Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENDATAAN KELUARGA

PERATURAN_BKKBN No. 4 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Pendataan keluarga wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya secara serentak setiap 5 (lima) tahun.
(2) Hasil Pendataan keluarga menjadi basis data keluarga INDONESIA yang wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun.

Pasal 2

Mekanisme pelaksanaan pendataan keluarga meliputi:
a. persiapan;
b. pelaksanaan;
c. pengamatan dan evaluasi; dan
d. pemanfaatan dan penyebarluasan.

Pasal 3

(1) Persiapan pendataan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. penyiapan kebijakan terkait pelaksanaan pendaatan keluarga;
b. penyiapan pedoman pelaksanaan pendataan keluarga;
c. penyiapan sumber daya manusia dan anggaran;
d. penyiapan teknologi informasi;
e. penyiapan pelatihan, orientasi dan sosialisasi;
f. penyiapan penghitungan indikator kinerja utama;
dan
g. penyiapan monitoring dan evaluasi.
(2) Pelaksanaan Pendataan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:

a. kunjungan ke keluarga yang akan didata;
b. wawancara dan observasi;
c. pengumpulan data;
d. pemeriksaan data;
e. penginputan data;
f. umpan balik data;
g. pengolahan data;
h. analisa data; dan
i. monitoring dan evaluasi.
(3) Pengamatan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf c meliputi:
a. pengamatan menggunakan lembar supervisi; dan
b. pengamatan menggunakan survey.
(4) Pemanfaatan dan penyebarluasan hasil pendataan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi:
a. memberikan gambaran mengenai karakteristik keluarga INDONESIA menurut indikator kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
b. melakukan sarasehan;
c. melakukan seminar; dan
d. publikasi data.

Pasal 4

Pengorganisasian pelaksanaan kegiatan pendataan keluarga di lini lapangan terdiri atas:
a. manager pengelolaan tingkat kecamatan;
b. manajer data tingkat kecamatan;
c. supervisor tingkat desa dan kelurahan; dan
d. kader pendata tingkat rumah tangga.

Pasal 5

Pendanaan pelaksanaan pendataan keluarga dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan belanja negara;
b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan

c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundangan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan pendataan keluarga dan pemutakhiran basis data keluarga INDONESIA ditetapkan oleh deputi yang membidangi data dan informasi.

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2020

KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HASTO WARDOYO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA