Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang:
1) menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Tambang;
2) menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi;
3) melaksanakan pengawasan pertambangan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur/ Bupati/Walikota;
4) mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang atau Inspektur Minyak dan Gas Bumi yang saat ini masih menduduki jabatan pelaksana;
5) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yang memenuhi syarat pengangkatan
sebagai Inspektur Tambang dan bekerja pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan pertambangan;
6) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi yang memenuhi syarat pengangkatan sebagai Inspektur Minyak dan Gas Bumi dan bekerja pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan minyak dan gas bumi; dan 7) telah lulus pendidikan Diploma IV (D-IV) program konsentrasi Keinspekturan Tambang dan Keinspekturan Minyak dan Gas Bumi.
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang:
1) menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan;
2) menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi;
3) mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan atau Penyelidik Bumi yang saat ini menduduki jabatan pelaksana;
4) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang memenuhi syarat pengangkatan sebagai Inspektur Ketenagalistrikan dan bekerja pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang ketenagalistrikan; dan 5) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi yang memenuhi syarat pengangkatan sebagai Penyelidik Bumi dan bekerja pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang penyelidikan kebumian.
2. Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
3. Pejabat yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi adalah Sekretaris Daerah Provinsi.
