pada organisasi atau instansi lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pelapor adalah ASN BKKBN yang menyampaikan laporan atas penolakan, penerimaan, pemberian gratifikasi. 5. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana ASN BKKBN memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. 6. Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan adalah pihak lain yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan BKKBN, memiliki kepentingan terhadap kebijakan BKKBN, atau dapat terkait dan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap satu kebijakan BKKBN. 7. Pihak Ketiga adalah perseorangan maupun badan hukum di luar BKKBN yang berinteraksi dan bekerjasama dengan BKKBN termasuk tapi tidak terbatas pada penerima jasa, pemasok, agen. 8. Berlaku Umum adalah suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk persyaratan atau nilai, untuk semua peserta, tamu, undangan, pegawai, nasabah, atau konsumen. 9. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi ASN BKKBN yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya. 10. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah Lembaga Pemerintahan Non Kementerian yang memiliki tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 11. Kepala Badan adalah Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Pasal 2

Pengaturan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BKKBN dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman tentang ketentuan gratifikasi dengan tujuan : a. tumbuhnya kesadaran pelaporan gratifikasi bagi para ASN BKKBN yang rawan potensi adanya gratifikasi dalam pelaksanaan tugas; dan b. terciptanya lingkungan kerja yang kondusif yang bersih dari praktik gratifikasi di lingkungan BKKBN.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. kewajiban ASN BKKBN; b. jenis Gratifikasi; c. UPG; d. tata cara pelaporan Gratifikasi; e. penanganan laporan Gratifikasi dan pelaporan hasil penanganan; f. penetapan status barang Gratifikasi; g. penyerahan barang Gratifikasi; dan h. perlindungan dan sanksi.

Pasal 4

(1) ASN BKKBN memiliki kewajiban untuk: a. menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan; b. melaporkan penolakan Gratifikasi kepada UPG; dan c. melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Gratifikasi yang memenuhi kondisi sebagai berikut: a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung ; b. pemberi Gratifikasi tidak diketahui; dan c. penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/atau d. terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier penerima/ada ancaman lain.

Pasal 5

Gratifikasi yang diterima oleh ASN BKKBN dikategorikan menjadi : a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Pasal 6

(1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi : a. Gratifikasi yang diterima oleh ASN BKKBN, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan; dan b. Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang memiliki benturan kepentingan. (2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi : a. Gratifikasi yang terkait dengan kedinasan: 1. cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis; dan 2. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima; b. Gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan, meliputi : 1. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan; 2. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang; 3. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh pegawai negeri/penyelenggara negara atau bapak/ ibu/ mertua/suami/istri/anak dari pegawai negeri/ penyelenggara negara dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang; 4. pemberian sesama pegawai negeri/penyelenggara negara dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; 5. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentu setara uang (cek, bilyet, giro saham, deposito, voucher, pulsa dan lain-lain) paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun dari pemberi yang sama; 6. hadiah langsung/tanpa diundi, hadiah hasil undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, souvenir, atau hadiah lainnya yang berlaku umum; 7. hidangan atau sajian yang berlaku umum; 8. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi; 9. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; 10. kompensasi atau penghasilan atas pekerjaan di luar kedinasan yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari penerima Gratifikasi; 11. manfaat dari bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum; dan 12. seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum, termasuk bentu-bentuk perangkat promosi lembaga berlogo instansi yang berbiaya rendah dan berlaku umum, seperti pin, kalender, mug, payung, kaos dan topi; c. terhadap penerimaan Gratifikasi berupa barang yang mudah busuk atau rusak dalam batasan kewajaran dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo, pihak-pihak yang membutuhkan atau tempat penyaluran bantuan sosial lainnya dan dilaporkan kepada UPG disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya, untuk selanjutnya disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi berupa laporan rekapitulasinya.

Pasal 7

(1) Untuk menunjang pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan BKKBN dibentuk UPG. (2) Pembentukan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 8

(1) Organisasi UPG terdiri atas: a. Pembina; b. Pengarah; c. Ketua; d. Wakil Ketua I, II, dan III e. Sekretaris; dan f. Anggota. (2) Anggota dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan unsur BKKBN dan Perwakilan BKKBN Provinsi yang terdiri atas: a. perwakilan dari Sekretariat Utama, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk, Deputi Bidang Advokasi Penggerakan dan Informasi, Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan BKKBN; dan b. Kasubag Administrasi Pengawasan (Adminwas) pada Perwakilan BKKBN Provinsi tipe A dan Kasubag Hukum dan Kepegawaian pada Perwakilan BKKBN Provinsi tipe B di seluruh INDONESIA.

