Langsung ke konten

Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

PERATURAN_BKN No. 11 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen

PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pembinaan Kepegawaian adalah segala usaha dan tujuan

kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan,

dan pemeliharaan pegawai dengan tujuan untuk mampu

melaksanakan tugas organisasi dengan efektif dan

efisien.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional dan bukan pemberhentian sebagai PNS.

1. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional pada Instansi Pemerintah.

1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang Pejabat Fungsional yang harus dicapai setiap

tahun.

---

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang

harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka

pembinaan karier yang bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat

Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat

dan jabatan.

1. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang

diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan

atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan

Fungsional.

1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang

selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk

dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan

menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi

keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam

SKP serta menilai capaian kinerja Pejabat Fungsional

dalam bentuk Angka Kredit.

1. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional adalah

deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku

yang diperlukan seorang Pejabat Fungsional dalam

melaksanakan tugas jabatan.

1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian

terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial,

dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat

Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam

jabatan.

1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang

harus dicapai minimal oleh Jabatan Fungsional sebagai

syarat pencapaian hasil kerja.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Pejabat Fungsional baik perorangan

atau kelompok.

1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi

daerah.

---

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga

pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga

negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang

memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan

sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional.

Pasal 2

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari

indikator kebutuhan Jabatan Fungsional.

(2) Indikator kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan

karakteristik Jabatan Fungsional dan organisasi serta

disusun dalam pedoman perhitungan kebutuhan

Jabatan Fungsional.

Pasal 3

(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional berdasarkan

pendekatan, sebagai berikut:

  • objek kerja;
  • hasil kerja;
  • peralatan kerja; atau
  • tugas pertugas.

---

(2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar

penyusunan peta kebutuhan Jabatan Fungsional secara

nasional.

(3) Peta kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina

untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Pasal 4

(1) Instansi Pemerintah menghitung kebutuhan Jabatan

Fungsional sesuai dengan pedoman penghitungan

kebutuhan Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh

pimpinan Instansi Pembina.

(2) Instansi Pemerintah menghitung komposisi kebutuhan

setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan

pertama, perpindahan dari jabatan lain,

penyesuaian/inpassing, dan promosi secara proporsional.

(3) Penghitungan kebutuhan setiap jenjang Jabatan

Fungsional untuk pengangkatan penyesuaian/inpassing

dilakukan dalam hal terdapat penetapan Jabatan

Fungsional baru.

(4) Alur usulan kebutuhan bagi Jabatan Fungsional sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Paragraf 1

Umum

Pasal 5

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori

keahlian dan kategori keterampilan dilakukan melalui:

  • pengangkatan pertama;
  • perpindahan dari jabatan lain;
  • penyesuaian/inpassing; dan
  • promosi.

---

(2) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori

keahlian dan kategori keterampilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pedoman

perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional

ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.

Paragraf 2

Pengangkatan Pertama

Pasal 6

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui

pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan dan

merupakan pengangkatan dari calon PNS.

(2) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama

1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan

Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang

bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan

Fungsionalnya.

Pasal 7

(1) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan

Fungsional melalui pengangkatan pertama sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan sebesar

0 (nol).

(2) Angka Kredit Pejabat Fungsional yang dihasilkan selama

melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan

sebagai perolehan Angka Kredit.

(3) Angka Kredit Jabatan Fungsional dinilai dan

ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan

Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan

melaksanakan tugas.

---

Pasal 8

(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)

setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional paling lama 3

(tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan

pelatihan fungsional.

(2) Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak

lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kenaikan jenjang

satu tingkat di atas.

(3) Jabatan Fungsional yang ketentuan pendidikan dan

pelatihannya telah ditetapkan dalam ketentuan

peraturan perundang-undangan, dikecualikan dari

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat.

(5) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dapat

dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan

pengambilan sumpah/janji PNS.

(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional sesuai contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran II Angka 1 yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 3

Perpindahan dari Jabatan Lain

Pasal 9

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui

perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi

persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan

Fungsional yang akan diduduki.

(2) Penetapan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang

diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain sama

dengan pangkat yang dimilikinya.

(3) Penetapan jenjang jabatan bagi Pejabat Fungsional yang

diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain

---

berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki

PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

(4) Usul pengangkatan Pejabat Fungsional melalui

perpindahan dari jabatan lain disampaikan oleh Instansi

Pemerintah kepada Instansi Pembina paling lambat

6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan yang

dipersyaratkan.

(5) Alur proses pengangkatan Pejabat Fungsional melalui

perpindahan dari jabatan lain selain Jabatan Fungsional

Ahli Utama dilakukan sebagai berikut:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah

mengajukan usulan yang dilengkapi dengan

dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi

kepada Instansi Pembina;

  • Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi

terhadap pengusulan yang diajukan;

  • Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;
  • Instansi Pembina menerbitkan Penetapan Angka

Kredit dan rekomendasi; dan

  • Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah

melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional.

(6) Penetapan Angka Kredit bagi PNS yang telah mengikuti

dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diberikan Angka Kredit dari pengalaman

ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum

dalam Lampiran II angka 2 dan angka 3 yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(7) Usulan pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama

melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi

disampaikan kepada Presiden dan tembusan kepada

Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan

pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional

ahli utama paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum batas

usia pengangkatan yang dipersyaratkan, disertai:

  • sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji

Kompetensi dari Instansi Pembina;

---

  • rekomendasi dari Instansi Pembina;
  • asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir

yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit;

  • salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan

dalam pangkat terakhir;

  • salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan

dalam jabatan terakhir;

  • salinan/fotokopi sah hasil penilaian SKP 2 (dua)

tahun terakhir;

  • surat pernyataan masih menduduki jabatan

pimpinan tinggi dari Pejabat yang Berwenang bagi

usulan pengangkatan berasal dari jabatan pimpinan

tinggi; dan

  • asli atau salinan/fotokopi persyaratan lain yang

diwajibkan untuk masing-masing Jabatan

Fungsional ahli utama.

(8) Penetapan Angka Kredit dan usulan pengangkatan dalam

Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dan ayat (6) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I Angka 1 yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain dalam Jabatan Fungsional sesuai contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

Angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 10

(1) Pejabat Fungsional dapat berpindah ke Jabatan

Fungsional lainnya sesuai dengan kualifikasi,

kompetensi, dan syarat Jabatan.

(2) Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional

lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

jenjang jabatan dan Angka Kredit yang setara.

(3) Batas usia perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan

Fungsional lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

---

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(4) Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional

lain dapat dilakukan dalam satu atau lintas

rumpun/klasifikasi Jabatan Fungsional.

(5) Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional

lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan

melalui Uji Kompetensi.

(6) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilaksanakan oleh Instansi Pembina.

(7) Pejabat Fungsional dapat diangkat dalam Jabatan

Fungsional lain apabila telah memenuhi persyaratan dan

dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan

Fungsional yang akan diduduki.

(8) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli

utama disampaikan kepada Presiden dan tembusan

kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk

mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan

Jabatan Fungsional ahli utama.

(9) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli

utama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan

setelah Pejabat Fungsional yang bersangkutan lulus Uji

Kompetensi dan mendapatkan rekomendasi dari Instansi

Pembina.

(10) Penyampaian usulan pengangkatan Pejabat Fungsional

ahli utama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama

lainnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • usulan diterima oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kesekretariatan negara dan tembusannya diterima

oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara pada saat

pejabat yang diusulkan sedang menduduki Jabatan

Fungsional ahli utama dan belum berusia 63 (enam

puluh tiga) tahun; dan

  • pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian

Negara diterima oleh menteri yang

---

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kesekretariatan negara paling lambat 3 (tiga) bulan

terhitung sejak diterimanya tembusan oleh Kepala

Badan Kepegawaian Negara.

(11) Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usulan

pengangkatan Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam

Jabatan Fungsional ahli utama lain dengan kelengkapan

dokumen sebagai berikut:

  • sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji

Kompetensi dari Instansi Pembina;

  • rekomendasi dari Instansi Pembina;
  • asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir

yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit;

  • salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan

dalam pangkat terakhir;

  • salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan

dalam jabatan terakhir;

  • salinan/fotokopi sah hasil penilaian SKP 2 (dua)

tahun terakhir; dan

  • asli atau salinan/fotokopi persyaratan lain yang

diwajibkan untuk masing-masing Jabatan

Fungsional ahli utama.

(12) Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional

ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan

Fungsional ahli utama oleh Presiden.

(13) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

ditembuskan kepada Instansi Pembina.

Pasal 11

(1) Pejabat Fungsional kategori keterampilan pada Jabatan

Fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan

keahlian, apabila telah memperoleh ijazah sarjana atau

diploma empat dapat diangkat dalam kategori keahlian

setelah memenuhi persyaratan sesuai mekanisme

---

pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui

perpindahan dari jabatan lain.

(2) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah

memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat yang

akan diangkat dalam kategori keahlian melalui

perpindahan dari jabatan lain mengajukan

penilaian/Penetapan Angka Kredit kepada Tim Penilai.

(3) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) mengajukan kenaikan pangkat, Badan

Kepegawaian Negara atau Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara melakukan verifikasi terhadap

linearitas ijazah yang diperoleh dengan tugas jabatan

fungsionalnya dan persyaratan lain sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat

memberikan rekomendasi peninjauan kembali Penetapan

Angka Kreditnya.

(4) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah

memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dan

memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang

III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke

dalam pangkat penata muda golongan ruang III/a, sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata

muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda

tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam

Jabatan Fungsional ahli pertama.

(6) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata,

golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I,

golongan ruang III/d dapat diangkat dalam Jabatan

Fungsional ahli muda.

(7) Dalam hal Pejabat Fungsional kategori keterampilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terdapat

kebutuhan pada jenjang jabatan ahli muda, Pejabat

Fungsional dapat diangkat pada jenjang jabatan ahli

pertama setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

---

(8) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

yang diangkat pada jenjang ahli pertama dapat diangkat

pada jenjang ahli muda setelah paling kurang 1 (satu)

tahun pada jenjang ahli pertama dan telah mengikuti dan

lulus Uji Kompetensi serta terdapat kebutuhan.

(9) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dan ayat (6) ditetapkan Angka Kredit sebesar 0 (nol)

ditambah Angka Kredit dasar sesuai dengan pangkat dan

golongan yang dimiliki.

(10) Angka Kredit pada jenjang ahli pertama sebagaimana

yang dimaksud pada ayat (7) berlaku Angka Kredit

pemeliharaan.

(11) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

Jabatan Fungsional kategori keterampilan ke kategori

keahlian sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum

dalam Lampiran II angka 5 yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 4

Penyesuaian/Inpassing

Pasal 12

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui

penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan dan

mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang

akan diduduki.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui

penyesuaian/inpassing berlaku bagi PNS yang pada saat

Jabatan Fungsional ditetapkan telah memiliki

pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas

di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki

berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.

(3) Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi pengangkatan Pejabat

Fungsional melalui penyesuaian/inpassing sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing

ditetapkan berdasarkan pendidikan dan masa kerja

dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.

(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/

inpassing dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:

  • kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)

tahun;

  • 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)

tahun, dihitung 1 (satu) tahun;

  • 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)

tahun, dihitung 2 (dua) tahun;

  • 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)

tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan

  • 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)

tahun.

(6) Bagi PNS yang memiliki pangkat penata muda golongan

ruang III/a, masa kerja dalam pangkat sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak calon PNS.

(7) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui

penyesuaian/inpassing diberikan Angka Kredit yang

ditetapkan dari Angka Kredit penyesuaian/inpassing.

(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan

tambahan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum

dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(9) Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) sesuai contoh kasus

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(10) PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui

penyesuaian/inpassing dapat dipertimbangkan kenaikan

pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa

penyesuaian/inpassing berakhir.

(11) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui

penyesuaian/inpassing dan telah ditetapkan kenaikan

---

pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi

kembali berdasarkan pangkat golongan terakhir

yang ditetapkan.

(12) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing

hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/

inpassing.

(13) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pejabat sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran II angka 6 yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 5

Promosi

Pasal 13

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui

promosi harus memenuhi persyaratan dan

mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang

akan diduduki.

(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria:

  • termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
  • menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi

dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga

pemerintah terkait bidang inovasinya; dan

  • memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang

akan diduduki.

(3) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a merupakan kelompok jabatan yang diisi

oleh PNS yang disiapkan untuk menduduki Jabatan

Fungsional setingkat lebih tinggi.

(4) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional yang akan

diduduki.

---

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui

promosi dilaksanakan dalam hal:

  • pengangkatan pada Jabatan Fungsional; atau
  • kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui

promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

yaitu:

  • jabatan administrator dapat berpindah secara

diagonal ke Jabatan Fungsional ahli utama;

  • jabatan pengawas dapat berpindah secara diagonal

ke Jabatan Fungsional ahli madya; atau

  • jabatan pelaksana dapat berpindah secara diagonal

ke Jabatan Fungsional kategori keahlian atau

kategori keterampilan.

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui

promosi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

atas rekomendasi Instansi Pembina berdasarkan usulan

Pejabat yang Berwenang.

(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional melalui promosi ditetapkan dengan

mempertimbangkan inovasi dan lulus Uji Kompetensi.

(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan

Fungsional melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari

tugas jabatan.

(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui promosi

dilaksanakan berdasarkan pola karier diagonal dan

vertikal.

(7) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan

Fungsional sesuai contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran II angka 7 yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Pasal 15

Pejabat yang Berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan

Fungsional yaitu:

  • Presiden untuk Jabatan Fungsional jenjang ahli utama

atas usulan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan

  • Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:

1. Jabatan Fungsional kategori keterampilan; dan

1. Jabatan Fungsional kategori keahlian jenjang ahli

pertama sampai dengan jenjang ahli madya.

Pasal 16

(1) Usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional

jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal

15 huruf a dilakukan oleh:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat bagi

PNS Instansi Pusat;

  • Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah

provinsi bagi PNS Instansi Daerah provinsi; dan

  • Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah

kabupaten/kota bagi PNS Instansi Daerah

kabupaten/kota.

(2) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada Presiden dengan tembusan

kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk

mendapatkan pertimbangan teknis.

---

Bagian Kedua

Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 17

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat

yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan

pengangkatan Jabatan, dikecualikan bagi pengangkatan

dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli madya.

Pasal 18

(1) Pejabat Fungsional harus memenuhi Standar Kompetensi

Jabatan Fungsional.

(2) Pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi yang

dimiliki oleh Pejabat Fungsional dilakukan melalui Uji

Kompetensi.

(3) Uji Kompetensi dilaksanakan bagi:

  • Pejabat Fungsional yang akan diangkat melalui

perpindahan dari jabatan lain;

  • Pejabat Fungsional yang akan diangkat melalui

promosi; atau

  • Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang jabatan

setingkat lebih tinggi.

(4) Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional

yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing dapat

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(5) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tidak berlaku bagi pengangkatan Pejabat

Fungsional melalui pengangkatan pertama.

---

Bagian Kedua

Uji Kompetensi

Paragraf 1

Proses Pelaksanaan Uji Kompetensi

Pasal 19

(1) Proses pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan sebagai berikut:

  • persiapan;
  • penyelenggaraan; dan
  • evaluasi.

(2) Tahapan persiapan Uji Kompetensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:

  • pembentukan tim Uji Kompetensi; dan
  • penyusunan materi dan metode Uji Kompetensi.

(3) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:

  • pengusulan peserta Uji Kompetensi dari Instansi

Pemerintah;

  • seleksi administrasi peserta Uji Kompetensi;
  • pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
  • penilaian, penetapan kelulusan, serta pelaporan

hasil Uji Kompetensi.

(4) Tahapan evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:

  • evaluasi persiapan Uji Kompetensi; dan
  • evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.

Paragraf 2

Persiapan Uji Kompetensi

Pasal 20

(1) Dalam rangka Uji Kompetensi Instansi Pembina

membentuk dan menetapkan tim Uji Kompetensi.

(2) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi syarat sebagai berikut:

---

  • menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan

administrasi, dan/atau Jabatan Fungsional yang

pangkat/jabatannya paling rendah 1 (satu) tingkat

di atas jabatan/pangkat dengan calon peserta Uji

Kompetensi; dan

  • memiliki kompetensi teknis dan kemampuan serta

keahlian melakukan pengujian di bidang Jabatan

Fungsional.

(3) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, anggota

tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan

jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/

pangkat peserta Uji Kompetensi.

(4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persyaratan

memiliki kemampuan dan keahlian di bidang Jabatan

Fungsional terkait.

Pasal 21

(1) Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan Standar

Kompetensi Jabatan Fungsional.

(2) Uji Kompetensi dapat dilakukan melalui metode:

  • tes tertulis;
  • wawancara;
  • tes berbasis komputer;
  • portofolio; dan/atau
  • metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Paragraf 3

Penyelenggaraan Uji Kompetensi

Pasal 22

(1) Tim Uji Kompetensi melaksanakan seleksi administrasi

terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi dan

menetapkan calon peserta Uji Kompetensi.

---

(2) Peserta yang telah dinyatakan lulus administrasi oleh tim

Uji Kompetensi mengikuti seleksi Uji Kompetensi Jabatan

Fungsional.

Pasal 23

(1) Penilaian Uji Kompetensi sesuai dengan Standar

Kompetensi Jabatan Fungsional pada jenjang jabatannya.

(2) Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang

batas yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

(3) Instansi Pembina menyampaikan hasil Uji Kompetensi.

Paragraf 4

Evaluasi Uji Kompetensi

Pasal 24

(1) Instansi Pembina melakukan evaluasi terhadap

penyelenggaraan Uji Kompetensi.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

terhadap:

  • tim Uji Kompetensi;
  • materi dan metode Uji Kompetensi;
  • pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
  • penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji

Kompetensi.

Bagian Ketiga

Rekomendasi Pengangkatan

Pasal 25

(1) Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi

pengangkatan dalam Jabatan Fungsional berdasarkan

hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 ayat (3) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

(2) Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan

pengangkatan dalam Jabatan Fungsional berdasarkan

rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1).

---

Pasal 26

(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional wajib

dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut

agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat

dilakukan kepada Pejabat Fungsional yang mengalami

kenaikan jenjang jabatan.

(3) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling

lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan

pengangkatannya ditetapkan.

(4) Dalam hal Pejabat Fungsional jenjang ahli utama

diangkat melalui perpindahan dari jabatan pimpinan

tinggi, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji harus

dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia

60 (enam puluh) tahun.

(5) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan

Fungsional dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

Instansi Pemerintah.

(6) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk

pejabat lain paling rendah pejabat pimpinan tinggi

pratama di lingkungannya untuk mengambil

sumpah/janji jabatan.

(7) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 27

Tugas Jabatan, mencakup:

  • tugas Jabatan Fungsional, pengembangan profesi, dan

kegiatan penunjang; dan

  • tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan unit kerja

dengan karakteristik sebagai berikut:

1. disepakati antara pimpinan unit kerja atau pejabat

penilai kinerja PNS dengan yang bersangkutan;

1. ditetapkan dalam keputusan;

1. diluar tugas pokok jabatan;

1. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang

bersangkutan; dan/atau

1. terkait langsung dengan tugas atau output

organisasi.

Bagian Kedua

Angka Kredit Minimal dan Pemeliharaan

Pasal 28

(1) Pejabat Fungsional kategori keterampilan dan keahlian

setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit minimal.

