Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Badan Kepegawaian Negara, yang selanjutnya disebut
JDIH BKN adalah wadah pendayagunaan bersama atas
dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan
berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian
pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat,
mudah, dan tepat di Badan Kepegawaian Negara.
1. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa
peraturan perundang-undangan atau produk hukum
selain peraturan perundang-undangan antara lain
namun tidak terbatas pada putusan pengadilan,
yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum,
buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum,
naskah akademis, dan rancangan peraturan
perundang-undangan.
---
1. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah
kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,
pelestarian, dan pendayagunaan informasi
Dokumen Hukum.
1. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan
pembinaan, pengembangan, dan monitoring kepada
Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional.
1. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional yang selanjutnya disebut Anggota JDIHN adalah
kementerian negara, sekretariat lembaga negara,
lembaga pemerintahan non kementerian,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah tingkat
provinsi dan kabupaten/kota yang tugas dan fungsinya
menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan
Dokumen Hukum, dan perpustakaan hukum pada
perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta,
serta lembaga lain yang bergerak di bidang
pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang
ditetapkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia.
