(1) Subbagian Layanan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
(2) Subbagian Layanan Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan keprotokolan.
(3) Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi tata usaha Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala.
(4) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi tata usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Pengendalian Penduduk.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
(8) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga.
(9) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat.
(10) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi tata usaha staf ahli.