(2) Dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang

Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi, Pejabat

Fungsional wajib mengumpulkan Angka Kredit

pemeliharaan.

(3) Pejabat Fungsional yang menduduki pangkat tertinggi

pada Jabatan Fungsionalnya, wajib mengumpulkan

Angka Kredit pemeliharaan.

(4) Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit pemeliharaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan

---

ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(5) Kewajiban mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai

contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

angka 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

Pasal 29

(1) Hasil penilaian kinerja sebagai bahan usulan Penetapan

Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Pejabat

Fungsional kepada pejabat yang mengusulkan Angka

Kredit melalui pimpinan unit kerja.

(2) Bahan usulan Penetapan Angka Kredit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuat surat penyampaian

usulan Penetapan Angka Kredit sesuai contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(3) Bahan usulan Penetapan Angka Kredit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan surat penyampaian usulan

Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan

Angka Kredit.

(4) Pengusulan bahan Penetapan Angka Kredit diajukan oleh

pimpinan unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan

Fungsional kepada unit yang membidangi Jabatan

Fungsional atau kepegawaian untuk selanjutnya

disampaikan kepada Tim Penilai.

---

Bagian Kedua

Penilaian Angka Kredit

Pasal 30

(1) Capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan

oleh Tim Penilai.

(2) Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima

puluh persen) dari target Angka Kredit minimal

setiap tahun.

(3) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai

dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai

bahan pertimbangan.

(4) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan

konfirmasi dan klarifikasi terhadap pejabat penilai dan

Pejabat Fungsional yang bersangkutan.

(5) Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima

puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam

Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Ketiga

Penetapan Angka Kredit

Pasal 31

(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan

untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit

diusulkan kepada pejabat yang menetapkan Angka Kredit

untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit.

(2) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(3) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada yang

bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada:

  • pimpinan instansi pengusul;
  • pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;

---

  • sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kepegawaian/unit kerja yang membidangi

kepegawaian yang bersangkutan.

(4) Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat

dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan

pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit

ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun

yang bersangkutan; dan

  • untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka

Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli

tahun yang bersangkutan.

Pasal 32

(1) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka

Kredit yaitu pejabat pimpinan tinggi yang membidangi

Jabatan Fungsional atau kepegawaian.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

rendah sebagai berikut:

  • pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi

Pembina bagi Jabatan Fungsional jenjang ahli

utama; dan

  • pejabat pimpinan tinggi pratama pada instansinya

bagi Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama

sampai dengan ahli madya dan Jabatan Fungsional

kategori keterampilan.

(3) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan

sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai

batas waktu yang ditentukan, Angka Kredit ditetapkan

oleh atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit.

---

Pasal 33

(1) Penghitungan Angka Kredit Kumulatif dari konvensional

ke integrasi merupakan hasil penyesuaian Angka Kredit

konvensional yang diperoleh Pejabat Fungsional

dikurangi nilai dasar sesuai dengan jenjang jabatannya

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 10

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(2) Hasil dari penghitungan penyesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tugas jabatan,

pengembangan profesi, dan unsur penunjang

sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran I angka

5, angka 6, dan angka 7 yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(3) Berdasarkan penghitungan Angka Kredit sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dalam hal Pejabat Fungsional

belum dapat memenuhi Angka Kredit yang digunakan

untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih

tinggi pada batas waktu yang ditentukan, perolehan

Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan

diakumulasikan dengan Angka Kredit berdasarkan

penilaian Angka Kredit integrasi.

Pasal 34

(1) Instansi Pemerintah membentuk Tim Penilai setelah

mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.

(2) Pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:

  • terdapat Pejabat Fungsional yang akan dinilai; dan

---

  • jumlah Pejabat Fungsional yang akan dinilai paling

sedikit 5 (lima) orang dengan memperhatikan

jenjang jabatan dan kepangkatan.

(3) Rekomendasi pembentukan Tim Penilai dari Instansi

Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

berdasarkan usulan pembentukan Tim Penilai beserta

susunan Tim Penilai dan jumlah Pejabat Fungsional yang

disampaikan oleh Instansi Pemerintah.

(4) Instansi Pembina melakukan pembinaan terhadap Tim

Penilai yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah sebelum

dikeluarkannya rekomendasi pembentukan Tim Penilai.

Pasal 35

(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai paling lama 3 (tiga)

tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan

berikutnya.

(2) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan

secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang

waktu 1 (satu) masa jabatan.

(3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun

atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim

Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota

secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.

(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,

Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti

anggota.

(5) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak

dapat dipenuhi dari Jabatan Fungsional maka anggota

Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang

mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja.

(6) Penetapan kompetensi dan pelaksanaan penilaian Tim

Penilai ditetapkan oleh Instansi Pembina.

(7) Instansi Pembina melakukan pemantauan dan evaluasi

pelaksanaan penilaian oleh Tim Penilai.

(8) Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan Instansi

Pembina, Tim Penilai dapat membentuk tim teknis.

---

Pasal 36

(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat

(8) terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS

maupun bukan berstatus PNS yang mempunyai

kemampuan dan keahlian di bidang Jabatan Fungsional

terkait.

(2) Tim teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab

kepada ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan

pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus

atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

(3) Pembentukan tim teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau

kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

Pasal 37

(1) Kenaikan jabatan bagi Pejabat Fungsional dilakukan

dengan ketentuan sebagai berikut:

  • ketersediaan kebutuhan jabatan;
  • paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

  • setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai

baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

  • telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

(2) Kenaikan jabatan dari jenjang ahli madya untuk menjadi

jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden.

(3) Kenaikan jabatan dari jenjang pemula sampai dengan

menjadi jenjang penyelia dan jenjang ahli pertama

sampai dengan menjadi jenjang ahli madya ditetapkan

oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

---

(4) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dapat memberikan kuasa terhadap

kenaikan jabatan selain jenjang ahli madya.

(5) Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut

tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan

berikutnya.

(6) Kelebihan Angka Kredit yang tidak dapat diperhitungkan

untuk kenaikan jabatan berikutnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) sesuai contoh kasus

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 8 yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(7) Pejabat Fungsional yang memperoleh kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi, ditetapkan Angka Kreditnya

sebesar 0 (nol).

(8) Kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan

dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 11

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 38

(1) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang

jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama wajib

melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan

Fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi

yang disyaratkan sebagai berikut:

  • 4 (empat) bagi Pejabat Fungsional mahir yang akan

naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat

Fungsional penyelia;

  • 6 (enam) bagi Pejabat Fungsional ahli muda yang

akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi

Pejabat Fungsional ahli madya; dan

---

  • 12 (dua belas) bagi Pejabat Fungsional ahli madya

yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi

menjadi Pejabat Fungsional ahli utama.

(2) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari

perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan

sebelumnya.

(3) Angka Kredit dari pengembangan profesi menjadi Angka

Kredit akumulasi pada jenjang jabatan yang sama.

(4) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi,

sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum

dalam Lampiran II angka 12 yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua

Kenaikan Pangkat

Pasal 39

(1) Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat

dipertimbangkan apabila:

  • paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  • memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan

untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan

  • setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai

baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama,

pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d

untuk menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang

IV/e ditetapkan oleh Presiden.

(3) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli

madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b

untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan

ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian

Negara atas nama Presiden.

(4) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli

pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a

---

untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang

III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli madya,

pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b

ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina

Kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis

Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(5) Dalam hal Pejabat Fungsional tidak dapat diangkat ke

dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi karena tidak

tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional dapat diusulkan

kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu)

kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan

kualifikasi pendidikan yang dimilikinya.

(6) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) berdasarkan Angka Kredit yang

dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat pada jenjang

jabatan yang didudukinya.

(7) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) belum dapat diangkat dalam jabatan yang

lebih tinggi maka wajib mengumpulkan Angka Kredit

pemeliharaan.

(8) Penghitungan Angka Kredit pemeliharaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) diperoleh 80% (delapan puluh

persen) dari target kinerja pertahun sesuai dengan

jabatan yang didudukinya.

(9) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana yang

dimaksud pada ayat (5) telah menduduki jenjang Jabatan

Fungsional setingkat lebih tinggi maka Angka Kredit yang

ditetapkan selanjutnya dimulai dari 0 (nol).

(10) Jabatan Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama,

kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk

kenaikan pangkat berikutnya.

(11) Jabatan Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi,

---

kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan

untuk kenaikan pangkat berikutnya.

(12) Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (8) sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

angka 9 huruf a yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(13) Contoh kasus Jabatan Fungsional yang memiliki Angka

Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk

kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang

jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 9

huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(14) Contoh kasus Jabatan Fungsional yang memiliki Angka

Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk

kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka

Kredit tidak diperhitungkan dalam jenjang jabatan yang

lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 9 huruf

c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 40

(1) Kegiatan penunjang diberikan Angka Kredit paling tinggi

20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang

dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.

(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.

(3) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang Jabatan

Fungsional dibuat sesuai dengan contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 12

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

---

Bagian Ketiga

Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat atau

Kenaikan Jabatan

Pasal 41

(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori

keterampilan, yaitu:

  • jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan

ruang II/a yang akan naik pangkat setingkat lebih

tinggi menjadi jenjang terampil, pangkat pengatur

muda tingkat I, golongan ruang II/b membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);

  • jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I,

golongan ruang II/b yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur,

golongan ruang II/c membutuhkan Angka Kredit

paling sedikit 20 (dua puluh);

  • jenjang terampil, pangkat pengatur, golongan ruang

II/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi

menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang

II/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

20 (dua puluh);

  • jenjang terampil, pangkat pengatur tingkat I,

golongan ruang II/d yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir pangkat

penata muda, golongan ruang III/a membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

  • jenjang mahir, pangkat penata muda, golongan

ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih

tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I,

golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit

paling sedikit 50 (lima puluh);

  • jenjang mahir, pangkat penata muda tingkat I,

golongan ruang III/b yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia

---

pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan

  • jenjang penyelia, pangkat penata, golongan ruang

III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi

menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang

III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

100 (seratus).

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan

Fungsional kategori keterampilan, sebagai berikut:

  • jenjang pemula yang akan naik jabatan setingkat

lebih tinggi menjadi jenjang terampil membutuhkan

jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas)

yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit

dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a;

  • jenjang terampil yang akan naik jabatan setingkat

lebih tinggi menjadi jenjang mahir, membutuhkan

jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh)

yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit

dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d;

  • jenjang mahir yang akan naik jabatan setingkat

lebih tinggi menjadi jenjang penyelia, membutuhkan

jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus)

yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit

dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e dan huruf f; dan

  • dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang

pengangkatannya dimulai dari jenjang terampil

golongan ruang II/c untuk naik jenjang jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir

membutuhkan Angka Kredit Kumulatif 40 (empat

puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit

dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c dan huruf d.

---

(3) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori

keahlian, yaitu:

  • jenjang ahli pertama, pangkat penata muda,

golongan ruang III/a yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda

tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka

Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

  • jenjang ahli pertama, pangkat penata muda tingkat

I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata,

golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit

paling sedikit 50 (lima puluh);

  • jenjang ahli muda, pangkat penata, golongan ruang

III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi

menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang

III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit

100 (seratus);

  • jenjang ahli muda, pangkat penata tingkat I,

golongan ruang III/d yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina,

golongan ruang IV/a membutuhkan Angka Kredit

paling sedikit 100 (seratus);

  • jenjang ahli madya, pangkat pembina, golongan

ruang IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih

tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan

ruang IV/b membutuhkan Angka Kredit paling

sedikit 150 (seratus lima puluh);

  • jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I,

golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina

utama muda, golongan ruang IV/c membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh)

demikian juga pangkat pembina utama muda

golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi ke pangkat pembina utama

madya golongan ruang IV/d;

---

  • jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya,

golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina

utama, golongan ruang IV/e membutuhkan Angka

Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).

(4) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan

Fungsional kategori keahlian, yaitu:

  • jenjang ahli pertama yang akan naik jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli muda,

membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit

100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan

Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b;

  • jenjang ahli muda yang akan naik jabatan setingkat

lebih tinggi menjadi jenjang ahli madya

membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit

200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan

Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d;

  • jenjang ahli madya yang akan naik jabatan setingkat

lebih tinggi menjadi jenjang ahli utama,

membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit

450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan

jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang

jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf e dan huruf f; dan

  • dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang

pengangkatannya dimulai dari jenjang Ahli Pertama

golongan ruang III/b untuk naik jenjang jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi jenjang Ahli Muda

membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit

50 (lima puluh) yang merupakan kebutuhan Angka

Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b.

---

Pasal 42

(1) Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya,

apabila:

  • mengundurkan diri dari jabatan;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan

tinggi dan jabatan administrasi; atau

  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki

alasan pribadi yang tidak memungkinkan untuk

melaksanakan tugas Jabatan Fungsional.

(3) Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan

Pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran

diri setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi

Pembina.

(4) Diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b karena:

  • diangkat menjadi pejabat negara;
  • diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga

nonstruktural; atau

  • ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

(5) Menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu cuti yang diberikan

kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima)

tahun secara terus-menerus, karena alasan pribadi yang

penting dan mendesak sehingga tidak bisa masuk kerja.

(6) Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu tugas

---

kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti

pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri,

dengan meninggalkan tugas.

(7) Ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi

dan jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e yaitu melaksanakan tugas sebagai:

  • jabatan pimpinan tinggi;
  • jabatan administrator;
  • jabatan pengawas; atau
  • jabatan pelaksana.

(8) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan

dalam hal:

  • tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang

dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan

Fungsional; atau

  • tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan

Fungsional.

(9) Terhadap Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan

pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang

Berwenang sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.

(10) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional ditetapkan

dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 13

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Bagian Kedua

Tata Cara Pemberhentian

Pasal 43

(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional diusulkan oleh:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Presiden bagi

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional jenjang

ahli utama; atau

---

  • Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina

Kepegawaian bagi PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli utama

sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(2) Presiden menetapkan keputusan Pemberhentian dari

Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a setelah mendapat pertimbangan teknis dari

Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Pejabat

Pembina Kepegawaian dengan keputusan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dapat memberikan kuasa kepada pejabat

yang ditunjuk di lingkungannya paling rendah setingkat

jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kepegawaian untuk menetapkan Pemberhentian dari

Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli

madya.

Bagian Ketiga

Pengangkatan Kembali

Pasal 44

(1) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena alasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b

sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai

dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia

kebutuhan Jabatan Fungsional.

(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan

dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian

pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional selama

diberhentikan.

---

(3) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena alasan

diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dapat diangkat

kembali dalam Jabatan Fungsional apabila telah

diangkat kembali sebagai PNS.

(4) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena menjalani

cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c apabila telah selesai

menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan

kembali sebagai PNS.

(5) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena menjalani

tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d dapat diangkat

kembali dalam Jabatan Fungsional apabila telah selesai

menjalani tugas belajar.

(6) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena

ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 42 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang

sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling

singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada

jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti

dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.

(7) Pejabat Fungsional yang diberhentikan sebagaimana

dimaksud pada 42 ayat (1) huruf e, dapat diangkat

kembali dalam Jabatan Fungsional sebelumnya atau

melalui perpindahan dari jabatan lain.

(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional

ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

angka 14 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

---

Pasal 45

(1) Tugas Instansi Pembina meliputi:

  • penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional;
  • penyusunan Standar Kompetensi Jabatan

Fungsional;

  • penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk

teknis Jabatan Fungsional;

  • penyusunan standar kualitas hasil kerja dan

pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pejabat

Fungsional;

  • penyusunan pedoman penulisan Karya Tulis/Karya

Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan

Fungsional;

  • penyusunan kurikulum pelatihan Jabatan

Fungsional;

  • penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional;
  • pembinaan penyelenggaraan pelatihan fungsional

pada lembaga pelatihan;

  • penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan

Fungsional;

  • penganalisisan kebutuhan pelatihan fungsional di

bidang tugas Jabatan Fungsional;

  • melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan

petunjuk teknis Jabatan Fungsional;

  • pengembangan system informasi Jabatan

Fungsional;

  • memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan

Fungsional;

  • memfasilitasi pembentukan organisasi profesi

Jabatan Fungsional;

  • memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik

profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional;

---

  • melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan

mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan

oleh Lembaga Administrasi Negara;

  • melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan

Jabatan Fungsional di seluruh Instansi Pemerintah

yang menggunakan Jabatan Fungsional tersebut;

  • melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah

dalam rangka pembinaan karier Pejabat Fungsional;

dan

  • penyusunan informasi faktor jabatan untuk evaluasi

jabatan.

(2) Penyusunan pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan

menggunakan pendekatan, sebagai berikut:

  • objek kerja;
  • hasil kerja;
  • peralatan kerja; atau
  • tugas pertugas

(3) Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup

kompetensi manajerial, sosial kultural, dan kompetensi

teknis berdasarkan kamus kompetensi teknis Jabatan

Fungsional untuk mengukur kompetensi Jabatan

Fungsional secara akurat.

(4) Penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis

Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c paling kurang mencakup ketentuan, mekanisme,

dan tata cara kerja yang digunakan sebagai panduan dan

pedoman Jabatan Fungsional.

(5) Penyusunan standar kualitas hasil kerja dan pedoman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan

sebagai standar penilaian kualitas hasil kerja untuk

setiap butir kegiatan Jabatan Fungsional.

(6) Penyusunan pedoman penulisan Karya Tulis/Karya

Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan

Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e

digunakan sebagai acuan penyusunan dan standar

---

penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah kegiatan

pengembangan profesi yang dihasilkan oleh Jabatan

Fungsional.

(7) Penyusunan kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebagai

bahan penyusunan materi pengembangan kompetensi

Jabatan Fungsional.

(8) Penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebagai

upaya dalam mengembangkan kompetensi Jabatan

Fungsional.

(9) Pembinaan penyelenggaraan pelatihan fungsional pada

lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf h diselenggarakan pada Instansi Pemerintah yang

memiliki lembaga pelatihan agar pelaksanaannya sesuai

dengan tujuan, target, waktu, dan hasil yang diharapkan.

(10) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i

dilaksanakan berdasarkan usulan Instansi Pemerintah

untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang Jabatan

Fungsional.

(11) Analisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas

Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf j bertujuan untuk memenuhi kubutuhan

pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional.

(12) Pelaksanaan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan

petunjuk teknis Jabatan Fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf k bertujuan agar Instansi

Pemerintah dan Pejabat Fungsional memahami

ketentuan, mekanisme, dan tata cara kerja Jabatan

Fungsional.

(13) Pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l

dilaksanakan dalam upaya membangun database

Jabatan Fungsional.

(14) Memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dilakukan

---

melalui asistensi dalam rangka mengupayakan

pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan

ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(15) Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan

Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n

bertujuan untuk memenuhi tanggung jawab berdasarkan

etika profesi dengan membangun standar profesionalisme

tinggi sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional dalam

mencapai kinerja tinggi dengan orientasi pada

kepentingan anggota organisasi dan publik.

(16) Memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik

profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o, minimal

mengatur mengenai prinsip etika, aturan perilaku,

hubungan sesama Jabatan Fungsional, hubungan

Jabatan Fungsional dengan instansi, hubungan Jabatan

Fungsional dengan Jabatan Fungsional lainnya,

hubungan Jabatan Fungsional dengan Instansi Pembina,

pelanggaran kode etik Jabatan Fungsional, dan majelis

kode etik Jabatan Fungsional.

(17) Melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan

mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga

Administrasi Negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf p dilaksanakan untuk menyelenggarakan

pelatihan Jabatan Fungsional.

(18) Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan

Fungsional di Instansi Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf q dalam rangka pembinaan

Jabatan Fungsional.

(19) Melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r dalam

rangka menyelesaikan permasalahan dan pembinaan

karier Pejabat Fungsional.

(20) Menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi

jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s

untuk penetapan kelas Jabatan Fungsional sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 46

(1) Pejabat Fungsional yang ditugaskan secara penuh di luar

Jabatan Fungsionalnya dan di luar Instansi Pemerintah

diberhentikan dari jabatannya.

(2) Penugasan di luar Instansi Pemerintah sebagaimana

dimaksud ayat (1) meliputi penugasan pada:

  • proyek pemerintah;
  • organisasi profesi;
  • organisasi internasional; dan
  • badan atau instansi lain,

yang ditentukan pemerintah.

(3) Pejabat Fungsional yang diberhentikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam

Jabatan Fungsional sebelumnya atau melalui

perpindahan dari jabatan lain.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penilaian

dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional yang masih

berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Bersama

Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan

Kepala Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai

Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, Peraturan Badan

Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai ketentuan

pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai

Jabatan Fungsional, Peraturan Badan Kepegawaian Negara

yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan jabatan

fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara yang

mengatur mengenai pembinaan kepegawaian Jabatan

---

Fungsional, tetap dilaksanakan sampai dengan periode

kenaikan pangkat bulan Oktober Tahun 2022.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:

  • Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan

Kepegawaian Negara Nomor 574 Tahun 1999 dan Nomor

178 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan

Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya;

  • Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan

Kesejahteraan Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian

Negara Nomor 395/Menkes-Kesos/Skb/V/2000 dan

Nomor 19 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka

Kreditnya;

  • Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan

Kesejahteraan Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian

Negara Nomor 396/Menkes-Kesos/Skb/V/2000 dan

Nomor 20 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan

Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dan Angka

Kreditnya;

  • Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

894/Menkes/Skb/VIII/2001 dan Nomor 35 Tahun 2001

tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Nutrisionis dan Angka Kreditnya;

  • Keputusan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia Republik Indonesia dan Kepala Badan

Kepegawaian Negara Nomor M.390-KP.04.12 Tahun

2002 dan Nomor 01 Tahun 2002 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan

Perundang-Undangan dan Angka Kreditnya;

  • Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber daya

Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

---

1245 K/70/MEM/2002 dan Nomor 18 Tahun 2002

tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Inspektur Minyak dan Gas Bumi dan Angka Kreditnya;

  • Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan

Perdagangan RI dan Badan Kepegawaian Negara Nomor

436/MPP/Kep/6/2003 Nomor 24 Tahun 2003 tentang

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan;

  • Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan

Transmigrasi RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Nomor Kep.188/Men/2003 dan Nomor 25a Tahun 2003

tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Instruktur dan Angka Kreditnya;

  • Keputusan Bersama Kepala Badan Koordinasi Survei

dan Pemetaan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian

Negara Nomor Ot.02/60- Ka/VII/2003 dan Nomor 26

Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan

Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya;

  • Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

1738/Menkes/Skb/2003 dan Nomor 52 Tahun 2003

tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Dokter dan Angka Kreditnya;

  • Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

1740/Menkes/Skb/2003 dan Nomor 54 Tahun 2003

tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Dokter Gigi dan Angka Kreditnya;

  • Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

209/Menkes/Skb/III/2001 dan Nomor 7 Tahun 2004

tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Fisioterapis dan Angka Kreditnya;

  • Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2004 dan

Nomor 20 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan

---

Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor dan

Angka Kreditnya;

  • Peraturan Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.l/Menhut-

IX/2014 dan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketentuan

Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27

Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh

Kehutanan dan Angka Kreditnya;

  • Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

12 Tahun 2014 dan Nomor 11 Tahun 2014 tentang

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan

Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka

Kreditnya;

  • Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor 74/PMK.07/2015

dan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis

Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42

Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis

Keuangan Pusat dan Daerah;

  • Peraturan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor KM. 50 Tahun 2005

dan Nomor 13 Tahun 2005 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan

dan Angka Kreditnya;

  • Peraturan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor KM. 61 Tahun 2005

dan Nomor 20 Tahun 2005 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas

Keselamatan Pelayaran dan Angka Kreditnya;

  • Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

101/Menkes/Pb/II/2006 dan Nomor 4 Tahun 2006

---

tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Okupasi Terapis dan Angka Kreditnya;

  • Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

100/Menkes/Pb/II/2006 dan Nomor 3 Tahun 2006

tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Ortotis Prostetis dan Angka Kreditnya;

  • Peraturan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan

Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

06/Pks/M/2007 dan Nomor 44 Tahun 2007 tentang

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata

Ruang dan Angka Kreditnya;

  • Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

1113/Menkes/Pb/XII/2008 dan Nomor 26 Tahun 2008

tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya;

  • Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

1114/Menkes/Pb/XII/2008 dan Nomor 27 Tahun 2008

tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya;

  • Peraturan Bersama Menteri Pertahanan Nomor

PER/05/M/IV/2008 dan Kepala Badan Kepegawaian

Negara Nomor 9A Tahun 2008 tentang Pedoman

Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka

Kreditnya;

  • Peraturan Bersama Menteri Sosial dan Kepala Badan

Kepegawaian Negara Nomor 41/HUK-PPS/2008 dan

Nomor 13 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan

Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angkat

Kreditnya;

  • Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

55/Permentan/OT.210/11/ 2008 dan Nomor 23B

Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan

---

Fungsional pengendali Organisme Pengganggu

Tumbuhan dan Angka Kreditnya;

aa. Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawasan

Keuangan Pembangunan dan Kepala Badan

Kepegawaian Negara Nomor Per-1310/K/Jf/2008 Nomor

24 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan

Fungsional Auditor Dan Angka Kreditnya;

bb. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

1111/Menkes/Pb/XII/2008 Nomor 29 Tahun 2008

tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Fisikawan Medis Dan Angka Kreditnya;

cc. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

611/Menkes/Pb/VIII/2006 dan Nomor 20 Tahun 2006

tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya;

dd. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

1112/Menkes/Pb/XII/2008 dan Nomor 28 Tahun 2008

tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya;

ee. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan

dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

Pb/01/Men/2009 Nomor 14 Tahun 2009 tentang

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh

Perikanan Dan Angka Kreditnya;

ff. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan

Nomor 03 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan

Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya;

gg. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan

Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

02/V/Pb/2010 dan 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium

Pendidikan Dan Angka Kreditnya;

---

hh. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kepala

Badan Kepegawaian Nomor 03/V/Pb/2010 Nomor 14

Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan

Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

ii. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan

Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

02/III/Pb/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka

Kreditnya;

jj. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan

Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

03/III/PB/2011 dan Nomor 8 Tahun 2011 tentang

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong

Belajar dan Angka Kreditnya;

kk. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan

Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas

Sekolah dan Angka Kreditnya;

ll. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

59/Permentan/OT.140/9/ 2011 tahun 2011 dan Nomor

38 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas

Benih Tanaman dan Angka Kreditnya;

mm. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

60/Permentan/OT.140/9/ 2011 Tahun 2011 dan

Nomor 39 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2011

tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan

Angka Kreditnya;

nn. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan

dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

Pb.01/Men/ 2012 dan Nomor 17 Tahun 2012 tentang

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

---

Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan

Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan

Angka Kreditnya;

oo. Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan

Transmigrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Nomor 15 Tahun 2012 dan Nomor 8 Tahun 2012

tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor I9 Tahun 2010 tentang Jabatan

Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka

Kreditnya;

pp. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

59/PERMENTAN/OT.140/9/ 2012 dan Nomor 10 Tahun

2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan

Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka

Kreditnya;

qq. Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawas Tenaga

Nuklir dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19

Tahun 2012 dan Nomor 19 Tahun 2012 tentang

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 tentang Jabatan

Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya;

rr. Peraturan Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.1/MENHUT-

II/2013 dan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Ketentuan

Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50

Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali

Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya;

ss. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

17/PERMENTAN/OT.140/ 3/2013 dan Nomor 11 Tahun

2013 Ketentuan tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri

---

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan

Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya;

tt. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

18/PERMENTAN/OT.140/ 3/2013 dan Nomor 12 Tahun

2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi No 53 Tahun 2012 tentang Jabatan

Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya;

uu. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan

Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan

Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

dan Angka kreditnya;

vv. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2014 dan

Nomor 15 Tahun 2O14 Tentang Perubahan atas

Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2013 dan

Nomor 18 Tahun 20I3 tentang Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13

Tahun 20I3 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing

Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya;

ww. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor 114

Permentan/OT.14O/11/2Ol3 dan Nomor 28 Tahun

2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013

tentangJabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan

Angka Kreditnya;

---

xx. Peraturan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya

Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

34 Tahun 2013 dan Nomor 32 Tahun 2013 tentang

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jabatan

Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya;

yy. Peraturan Bersama Kepala Badan Pusat Statistik dan

Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun

2014 dan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Ketentuan

Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik

Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jabatan

Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya;

zz. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor

35/Permentan/OT.140/2/2014 dan Nomor 4 Tahun

2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013

tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan

Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya;

aaa. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan

Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian

Negara Nomor 1/Perber-Mkp/2014 dan Nomor 7 Tahun

2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013

tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil

Perikanan dan Angka Kreditnya;

bbb. Peraturan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan

Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

04/Prt/M/2014 dan Nomor 8 Tahun 2014 tentang

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan

---

Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka

Kreditnya;

ccc. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

12 Tahun 2014 dan Nomor 11 Tahun 2014 tentang

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013

tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri

dan Angka Kreditnya;

ddd. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

11 Tahun 2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013

Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan

Angka Kreditnya;

eee. Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi

Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

10 Tahun 2014 dan Nomor 9 Tahun 2014 tentang

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2013

tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka

Kreditnya;

fff. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi

Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:

16 Tahun 2014 dan Nomor: 16 Tahun 2014 tentang

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013

tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka

Kreditnya;

ggg. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2014 dan

Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan

---

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Ref'ormasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30

Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis

dan Angka Kreditnya;

hhh. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2014 dan

Nomor 21 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29

Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Radiografer

dan Angka Kreditnya;

iii. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2014 dan

Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28

Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Teknisi

Elektromedis dan Angka Kreditnya;

jjj. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Nomor 4/VIII/Pb/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014

tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Sebagaimana Telah

Diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik

Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Angka Dosen

dan Angka Kreditnya;

kkk. Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan

Transmigrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Nomor 14 Tahun 2014 dan Nomor 28 Tahun 2014

tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014

tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka

Kreditnya;

---

lll. Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan

Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Nomor 39 Tahun 2014 dan Nomor 31 Tahun 2014

tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014

tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan

Masyarakat dan Angka Kreditnya;

mmm. Peraturan Bersama Kepala Badan Tenaga Nuklir

Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor

12 Tahun 2014 dan Nomor 33 Tahun 2014 tentang

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014

tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka

Kreditnya;

nnn. Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional

Rpublik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian

Negara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014

tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014

tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka

Kreditnya;

ooo. Peraturan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan

Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014 tentang

Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan

Kerja dan Angka Kreditnya;

ppp. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor34 Tahun 2015 dan

Nomor 9 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 Tentang

---

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka

Kreditnya;

qqq. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor 15/M-

Dag/PER/1/2015 dan Nomor 14 Tahun 2015 tentang

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan

Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya;

rrr. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/M-

Dag/Per/1/2015 dan Nomor 10 Tahun 2015 tentang

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 32 Tahun 2014 tentang Jabatan

Fungsional Penera dan Angka Kreditnya;

sss. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor 12/M-

Dag/Per/1/2015 dan Nomor 11 Tahun 2015 tentang

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan

Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya;

ttt. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor 13/M-

Dag/Per1/2015 dan Nomor 12 Tahun 2015 tentang

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jabatan

Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan

Angka Kreditnya;

uuu. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi

Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1

Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

---

Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Jabatan

Fungsional Widyaiswara Dan Angka Kreditnya;

vvv. Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Dewan

Perwakilan Rakyat dan Kepala Badan Kepegawaian

Negara Nomor 3 Tahun 2015 dan Nomor 27 Tahun 2015

tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2014

tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara;

www. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4

Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan

Fungsional Auditor Kepegawaian (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 179);

xxx. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38

Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2014 Tentang

Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1563);

yyy. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39

Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2014 tentang

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga (Berita

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1564);

zzz. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47

Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014 tentang

Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 12);

aaaa. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4

Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan

Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan

---

Pesisir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016

Nomor 451);

bbbb. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11

Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan

Jabatan Fungsional Pelelang (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2016 Nomor 808);

cccc. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13

Tahun 2016 tentang Peraturan Kepala Badan

Kepegawaian Negara Petunjuk Teknis Pelaksanaan

Pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa (Berita

Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 865);

dddd. Peraturan Kepa