Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
9. Penugasan Khusus adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
10. Tugas Jabatan Khusus adalah tugas jabatan yang terkait langsung dengan tugas pokok Instansi Pemerintah.
11. Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif adalah tugas jabatan yang memberikan dukungan yang berkaitan dengan tugas pokok Instansi Pemerintah.
Pasal 2
Penugasan PNS terdiri atas:
a. Penugasan pada Instansi Pemerintah;
b. Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah; dan
c. Penugasan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 3
Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah harus memenuhi kriteria jabatan yang akan diduduki dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. dibutuhkan oleh organisasinya.
Pasal 4
(1) Kriteria memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibuktikan dengan pernyataan kepemilikan kualifikasi dan kompetensi tertentu paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(2) Kriteria memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuktikan dengan pernyataan tidak sedang menjalani dan/atau tidak sedang dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau pidana paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(3) Memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibuktikan dengan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf d dibuktikan dengan hasil seleksi atau pernyataan dari instansi penerima penugasan yang menerangkan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi PNS yang akan ditugaskan dengan jabatan yang akan diduduki.
Pasal 5
(1) Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan sistem informasi ASN serta pengendalian formasi PNS, setiap penetapan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
(1) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yaitu penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperuntukkan bagi:
a. PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan Khusus;
dan
b. PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif.
Pasal 7
Penugasan pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari instansi induknya dan ditetapkan dengan keputusan instansi induknya.
Pasal 8
(1) Penugasan PNS pada instansi pemerintah yang bersifat administrasi atau pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dapat berupa jabatan pelaksana, jabatan pengawas, jabatan administrator, dan jabatan pimpinan tinggi yang mendukung pencapaian tugas pokok Instansi Pemerintah.
(2) Dalam hal Penugasan dalam jabatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan, maka permintaan penugasan harus ditujukan kepada instansi pembina jabatan khusus dimaksud.
(3) Contoh penugasan dalam jabatan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 9
(1) Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan penugasan PNS kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas jabatan khusus sesuai dengan tugas dan kewenangan instansi, PPK dapat memerintahkan PNS di lingkungannya untuk
melakukan penugasan berdasarkan persetujuan dari Instansi Pemerintah yang membutuhkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menyatakan jenis jabatan dan syarat jabatan serta dokumen kelengkapan lainnya.
(4) Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyetujui atau menolak permintaan.
(6) Dalam hal Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyetujui permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK atau PyB instansi induk MENETAPKAN keputusan penugasan PNS di lingkungannya setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(7) Keputusan Penugasan pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) ditetapkan oleh:
a. PPK Instansi masing-masing bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan Khusus; atau
b. PyB bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif.
(8) Penetapan keputusan penugasan PNS oleh PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 10
(1) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap 2 (dua) tahun.
(2) PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah dan tidak memenuhi target kinerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, maka PNS yang bersangkutan direkomendasikan untuk tidak diperpanjang penugasannya.
(3) Dalam hal dilakukan perpanjangan penugasan, instansi induk menyampaikan tembusan surat perpanjangan penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 11
(1) Permintaan perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan oleh PNS yang ditugaskan kepada PPK paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa penugasan berakhir yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) PPK MENETAPKAN keputusan perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 12
(1) Penugasan Khusus PNS yang melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah meliputi:
a. proyek pemerintah;
b. Organisasi profesi;
c. Organsasi Internasional; dan
d. badan lain yang ditentukan pemerintah.
Pasal 13
Penugasan Khusus di Luar Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari instansi induknya yang ditetapkan dengan keputusan instansi induknya.
Pasal 14
(1) Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a merupakan proyek yang dinyatakan sebagai proyek pemerintah.
(2) Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 15
(1) PNS dapat ditugaskan menjadi anggota atau pengurus Organisasi profesi atas dasar kesamaan profesi bidang keahliannya.
(2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga, kepengurusan, keanggotaan, dan memiliki legalitas
hukum.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan Instansi induknya, PNS dapat ditugaskan pada Organisasi Internasional.
(2) Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan Organisasi Internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa- Bangsa maupun di luar organisasi Perserikatan Bangsa- Bangsa.
(3) Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk Organisasi Internasional yang INDONESIA menjadi negara anggota maupun bukan negara anggota.
(4) Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan visi dan misi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 17
Contoh proyek pemerintah, Organisasi Internasional, dan Organisasi Profesi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 18
(1) Institusi di luar Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan penugasan khusus PNS kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
(2) PPK dapat MENETAPKAN keputusan penugasan di luar Instansi Pemerintah PNS di lingkungannya berdasarkan persetujuan institusi yang membutuhkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
(3) Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menyatakan jenis jabatan, syarat jabatan, dan dokumen kelengkapan lain.
(4) Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Instansi Pemerintah penerima permintaan dapat menyetujui atau menolak permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal Instansi Pemerintah menyetujui permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK instansi induk MENETAPKAN keputusan penugasan PNS di lingkungannya setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(7) Penetapan keputusan penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 19
(1) Jangka waktu Penugasan khusus PNS di luar Instansi Pemerintah yaitu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal penugasan khusus di luar instansi pemerintah dilaksanakan pada Organisasi Internasional, maka jangka waktu penugasan ditetapkan oleh organisasi internasional tempat PNS mendapat penugasan dimaksud.
(3) PNS yang melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memenuhi target
kinerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, maka PNS yang bersangkutan direkomendasikan untuk tidak diperpanjang penugasannya.
(4) Perpanjangan Penugasan PNS harus mempertimbangkan batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki.
(5) Dalam hal dilakukan perpanjangan penugasan, instansi induk menyampaikan tembusan keputusan perpanjangan penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 20
(1) Permintaan perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disampaikan oleh PNS yang ditugaskan kepada PPK instansi induknya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa penugasan berakhir.
(2) PPK MENETAPKAN perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 21
(1) PNS yang melaksanakan penugasan pada instansi Pemerintah atau penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah diberhentikan dari jabatannya dan tidak kehilangan statusnya sebagai PNS.
(2) PNS yang telah selesai melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat ke dalam jabatan yang lowong.
(3) Pemberhentian dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Keputusan Penugasan.
Pasal 22
(1) PNS yang telah selesai menjalankan penugasan dapat diangkat dalam jabatan dengan memperhatikan kompetensi yang diperoleh selama menjalani penugasan.
(2) Dalam hal jabatan yang akan diduduki merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi, pengisian dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.
Pasal 23
Pengembangan karier PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
a. masa jabatan selama dalam penugasan diperhitungkan sebagai masa jabatan terakhir sebelum melaksanakan penugasan.
b. penugasan dilakukan dengan memperhatikan pengembangan karir PNS yang bersangkutan.
c. PNS yang telah selesai menjalankan penugasan dapat diangkat dalam jabatan setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas.
Pasal 25
(1) Penegakan disiplin PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
a. instansi yang menerima penugasan wajib membina PNS yang melaksanakan penugasan di instansinya.
b. pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dilakukan oleh atasan langsung/tim pemeriksa pada instansi induk atau atasan/pimpinan pada instansi yang menerima penugasan.
c. keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di instansi induk.
d. penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dijatuhkan berdasarkan bahan dari instansi penerima penugasan.
(2) Contoh penjatuhan hukuman disiplin PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 26
(1) Penilaian Kinerja PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat penilai di instansi penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pejabat penilai instansi penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berstatus sebagai PNS maka penilaian kinerja dilakukan oleh pejabat penilai pada instansi induk.
Pasal 27
(1) Cuti PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
a. cuti diberikan oleh Pejabat yang berwenang di instansi penerima penugasan.
b. pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang dilaksanakan di luar negeri.
c. pemberian cuti di luar tanggungan negara menjadi wewenang PPK instansi induk setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
d. tata cara permintaan dan pemberian cuti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(2) Contoh Cuti PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 28
Instansi Pemerintah penerima penugasan wajib melakukan pengembangan kompetensi PNS yang melaksanakan penugasan.
Pasal 29
Masa kerja PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Pasal 30
(1) PNS yang menjalankan penugasan pada Instansi Pemerintah diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir yang diduduki.
(2) PNS yang menjalankan penugasan pada Instansi Pemerintah dapat diberhentikan dengan hormat, dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK instansi induk.
Pasal 31
(1) Pengembangan karier PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
a. masa jabatan selama dalam penugasan diperhitungkan sebagai masa jabatan terakhir sebelum melaksanakan penugasan.
b. penugasan dilakukan dengan memperhatikan pengembangan karir pns yang bersangkutan.
c. PNS yang telah selesai menjalankan penugasan dapat diangkat dalam jabatan setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Contoh pengembangan karier PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 32
(1) PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas.
Pasal 33
Penegakan disiplin PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
a. instansi yang menerima penugasan wajib membina PNS yang melaksanakan penugasan.
b. dalam hal terjadi pelanggaran disiplin, instansi penerima penugasan dapat melakukan pemeriksaan PNS penugasan di lingkungannya.
c. keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang di instansi induk berdasarkan bahan dan berita acara pemeriksaan/laporan hasil pemeriksaan dari instansi penerima penugasan.
d. dalam hal diperlukan, sebelum MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin instansi induk dapat melakukan pemeriksaan.
e. selain wajib mematuhi peraturan perundangan yang mengatur disiplin PNS, PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah wajib mematuhi ketentuan disiplin dan kode etik pada instansi penerima penugasan.
Pasal 34
Penilaian kinerja PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat penilai di instansi penerima penugasan dengan standar penilaian dari instansi induk.
Pasal 35
(1) Cuti bagi PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku di instansi penerima penugasan.
(2) Cuti bagi PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 36
Instansi Penerima Penugasan wajib melakukan pengembangan kompetensi PNS yang melaksanakan penugasan.
Pasal 37
Masa kerja PNS selama melaksanakan penugasan khusus di luar instansi pemerintah diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Pasal 38
(1) PNS yang menjalankan penugasan pada Instansi Pemerintah diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir yang diduduki.
(2) PNS yang menjalankan penugasan khusus di luar instansi pemerintah dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk.
(4) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan berakhirnya masa penugasan khusus di luar instansi pemerintah.
(5) Contoh keputusan pemberhentian yang mengakibatkan berakhirnya masa penugasan khusus di luar instansi pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 39
PNS yang melaksanakan penugasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Instansi induk dapat melakukan penarikan PNS yang sedang menjalani penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.
(2) Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin berat;
b. terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak;
dan/atau
c. tidak mencapai target kinerja paling kurang baik.
Pasal 41
(1) PNS yang menduduki jabatan fungsional yang karena jabatannya melaksanakan tugas pada Organisasi Internasional atau Badan lain yang ditentukan Pemerintah, ditetapkan keputusan penugasannya tanpa diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
(2) Contoh PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 42
(1) PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pada sekolah, perguruan tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta dapat menjalankan tugasnya melalui penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai jangka waktu penugasan dan perpanjangan penugasan tidak berlaku bagi PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keputusan penugasan bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Instansi induk menyampaikan keputusan penugasan PNS yang menduduki jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kepegawaian Negara.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang saat ini bekerja pada sekolah swasta, perguruan tinggi swasta dan unit pelayanan kesehatan milik swasta yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan masih memenuhi persyaratan untuk diberikan bantuan yang sebelumnya melaksanakan tugas melalui mekanisme dipekerjakan/diperbantukan ditetapkan keputusan penugasan yang baru tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 43
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS yang sedang melaksanakan tugas melalui mekanisme dipekerjakan/diperbantukan pada Instansi Pemerintah yang terdapat PPK berlaku ketentuan:
a. dalam hal PPK Instansi Induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS; atau
b. dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan sudah tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih dibutuhkan oleh instansi penerima, maka segera diproses keputusan mutasi antar instansinya.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS yang sedang dipekerjakan/diperbantukan pada Instansi
Pemerintah yang tidak terdapat PPK berlaku ketentuan:
a. dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS; atau
b. dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan sudah tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih dibutuhkan oleh instansi penerima, maka diterbitkan keputusan penugasan.
(3) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS yang sedang dipekerjakan/diperbantukan pada instansi di luar instansi pemerintah maka berlaku ketentuan:
a. dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS; atau
b. dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan sudah tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih dibutuhkan oleh instansi penerima, maka diterbitkan keputusan penugasan.
(4) Dalam hal, Instansi atau PNS yang dipekerjakan/diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir September 2020 tidak menentukan statusnya kembali atau pindah, maka harus ditetapkan keputusan mutasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Keputusan penugasan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Contoh PNS yang saat ini dipekerjakan/diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 44
PNS yang berasal dari Instansi Pemerintah yang saat ini sedang melaksanakan tugas pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah di bawah suatu Instansi Pemerintah lain, maka dilakukan proses mutasi antar instansi.
Pasal 45
Dengan berlaku Peraturan Badan ini, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2002 sepanjang mengatur mengenai PNS yang dipekerjakan/diperbantukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
