Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 1
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.
2. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
4. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, dan termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta Istri/Suami dan Anak Tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara, Istri/Suami, Anak Tanggungan atau pihak lain yang diperoleh sebelum
dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
6. Wajib LHKPN adalah pejabat yang ditetapkan oleh Kepala BKN untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya.
7. Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada KPK.
8. Tanda Terima adalah dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik yang diberikan oleh KPK kepada Penyelenggara Negara sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LHKPN secara lengkap kepada KPK.
9. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara dan/atau KPK kepada publik.
10. Admin LHKPN BKN adalah pejabat yang ditunjuk untuk mengelola LHKPN serta aplikasi e-LHKPN di lingkungan BKN.
11. Admin Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerjanya.
12. Istri/Suami adalah seseorang yang terikat hubungan perkawinan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya sesuai peraturan perundang-undangan.
13. Anak Tanggungan adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat, dan/atau anak asuh yang dibiayai atau mendapatkan bantuan finansial dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya baik kebutuhan dasar maupun kebutuhan lainnya dari Penyelenggara Negara dan/atau Istri/Suami.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN.
(2) Penyelenggara Negara di lingkungan BKN yang wajib
menyampaikan LHKPN terdiri atas:
a. Kepala BKN;
b. pejabat pimpinan tinggi madya;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. pejabat administrator;
e. pejabat fungsional ahli utama;
f. pejabat fungsional ahli madya;
g. kepala unit penyelenggara seleksi calon dan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara;
h. pejabat fungsional auditor untuk semua jenjang;
i. kuasa pengguna anggaran;
j. pejabat pembuat komitmen;
k. pejabat pengadaan barang dan jasa;
l. bendahara;
m. staf kuasa pengguna anggaran; dan
n. staf pejabat pembuat komitmen.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara saat pertama kali menjabat;
b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;
c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
d. masih menjabat.
(2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat:
a. pengangkatan pertama;
b. berakhirnya jabatan;
c. pensiun; atau
d. pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
(3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.
(4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
4. Pasal 4 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan secara elektronik melalui laman resmi KPK.
(2) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. jabatan;
c. instansi;
d. tempat dan tanggal lahir;
e. alamat;
f. identitas istri/suami, anak, baik anak tanggungan maupun bukan tanggungan;
g. jenis, nilai, asal usul, dan tahun perolehan serta pemanfaatan harta kekayaan;
h. besarnya penerimaan dan pengeluaran;
i. surat kuasa mendapatkan data keuangan dengan tanda tangan sesuai dengan kartu
tanda penduduk; dan
j. surat pernyataan dari Penyelenggara Negara.
(3) LHKPN merupakan dokumen milik negara.
6. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dalam hal KPK menyatakan bahwa penyampaian LHKPN belum lengkap, terdapat pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian- bagian dari LHKPN yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara dimaksud.
(2) Penyelenggara Negara wajib melakukan perbaikan dan/atau menyampaikan kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal batas waktu akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka penyampaian perbaikan dan/atau kelengkapan LHKPN dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(4) Apabila Penyelenggara Negara tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) maka LHKPN yang disampaikan Penyelenggara Negara tidak dapat diproses lebih lanjut dan yang bersangkutan dianggap belum menyampaikan LHKPN.
(5) Apabila hasil verifikasi administratif LHKPN dinyatakan lengkap, KPK memberikan Tanda Terima kepada Penyelenggara Negara.
7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Wajib LHKPN di lingkungan BKN yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian dan Pengumuman LHKPN dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Jenis hukuman dan tata cara pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2021
Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