Pasal 9

UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas: a. menerima laporan Gratifikasi dari pegawai yang telah dilengkapi dengan dokumen terkait; b. menelaah laporan Gratifikasi dan memberikan rekomendasi apakah laporan tersebut diproses oleh UPG atau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; c. memfasilitasi pelaporan terhadap penerimaan hadiah atau cinderamata dan/atau hiburan dari pihak ketiga atau pegawai, terkait dengan acara pernikahan, khitanan, kelahiran; d. meneruskan laporan Gratifikasi yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapat penetapan status dari penerimaan atau pemberian Gratifikasi yang dianggap suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; e. menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan status Gratifikasi; f. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses laporan penerimaan Gratifikasi dari ASN BKKBN; g. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penerimaan Gratifikasi; h. melaksanakan monitoring dan evaluasi efektivitas pengendalian Gratifikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi; i. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai management tools bagi pimpinan; dan j. mensosialisasikan dan mempublikasikan penyelenggaraan Gratifikasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 10

(1) Pegawai melaporkan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima. (2) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Penyampaian laporan Gratifikasi kepada UPG dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sampai dengan tersedianya aplikasi pelaporan Gratifikasi secara online. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi; b. jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima ; e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan f. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi. (5) UPG melakukan verifikasi atas kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal diperlukan, UPG dapat meminta keterangan kepada pihak Pelapor terkait kelengkapan laporan. (6) Penyampaian laporan dinyatakan sah apabila Pelapor telah mendapatkan bukti tanda terima penyampaian laporan dari UPG sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 11

(1) Laporan Gratifikasi langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi disampaikan dengan cara: a. langsung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi oleh penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari penerima Gratifikasi; atau b. melalui pos, e-mail, atau situs Komisi Pemberantasan Korupsi (online). (2) Formulir laporan Gratifikasi dapat diperoleh melalui: a. Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi; b. Sekretariat UPG pada unit Gratifikasi; dan/ atau c. Website Komisi Pemberantasan Korupsi melalui https://www.kpk.go.id/id/layananpublik/gratifikasi /formulir-gratifikasi.

Pasal 12

(1) UPG melakukan penanganan terhadap laporan penerimaan Gratifikasi sebagai berikut: a. meminta keterangan kepada pihak terkait dalam hal memerlukan tambahan informasi yang dituangkan dalam berita acara sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; b. melakukan analisis dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; c. analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan oleh anggota UPG dengan mengacu pada laporan Gratifikasi, berita acara permintaan keterangan, dan/atau informasi lain yang relevan; d. Ketua UPG mereviu dan memberikan persetujuan atas hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam huruf c laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus dicatat dan dilakukan reviu awal; dan e. persetujuan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d tersebut selanjutnya disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (2) UPG dapat tidak menindaklanjuti penanganan laporan Gratifikasi, dalam hal sebagai berikut : a. Pelapor tidak menyampaikan laporan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); b. sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi; dan/ atau c. laporan Gratifikasi disampaikan karena adanya temuan dari lnspektorat Utama/ unit kepatuhan internal/ pengawas eksternal.

Pasal 13

(1) UPG hanya memproses laporan Gratifikasi oleh penerima Gratifikasi dan/atau orang lain yang mendapat kuasa secara tertulis. (2) Laporan Gratifikasi selain oleh penerima Gratifikasi dan/ atau orang lain yang mendapat kuasa secara tertulis, disampaikan kepada unit yang menangani pengaduan dan/atau whistleblowing system untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

(1) Rekapitulasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Rekapitulasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 15

(1) Barang Gratifikasi harus disimpan oleh penerima Gratifikasi sampai dengan penetapan status barang Gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Penerima Gratifikasi bertanggung jawab dalam hal barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) hilang dan/atau rusak.

Pasal 16

(1) Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi dilakukan dengan Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Dalam hal Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi disampaikan secara langsung kepada Pelapor, Pelapor wajib menyampaikan tembusan/salinan Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPG paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat. (3) Dalam hal Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi disampaikan kepada UPG, UPG menyampaikan Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat. (4) Dalam hal gratifikasi berbentuk barang, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi. (5) Terhadap barang Gratifikasi yang direkomendasikan untuk dikelola instansi maka dapat dilakukan beberapa hal sebagai berikut : a. ditempatkan sebagai barang yang dipamerkan pada kantor BKKBN pusat; b. digunakan untuk kegiatan operasional BKKBN; c. disalurkan kepada pihak yang membutuhkan antara lain, panti asuhan, panti jompo, atau tempat penyaluran bantuan sosial lainnya; atau d. diserahkan kepada ASN yang menerima Gratifikasi untuk dimanfaatkan sebagai penunjang kinerja.

Pasal 17

(1) Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi dilakukan dengan surat dari UPG. (2) UPG menyampaikan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 18

Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik penerima, barang Gratifikasi menjadi hak milik penerima terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 19

(1) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik negara, penerima Gratifikasi wajib menyerahkan barang Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Penyerahan barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. apabila Gratifikasi dalam bentuk uang maka penerima Gratifikasi menyetorkan ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyampaikan bukti penyetoran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan ditembuskan kepada UPG; dan b. apabila Gratifikasi dalam bentuk selain uang, penerima Gratifikasi menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menyampaikan bukti penyerahan kepada UPG.

Pasal 20

(1) UPG wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Gratifikasi. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi. Sanksi

Pasal 21

Pengenaan sanksi kepada ASN BKKBN yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

Pembiayaan penyelenggaraan UPG di lingkungan BKKBN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKKBN.

Pasal 23

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2017 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL, ttd SURYA CHANDRA SURAPATY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA