Langsung ke konten

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PERATURAN_BKN No. 12 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Badan Kepegawaian Negara, yang selanjutnya disebut

JDIH BKN adalah wadah pendayagunaan bersama atas

dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan

berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian

pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat,

mudah, dan tepat di Badan Kepegawaian Negara.

1. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa

peraturan perundang-undangan atau produk hukum

selain peraturan perundang-undangan antara lain

namun tidak terbatas pada putusan pengadilan,

yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum,

buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum,

naskah akademis, dan rancangan peraturan

perundang-undangan.

---

1. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah

kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,

pelestarian, dan pendayagunaan informasi

Dokumen Hukum.

1. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum

dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan

pembinaan, pengembangan, dan monitoring kepada

Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Nasional.

1. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Nasional yang selanjutnya disebut Anggota JDIHN adalah

kementerian negara, sekretariat lembaga negara,

lembaga pemerintahan non kementerian,

pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,

sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah tingkat

provinsi dan kabupaten/kota yang tugas dan fungsinya

menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan

Dokumen Hukum, dan perpustakaan hukum pada

perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta,

serta lembaga lain yang bergerak di bidang

pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang

ditetapkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

(1) JDIH BKN merupakan Anggota JDIHN.

(2) JDIH BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas

melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan

Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara.

---

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, JDIH BKN menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi Pengelolaan Dokumentasi dan

Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara;

  • pengumpulan dan inventarisasi Dokumen Hukum

bidang manajemen kepegawaian;

  • pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian

Dokumen Hukum bidang manajemen kepegawaian

dengan cara antara lain:

1. mengunggah (upload) ke dalam daring JDIH BKN;

1. menyimpan dalam bentuk Compact Disc (CD),

Digital Video Disc (DVD) dan/atau flash disk; dan

1. mencetak dalam bentuk buku.

  • pendayagunaan Dokumen Hukum bidang manajemen

kepegawaian dengan cara antara lain menyirkulasikan

dan mendistribusikan kepada pihak internal maupun

eksternal Badan Kepegawaian Negara;

  • pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia

pengelola JDIH BKN;

  • pembangunan sistem informasi hukum berbasis

teknologi informasi dan komunikasi yang dapat

diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN dan sesama

Anggota JDIHN;

  • penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan

dokumentasi dan informasi hukum di

Badan Kepegawaian Negara;

  • pelaksanaan evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan

Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara; dan

  • penyampaian laporan pelaksanaan JDIH BKN

setiap tahun kepada Pusat JDIHN.

Pasal 4

JDIH BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4

berpedoman pada Standardisasi Pengelolaan Teknis

Dokumentasi dan Informasi Hukum.

---

Pasal 5

(1) JDIH BKN dikelola oleh Tim Pengelola JDIH BKN.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Penanggung jawab;
  • Ketua;
  • Sekretaris; dan
  • Anggota.

(3) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terdiri atas unsur antara lain:

  • Direktorat Peraturan Perundang-undangan,

Kedeputian Pembinaan Manajemen Kepegawaian:

  • Direktorat Pengembangan Sistem Informasi

Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi

Kepegawaian;

  • Biro Hubungan Masyarakat, Sekretariat Utama;
  • Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian; dan
  • Badan Pembinaan Hukum Nasional,

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 6

Biaya pelaksanaan JDIH BKN dibebankan kepada Daftar Isian

Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2019

KEPALA

,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2019

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Direktur Peraturan Perundang-undangan,

Julia Leli Kurniatri