Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2O2O
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februart 2O2O
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
RBPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 179
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPBGAWAIAN NEGARA
an Perundang-undangan,
Julia Leli Kurniatri
---
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 202O
TENTANG
DITERIMA : TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
TANGGAL : SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR
AGENDA : INSTANSI PEMERINTAH
NOTA PERTIMBNTGAN TEKNIS
KEPALA BADAT{ I(EPEGAWAIAN NEGARA
TENTAI{G
PENUGASAIT PEGAWN NEGERI SIPE PADA INSTANSI PEMERINTAH
DAN DI LUAR INSTAI{SI PEMERINTNI
INSTANSI:
NAMA LENGKAP A. STTB / Ij azah I Diploma/Akta:
TEMPAT DAN TGL. LAHIR
NIP Nn Tanssal
NO. SERI KARPEG B. Ybs. Diserahi tugas sebagai
PANGKAT
GOL. RUANG lai tansr'al
SEJAK C. Surat Ket. Penghentian Pembayaran Gaji
Ttl Nnrnnr
MASA KERJA GOL. F3 BL
Tanggal GAJI POKOK Rp
PERS/ KEP/ PERTIMB, NO. D. Formasi Tahun.... Gol. Ruang
KEPALA BKN *) TGL. 1. Jumlah
PANGKAT 2. Telah diisi
GOL RUANG H
- MASA KERJA GOL. TH FII Sisa GAJI POKOK Rp.
BBLAKU TMT
PERHITUNGAI{ MASA KER^'A
JUMLAH JUMLAH MULAI DAN SAMPAI PENGALAMAN KERJA DINIl"dtl DENGAN TH. BL. TH. BL.
JUMLAH SELURUHNYA
CATATAN BKN WILAYAH PEMBAYARAN:
PERTIMBANGAN TEKNIS BKN **) USUL NOMOR:
Ditetapkan tanggal Menteri / Pimpinan Lembaga / Gubernur I Bupatt I KEPALA *) Walikota BADAN KBPEGAWAIAN NEGARA
") Pilih yang diperlukan
**) Pertimbangan ini hanya berlaku dalam jangka waktu
(satu) tahun setelah tanggal penetapan
KEPALA
Salinan sesuai dengan aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA. KEPEGAWAIAN NEGARA
ran Perundang-undangan, ttd.
oYu BIMA HARIA WIBISANA
ulia Leli Kurniatri
---
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONBSIA
NOMOR 1 TAHUN 202O
TENTANG
TATA CARA PENBTAPAN PENUGASAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH
DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Contoh Penugasan dalam jabatan khusus:
Dewan Pertimbangan Presiden membutuhkan PNS yang mempunyai
kompetensi khusus di bidang perancangan peraturan perundang-undangan.
Kompetensi khusus tersebut dimiliki oleh PNS yang menduduki jabatan
fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian,
Dewan Pertimbangan Presiden menyampaikan permintaan kepada
Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi pembina jabatan fungsional
Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Contoh pengembangan karier PNS yang melaksanakan penugasan khusus di
luar Instansi Pemerintah:
Seorang PNS yang bekerja pada Kementerian Keuangan sebelumnya
menduduki jabatan pengawas. PNS tersebut ditugaskan pada World Bank
menjadi Chief Economisf selama 3 (tiga) tahun untuk memperkaya kompetensi
teknis di bidang audit keuangan forensik. Dengan demikian, pengalaman
selama dalam masa penugasan sebagai Chief Economisf dapat diperhitungkan
sebagai pengalaman dalam jabatan pengawas.
Contoh PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi
Pemerintah:
Seorang PNS wanita yang melaksanakan penugasan di World Trade
Organization melahirkan anak dan mendapatkan cuti melahirkan 16 (enam
belas) minggu sesuai ketentuan paket cuti dr World Trade Organization. Dengan
demikian, PNS tersebut tidak lagi berhak mengambil cuti melahirkan selama 3
(tiga) bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang cuti bagi PNS.
Contoh pemberhentian PNS yang mengakibatkan berakhirnya penugasan:
PNS Kementerian Sekretariat Negara ditugaskan pada sebuah proyek
penanggulangan bencana. Setelah 2 (dua) tahun penugasan yang
bersangkutan memasuki masa usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
Dengan demikian, PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat
karena mencapai batas usia pensiun. Dengan ditetapkan keputusan tersebut
maka masa penugasan yang bersangkutan juga berakhir.
Contoh penjatuhan hukuman disiplin PNS yang melaksanakan penugasan
pada Instansi Pemerintah:
PNS Badan Kepegawaian Negara yang ditugaskan di KASN diduga melakukan
pelanggaran disiplin. Maka pemeriksaan dapat dilakukan oleh atasan langsung
atau tim pemeriksa pada instansi induk atau pimpinan pada instansi
penerima. Dalam hal PNS yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran
disiplin maka pejabat yang berwenang menghukum pada instansi induknya
menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang bersangkutan.
Contoh Cuti PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah:
PNS Kementerian Perdagangan yang ditugaskan di BP BATAM berencana
mengambil hak cuti tahunan. Dengan demikian, yang bersangkutan
menyampaikan permohonan kepada pejabat yang berwenang di BP BATAM
untuk ditetapkan hak cuti tahunannya.
Contoh PNS yang menduduki jabatan fungsional yang karena jabatannya
melaksanakan tugas pada Organisasi Internasional:
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi Pengamanan
Perdagangan yang melaksanakan tugasnya di World Trade Organization maka
dapat ditetapkan Keputusan Penugasan di Luar Instansi Pemerintah tanpa
dilakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Investigasi
Pengamanan Perdagangan.
Contoh perlakukan PNS yang dipekerjakan/ diperbantukan
Contoh 1:
PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang menduduki jabatan
fungsional analis kepegawaian dipekerjakan di Kabupaten Karawang dan tetap
menduduki jabatan fungsional analis kepegawaian. Setelah berlaku Peraturan
Badan ini, harus diputuskan PNS yang bersangkutan kembali ke Badan
Kepegawaian Negara atau pindah instansi ke Kabupaten Karawang.
Mengingat kompetensi analis kepegawaian sudah tercukupi di Badan
Kepegawaian Negara, maka PNS yang bersangkutan dimutasi ke Kabupaten
Karawang.
Contoh 2:
PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang dipekerjakan di Komisi
Aparatur Sipil Negara, setelah berlaku Peraturan Badan ini, keputusan
dipekerjakan diperbarui dengan keputusan penugasan pada Komisi Aparatur
Sipil Negara apabila kompetensi PNS sudah tercukupi pada Badan
Kepegawaian Negara.
Contoh proyek pemerintah, Organisasi Internasional, dan Organisasi Profesi
Contoh proyek pemerintah antara lain meliputi kegiatan infrastruktur,
transportasi, sumberdaya mineral, atau proyek pemerintah dalam rangka
pemulihan dampak bencana yang didanai dan dikelola oleh Pemerintah.
Contoh Organisasi Profesi antara lain meliputi organisasi profesi dokter,
perawat, dan guru.
Contoh Organisasi Internasional antara lain meliputi International Monetary
Organization Organization (WTO) Fund (lMF) , World Trade , World Health
(WHO), atau World Bank.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPEGAWAIAN NEGARA
ran Perundang-undangan,
Julia Leli Kurniatri
---
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 202O
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH
DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Contoh:
Surat Permintaan Penugasan Pada Instansi Pemerintahldi luar Instansi Pemerintah
Nomor
Sifat
Lampira Kepada
n
Yth, Menteri/ PimpinanPerihal Permintaan Penugasan Pada Lembaga Instansi Pemerintah/ di luar / Gubernur/ Bupati/ Instansi Pemerintah Walikota ..........*)
di
Dengan hormat,
**) kami 1. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas di....
membutuhkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Saudara untuk:
- Jenis jabatan yaitu ..... sebanyak ..... jabatan
- Persyaratan jabatan yaitu:
1)
2)
1. Demikian p.r-irrtaan kami atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pimpinan Instansi
Tembusan disampaikan kepada:
Kepala Badan Kepegawaian Negara
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
uai dengan aslinya BIMA HARIA WIBISANA
AWAIAN NEGARA
Perundang-undangan,
r\.'.79fir,,<./t
Julia Leli Kurniatri
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 202O
TBNTANG
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN
PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA INSTANSI
PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI
PEMERINTAH
Contoh:
Keputusan penugasan PNS oleh PPK/PyB
LOGO/KOP SURAT
KEPUTUSAN MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/
GUBERNUR/BUPATI/WALII(OTA/ PyB ... . ...
NOMOR
TENTANG
PENUGASAN PNS PADA INSTANSI PEMERINTAHi PENUGASAN KHUSUS PNS
DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH ")
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
. . . . . *), MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/ GUBERNUR/ BUPATI /WALIKOTA/ ry/B ...
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai Negeri Sipil yang
namanya tersebut dalam l(eputusan ini, memenuhi syarat untuk melaksanakan penugasan
PNS pada instansi pemerintah/penugasan khusus PNS di luar instansi pemerintah, oleh
karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan penugasan pada instansi
Pemerintah/Penugasan Khusus di Luar Instansi Pemerintah*).
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
1. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri
Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Intansi Pemerintah;
4 Peraturan Badan Kepegawaian Nomor .. Tahun 20I9 tentang ... ..;
5 .......; "*)
Memperhatikan I Surat ..... Nomor tanggal .. perihal Permintaan Penugasan Pegawai
Negeri Sipil.
2 Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor tanggal
3
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
]. Nama :
2. NIP :
1. Tanggal Lahir :
1. Pangkat lama/Gol ruang/TMT :
1. Jabatan .
1. Unit Kerja :
Terhitung mulai tanggal melaksanakan tugas pada:
- Instansi :
'. 2. Jabatan
1. Jangka waktu :
KEDUA : Pegawai Negeri Sipil yang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU diberhentikan dari
jabatan . . . . . . . .. . .*)
KETIGA Kepada PNS yang diberhentikan dari jabatan ... sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA
menduduki jabatan .... **).
KEEMPAT Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan
perbarkan dan perhitungan kembali sebagarmana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan dipergunakan
sebagaimana mestrnya.
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Kepala KPPN/Kasda.......
Ditetapkan di
pada tanggal
MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA
. . . . *), GUBBRNUR/ BUPATI /WALIKOTA/ PyB.
KEPALA sesuai dengan aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
GAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Perundang-undangan, ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
lia Leli Kurniatri
---
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 202O
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH
DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Contoh:
Perminta€u1 Perpanj angan
Nomor
Sifat
Lampiran Kepada
Yth. Menteri/Pimpinan LembagaPerihal ,*rnrr,aan Perpanjangan / Gubernur/ Bupati/ Penugasan pada Instansi Walikota ..........*) Pemerintah/di luar Instansi di Pemerintah
PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemertntahldi luar Instansi
Pemerintah pada ....... di bawah ini:
:Nama
NIP :
:Pangkat/ Golongan Ruang
Kami informasikan bahwa penugasan PNS yang bersangkutan akan berakhir
pada tanggal Mengingat tenaga PNS yang bersangkutan masih
dibutuhkan pada ..........., kami mengajukan perminta€ul perpanjang€ul penugasan
sampai dengan tanggal
Atas persetujuan tersebut kami sampaikan terima kasih
Pimpinan Instansi,
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya BIMA HARIA WIBISANA
PEGAWAIAN NEGARA
n Perundang-undangan,
Leli Kurniatri
---
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I TAHUN 202O
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI
PEMERINTAH
Contoh:
Keputusan perpanjangan penugasan PNS oleh PPK/PyB
LOGO/KOP SURAT
KEPUTUSAN MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/
GUBERNUR/ BUPATI /WALII(OTA/ PyB ........
NOMOR
TENTANG
PERPANJANGAN PENUGASAN PNS PADA INSTANSI PEMERINTAH/PENUGASAN KHUSUS PNS
DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH *)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
. . . . . . . . *), MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/ GUB ERNUR/ BUPATI /WALIKOTA/ b/B
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai Negeri
Sipil yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, memenuhi syarat untuk
melaksanakan penugasan PNS pada instansi pemerintah/penugasan khusus PNS
di luar instansi pemerintah, oleh karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan
penugasan pada instansi Pemerintah/Penugasan Khusus di Luar Instansi
Pemerintah*).
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor l1 Tahun 20l7 tentang Manajemen PNS;
1. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 20I8 tentang Penugasan
Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Intansi Pemerintah;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Nomor .. Tahun 20I9 tentang .....;
1. .... .....; **)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
1. Nama
1. NIP
1. Tanggal Lahir
1. Pangkat lama/Gol ruang/TMT
1. Jabatan
1. Unit Kerja
Terhitung mulai tanggal . melaksanakan perpanjangan penugasan pada:
1. Instansi
1. Jabatan
: 3. Jangka waktu
KEDUA Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2' Kepala KPPN/Kasda"
oit"t.pt an di
pada tanggal
MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA
GUBERNUR/ BUPATI /WALIKOTA/ B/B.....*),
suai dengan aslinya KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
AWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
rundang-undangan,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Leli Kurniatri