Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
2. Kerja Sama Luar Negeri adalah kerja sama antara BKKBN atas nama Pemerintah Republik INDONESIA dengan mitra Kerja Sama Luar Negeri.
3. Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah program pemerintah yang melaksanakan kebijakan kependudukan melalui aspek pengendalian kuantitas penduduk dengan keluarga berencana serta peningkatan kualitas penduduk yang diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
4. Surat Kuasa adalah surat yang dikeluarkan oleh PRESIDEN atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik INDONESIA untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaian hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian Internasional.
5. Salinan Naskah Resmi adalah salinan naskah asli yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
6. Pusat Pelatihan dan Kerja Sama Internasional Kependudukan dan Keluarga Berencana yang
selanjutnya disebut Pusat adalah unit kerja eselon 2 (dua) di lingkungan BKKBN yang mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan kerja sama internasional di bidang kependudukan dan keluarga berencana.
7. Unit Kerja Terkait adalah unit kerja eselon 1 (satu) di lingkungan BKKBN yang mengajukan dan mengimplementasikan Kerja Sama Luar Negeri.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 2
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri di lingkungan BKKBN.
(2) Tujuan Peraturan Badan ini adalah untuk:
a. mewujudkan tata kelola penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri melalui Pusat;
b. memastikan perlindungan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan kebijakan politik luar negeri Republik INDONESIA;
c. memastikan dasar pertimbangan Kerja Sama Luar Negeri berpedoman pada kepentingan Program Bangga Kencana; dan
d. memastikan terimplementasikannya Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Badan ini mencakup:
A.
prosedur pembuatan naskah Kerja Sama Luar Negeri;
dan B.
pelaporan dan evaluasi pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 4
Bentuk Kerja Sama Luar Negeri mencakup:
a. pelatihan;
b. pendidikan;
c. penelitian dan pengembangan; dan D.
bentuk kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Mitra Kerja Sama Luar Negeri, yaitu:
a. negara;
b. organisasi internasional; atau
c. badan hukum asing.
(2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
(3) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan yayasan, perkumpulan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, atau bentuk organisasi lain yang terdaftar sebagai badan hukum di negara selain INDONESIA.
Pasal 6
Prosedur pembuatan naskah Kerja Sama Luar Negeri meliputi:
a. pengajuan dan penawaran;
b. penjajakan;
c. penyusunan naskah;
d. perundingan naskah;
e. penandatanganan;
f. pengesahan;
g. pemberlakuan naskah Kerja Sama Luar Negeri;
h. penyimpanan naskah Kerja Sama Luar Negeri; dan
i. pengakhiran, perubahan, dan perpanjangan Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 7
(1) Kerja Sama Luar Negeri dapat diprakarsai oleh:
a. Pusat; dan
b. Unit Kerja Terkait.
(2) Kerja Sama Luar Negeri yang diprakarsai oleh Unit Kerja Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan dengan Pusat.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan usulan kepada Kementerian.
(4) Pemrakarsa Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus membuat analisa kebutuhan yang mencakup informasi paling sedikit tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup kerja sama,
dan calon mitra Kerja Sama Luar Negeri.
(5) Pemrakarsa Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyampaikan analisa kebutuhan kepada Pusat.
(6) Dalam hal Unit Kerja Terkait mendapatkan tawaran Kerja Sama Luar Negeri dari mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Unit Kerja Terkait meneruskan tawaran tersebut kepada Pusat.
(7) Pusat melakukan dokumentasi usulan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam aplikasi monitoring Kerja Sama Luar Negeri yang dapat diakses oleh Unit Kerja Terkait.
Pasal 8
(1) Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditelaah oleh Pusat bersama dengan:
a. Unit Kerja Terkait;
b. biro yang mempunyai tugas di bidang hukum; dan
c. biro yang mempunyai tugas di bidang perencanaan.
(2) Telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. keselarasan ruang lingkup Kerja Sama Luar Negeri dengan rencana strategis BKKBN yang berlaku;
b. peluang, risiko, manfaat, dan jangkauan Kerja Sama Luar Negeri yang dapat melibatkan lebih dari satu Unit Kerja Terkait dan/atau pemerintah daerah;
c. pembiayaan dan periode Kerja Sama Luar Negeri;
dan
d. hubungan diplomatik dan/atau aspek legal calon mitra kerja sama.
(3) Hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Pusat kepada deputi yang
membidangi pelatihan, pendidikan, dan pengembangan untuk mendapatkan arahan dan rekomendasi.
(4) Telaah yang telah mendapatkan arahan dan rekomendasi deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh deputi yang membidangi pelatihan, pendidikan, dan pengembangan kepada Kepala BKKBN untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Sekretaris Utama dan pimpinan Unit Kerja Terkait.
Pasal 9
(1) Telaah yang telah mendapat persetujuan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4) dikonsultasikan dan dikoordinasikan oleh Pusat kepada Kementerian dan kementerian/lembaga terkait.
(2) Dalam hal jangkauan Kerja Sama Luar Negeri melibatkan pemerintah daerah, telaah dikonsultasikan dan dikoordinasikan oleh Pusat kepada Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pasal 10
(1) Penyusunan Naskah Kerja Sama Luar Negeri berpedoman pada:
a. kepentingan nasional;
b. arah kebijakan Program Bangga Kencana; dan
c. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. judul;
b. tujuan;
c. identitas para pihak;
d. ruang lingkup;
e. bentuk;
f. pelaksanaan;
g. pembiayaan;
h. jangka waktu;
i. pengaturan hak dan kewajiban para pihak;
j. penyelesaian sengketa;
k. amandemen/addendum;
l. kerahasiaan;
m. hasil kerja sama/hak kekayaan intelektual;
n. kondisi kahar (force majeur);
o. penundaan (suspency);
p. mulai berlaku, masa berlaku, dan pengakhiran;
q. waktu dan tempat penandatanganan;
r. penutup;
s. pihak penandatanganan;
t. lampiran jenis kegiatan dan waktu kegiatan; dan
u. hal lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan para pihak.
Pasal 11
(1) Naskah Kerja Sama Luar Negeri dituangkan dalam nama dan format tertentu sesuai dengan kesepakatan para pihak.
(2) Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa lain yang disepakati.
Pasal 12
(1) Penyusunan naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada Kementerian dan kementerian/lembaga terkait.
(2) Dalam hal substansi Kerja Sama Luar Negeri terkait dengan urusan pemerintahan daerah, penyusunan naskah Kerja Sama Luar Negeri dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada Kementerian dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(3) Kepala BKKBN menyampaikan naskah Kerja Sama Luar Negeri kepada Menteri untuk dilakukan perundingan rumusan naskah.
(4) Dalam hal calon mitra Kerja Sama Luar Negeri merupakan badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, BKKBN dapat menyampaikan naskah Kerja Sama Luar Negeri secara langsung.
Pasal 13
(1) Perundingan naskah dilakukan untuk mencapai kesepakatan para pihak.
(2) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pertemuan secara langsung dan/atau komunikasi secara tertulis.
(3) Naskah yang telah disepakati, dibubuhi paraf oleh para pihak atau cara lain yang disepakati oleh para pihak.
Pasal 14
(1) Dalam penandatanganan naskah Kerja Sama Luar Negeri, Pusat berkoordinasi dengan Kementerian untuk mendapatkan kertas khusus naskah Kerja Sama Luar Negeri.
(2) Pusat menyampaikan surat permohonan kepada Kementerian perihal Surat Kuasa dari Menteri untuk penandatanganan naskah Kerja Sama Luar Negeri, kecuali ditentukan lain.
(3) Pusat melakukan koordinasi dengan Unit Kerja Terkait dalam proses pelaksanaan penandatanganan naskah Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 15
Penandatanganan Kerja Sama Luar Negeri merupakan kewenangan Kepala BKKBN dan dapat didelegasikan dengan mempertimbangkan asas kesetaraan.
Pasal 16
(1) Pengesahan naskah Kerja Sama Luar Negeri ditetapkan berdasakan kesepakatan para pihak.
(2) Pengesahan naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Keberlakuan naskah Kerja Sama Luar Negeri dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(2) Dalam hal naskah Kerja Sama Luar Negeri memerlukan pengesahan, berlakunya Naskah tersebut setelah seluruh proses pengesahan terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Pusat menyampaikan naskah asli Kerja Sama Luar Negeri kepada Kementerian untuk disimpan dan dipelihara.
(2)
Naskah Resmi Kerja Sama Luar Negeri disampaikan oleh Kementerian kepada BKKBN.
(3) Pusat menyampaikan fotokopi Salinan Naskah Resmi kepada Unit Kerja Terkait.
Pasal 19
(1) Rencana pengakhiran, perubahan, dan perpanjangan Kerja Sama Luar Negeri dilakukan oleh Pusat.
(2) Dalam hal rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Unit Kerja Terkait, rencana disampaikan oleh Unit Kerja Terkait kepada Pusat.
(3) Pusat mengoordinasikan pertemuan antar kementerian/lembaga terkait untuk membahas rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 20
(1) Pelaporan Kerja Sama Luar Negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Pusat bersama mitra Kerja Sama
Luar Negeri.
(3) Pusat melakukan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Laporan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Pusat ke Kementerian dan diunggah pada aplikasi monitoring Kerja Sama Luar Negeri BKKBN.
(5) Laporan ke Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menjadi pertimbangan keberlanjutan Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 21
(1) Pusat melakukan evaluasi terhadap Kerja Sama Luar Negeri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Unit Kerja Terkait.
(3) Hasil evaluasi dilaporkan kepada Kepala BKKBN melalui deputi yang membidangi pelatihan, penelitian, dan pengembangan dengan tembusan kepada pimpinan Unit Kerja Terkait.
Pasal 22
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2021
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HASTO WARDOYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
