(1) Tugas dan tanggung jawab ketua, wakil ketua, sekretaris, tim seleksi administrasi, tim pelaksanaan seleksi
kompetensi dan wawancara, dan tim pemantauan ditetapkan oleh PPK.
(2) Tugas dan tanggung jawab tim seleksi administrasi paling kurang sebagai berikut:
a. menyiapkan secara rinci rencana tahapan setiap kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan PPPK berdasarkan tenggang waktu yang ditetapkan;
b. menyampaikan keputusan Menteri tentang penetapan kebutuhan PPPK tahun anggaran yang bersangkutan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau laman lainnya yang ditentukan oleh BKN;
c. mengumumkan lowongan jabatan PPPK secara terbuka kepada masyarakat;
d. melakukan verifikasi dan validasi data pelamar untuk memastikan data peserta seleksi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dan ditandatangani oleh ketua panitia seleksi instansi pengadaan PPPK melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau laman lainnya yang ditentukan oleh BKN;
e. menyiapkan daftar hadir peserta seleksi, yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan disampaikan kepada tim CAT BKN atau tim CAT lainnya yang ditetapkan oleh BKN;
f. menyampaikan data peserta seleksi yang meliputi lokasi, waktu pelaksanaan, dan ruang pelaksanaan seleksi kepada tim pelaksanaan seleksi kompetensi dan wawancara;
g. menyiapkan tata tertib seleksi yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyiapkan hasil seleksi administrasi untuk ditetapkan dan diumumkan oleh ketua panitia pengadaan PPPK instansi di laman instansi, surat
kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan;
i. menyiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi termasuk menyediakan pensil dan kertas coretan untuk peserta seleksi serta mengamankan ruangan ujian;
j. mengirimkan hasil seleksi kompetensi dan hasil wawancara yang telah ditetapkan oleh PPK kepada BKN dan Menteri; dan
k. mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK kepada peserta seleksi melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
(3) Tugas dan tanggung jawab tim pelaksanaan seleksi kompetensi dan wawancara paling kurang sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi dengan instansi atau pihak- pihak terkait, paling kurang dalam hal penentuan tempat, penyiapan sarana dan prasarana (komputer, server, jaringan komputer, proyektor, dan pendukung lainnya), kesiapan mengenai pengamanan, dan pengawasan terhadap peserta seleksi di luar ruang pelaksanaan ujian selama ujian berlangsung;
b. apabila menggunakan CAT BKN, menerima server mobile yang masih dalam keadaan disegel atau jalur komunikasi virtual private network dari BKN;
c. menerima daftar hadir dan tata tertib pelaksanaan seleksi dari tim seleksi administrasi;
d. memeriksa dan memastikan kebenaran identitas peserta seleksi sesuai dengan kartu tanda penduduk dan kartu peserta seleksi;
e. apabila menggunakan CAT BKN, melakukan pendataan terhadap peserta seleksi secara elektronik dan memberikan Personal Identity Number (PIN) registrasi kepada masing-masing peserta seleksi;
f. memastikan peserta seleksi menandatangani daftar hadir pada saat melakukan registrasi;
g. membacakan tata tertib pelaksanaan seleksi;
h. memeriksa dan memastikan peserta seleksi tidak membawa benda apapun kecuali kartu tanda penduduk dan kartu peserta seleksi;
i. menyelenggarakan seleksi kompetensi sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
j. apabila menggunakan CAT BKN, menandatangani berita acara yang disiapkan oleh tim CAT BKN, meliputi:
1. jumlah peserta seleksi yang hadir;
2. rekapitulasi hasil seleksi; dan
3. permasalahan lainnya yang muncul pada saat pelaksanaan seleksi.
k. apabila menggunakan CAT BKN, menyerahkan hasil seleksi kompetensi berupa salinan cetak yang ditandatangani oleh tim pelaksanaan seleksi kompetensi dan wawancara serta tim CAT BKN kepada BKN dengan berita acara yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Tugas dan tanggung jawab tim pemantauan ujian paling kurang terdiri atas sebagai berikut:
a. melakukan pemantauan perencanaan pelaksanaan ujian, paling kurang memantau verifikasi data pelamar yang dilaksanakan oleh tim seleksi administrasi;
b. melakukan pemantauan pelaksanaan ujian, paling kurang meliputi kegiatan:
1. apabila menggunakan CAT BKN, memantau penyerahan server mobile yang masih dalam keadaan disegel atau jalur komunikasi virtual private network dari BKN kepada panitia seleksi instansi pengadaan PPPK yang dilakukan melalui tim seleksi administrasi;
2. memantau uji coba jaringan komputer yang ada di lokasi ujian dan memastikan bahwa jaringan dan infrastruktur tersebut siap dan aman digunakan untuk pelaksanaan ujian;
3. memantau pemasangan segel terhadap ruangan ujian yang akan digunakan dan pembukaan segel pada saat ruangan ujian akan digunakan; dan
4. memantau persiapan pada hari pelaksanaan ujian baik di dalam ruangan ujian maupun di luar ruangan ujian;
c. melakukan pemantauan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetensi, dan hasil wawancara; dan
d. membuat laporan terhadap hasil pemantauan pengumuman hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetensi, dan hasil wawancara.