Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Alat dan Obat Kontrasepsi adalah alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang diperuntukkan bagi Pasangan Usia Subur.
2. Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid.
3. Pelayanan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat pelayanan KB adalah pelayanan dalam upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas melalui pemberian pelayanan Keluarga Berencana (KB)
termasuk penanganan efek samping dan komplikasi bagi Peserta Jaminan Kesehatan.
4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana.
5. Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten dan Kota yang selanjutnya disingkat OPD KB Kabupaten dan Kota adalah dinas kabupaten dan kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
7. Daftar Obat Esensial Nasional yang selanjutnya disingkat DOEN adalah daftar obat terpilih yang paling dibutuhkan dan diupayakan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya.
8. Formularium Nasional yang selanjutnya disebut FORNAS adalah daftar obat terpilih dengan persyaratan standar minimal manfaat, keamanan, dan mutu untuk digunakan di fasilitas kesehatan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan.
9. Kompedium Alat Kesehatan adalah daftar dan spesifikasi alat kesehatan dan bahan medis habis pakai terpilih dengan persyaratan standar minimal keamanan, mutu dan manfaat untuk digunakan di fasilitas kesehatan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan.
10. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
11. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
12. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang termasuk di dalamnya berupa Puskesmas atau yang setara, praktik dokter, klinik pratama atau yang setara dan rumah sakit kelas D pratama atau setara.
13. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan yang termasuk didalamnya berupa klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
14. Penerimaan adalah suatu kegiatan menerima Alat dan Obat Kontrasepsi dari Penyedia atau dari tempat penyimpanan.
15. Penyimpanan adalah kegiatan penempatan, penataan, pencatatan, dan pemeliharaan Alat dan Obat Kontrasepsi di tempat penyimpanan di semua tingkatan dan fasilitas kesehatan menurut tingkatan masing-masing sesuai standar penyimpanan.
16. Penyaluran adalah rangkaian kegiatan perpindahan Alat dan Obat Kontrasepsi dari satu tempat ke tempat lain berdasarkan rencana distribusi dan/atau berdasarkan permintaan darurat.
17. Pencatatan dan Pelaporan adalah kegiatan administrasi (penatausahaan) yang mencakup mendokumentasikan dan mentransmisikan atau meneruskan data setiap transaksi stok yang dikelola, mulai dari penerimaan stok awal hingga penyaluran/pengeluaran ke tempat penyimpanan di semua tingkatan dan fasilitas kesehatan menurut tingkatan masing-masing.
18. K/0/KB adalah Kartu Pendaftaran Fasilitas Kesehatan KB bukti Fasilitas Kesehatan telah teregistrasi dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM) BKKBN.
19. Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi adalah bangunan yang dikhususkan untuk menyimpan Alat dan Obat Kontrasepsi dan sarana penunjang untuk Pelayanan Keluarga Berencana.
20. Jaringan adalah fasilitas kesehatan yang menginduk ke puskesmas pembina yaitu puskesmas pembantu, bidan di desa dan puskesmas keliling atau pusling.
21. Jejaring adalah tempat pelayanan KB yang menginduk ke FKTP setelah melakukan perjanjian kerjasama, terdiri dari praktik bidan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
22. Praktik Mandiri Bidan yang selanjutnya disingkat PMB adalah tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh Bidan secara perorangan.
Pasal 2
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam pemenuhan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB.
Pasal 3
Pemenuhan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB meliputi tahapan:
a. seleksi alat dan obat kontrasepsi;
b. perencanaan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
c. penyediaan dan pengadaan alat dan obat kontrasepsi;
d. penyaluran alat dan obat kontrasepsi; dan
e. monitoring dan evaluasi.
Pasal 4
(1) Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi digunakan dalam mendukung pelayanan KB dengan Metode Kontrasepsi meliputi :
a. IUD/alat kontrasepsi dalam rahim;
b. implan/alat kontrasepsi bawah kulit;
a. pil KB;
b. suntik KB;
c. kondom.
(2) Dalam pelayanan KB selain menggunakan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode MOW dan MOP
(3) Pelayanan KB dengan metode MOW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan sarana penunjang tubal ring.
Pasal 5
(1) Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan menjaga kualitas Alat dan Obat Kontrasepsi; dan
b. memberikan acuan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi dalam Program KKBPK.
(2) Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi jenis Alat dan Obat Kontrasepsi; dan
b. merumuskan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi;
(3) Pelaksanaan seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada:
a. Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN); atau
b. Formularium Nasional yang mengacu pada DOEN;
atau
c. Kompendium Alat Kesehatan; atau
d. Sumber lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumusan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi, dan sarana penunjang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
(1) Reviu pelaksanaan seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi untuk menguji kualitas alat dan obat kontrasepsi dapat dilakukan berupa Pre dan Post Market Surveillance.
(2) Pre Market Surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pemantauan uji kualitas yang dilakukan pada proses pengadaan.
(3) Post Market Surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pemantauan uji kualitas yang dilakukan pada alat dan obat kontrasepsi sudah berada pada gudang alat dan obat kontrasepsi dan faskes.
(4) Mekanisme reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Perencanaan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Program KKBPK bertujuan untuk mengetahui perkiraan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi dengan menggunakan metode kuantifikasi.
(2) Kuantifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu proses untuk memperkirakan jumlah, biaya, waktu pengiriman dan penerimaan Alat dan Obat Kontrasepsi, untuk menjamin ketersediaan pasokan dalam mendukung keberlangsungan program KKBPK.
(3) Metode kuantifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan data yang terdiri atas:
a. data konsumsi;
b. data pelayanan;
c. data demografi; dan
d. data target program.
Pasal 8
Metode kuantifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan tahapan:
a. persiapan kuantifikasi;
b. perkiraan kuantifikasi;
c. perencanaan pasokan; dan
d. reviu rutin kuantifikasi.
Pasal 9
(1) Persiapan kuantifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a, dilaksanakan melalui:
a. pembentukan tim kuantifikasi;
b. penyusunan kerangka kegiatan kuantifikasi; dan
c. pengumpulan data yang dibutuhkan.
(2) Pengumpulan data yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c meliputi:
a. analisa cakupan pelaporan;
b. analisa data konsumsi;
c. analisa data pelayanan;
d. analisa tingkat stock out di faskes KB;
e. analisa data demografi;
f. analisa data target program;
g. data stok setiap tingkatan; dan
h. data pipeline order.
(3) Perkiraan kuantifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, dilaksanakan melalui:
a. memproses data;
b. membangun hipotesa;
c. menghitung perkiraan kebutuhan; dan
d. rekonsiliasi hasil.
(4) Perencanaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, dilaksanakan melalui:
a. mengelola dan menganalisa data;
b. membangun parameter;
c. menghitung total kebutuhan dan biaya; dan
d. menyusun rencana pasokan.
(5) Reviu rutin kuantifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf d, dilakukan untuk meningkatkan akurasi hasil kuantifikasi, melalui:
a. mengkaji ulang data; dan
b. memperbaharui data kuantifikasi pada tahun berjalan dan menghitung untuk tahun berikutnya.
(6) Dalam hal kondisi tertentu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hasil akhir rencana pasokan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat dilakukan penyesuaian rencana pasokan.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Untuk menjamin penyediaan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana dilakukan melalui proses pengadaan Alat dan Obat Kontrasepsi.
(2) Penyediaan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BKKBN.
(3) Dalam hal kondisi tertentu yang mengakibatkan tidak tersedianya Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyediaan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 12
(1) Penyediaan Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melalui e-purchasing berdasarkan katalog elektronik.
(2) Dalam hal penyediaan Alat dan Obat Kontrasepsi belum dapat dilakukan melalui e-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pengadaan dilakukan melalui metode lainnya.
(3) Penyediaan dan pengadaan Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Penyaluran Alat dan Obat Kontrasepsi bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Program KKBPK bagi PUS dalam Pelayanan KB.
(2) Penyaluran Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengelola Alat dan Obat Kontrasepsi.
(3) Pengelola Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. unit kerja di BKKBN Pusat;
b. unit kerja di Perwakilan BKKBN Provinsi; dan
c. OPD KB Kabupaten dan Kota yang melaksanakan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
(4) Pengelola Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempunyai peran dan tanggung jawab sesuai kewenangannya.
Pasal 14
Penyaluran Alat dan Obat Kontrasepsi dilakukan dengan mempertimbangkan parameter yang terdiri atas:
a. status persediaan;
b. monitoring status persediaan; dan
c. tingkat persediaan.
Pasal 15
(1) Status persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan pengukuran ketahanan suatu persediaan dalam satuan bulan.
(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan jumlah stok Alat dan Obat Kontrasepsi yang tersedia dalam kondisi baik dan bisa digunakan dibagi rerata konsumsi dari 3 (tiga) bulan terakhir per Alat dan Obat Kontrasepsi.
