Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

PERATURAN_BKN No. 10 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
7. Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas Koperasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan jabatan fungsional Pengawas Koperasi.
8. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

9. Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganya.
10. Pemeriksaan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa Koperasi

untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan.
11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
12. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
13. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
14. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Koperasi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas Koperasi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
17. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Pengawas Koperasi.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengawas Koperasi baik perorangan atau kelompok di bidang pengawasan koperasi.
19. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dan bukan pemberhentian sebagai PNS.

Pasal 2

pasal.id

(1) Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pengawas Koperasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang pengawas koperasi.

Pasal 3

pasal.id

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.

Pasal 4

pasal.id

(1) Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Koperasi Ahli Pertama;
b. Pengawas Koperasi Ahli Muda;
c. Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan
d. Pengawas Koperasi Ahli Utama.

Pasal 5

pasal.id

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi terdiri atas:
a. Pengawas Koperasi Ahli Pertama, meliputi:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengawas Koperasi Ahli Muda, meliputi:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengawas Koperasi Ahli Madya, meliputi:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pengawas Koperasi Ahli Utama, meliputi:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang

dapat sesuai maupun tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

pasal.id

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.

Pasal 7

pasal.id

(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Pengawas Koperasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.

b. Perencanaan pengawasan koperasi, meliputi:
1. penyusunan rencana program/kegiatan pengawasan koperasi; dan
2. persiapan pengawasan koperasi.
c. Pengawasan koperasi, meliputi:
1. pengawasan dan pemeriksaan objek koperasi;
2. pengawasan pada masalah khusus koperasi;
3. penyusunan laporan hasil pengawasan dan rekomendasi penerapan sanksi; dan
4. penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi.
d. Pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi, meliputi:
1. pembinaan pengawasan koperasi; dan
2. pengembangan sistem pengawasan koperasi.
e. Pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi; dan
3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi;
c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
f. perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.

Pasal 8

pasal.id

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pengawas Koperasi sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.

Pasal 9

pasal.id

(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengawas Koperasi untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Pengawas Koperasi, maka Pengawas Koperasi lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan persentasi perolehan Angka Kredit sebagai berikut:
a. Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
b. Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
(2) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana ayat
(1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

pasal.id

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Pengawas Koperasi Ahli Utama, Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Pasal 11

pasal.id

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk

MENETAPKAN pengangkatan Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf b, kecuali bagi jenjang jabatan Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Pasal 12

pasal.id

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. jumlah koperasi;
b. volume usaha, aset, dan omset koperasi;
c. tipologi wilayah koperasi; dan
d. ruang lingkup pengawasan koperasi.

Pasal 13

pasal.id

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan.

Pasal 14

pasal.id

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas Koperasi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ilmu manajemen, ekonomi, akuntansi, atau hukum;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan jabatan fungsional Pengawas Koperasi dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan Pengawas Koperasi setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas koperasi.

(5) Pengawas Koperasi yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

pasal.id

(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ilmu manajemen, ekonomi, akuntansi, hukum atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. memiliki pengalaman di bidang pengawasan koperasi paling singkat 2 (dua) tahun; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Pengawas Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(5) Pengalaman kerja di bidang pengawas koperasi terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(6) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 16

pasal.id

(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkoperasian berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat diangkat melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkoperasian paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam

Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah

PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, harus selesai ditetapkan paling lambat 25 Oktober 2020.

Pasal 17

pasal.id

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 18

pasal.id

Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina.

Pasal 19

pasal.id

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pengawas Koperasi yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pengawas Koperasi yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengawas Koperasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku juga bagi Pengawas Koperasi yang mengalami kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

pasal.id

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Koperasi Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengawas Koperasi Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengawas Koperasi Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Pasal 21

pasal.id

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Pengawas Koperasi adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan

b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 22

pasal.id

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pengawas Koperasi disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Pengawas Koperasi disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Pengawas Koperasi dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.

