Langsung ke konten

TATA CARA PERMINTAAN, PEMBERIAN, DAN PENGHENTIAN

PERATURAN_BKN No. 12 Tahun 1995 berlaku

Ditetapkan: 1995-01-01

Pasal 1

Pejabat yang berwenang msnetapkan pemberian dan
penghentian tunjangan Panilera adalah pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud daiam
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 19'95, jo,
Peraturan Pemerintah Momor 19 Tahun 1991.

Pasal 2

( 1 ) Pember~andan penghenrien tunjangan Panitera
dltetapkan dengan susat keputusan pejabat
yang berwenang .

(2) Dalam Burat keputusan gembarian tunjangan

Panxtera harus dicantumkan besarnya
tunjangan yang berhak diterima Panitera yang
bersangkutan.

( 3 ) Surat keputusan pejabat yang berwenang
sebaqaimana dimaksud dalam a p t (I), aslrnya
diaampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan, dan tembusannya disampaikan
kepada :

- KepaZa Badan Administrasi Kepegawaian
Negara Up. Deguti Tats Usaha Kepegawaian;

- Kepafa Kantor Wilayah Badan Administrasi
Kepegawaian Negara yang bersangkutan;

c , Kepala Kantor Perbendaharaan Dan Kns
Negara yang bersangkuran;

---

d , Palabat Pembuat Dafterr Gaji yang
bersangkutan;

  • Psjabar Lain yang dipandang perlu.

(1) Perntntaan pembayaran tunjangan P a n i t e r a

d ~ a j u k a nbleh Pejabat Pembuat Daftar G a j i
bexsamaan dengan pengajuan permint.aan g s ~ i .

1 2 ) Bermintaan tunjangan sebagaimana dimaksud
ayat (11, bag1 PanStera yanp Bitugaarkan pada
Mabkamah Agung diafulran oleh pejabat Peimbuat
Daftar Gaji d a r i unlt gengga~iandimana yang
berssngkutan msnerima gajk.

(1) TIlnjanpalI Panitera dibayatkan pada bulan

berikutnya satslah yang bersangkutan secara
nyata melakoanakan tugaa.
121 Pelaksanaan tugas yang dlmulai tanggal 1
( s a t u f , tunjangan Panitera &,bayarkan paaa
bulan yang beraanpkutan,
1 3 ) Pelaksanaan cugas sebagaimana dlmak~uddalam
ayat { 2 ) , agabiZa b e r t e p a t a n dengan h a r l
libur s e h i n g q a g e l a k s a n a a n rugasnya
dilaksanakan pada tanggal berlkutnya, maka
peraberzan tunjengan Panttera d ~ b e y a r k a n
mula1 bulrrn ztu juga.

---

(1) Pegawai Negerl Srpil yang telah d~angkist

dalam jabatan Panitera ynng sampai dengan
tanggal penetapan Regutusan Presiden Nomor
12 Tahun 1995 masih menduduki jabatan
tersebut, gembayaran tunjangan Iabatannya
dilakukan berdaaaskan Surat Pernyataan TeJah
Msndudukr Jabatan dar 1 pejabat yang
berwenang.

( 2 ) Pegawai Negerl Slpil yang samgar dengan
tanggal 1 Januari 1993 telah mendudukk
jabatan Panltera yang kemudian dlberhantikan
dari jabatannya sebelum tanggai genetapan
Kegutusan Praslden Namor 12 Tahun 1995,
gembayaran tunjangannya untuk bulan Januari
1993 sampal dengan bulan pemberhentian dari
jabatannya diLakukan berdasarkan sUYat
pernyataan maerih mendudukr jabatan yang
telah pernah d&terbltkan oleh pejabat yang
berwenang.

Pasal 6

(1) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (11,
dibuat menurut contoh sebagai. tersebut dalam
Lampiran I ,

( 2 ) Surat Pernyataan Terah Menduduki Yabatan
aebagnlmana dimaksud dalam Pasal 5 ayei (I),
dibuat menurut contah sebagai tersebut dalam
Lampiran IT.

---

(3) Surat Pernyataan Melakaanaksn Tugas

gebagalmaha climakaud dalam ayat ( 1 ) &an
Surat Pernyataan Telah Mendu6ukr Jabatan
sebaqatmana drmaksud dalarn ayat ( 2 1 , aslinya
azsarnpa~kan kepada Kegala Rantor Perbenda-
haraan Dan Kaa Negara yang bersangkutan, clan
tembusannya kepada :

a . Regala Badan Administrasi Kepegawaian
NeOara Up. Deputi Tata Usaha Kapegawaian;

- Xepala Xantor Wilayah Badan Admrnistrasi
Xegegawaian Nsgara yeng bsrsangKutan;

- Pejabat Pembudt Deftar Gaji Yang
bsr sangkutan;

1. Pegawaz Negerr S i g i l yang bersangkutan;

e . Pejabar lain yang dipandang petlu.

Pasal 7

(1) Pajabat yang berwenang paaa setrap permulaan

rahun anggaran mambuat Surat Pernyatamn
Masih Menduduk~Jabatan Panitera yang dibuat
menurut contoh sebaqai tersabut daLam
Lampiran 3 1 2 .

( 2 ) Pelabet yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam ayat ( 1 1 , dapat mendeleqasikan
sebagian wewenangnya kapada pejabat fain
dalam lrngkungannya untuk membuat Suczxt
Pernyataan Masih Menduduki Jabatan,

( 3 ) Surat Pernyataan Masih Menaudukt Jabatan
aebaga~mana Aimakeud dalam ayat ( I ) , asfinya
disampaikan kepada KePala Kantoc Perbenda-
haraan Dan Kas Nsgara yang bersangkutan dan
tembusannya kepada :

---

a . Repala Badan Admrnrrstzasi Kapcagawaian
Negara Up. Deputj Tata usaha Kapegawalan;

- Kepala Xiintor WilayaA Badan Adminrstrasi
Repegawaxan Negara yang bersangkutan;

c . Pejabat Pentbuat Daftar Gaji yang
bersangkutan;

d, Pegawal Regeri S i g i l yang beraanpkutan;

e . Pajabat Lazn yang digandang gerlu.

(1) Pambayarcln tunjangan Ranitera difientikan

apabi2.a ~ a c gbessangkutan :

a . t i d a k lagi manduduki jabatan Panitera
stabagaintan& dkmaktxud da1am Reputusan
Prssiden Nomsr 12 Tahun 1995;

b, tiiberbptnt~kan tssmantara ~ebagai Pegawai
Negeri berdasarkan geraturan gerundang-
undangan yang berlaku;

- dijatuhi hukuman d i 8 i p L i . n besupa
pambebasan dasi jabatan berdasarkan
Paratusan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;

d . sadang msnjalani cut1 besar atau cuti di
luer tanggungan Negara;

- dijatuht hukusan penjara atau kurungan
berdasarkan keputusan gcrngadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetag; atau

f . tidak a h Surat Psrnycztaan Masih Mendu-
auki Jabatan dari pejabar yang berwenang.

---

( 2 ) Tunjangan Panitera dihentikan mula1 bufan
berikutnya sejak yang betsangkutan menjaLanz
cuti besar atau cuti di luar tanggungan
Negare .

(3) Pegawai Nagerl S i p i l yang dtangkat dalam

labatan Paniteta yang dibebeakan sementara
d a t i jabatannya karena menjalankan tugae
belajar dan lain-lam yang srsupa denqan itu
selama lebih dari 6 (enam) bulan, pembayaran
tunjanqannya dihentikan sementara m u l a z
bulan ke 7 (tujuh).

Peaabat yang berwenang menerapkan surar keputus-
ah pomberhentian/pernberhentian sementara/gembe-
basan dari jabatan Panitera, dan surat izin cuti
besar bagi Panitera, wajib nenyampaikan ternbursan
surat keputusan/surat itin tersebut kepada :

- Kegala Badan ABrninistrasi Kepegawalan Negara
Up. Deputi Tata Usaha Repegawaian;

- Kepala Xantor Wllayah Badan Admfnistrask
Kepsgawaian Negara yang bersangkutan;

- Kepala Xantor Perbendaharasn Dan Kas Negara
yang bsrsangkutan;

  • Pejabat Pembuat Daftar Qaji yang bersangkutan;

e . P e ~ a b a tlain yang dipandang perlu.

Pasal 10

Wairim yanQ diangkat sebagai Panitera, Wakil
Panitera, Panitera Huda, atau Panitera Pengganti
gaaa Mahkamah Agung dapat memi f ifn, tunj angan
Wskim atau tunjangan Panitera yanq lebih
menguntungkan.

---

Paaal 11

Tunjangan Panitera aebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden Romor 12 Tahun 1995 tidak
berlaku bagi Calan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 12

Untuk mempsrmudah segala seeuatunya dalam
Keputuaan ini dilampirkan Keputuaan Presiden
Nornor 12 Tahun 1995 tentang Tunjangan Panitera
sebagaimana tersebut dalam Lampiran I V ,

Pasal 13

Xeputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditatagkan dan mempunyai dayer laku eurut sejsk
tangpal 1 Januari 1995.

Ditstapkan d i Jakarta
gatla Canggal 17 April, 1993

---

LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA BADAN ADHI-

NXSTRASX KEPRGAWAIAN NGCARA

NOMOR :

TAWOGAL :

SURAT PERRYATAAN MBLAKSANAKAN TUGAS NOHOR : ......................

Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : ............................ 1 ) N X P : ............................. 2) Pangkat/Golongan ruang : ............................. 3 ) Jabatan : ............................. 4 )
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa : N a m a : ............................. 5 ) N I P : ............................ 6) Pangkat/Golongan ruang : ............................. 7 1 Jabatan : .............................8 )yang drangkat berdasarkan Surat Xeputusan .................... 9)Nomor ........... 10) tanggal. . . . . . . . . . . . . . . . . . 11) tarh~tungmulai tanggal .................... 12) telah nyata molaksanakantugas sebagai ..................... 13) di .................. 14)dan diberi tunjangan jabatan sebesar Rp. . . . . . . . . . . . .(........+........) 2 5 ) sebulan terhitung mulai tanggal .........
Demikian surat pernyataan r n i aaya buat dengan sesungguh-
nya mengingat sumpak jabatanjpagawai Negeri Sxpil. Apabila d ~ k e -
mudian hari rsi surat pernyataan Ini terayata tidak benar, yang
rnengakibatkan keruglan terhadwp negara, maka saya bersedla
menanggung kerugian tersebut,

Pejabat yang mambuat pernyataan 16)

TBMBUSAN disampaikan dengan hormat kepada :
1, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Up. Dsputr Tata Bsaha Kepegawaian;
1. Repala Kantor Wilayah Badan Admrnistrasi Kepspawaian Negara
yang bersangkutan;
3 , Pejabat Pembuat aaftar Oaji;
1. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
5 . Pejabat lain yang dxgandang parlu.

---

r NO. NOMOR '
i 1 KObE 1

tutishh nsma yng memkial pmyd#uul r 1 1) 1I i
2 1 2) \ TuUrhh NIP dsrl p e m yang mombut p m p h k n !I

I
' TuYdah nuna pepbnl y ~ barh.kg men- tunj n pbdtan Panitera 3 : 3) b d m a k n Ksputuw Pfssjdan Mom@ 12Tlrhun !&

C1m P C . Mbb.@&ng ddam dMMksud n m Wtan 8 i 4' T&un Mmw PIsridHI K uturrn 1 yrng dpangku 12 deh pe@ ' MWI
I m.ngkr3diJI1 1 de%
yung mm- wnl k p r n
dlnukwd m rm* dl-
i I

14 1 14) 1 TuUdal\ nana mt It#+hmpaMdurd dari $Wan yang dknaktud dalam1 ~gkr8dErtu1 1 1

---

LAMPIRAN IE KEPUTUSXN KBPACA BADAN ABHX-

NISTRASI KEPBGAWATAN NEGAWh

NOMOR :

TANWAL :

SURAT PERNYATAAN TELAH MENDUDUKI JABATAN NOMOB : ................

Yang bertanda tangan di bavah ini :
M a m a : ............................. I f N I P : ................... *....... 2 ) Pangkat/Galongan ruang : ............................. 31 Jabatan : ............................. a )
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa : ~ a m a : ............................ 51
6 ) N I P : ............................. Pangkat/Golongan ruang : ............................ 7 ) Jabatan : .......................... 8)telah menduduki jabatan ....... 9) berdasarkan Surat Reputusan .............. 10) Nomor ........ 11) tanggal .............. 121
&an gada tanggal 27 Februari 1995 mariih rnenduduki jabatan
teraebut.
Berdasarkan Keputusan Presiden lamor 12 Tahun 1995
Sdr. ........., 13) berhak menerima tunjangan sebesar Rp. ......( . . . . . * . . . + . ) 14) sebulan, terhitung mulai .................. 15)sampai dengan bulan Desember 1994 dan sabesar Rp, ..............( . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ) 16) terhitung muLai bulan Januari 1995.
Dernikzan surat pernyataan ini saya buat dengan sssungguh-
nya mengingat sumpah jabatan/Pegawai Megeri Sipll.
Agab~la dikemudian harl r ~ suxati pernyataan ini tarnyata tidak
benar, yang mengaklbatkan kerugian terhadap negara, maka saya
bersedia menanggung keruglan tersebut,
........................... 19 ...
Pejabat yang membuat gornyataan 171

TBMBUBAN disampaikan dengan harmat kepada :
1. Kepala Baden Adm~nistrasi~epegawaianNegara
Up. Deguri T a t a Usaha Kepegawahan;
2 . Kegala Kantor Wrlayah Badan Administrasi Kepegawaian Nsgara
yang bersangkutan;
1. Pejabat Pembuat Daftar Gaji;
1. Psgawai Negeri Sipil yang baraangkutan;
1. Pejabat lain yang dipandang peslu.

---

1

: fuiidih nema pebbrt yang inombuof pwnyrtrsn
i\ i - 1 2 ! 2) Tullakh NIP tkri ps$M yang mambwt panyabnn

---

LAMPIBAN T I T KBPUTUSAN KEPALA BADAN ADMI-.

NISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

NOMOR : 12 TAHUN 1995

TANGGAL : 17 APRIL 1995

GURAT PERNYATAAH MASZH HBNOUDUKI JABATAN NOMQR : ......................

Yang bertanda tangan di bawah i n i :
N a m a : .............................5 ) N I P : ............................. 2) PangkatfGolongan ruang ; ............................. 3 ) Jabatan : .............................4 )
dengan in1 menyatakan aangen sssungguhnya, hahwa : N a m a : ............................. 5 ) N I P : ............................. 6) Panqkat/Ca;olongan ruang : ............................. 7) Jabatan : ............................. 8)pada tanggal 33 Maret 19 .. telah menduduki jabatan .......... 9 )berdasarkan Surat Xeputusan .............. 10) Nomor . . . . . . . 11)tanggal ......................12) dan pada tanggal 1 April 1 9 . .
masih menduduki jabatan torsebut.
Berdasarkan Keputusan Preslden Nombr 12 Takun 1995S A r , ................. 1 3 ) berhak menerima tun~angan Paniterasebesar Rp. . . . . . . . . (..........*...... ) 14) sebulan, terhitungmulai tanggal ...............................
D e m i k i a n s u r a t pernyataan In1 s a y a b u a t denfgan
sesungguhnya meng~nqat sumpah jabatan/Pegawai Negeri Sigil. Apa-
bila dikemudran harl x s ~surat pdrnyataan ini ternyata trdak
benar, yany rnengakibatkan IterugFan terhadap nagara, maka saya
bersedia menangqung kerugian teteebut.

P@ jabat yang membuat pernyataan 1 5 1

TENBUSAN disampaikan dengan hormat kepada :
1. Kepala Badan Admrnlatrssi Kepegaweian Negare,
Up. Deputi TaCa Usaha Kepegawaian;
2 . Kepala Kantor Wilayah Badan Administraar Kepey~walanNsgara
yang bereangkutan;
3 . Pejabat Pembuat Daftar Oaji;
4 , Pegawai Negeri Slpil yang bereangkutan;
1. Peiabat lain yang digandang perlu.

---

I
I
1
- -.-
gkd dm Nwylur m a g dui pjnbai yag mnnburt
-.--
dul pclwyurg m w n w WnY-

4

I P W ~ U I ~ y ~ w W ~ lo i 14 / TAW n u n jntxcan M, wgkr d4aw
I lkkm ~ j % E p 3 % a su ' ~ ~ ~