Pasal 16
(1) Monitoring status persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilaksanakan dengan cara menghitung fisik Alat dan Obat Kontrasepsi dan memperbaharui pencatatan dan pelaporan setiap akhir bulan.
(2) Dalam hal kondisi tertentu, pemutakhiran status persediaan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Pasal 17
(1) Tingkat persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditentukan dengan mempertimbangkan tingkatan wilayah dan jadwal pasokan ulang rutin.
(2) Tingkat persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. stok maksimum;
b. stok minimum;
c. titik pemesanan darurat; dan
d. titik stok realokasi.
Pasal 18
Pelaksanaan penyaluran meliputi :
a. penerimaan;
b. penyimpanan;
c. distribusi untuk alat dan obat kontrasepsi; dan
d. pencatatan dan administrasi;
Pasal 19
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan di :
a. Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi BKKBN Pusat;
b. Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Perwakilan BKKBN Provinsi;
c. Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi OPD KB Kabupaten/Kota;
d. Faskes;
(2) Penerimaan di Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi BKKBN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penerimaan stok penyangga Alat dan Obat Kontrasepsi dari Satuan Kerja yang melaksanakan pengadaan/penyediaan.
(3) Penerimaan di Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penerimaan stok Alat dan Obat Kontrasepsi oleh Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi berdasarkan Rencana Kebutuhan (Renbut) Alat dan Obat Kontrasepsi tahunan, stok penyangga Pusat maupun dari realokasi.
(4) Penerimaan di Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi OPD KB Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, merupakan penerimaan stok alat dan obat kontrasepsi yang berasal dari Gudang Alat dan Obat
Pasal 20
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, meliputi kegiatan penataan, pencatatan, dan pemeliharaan Alat dan Obat Kontrasepsi di semua tingkatan wilayah.
(2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tingkat Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi dan tingkat Faskes sesuai standar penyimpanan.
(3) Standar Penyimpanan di Tingkat Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur SDM, sarana dan prasarana dengan mempertimbangkan karakteristik sediaan farmasi.
(2) Standar Penyimpanan di Tingkat Faskes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Pedoman Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan menurut tingkatan Faskes masing-masing.
Pasal 21
Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, dilakukan melalui:
a. distribusi rutin; dan
b. distribusi non rutin.
Pasal 22
(1) Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi dilakukan dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi BKKBN Pusat ke Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi.
(2) Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi dilakukan dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi ke Kabupaten/Kota.
(3) Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi dilakukan dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Kabupaten/Kota diberikan pada:
a. Fasilitas Kesehatan; dan
b. Jejaring dan/atau Jaringan dan/atau PMB, yang telah teregistrasi dalam Sistem Informasi Pencatatan dan Pelaporan BKKBN.
(4) Dalam keadaan tertentu Jejaring dan/atau Jaringan dan/atau PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menerima Alat dan Obat Kontrasepsi dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi.
Pasal 23
(1) Untuk menyediakan informasi distribusi alat dan obat kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 diperlukan pencatatan dan pelaporan.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri :
a. Faskes melakukan pencatatan dan pelaporan rutin kepada Kabupaten/Kota yang mencakup capaian program dan ketersediaan Alat dan Obat Kontrasepsi setiap bulan.
b. Jejaring dan/atau jaringan melakukan pencatatan dan pelaporan rutin kepada FKTP pengampu yang mencakup capaian program dan ketersediaan Alat dan Obat Kontrasepsi setiap bulan.
c. PMB melakukan pencatatan dan pelaporan rutin kepada Kabupaten/Kota yang mencakup capaian program dan ketersediaan Alat dan Obat Kontrasepsi setiap bulan.
(3) Kabupaten/Kota dan atau FKTP pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan rekapitulasi pencatatan dan pelaporan rutin.
Pasal 24
Dalam hal terjadi gangguan pada siklus distribusi rutin sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf a dilaksanakan distribusi non rutin dengan mekanisme:
a. pengajuan permintaan darurat; dan/atau
b. distribusi dinamis atau realokasi.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 25
Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi di Kabupaten/Kota dapat dilakukan melalui gudang Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota apabila:
a. adanya peraturan daerah setempat mengenai pengelolaan Alat dan Obat Kontrasepsi; atau
b. OPD KB Kabupaten/Kota tidak memiliki gudang Alat dan Obat Kontrasepsi; atau
c. alasan lainnya yang berhubungan dengan peraturan perundang undangan.
Pasal 26
Untuk efektifitas dan menjaga kualitas Alat dan Obat Kontrasepsi, pelaksanaan distribusi memperhatikan:
a. penjadwalan;
b. pengaturan rute distribusi;
c. pengemasan; dan
d. sumber daya.
Pasal 27
(1) Pencatatan dan administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 huruf d harus dilakukan secara lengkap dimulai dari penerimaan dan pengeluaran serta penyesuaian.
(2) Pencatatan dan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan keakuratan data dalam pengelolaan alat dan obat kontrasepsi.
Pasal 28
(1) Pelaksanaan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi :
a. Kartu Stok; dan
b. Buku Mutasi Barang.
(2) Kartu stok harus digunakan per satu jenis alat dan obat kontrasepsi yang dikelola per unit satuan kemasan, meliputi:
a. IUD: Unit;
b. Implan: Set;
c. Pil: Cycle (Cy);
d. Kondom: Lusin; dan
e. Suntik KB: Vial.
(2) Kartu stok harus diperbaharui setiap terjadi transaksi penerimaan ataupun pengeluaran, dan juga pada saat penghitungan fisik stok (stok opname bulanan maupun semester.
(3) Buku Mutasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan buku pencatatan rekapitulasi transaksi berdasarkan SBBK atau BAST ataupun dokumen referensi pengiriman lainnya dari setiap transaksi masuk ataupun keluar gudang yang dilakukan oleh Bendahara Barang.
Pasal 29
Pelaksanaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
a. Surat Perintah Mengeluarkan Barang (SPMB); dan
b. Surat Bukti Barang Keluar (SBBK).
Pasal 30
(1) Pemantauan dan evaluasi pada pelaksanaan Penyaluran dilakukan secara berkala, terpadu, dan terintegrasi pada semua tingkatan wilayah.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat pusat dilakukan oleh masing-masing komponen yang berkaitan dengan indikator kinerja terhadap sistem pengelolaan rantai pasok alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang di BKKBN Pusat dan Perwakilan BKKBN Provinsi.
(3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat provinsi dilakukan oleh masing-masing komponen yang berkaitan dengan indikator kinerja terhadap sistem pengelolaan rantai pasok alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang di Perwakilan BKKBN Provinsi dan OPD KB Kabupaten dan Kota.
(4) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat kabupaten dan kota dilakukan di OPD KB kabupaten dan kota terhadap seluruh kegiatan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang di OPD KB Kabupaten/Kota dan faskes.
(5) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan indikator pemantauan dan evaluasi sebagai berikut:
a. Indikator Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pengelolaan Alat dan obat kontrasepsi Berbasis Pelaporan; dan
b. Indikator Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pengelolaan Alat dan obat kontrasepsi Berbasis Kunjungan Langsung;
(6) Dalam pelaksanaan penyaluran diperlukan pemantauan terhadap:
a. Pemantauan Sumber Daya Pengelolaan Alat dan obat kontrasepsi; dan
b. Pemantauan Kejadian Luar Biasa.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyaluran Alat dan Obat Kontrasepsi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 32
(1) Dalam upaya pemantauan pemenuhan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan Keluarga Berencana perlu melaksanakan Monitoring dan Evaluasi.
(2) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional / Perwakilan BKKBN Provinsi;
b. Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan
c. Fasilitas kesehatan.
(3) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana pada ayat (2) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 33
(1) Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan pada setiap tahapan mekanisme pemenuhan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi.
(2) Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Hasil Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan dan program.
Pasal 34
Pada saat mulai berlakunya peraturan ini seluruh ketentuan sebagai pelaksanaan peraturan Kepala BKKBN
a. Peraturan Kepala Badan Nomor 286/PER/B3/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi Program KB Nasional;
b. Peraturan Kepala Badan Nomor 303/PER/E1/2016 tentang Pedoman Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga;
c. Peraturan Kepala Badan Nomor 287/PER/B3/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi di Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Masih tetap berlaku sampai dengan ketentuan tersebut diganti.
Pasal 35
Pada saat peraturan badan ini mulai berlaku, peraturan kepala BKKBN tentang :
a. Peraturan Kepala Badan Nomor 286/PER/B3/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi Program KB Nasional;
b. Peraturan Kepala Badan Nomor 303/PER/E1/2016 tentang Pedoman Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga;
c. Peraturan Kepala Badan Nomor 287/PER/B3/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi di Provinsi, Kabupaten dan Kota.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HASTO WARDOYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
