Langsung ke konten

Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

PERATURAN_BKN No. 11 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pembinaan Kepegawaian adalah segala usaha dan tujuan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan, dan pemeliharaan pegawai dengan tujuan untuk mampu melaksanakan tugas organisasi dengan efektif dan efisien. 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional dan bukan pemberhentian sebagai PNS. 1. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah. 1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pejabat Fungsional yang harus dicapai setiap tahun. --- 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 1. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional. 1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pejabat Fungsional dalam bentuk Angka Kredit. 1. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas jabatan. 1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Jabatan Fungsional sebagai syarat pencapaian hasil kerja. 1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pejabat Fungsional baik perorangan atau kelompok. 1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. --- 1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 1. Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional. Bagian Kesatu Kebutuhan Jabatan Fungsional

Pasal 2

**(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional** dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator kebutuhan Jabatan Fungsional. **(2) Indikator kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan karakteristik Jabatan Fungsional dan organisasi serta disusun dalam pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional.

Pasal 3

**(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional berdasarkan** pendekatan, sebagai berikut: - objek kerja; - hasil kerja; - peralatan kerja; atau - tugas pertugas. --- **(2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan peta kebutuhan Jabatan Fungsional secara nasional. **(3) Peta kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Pasal 4

**(1) Instansi Pemerintah menghitung kebutuhan Jabatan** Fungsional sesuai dengan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina. **(2) Instansi Pemerintah menghitung komposisi kebutuhan** setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi secara proporsional. **(3) Penghitungan kebutuhan setiap jenjang Jabatan** Fungsional untuk pengangkatan penyesuaian/inpassing dilakukan dalam hal terdapat penetapan Jabatan Fungsional baru. **(4) Alur usulan kebutuhan bagi Jabatan Fungsional sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paragraf 1 Umum

Pasal 5

**(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori** keahlian dan kategori keterampilan dilakukan melalui: - pengangkatan pertama; - perpindahan dari jabatan lain; - penyesuaian/inpassing; dan - promosi. --- **(2) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori** keahlian dan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina. Paragraf 2 Pengangkatan Pertama

Pasal 6

**(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui** pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan dan merupakan pengangkatan dari calon PNS. **(2) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama** 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional. **(3) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan** Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.

Pasal 7

**(1) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan** Fungsional melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan sebesar 0 (nol). **(2) Angka Kredit Pejabat Fungsional yang dihasilkan selama** melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit. **(3) Angka Kredit Jabatan Fungsional dinilai dan** ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas. ---

Pasal 8

**(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)** setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional. **(2) Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak** lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. **(3) Jabatan Fungsional yang ketentuan pendidikan dan** pelatihannya telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(4) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat. **(5) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dapat** dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS. **(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan** Fungsional sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf 3 Perpindahan dari Jabatan Lain

Pasal 9

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui** perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki. **(2) Penetapan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang** diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya. **(3) Penetapan jenjang jabatan bagi Pejabat Fungsional yang** diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain --- berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. **(4) Usul pengangkatan Pejabat Fungsional melalui** perpindahan dari jabatan lain disampaikan oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pembina paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan yang dipersyaratkan. **(5) Alur proses pengangkatan Pejabat Fungsional melalui** perpindahan dari jabatan lain selain Jabatan Fungsional Ahli Utama dilakukan sebagai berikut: - Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina; - Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan yang diajukan; - Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi; - Instansi Pembina menerbitkan Penetapan Angka Kredit dan rekomendasi; dan - Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional. **(6) Penetapan Angka Kredit bagi PNS yang telah mengikuti** dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan Angka Kredit dari pengalaman ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 dan angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(7) Usulan pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama** melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi disampaikan kepada Presiden dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum batas usia pengangkatan yang dipersyaratkan, disertai: - sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji Kompetensi dari Instansi Pembina; --- - rekomendasi dari Instansi Pembina; - asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; - salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir; - salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; - salinan/fotokopi sah hasil penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir; - surat pernyataan masih menduduki jabatan pimpinan tinggi dari Pejabat yang Berwenang bagi usulan pengangkatan berasal dari jabatan pimpinan tinggi; dan - asli atau salinan/fotokopi persyaratan lain yang diwajibkan untuk masing-masing Jabatan Fungsional ahli utama. **(8) Penetapan Angka Kredit dan usulan pengangkatan dalam** Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari** jabatan lain dalam Jabatan Fungsional sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

**(1) Pejabat Fungsional dapat berpindah ke Jabatan** Fungsional lainnya sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan. **(2) Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional** lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenjang jabatan dan Angka Kredit yang setara. **(3) Batas usia perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan** Fungsional lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) --- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(4) Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional** lain dapat dilakukan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan Fungsional. **(5) Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional** lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan melalui Uji Kompetensi. **(6) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** dilaksanakan oleh Instansi Pembina. **(7) Pejabat Fungsional dapat diangkat dalam Jabatan** Fungsional lain apabila telah memenuhi persyaratan dan dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki. **(8) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli** utama disampaikan kepada Presiden dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama. **(9) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli** utama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan setelah Pejabat Fungsional yang bersangkutan lulus Uji Kompetensi dan mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina. **(10) Penyampaian usulan pengangkatan Pejabat Fungsional** ahli utama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama lainnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - usulan diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dan tembusannya diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara pada saat pejabat yang diusulkan sedang menduduki Jabatan Fungsional ahli utama dan belum berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; dan - pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara diterima oleh menteri yang --- menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tembusan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. **(11) Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usulan** pengangkatan Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama lain dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut: - sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji Kompetensi dari Instansi Pembina; - rekomendasi dari Instansi Pembina; - asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit; - salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir; - salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; - salinan/fotokopi sah hasil penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir; dan - asli atau salinan/fotokopi persyaratan lain yang diwajibkan untuk masing-masing Jabatan Fungsional ahli utama. **(12) Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional** ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli utama oleh Presiden. **(13) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional** ditembuskan kepada Instansi Pembina.

Pasal 11

**(1) Pejabat Fungsional kategori keterampilan pada Jabatan** Fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan keahlian, apabila telah memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam kategori keahlian setelah memenuhi persyaratan sesuai mekanisme --- pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain. **(2) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah** memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat yang akan diangkat dalam kategori keahlian melalui perpindahan dari jabatan lain mengajukan penilaian/Penetapan Angka Kredit kepada Tim Penilai. **(3) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) mengajukan kenaikan pangkat, Badan Kepegawaian Negara atau Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi terhadap linearitas ijazah yang diperoleh dengan tugas jabatan fungsionalnya dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat memberikan rekomendasi peninjauan kembali Penetapan Angka Kreditnya. **(4) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah** memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dan memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat penata muda golongan ruang III/a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli pertama. **(6) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli muda. **(7) Dalam hal Pejabat Fungsional kategori keterampilan** sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terdapat kebutuhan pada jenjang jabatan ahli muda, Pejabat Fungsional dapat diangkat pada jenjang jabatan ahli pertama setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. --- **(8) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7)** yang diangkat pada jenjang ahli pertama dapat diangkat pada jenjang ahli muda setelah paling kurang 1 (satu) tahun pada jenjang ahli pertama dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta terdapat kebutuhan. **(9) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** dan ayat (6) ditetapkan Angka Kredit sebesar 0 (nol) ditambah Angka Kredit dasar sesuai dengan pangkat dan golongan yang dimiliki. **(10) Angka Kredit pada jenjang ahli pertama sebagaimana** yang dimaksud pada ayat (7) berlaku Angka Kredit pemeliharaan. **(11) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari** Jabatan Fungsional kategori keterampilan ke kategori keahlian sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf 4 Penyesuaian/Inpassing

Pasal 12

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui** penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki. **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui** penyesuaian/inpassing berlaku bagi PNS yang pada saat Jabatan Fungsional ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. **(3) Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi pengangkatan Pejabat** Fungsional melalui penyesuaian/inpassing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- **(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing** ditetapkan berdasarkan pendidikan dan masa kerja dalam pangkat terakhir yang dimilikinya. **(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/** inpassing dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: - kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; - 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; - 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; - 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan - 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. **(6) Bagi PNS yang memiliki pangkat penata muda golongan** ruang III/a, masa kerja dalam pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak calon PNS. **(7) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui** penyesuaian/inpassing diberikan Angka Kredit yang ditetapkan dari Angka Kredit penyesuaian/inpassing. **(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan** tambahan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(9) Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional sebagaimana** dimaksud pada ayat (7) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(10) PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui** penyesuaian/inpassing dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian/inpassing berakhir. **(11) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (10)** telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dan telah ditetapkan kenaikan --- pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan pangkat golongan terakhir yang ditetapkan. **(12) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing** hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/ inpassing. **(13) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing** dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam