Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA

PERATURAN_BKKBN No. 8 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, serta pembinaan manajemen PNS di Instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
6. Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata KKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana.
9. Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Pejabat Fungsional Penata KKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana.

10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
12. Target adalah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaaan rencana kinerja
13. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penata KKB dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
15. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang dipersentasekan dengan Target Angka Kredit pejabat fungsional.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata KKB sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
17. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata KKB sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja
18. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB.
19. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata KKB yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Pejabat Fungsional Penata KKB dalam bentuk angka kredit.

20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata KKB baik perorangan atau kelompok di bidang pengelolaan pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana.
21. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata KKB dan bukan pemberhentian sebagai PNS.

Pasal 2

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata KKB ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama;
b. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya di Instansi Pembina;
c. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya di Instansi Daerah provinsi;
dan
d. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya di Instansi Daerah kabupaten/kota.

Pasal 3

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat mendelegasikan/memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda.

Pasal 4

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.

Pasal 5

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata KKB melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata KKB.
(3) Keputusan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata KKB melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan

golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan tugas di pengelolaan pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan atau pangkat.
(4) Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB melalui perpindahan dari jabatan lain paling lama 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan.
(5) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan formasi kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara.
(3) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB melalui promosi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 9

(1) Standar kompetensi Penata KKB untuk setiap jenjang jabatan dinilai berdasarkan Hasil Kerja Minimal.
(2) Rincian standar kompetensi dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Butir kegiatan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil Kerja Minimal diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya.
(5) Hasil Kerja Minimal yang telah ditetapkan wajib dipenuhi sebagai syarat kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat.
(6) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya berlaku untuk 1 (satu) periode kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan terhadap Penata KKB yang kenaikan jenjang jabatan.
(3) Penata KKB yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang menduduki Penata KKB Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya oleh PRESIDEN.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Penata KKB dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Penata KKB untuk setiap jenjang ditetapkan paling sedikit:

a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penata KKB Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penata KKB Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penata KKB Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penata KKB Ahli Utama.
(2) Jumlah Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penata KKB Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Penetapan Target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Penata KKB digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Pasal 12

(1) Penata KKB yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata KKB Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata KKB Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata KKB Ahli Madya.
(2) Penata KKB Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Pasal 13

Penilaian Kinerja Penata KKB meliputi:
a. penilaian SKP; dan
b. penilaian Perilaku Kerja.

Pasal 14

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Penata KKB disusun di awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Penata KKB disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan Penata KKB diambil dari butir-butir kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa Target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan dibuat sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Penata KKB ditetapkan sebagai capaian SKP.
(6) Dalam mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata KKB mendokumentasikan hasil kerja yang

diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(7) Penilaian SKP Penata KKB dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Penilaian Perilaku Kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Penata KKB yang mendapatkan penilaian Kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
(2) Dalam hal Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunjukan perbaikan Kinerja maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali.
(3) Berdasarkan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penata KKB yang tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong, Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya maka Penata KKB yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

Pasal 17

(1) Hasil capaian penilaian Kinerja sebagai bahan usulan Angka Kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada Pejabat berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Usulan Angka Kredit sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. surat usulan dari pimpinan unit kerja/Pejabat yang Berwenang;
b. hasil capaian penilaian Kinerja;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan; dan
d. bukti fisik.
(3) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat pernyataan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K, huruf L, huruf M, huruf N, dan huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penata KKB dilakukan pada periode Januari-Juni dan Juli– Desember.
(6) Pengusulan Angka Kredit Penata KKB diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan atau pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi utama yang membidangi

pengelolaan pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina di tingkat pusat;
d. Pejabat administrator kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina di tingkat kantor perwakilan;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau yang membidangi pengendalian penduduk dan keluarga berencana kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah pemerintah provinsi untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah pemerintah provinsi;
f. pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah pemerintah kabupaten dan kota untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah pemerintah kabupaten dan kota.

Pasal 18

(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata KKB dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan hasil capaian Kinerja, bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata KKB didasarkan pada capaian SKP Penata KKB dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Penata KKB.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 19

(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata KKB diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul, Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p. Deputi Bidang Penempatan dan Mutasi BKN, serta Penata KKB yang bersangkutan sementara salinan sah disampaikan kepada:

a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Penata KKB dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.

Pasal 20

Ketentuan mengenai pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit bagi Penata KKB ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 21

(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata KKB, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah pemerintah

provinsi untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah pemerintah provinsi; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah pemerintah kabupaten dan kota untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah pemerintah kabupaten dan kota.
(2) Dalam hal pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Dalam MENETAPKAN Angka Kredit, pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Pasal 22

Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat, bagi Penata KKB Ahli Madya dan Penata KKB Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina tingkat pusat;
b. Tim Penilai Instansi, bagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina tingkat pusat;
c. Tim Penilai kantor perwakilan, bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan untuk Angka Kredit bagi Penata KKB

Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina tingkat perwakilan;
d. Tim Penilai Provinsi, bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah pemerintah provinsi untuk Angka Kredit bagi Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah pemerintah provinsi; dan
e. Tim Penilai Kabupaten dan Kota, bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah pemerintah kabupaten dan kota untuk Angka Kredit bagi Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah pemerintah kabupaten dan kota.

Pasal 23

(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya untuk Tim Penilai Pusat dan Instansi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan untuk Tim Penilai kantor perwakilan;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Tim Penilai provinsi;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kabupaten/kota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.

(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Penata KKB Ahli Madya.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata KKB.

Pasal 24

(1) Masa jabatan anggota paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(5) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Penata KKB maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Kinerja Penata KKB.
(6) Dalam hal belum terbentuk Tim Penilai kabupaten/kota dan provinsi, penilaian Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda dilakukan oleh Tim Penilai kantor perwakilan.

Pasal 25

(1) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat membentuk tim teknis sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.

(2) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(3) Tim teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(4) Pembentukan tim teknis bersifat sementara jika terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

Pasal 26

(1) Kenaikan jabatan bagi Penata KKB dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
f. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) Kenaikan jabatan dari Penata KKB Ahli Pertama sampai dengan menjadi Penata KKB Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Penata KKB yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).

(4) Penata KKB yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tingi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(5) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 27

(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Penata KKB dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB;
d. penyusunan standar pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;
e. Pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB; dan
f. Kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Bagi Penata KKB yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata

Kependudukan dan Keluarga Berencana, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) Angka Kredit bagi Penata KKB Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata KKB Ahli Madya;
b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Penata KKB Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata KKB Ahli Utama.
(5) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.

Pasal 28

(1) Penata KKB yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. Apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. Apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.

(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian.

Pasal 30

(1) Kenaikan pangkat Penata KKB, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) Kenaikan pangkat bagi Penata KKB dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penata KKB yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(4) Penata KKB yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

(5) Kenaikan pangkat bagi Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 31

(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Penata KKB dapat melaksanakan kegiatan penunjang yang meliputi:
a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 32

(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penata KKB, yaitu:
a. Penata KKB Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Penata KKB Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Penata KKB Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Penata KKB Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Penata KKB Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Penata KKB Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. Penata KKB Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
dan
h. Penata KKB Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan Penata KKB, yaitu:

a. Penata KKB Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata KKB Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b;
b. Penata KKB Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata KKB Ahli Madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d; dan
c. Penata KKB Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata KKB Ahli Utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.

Pasal 33

(1) Penata KKB memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian Kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan.
(2) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata KKB diikutsertakan pelatihan.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Penata KKB dapat berupa:
a. pelatihan fungsional;
b. pelatihan teknis; dan
c. pelatihan manajerial/sosiokultural.

(4) Pelatihan yang diberikan bagi Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(5) Selain pelatihan, Penata KKB dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi terkait lainnya.
(6) Program pengembangan kompetensi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:
a. pemeliharaan Kinerja dan Target Kinerja sebagai Penata KKB; dan
b. seminar/lokakarya/konferensi/simposium/studi banding/studi lapangan.
(7) Partisipasi dalam kegiatan seminar/lokakarya /konferensi/simposium/studi banding/studi lapangan sebagaimana tercantum pada ayat (6) huruf b yang dinilai paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun.

Pasal 34

(1) Penata KKB diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:

a. diangkat menjadi Pejabat Negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Penata KKB yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB.
(4) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB.
(5) Penata KKB yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB; atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata KKB.
(6) Penata KKB yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(7) Pemberhentian dari Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
(8) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata KKB dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 35

(1) Penata KKB yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir jika tersedia lowongan/formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB.
(2) Pejabat Fungsional Penata KKB yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata KKB jika telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) Pejabat fungsional Penata KKB yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata KKB jika telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata KKB.
(5) Penata KKB yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata KKB.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 36

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2021

KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HASTO WARDOYO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO