Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PERATURAN_BKKBN No. 6 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
2. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.

4. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kependudukan dan keluarga berencana.

Pasal 2

(1) Kementerian/BKKBN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian/BKKBN dipimpin oleh Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian/BKKBN, Menteri/Kepala dibantu oleh Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala, sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(4) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian/BKKBN.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri/Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian/BKKBN; dan
b. membantu Menteri/Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian/BKKBN.

Pasal 4

Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian/BKKBN.

Pasal 5

Kementerian/BKKBN mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga serta melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian/BKKBN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk, pembangunan keluarga, dan penyelenggaraan keluarga berencana;

b. koordinasi dan sinkronsasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
c. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
d. pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
e. penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
f. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
g. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/BKKBN;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/BKKBN;
j. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/BKKBN;
k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/BKKBN; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.

Pasal 7

(1) Kementerian/BKKBN terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana;
c. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk;
d. Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
e. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
f. Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat;
g. Inspektorat Utama;
h. Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi;
i. Staf Ahli Bidang Pembangunan Kependudukan Berkelanjutan;
j. Staf Ahli Bidang Rekayasa Sosial Keluarga;
k. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; dan
l. Pusat Data dan Teknologi Informasi.

(2) Bagan susunan organisasi Kementerian/BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/BKKBN.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Kementerian/BKKBN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian/BKKBN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian/BKKBN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 11

Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana;
c. Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik;
d. Biro Sumber Daya Manusia; dan
e. Biro Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 12

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan penyusunan program kerja sama, serta pengelolaan keuangan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran;
b. pengelolaan manajemen kinerja Kementerian/BKKBN;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan administrasi kerja sama;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran;
e. pelaksanaan pengelolaan akuntansi, pelaporan keuangan, dan evaluasi keuangan; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, kerja sama, dan keuangan.

Pasal 14

Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 15

Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum, serta penataan organisasi dan tata laksana.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum;
b. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan jabatan dan analisa beban kerja di lingkungan Kementerian/BKKBN;
d. pelaksanaan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi;
e. pelaksanaan penyiapan pembinaan dan penataan tata laksana;
f. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, organisasi, dan tata laksana.

Pasal 17

Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 18

Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan hubungan masyarakat dan komunikasi publik.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan layanan informasi dan peliputan informasi publik;
b. pelaksanaan hubungan masyarakat;
c. pengelolaan media dan hubungan media;
d. koordinasi dan komunikasi antarlembaga pemerintah dan nonpemerintah;
e. pendokumentasian kegiatan kementerian dan pimpinan;
f. pengelolaan media center; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik.

Pasal 20

Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 21

Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana formasi, pengadaan, pengangkatan, dan penempatan aparatur sipil negara;
b. pelaksanaan perencanaan dan kinerja pegawai;
c. penyiapan pengembangan pegawai;
d. pelaksanaan mutasi dan pemberhentian pegawai;
e. pengelolaan administrasi jabatan fungsional dan kesejahteraan pegawai; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia.

Pasal 23

Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 24

Biro Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
b. fasilitasi penyimpanan dan distribusi sarana program teknis di bidang keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
c. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
e. pelaksanaan urusan keprotokolan;
f. pengelolaan persuratan, arsip, dan dokumentasi;
g. pelaksanaan dukungan administrasi pimpinan;
h. penyiapan bahan persidangan pimpinan; dan
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi.

Pasal 26

Biro Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Layanan Pengadaan;
b. Bagian Rumah Tangga dan Protokol;
c. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 27

Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan layanan pengadaan barang dan jasa.

Pasal 28

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan koordinasi pengadaan barang/jasa;
dan
b. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai unit pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan

d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.

Pasal 29

Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 30

Bagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan urusan rumah tangga, perlengkapan, protokol, dan dukungan administrasi pimpinan.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pelaksanaan pengelolaan persuratan;
d. pelaksanaan pengelolaan arsip dan dokumentasi; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan.