Pasal 23

pasal.id

(1) Pengawas Koperasi akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengawas Koperasi akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25 % (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

pasal.id

(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Pengawas Koperasi kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Pengawas Koperasi harus melampirkan, antara lain dengan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan perencanaan pengawasan koperasi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengawasan koperasi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
f. surat pernyataan melakukan kegiatan unsur penunjang tugas pengawasan koperasi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usulan penetapan Angka Kredit Pengawas Koperasi diajukan oleh:

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pengawas Koperasi Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada kesekretariatan bidang pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Instansi Daerah; dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Instansi Daerah.
(7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Pasal 25

pasal.id

(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Pengawas Koperasi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pengawas Koperasi dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;

b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Pengawas Koperasi Ahli Muda, dan Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama dan Pengawas Koperasi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
(6) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
d. Pengawas Koperasi yang bersangkutan; dan
e. Pejabat lain yang dianggap perlu.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai

batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat di bawahnya, yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang pengawasan koperasi setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
(11) Penetapan Angka Kredit Pengawas Koperasi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 26

pasal.id

(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Pengawas Koperasi Ahli Muda, dan Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; dan
c. Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama dan Pengawas Koperasi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
(2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. membantu Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama Instansi Pusat dan Instansi Daerah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan koperasi untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama sampai dengan Pengawas Koperasi Ahli

Madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu:
a. membantu Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

di lingkungan Instansi Daerah; dan

b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
(5) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(6) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(8) Dalam hal terdapat anggkta Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Koperasi, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit.
(10) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
(11) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.

Pasal 27

pasal.id

(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan

pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan tim teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 28

pasal.id

(1) Kenaikan jabatan bagi Pengawas Koperasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pengawas Koperasi Ahli Madya menjadi Pengawas Koperasi Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Pengawas Koperasi Ahli Pertama sampai dengan menjadi Pengawas Koperasi Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pengawas Koperasi Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Koperasi Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

(5) Pengawas Koperasi Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Pengawas Koperasi Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(7) Pengawas Koperasi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi namun belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kinerja setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Koperasi Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Koperasi Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengawas Koperasi Ahli Madya.
(8) Pengawas Koperasi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan analisis di bidang pengawasan koperasi dan pengembangan profesi.
(9) Pengawas Koperasi pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pengawas Koperasi.
(10) Pengawas Koperasi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut

dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(11) Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini.
(12) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 29

pasal.id

(1) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Koperasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Pengawas Koperasi Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Pengawas Koperasi Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina

Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Koperasi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengawas Koperasi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Pengawas Koperasi pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pengawas Koperasi.
(8) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini.

Pasal 30

pasal.id

(1) Peningkatan kompetensi

dalam bentuk pelatihan fungsional dan pelatihan teknis, ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Pengawas Koperasi didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 31

pasal.id

(1) Pengawas Koperasi diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 32

pasal.id

(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 33

pasal.id

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2019

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

1. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI.
a. Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.

Sdri. Alice Besti Kurnia S.E., NIP. 198805102012032001, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Pegawai yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, maka penilaian untuk MENETAPKAN Angka Kredit dinilai dari unsur:
1) Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 Angka Kredit;
2) Diklat Prajabatan golongan III sebesar 2 Angka Kredit; dan 3) Pelaksanaan tugas di bidang Pengawas Koperasi, sebesar 56 Angka Kredit.

Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Alice Besti Kurnia S.E., sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b

b. Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.

Sdr. Samsudin Saragih, S.E., M.P.A., NIP. 197207051998031001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Bidang Pelaksanaan Sanksi. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.

Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Samsudin Saragih, S.E., M.P.A., memperoleh 375 Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
1) Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
2) Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Pengawas Koperasi sebesar 10 Angka Kredit;
3) Pelaksanaan tugas di bidang Pengawas Koperasi, sebesar 165 Angka Kredit;
4) Pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit; dan 5) Penunjang tugas Pengawas Koperasi sebesar 30 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Samsudin Saragih, S.E., M.P.A., sebesar 375, maka penetapan jenjang jabatan pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.

2. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
a. Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya.

Sdr. Mohamad Sofan Sova, S.Sos., M.Sc., NIP. 197702202002031001, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Deputi Bidang Pengawasan. Pegawai yang bersangkutan ditugaskan melaksanakan analisa hasil pemeriksaan kepatuhan legal terhadap jati diri koperasi dengan Angka Kredit 1,50.
Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pengawas Koperasi Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Mohamad Sofan Sova, S.Sos., M.Sc., sebesar 80% X 1,50 = 1,20.

b. Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya

Sdr. Leonardi Pratama, S.E., NIP. 197812102002111004, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Deputi Bidang Pengawasan.
Pegawai yang bersangkutan ditugaskan untuk menyusun publikasi dan informasi pengawasan koperasi dengan Angka Kredit 0,01. Kegiatan dimaksud

merupakan tugas jabatan Pengawas Koperasi Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Leonardi Pratama, S.E., sebesar 100% X 0,01 = 0,01.

3. CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN
a. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit tanpa melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.

Sdr. Edi Yanto, S.E., M.M., NIP. 197504082000031001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Sub Bidang Audit Finansial. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Selama menduduki jabatan Kepala Sub Bidang Audit Finansial, pegawai yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
1) Unsur utama a) Diklat fungsional bidang pengawasan koperasi sebesar 6 Angka Kredit;
b) Pelaksanaan tugas di bidang pengawasan koperasi sebesar 25 Angka Kredit; dan c) Pengembangan profesi sebesar 6 Angka Kredit.
2) Unsur penunjang

Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang pengawasan koperasi sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 39 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 189 Angka Kredit. Maka Sdr. Edi Yanto, S.E., M.M., diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.

b. Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan.

Sdri. Saptiati Prihastuti, S.E., NIP. 196406101994032001, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala

Bidang Perencanaan Pengawasan Koperasi. Apabila pegawai yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2019, Mengingat pegawai yang bersangkutan lahir bulan Juni 1964.

4. CONTOH KENAIKAN JABATAN PENGAWAS KOPERASI AHLI MUDA KE AHLI MADYA DAN KENAIKAN JABATAN PENGAWAS KOPERASI AHLI MADYA KE AHLI UTAMA.
a. Pengumpulan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pegawas Koperasi dari Ahli Muda Ke Ahli Madya wajib mengumpulkan angka kredit 6 dari unsur pengembangan profesi.
Sdr. Steven RMC Aritonang, S.E., M.M., NIP. 198003082003041002, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 315. Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 90, dengan rincian sebagai berikut:
1) Pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis yang mendukung tugas Pengawas Koperasi = 6 Angka Kredit 2) Pelaksanaan kegiatan analisis di bidang pengawasan koperasi = 78 Angka Kredit 3) Pengembangan Profesi

Membuat karya tulis ilmiah hasil penelitian di bidang pengawasan koperasi yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh kementerian yang bersangkutan = 6 Angka Kredit Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Steven RMC Aritonang, S.E., M.M., adalah 315 + 90 = 405 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Mengingat Sdr. Steven RMC Aritonang, S.E., M.M., telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 6 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan

dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, pegawai yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan fungsional Pengawas Koperasi jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.

b. Pengumpulan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari Ahli Madya Ke Ahli Utama wajib mengumpulkan Angka Kredit 12 dari unsur pengembangan profesi.
Sdr. Edi Wahono, M.Sc., NIP. 196603081990041002, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2014, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Madya, Angka Kredit Kumulatif sebesar 720. Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 134, dengan rincian sebagai berikut:
1) Pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis yang mendukung tugas Pengawas Koperasi.
= 10 Angka Kredit 2) Pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan koperasi = 112 Angka Kredit 3) Pengembangan Profesi

a) Membuat karya ilmiah hasil penelitian di bidang pengawasan koperasi dalam bentuk majalah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan = 6 Angka Kredit b) Membuat buku pedoman di bidang pengawasan koperasi = 6 Angka Kredit Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Saudara Sdr. Edi Wahono, M.Sc., adalah 720 + 134 = 854 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Mengingat Sdr. Edi Wahono, M.Sc., telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 12 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, pegawai yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pengawas Koperasi jenjang Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.

5. CONTOH KENAIKAN PANGKAT
a. Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Febry Andriyadi, S.E., M.M., NIP. 197905052002041001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdr. Febry Andriyadi, S.E., M.M., memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 405 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Pengawas Koperasi Ahli Madya.

b. Pengawas Koperasi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan.
Sdri. Eko Sari Budirahayu, S.E., M.M., NIP. 19801016 2005042010, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2018, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 315.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yaitu 300 Angka Kredit.
Dengan demikian Sdri. Eko Sari Budirahayu, S.E., M.M., memiliki kelebihan 15 Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

c. Pengawas Koperasi pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Sdri. Bhakti Mega Pertiwi, S.E., M.M., NIP. 198502102008032001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda, dengan Angka Kredit Kumulatif sebesar 225. Berdasarkan penilaian kinerja bulan Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, Sdri. Bhakti Mega Pertiwi, S.E., M.M., telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret

2017 telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu sebesar 305. Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dudukinya yakni sejak 31 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Sdri. Bhakti Mega Pertiwi, S.E., M.M., wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20.