Langsung ke konten

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PERATURAN_BKN No. 12 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Kepegawaian Negara, yang selanjutnya disebut JDIH BKN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat di Badan Kepegawaian Negara. 1. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan antara lain namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. --- 1. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum. 1. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring kepada Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. 1. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Anggota JDIHN adalah kementerian negara, sekretariat lembaga negara, lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum, dan perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, serta lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

**(1) JDIH BKN merupakan Anggota JDIHN.** **(2) JDIH BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas** melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara. ---

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, JDIH BKN menyelenggarakan fungsi: - koordinasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara; - pengumpulan dan inventarisasi Dokumen Hukum bidang manajemen kepegawaian; - pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian Dokumen Hukum bidang manajemen kepegawaian dengan cara antara lain: 1. mengunggah (upload) ke dalam daring JDIH BKN; 1. menyimpan dalam bentuk Compact Disc (CD), Digital Video Disc (DVD) dan/atau flash disk; dan 1. mencetak dalam bentuk buku. - pendayagunaan Dokumen Hukum bidang manajemen kepegawaian dengan cara antara lain menyirkulasikan dan mendistribusikan kepada pihak internal maupun eksternal Badan Kepegawaian Negara; - pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH BKN; - pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN; - penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Badan Kepegawaian Negara; - pelaksanaan evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara; dan - penyampaian laporan pelaksanaan JDIH BKN setiap tahun kepada Pusat JDIHN.

Pasal 4

JDIH BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berpedoman pada Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum. ---

Pasal 5

**(1) JDIH BKN dikelola oleh Tim Pengelola JDIH BKN.** **(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:** - Penanggung jawab; - Ketua; - Sekretaris; dan - Anggota. **(3) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** terdiri atas unsur antara lain: - Direktorat Peraturan Perundang-undangan, Kedeputian Pembinaan Manajemen Kepegawaian: - Direktorat Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; - Biro Hubungan Masyarakat, Sekretariat Utama; - Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian; dan - Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. **(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan** dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 6

Biaya pelaksanaan JDIH BKN dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2019 KEPALA , ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2019 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Peraturan Perundang-undangan, Julia Leli Kurniatri