Pasal 32

Bagian Rumah Tangga dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Layanan Rumah Tangga;
b. Subbagian Layanan Protokol;
c. Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala;
d. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengendalian Penduduk;
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
h. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
i. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat; dan
j. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.

Pasal 33

(1) Subbagian Layanan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
(2) Subbagian Layanan Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan keprotokolan.
(3) Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi tata usaha Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala.

(4) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi tata usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Pengendalian Penduduk.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
(8) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga.
(9) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat.
(10) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi tata usaha staf ahli.

Pasal 34

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan, penatausahaan, dan evaluasi pengelolaan barang milik negara.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan kebutuhan barang milik negara;
b. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara; dan
c. pelaksanaan evaluasi pengelolaan barang milik negara.

Pasal 36

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 37

(1) Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana dipimpin oleh Deputi.

Pasal 38

Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan strategis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan strategis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
b. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan strategi pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 40

Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana terdiri atas:
a. Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Penyerasian Kebijakan Pengendalian Kuantitas Penduduk;
b. Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Penyerasian Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana;

c. Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Peningkatan Akses dan Kualitas Pembangunan dan Pelayanan Keluarga; dan
d. Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Peningkatan Kualitas Sumber Daya dan Kemandirian Keluarga Berencana.

Pasal 41

Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Penyerasian Kebijakan Pengendalian Kuantitas Penduduk mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan strategi di bidang penyerasian kebijakan pengendalian kuantitas penduduk.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Penyerasian Kebijakan Pengendalian Kuantitas Penduduk menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan strategi di bidang penyerasian kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;
b. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang penyerasian kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;
dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan strategi penyerasian kebijakan pengendalian kuantitas penduduk.

Pasal 43

Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Penyerasian Kebijakan Pengendalian Kuantitas Penduduk terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 44

Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Penyerasian Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan strategi di bidang penyerasian pembangunan keluarga dan keluarga berencana.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Penyerasian Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan strategi di bidang penyerasian pembangunan keluarga dan keluarga berencana;
b. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang penyerasian pembangunan keluarga dan keluarga berencana; dan

c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan strategi penyerasian pembangunan keluarga dan keluarga berencana.

Pasal 46

Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Penyerasian Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 47

Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Peningkatan Akses dan Kualitas Pembangunan dan Pelayanan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan strategi di bidang peningkatan akses dan kualitas pembangunan dan pelayanan keluarga.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Peningkatan Akses dan Kualitas Pembangunan dan Pelayanan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan strategi di bidang peningkatan akses dan kualitas pembangunan dan pelayanan keluarga;
b. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang peningkatan akses dan kualitas pembangunan dan pelayanan keluarga; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan strategi peningkatan akses dan kualitas pembangunan dan pelayanan keluarga.

Pasal 49

Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Peningkatan Akses dan Kualitas Pembangunan dan Pelayanan Keluarga terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 50

Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Peningkatan Kualitas Sumber Daya dan Kemandirian Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan strategi di bidang peningkatan kualitas sumber daya dan kemandirian keluarga berencana.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Peningkatan Kualitas Sumber Daya dan Kemandirian Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan strategi di bidang peningkatan kualitas sumber daya dan kemandirian keluarga berencana;
b. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas sumber daya dan kemandirian keluarga berencana; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan strategi peningkatan kualitas sumber daya dan kemandirian keluarga berencana.

Pasal 52

Direktorat Kebijakan Strategi Bidang Peningkatan Kualitas Sumber Daya dan Kemandirian Keluarga Berencana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 53

(1) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh Deputi.

Pasal 54

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 56

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk terdiri atas:
a. Direktorat Perencanaan Pengendalian Penduduk;
b. Direktorat Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk;

c. Direktorat Pengelolaan Kerja Sama Pendidikan Kependudukan; dan
d. Direktorat Analisa Dampak Kependudukan.

Pasal 57

Direktorat Perencanaan Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengendalian penduduk.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktorat Perencanaan Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengendalian penduduk;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengendalian penduduk;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pengendalian penduduk;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang perencanaan pengendalian penduduk; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pengendalian penduduk.

Pasal 59

Direktorat Perencanaan Pengendalian Penduduk terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 60

Direktorat Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemaduan kebijakan pengendalian penduduk.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pemaduan kebijakan pengendalian penduduk;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemaduan kebijakan pengendalian penduduk;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemaduan kebijakan pengendalian penduduk;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pemaduan kebijakan pengendalian penduduk; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemaduan kebijakan pengendalian penduduk.

Pasal 62

Direktorat Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 63

Direktorat Pengelolaan Kerja Sama Pendidikan Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan.

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Direktorat Pengelolaan Kerja Sama Pendidikan Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan.

Pasal 65

Direktorat Pengelolaan Kerja Sama Pendidikan Kependudukan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 66

Direktorat Analisa Dampak Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisa dampak kependudukan.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Direktorat Analisa Dampak Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang analisa dampak kependudukan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisa dampak kependudukan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisa dampak kependudukan;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang analisa dampak kependudukan; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisa dampak kependudukan.

Pasal 68

Direktorat Analisa Dampak Kependudukan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 69

(1) Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 70

Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
d. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.

Pasal 72

Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi terdiri atas:
a. Direktorat Bina Akses Pelayanan Keluarga Berencana;
b. Direktorat Bina Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana;
c. Direktorat Bina Kesehatan Reproduksi; dan
d. Direktorat Bina Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah dan Sasaran Khusus.

Pasal 73

Direktorat Bina Akses Pelayanan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina akses pelayanan keluarga berencana.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Direktorat Bina Akses Pelayanan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina akses pelayanan keluarga berencana;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina akses pelayanan keluarga berencana;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina akses pelayanan keluarga berencana;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina akses pelayanan keluarga berencana; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina akses pelayanan keluarga berencana.

Pasal 75

Direktorat Bina Akses Pelayanan Keluarga Berencana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 76

Direktorat Bina Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina kualitas pelayanan keluarga berencana.

Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Direktorat Bina Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina kualitas pelayanan keluarga berencana;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina kualitas pelayanan keluarga berencana;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kualitas pelayanan keluarga berencana;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina kualitas pelayanan keluarga berencana; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina kualitas pelayanan keluarga berencana.

Pasal 78

Direktorat Bina Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 79

Direktorat Bina Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina kesehatan reproduksi.

Pasal 80

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Direktorat Bina Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina kesehatan reproduksi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina kesehatan reproduksi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kesehatan reproduksi;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina kesehatan reproduksi; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina kesehatan reproduksi.

Pasal 81

Direktorat Bina Kesehatan Reproduksi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 82

Direktorat Bina Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah dan Sasaran Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina pelayanan keluarga berencana wilayah dan sasaran khusus.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Direktorat Bina Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah dan Sasaran Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina pelayanan keluarga berencana wilayah dan sasaran khusus;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina pelayanan keluarga berencana wilayah dan sasaran khusus;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan keluarga berencana wilayah dan sasaran khusus;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina pelayanan keluarga berencana wilayah dan sasaran khusus; dan

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan keluarga berencana wilayah dan sasaran khusus.

Pasal 84

Direktorat Bina Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah dan Sasaran Khusus terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 85

(1) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dipimpin oleh Deputi.

Pasal 86

Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.

Pasal 87

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.

Pasal 88

Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga terdiri atas:
a. Direktorat Bina Ketahanan Keluarga Balita dan Anak;
b. Direktorat Bina Ketahanan Remaja;
c. Direktorat Bina Ketahanan Keluarga Lanjut Usia dan Rentan; dan

d. Direktorat Pemberdayaan Ekonomi Keluarga.

Pasal 89

Direktorat Bina Ketahanan Keluarga Balita dan Anak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina ketahanan keluarga balita dan anak.

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Direktorat Bina Ketahanan Keluarga Balita dan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina ketahanan keluarga balita dan anak;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina ketahanan keluarga balita dan anak;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina ketahanan keluarga balita dan anak;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina ketahanan keluarga balita dan anak; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina ketahanan keluarga balita dan anak.

Pasal 91

Direktorat Bina Ketahanan Keluarga Balita dan Anak terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 92

Direktorat Bina Ketahanan Remaja mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina ketahanan remaja.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Direktorat Bina Ketahanan Remaja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina ketahanan remaja;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina ketahanan remaja;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina ketahanan remaja;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina ketahanan remaja; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina ketahanan remaja.

Pasal 94

Direktorat Bina Ketahanan Remaja terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 95

Direktorat Bina Ketahanan Keluarga Lanjut Usia dan Rentan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina ketahanan lanjut usia, keluarga lanjut usia, dan keluarga rentan.

Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Direktorat Bina Ketahanan Keluarga Lanjut Usia dan Rentan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan lanjut usia, keluarga lanjut usia, dan keluarga rentan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketahanan lanjut usia, keluarga lanjut usia, dan keluarga rentan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketahanan lanjut usia, keluarga lanjut usia, dan keluarga rentan;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang ketahanan lanjut usia, keluarga lanjut usia, dan keluarga rentan; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan lanjut usia, keluarga lanjut usia, dan keluarga rentan.

Pasal 97

Direktorat Bina Ketahanan Keluarga Lanjut Usia dan Rentan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 98

Direktorat Pemberdayaan Ekonomi Keluarga mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga.

Pasal 99

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Pemberdayaan Ekonomi Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga; dan

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga.

Pasal 100

Direktorat Pemberdayaan Ekonomi Keluarga terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 101

(1) Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

Pasal 102

Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat.

Pasal 103

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.

Pasal 104

Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat terdiri atas:
a. Direktorat Bina Penggerak Lini Lapangan;
b. Direktorat Bina Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan;
c. Direktorat Bina Peran Serta Masyarakat; dan
d. Direktorat Pendayagunaan Lembaga Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 105

Direktorat Bina Penggerak Lini Lapangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina penggerak lini lapangan.

Pasal 106

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Bina Penggerak Lini Lapangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina penggerak lini lapangan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina penggerak lini lapangan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggerak lini lapangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina penggerak lini lapangan; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina penggerak lini lapangan.

Pasal 107

Direktorat Bina Penggerak Lini Lapangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 108

Direktorat Bina Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan.

Pasal 109

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Bina Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan.

Pasal 110

Direktorat Bina Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 111

Direktorat Bina Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina peran serta masyarakat.

Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Direktorat Bina Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bina peran serta masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina peran serta masyarakat;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina peran serta masyarakat;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang bina peran serta masyarakat; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina peran serta masyarakat.

Pasal 113

Direktorat Bina Peran Serta Masyarakat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 114

Direktorat Pendayagunaan Lembaga Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan lembaga organisasi kemasyarakatan.

Pasal 115

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Direktorat Pendayagunaan Lembaga Organisasi Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan lembaga organisasi kemasyarakatan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan lembaga organisasi kemasyarakatan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendayagunaan lembaga organisasi kemasyarakatan;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendayagunaan lembaga organisasi kemasyarakatan; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendayagunaan lembaga organisasi kemasyarakatan.

Pasal 116

Direktorat Pendayagunaan Lembaga Organisasi Kemasyarakatan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 117

(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 118

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/BKKBN.

Pasal 119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian/BKKBN;
e. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 120

Inspektorat Utama terdiri atas:
a. Inspektorat Wilayah I;
b. Inspektorat Wilayah II;
c. Inspektorat Wilayah III; dan
d. Bagian Tata Usaha Pengawasan.

Pasal 121

(1) Inspektorat Wilayah I, Inspektorat Wilayah II, dan Inspektorat Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a, huruf b, dan huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di wilayah kerjanya masing- masing.
(2) Pembagian Wilayah Kerja Inspektorat Wilayah I, Inspektorat Wilayah II, dan Inspektorat Wilayah III ditetapkan oleh Inspektur Utama.

Pasal 122

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Inspektorat Wilayah I, Inspektorat Wilayah II, dan Inspektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern;
b. penyusunan rencana program pengawasan intern;
c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja, dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; dan
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.

Pasal 123

Susunan organisasi Inspektorat Wilayah I, Inspektorat Wilayah II, dan Inspektorat Wilayah III terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 124

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dukungan administrasi di lingkungan Inspektorat Utama.

Pasal 125

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kinerja dan anggaran;
b. pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
c. pengelolaan urusan persuratan dan kearsipan;
d. pengelolaan urusan administrasi; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan.

Pasal 126

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 127

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

Pasal 128

(1) Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan hukum, reformasi birokrasi, dan transformasi digital.

(2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Kependudukan Berkelanjutan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan pembangunan kependudukan berkelanjutan.
(3) Staf Ahli Bidang Rekayasa Sosial Keluarga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan rekayasa sosial keluarga.

Pasal 129

(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

Pasal 130

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan penilaian dan sertifikasi kompetensi, pengembangan kompetensi sumber daya manusia serta bina jabatan fungsional pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penilaian dan sertifikasi kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang bina jabatan fungsional pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana;
c. pelaksanaan penilaian dan sertifikasi kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana;
d. pengelolaan jabatan fungsional bidang pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana;

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian dan sertifikasi kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan bina jabatan fungsional pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana; dan
f. pelaksanaan administrasi pusat.

Pasal 132

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana terdiri atas:
a. Bidang Penilaian Kompetensi dan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 133

Bidang Penilaian Kompetensi dan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian dan sertifikasi kompetensi, serta pengembangan kompetensi.

Pasal 134

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bidang Penilaian Kompetensi dan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang penilaian dan sertifikasi kompetensi, serta penyelenggaraan pengembangan kompetensi;
b. pelaksanaan penilaian dan sertifikasi kompetensi;
c. pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian dan sertifikasi kompetensi, serta penyelenggaraan pengembangan kompetensi.

Pasal 135

Bidang Penilaian Kompetensi dan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 136

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dukungan administrasi di lingkungan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.

Pasal 137

(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(2) Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

Pasal 138

Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, dan tata kelola data dan informasi;
b. pelaksanaan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, dan tata kelola data dan informasi;
c. pelaksanaan layanan informasi kepustakaan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, dan tata kelola data dan informasi; dan
e. pelaksanaan administrasi pusat.

Pasal 140

Pusat Data dan Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 141

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dukungan administrasi di lingkungan Pusat Data dan Teknologi Informasi.

Pasal 142

(1) Jabatan fungsional dan pelaksana ditetapkan pada Kementerian/BKKBN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan Pembangunan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibentuk kelompok jabatan fungsional dan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 143

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2) Kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (3) mempunyai tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 144

(1) Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(3) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan pelaksana kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 145

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian/BKKBN, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.

Pasal 146

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 147

Menteri/Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 148

(1) Kementerian/BKKBN harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di Kementerian/BKKBN.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian/BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 149

Kementerian/BKKBN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian/BKKBN.

Pasal 150

Setiap unsur di lingkungan Kementerian/BKKBN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian/BKKBN maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah dan dengan lembaga lain terkait.

Pasal 151

Semua unsur di lingkungan Kementerian/BKKBN harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 152

(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian/BKKBN bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara

bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Pasal 153

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 154

(1) Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 155

(1) Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri/Kepala.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 156

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian/BKKBN dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 157

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/BKKBN bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 158

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 159

(1) Kepala Biro yang menangani fungsi hubungan masyarakat dan komunikasi publik, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan Kementerian/BKKBN.
(2) Tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 160

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru dan dialihkannya Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas menjadi Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri.

Pasal 161

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 703), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 162

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 703), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 163

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2024

MENTERI KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

Œ

WIHAJI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/ BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL