Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PERATURAN_BKN No. 13 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kelas jabatan. (3) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil adalah 80% (delapan puluh perseratus) dari kelas jabatan fungsional umum di unit kerjanya, yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang sejenis. (4) Kelas jabatan dan besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 3

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, sesuai peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran yang bersangkutan.

Pasal 5

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang nyata-nyata tidak melaksanakan tugas/ jabatan/pekerjaan tertentu pada Badan Kepegawaian Negara; b. Pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain; c. Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; d. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian serta tidak diizinkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara; e. Pegawai yang berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; f. Pegawai yang sedang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara; dan g. Pegawai yang sedang menjalani masa bebas tugas untuk masa persiapan pensiun.

Pasal 6

(1) Pembayaran dan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang- undangan. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal pegawai: a. terlambat masuk bekerja; b. pulang sebelum waktunya; c. tidak masuk bekerja; d. cuti sakit yang tidak dirawat inap, cuti bersalin, atau mengalami gugur kandungan, kecuali Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah menjalani rawat inap; dan e. dijatuhi hukuman disiplin. (3) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam % (perseratus). (4) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus).

Pasal 7

(1) Pegawai yang terlambat masuk bekerja atau pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus). (2) Pegawai yang terlambat dan pulang sebelum waktunya pada hari yang sama, Tunjangan Kinerjanya dipotong 3% (tiga perseratus). (3) Pegawai yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. tidak masuk kerja tanpa keterangan dikenakan pemotongan sebesar 4% (empat perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja; dan b. tidak masuk kerja dengan keterangan yang sah dan bukan kedinasan dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. (4) Pegawai yang melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja; dan b. cuti bersalin atau mengalami gugur kandungan, dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. (5) Pegawai yang menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Puskesmas, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya dan pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap serta Pegawai yang menjalani cuti alasan penting dikecualikan dari pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Pegawai yang sedang menjalani cuti bersalin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b adalah pegawai wanita yang melaksanakan persalinan yang pertama, kedua, dan ketiga sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. (7) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan/ pekerjaannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan terakhir. (8) Pegawai yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dikenakan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (9) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan berupa: 1) teguran lisan, dikenakan pemotongan sebesar 15% (lima belas perseratus) selama 1 (satu) bulan; 2) teguran tertulis, dikenakan pemotongan sebesar 15% (lima belas perseratus) selama 2 (dua) bulan; dan 3) pernyataan tidak puas secara tertulis, dikenakan pemotongan sebesar 15% (lima belas perseratus) selama 3 (tiga) bulan. b. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa: 1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun dikenakan pemotongan sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 1 (satu) bulan; 2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dikenakan pemotongan sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 2 (dua) bulan; dan 3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dikenakan pemotongan sebesar 50% (lima puluh perseratus) untuk selama 3 (tiga) bulan. c. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa: 1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun dikenakan pemotongan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) selama 1 (satu) bulan; 2) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dikenakan pemotongan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) selama 2 (dua) bulan; dan 3) pembebasan dari jabatan dikenakan pemotongan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) selama 3 (tiga) bulan.

Pasal 8

(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila pegawai yang bersangkutan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan putusan hukuman disiplinnya meringankan pegawai, maka Tunjangan Kinerja yang bersangkutan untuk bulan berikutnya dilakukan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9). (2) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila pegawai yang bersangkutan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian dan putusan hukuman disiplinnya dibatalkan, maka tunjangan kinerjanya dibayarkan kembali mulai bulan berikutnya. (3) Pemotongan atau pembayaran kembali tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terhitung bulan berikutnya pegawai yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas.

Pasal 9

(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9), diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin dinyatakan berlaku. (2) Dalam hal hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) huruf b diajukan keberatan dan hukuman disiplinnya diubah, maka tunjangan kinerja yang bersangkutan dilakukan pemotongan sesuai dengan jenis hukuman disiplin yang ditetapkan. (3) Pemotongan atau pembayaran kembali tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan atas keberatan ditetapkan.

Pasal 10

(1) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan kemudian dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya sama, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja pegawai berdasarkan hukuman disiplin yang terakhir. (2) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan kemudian dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya lebih ringan atau lebih berat, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebagai berikut: a. dipotong sesuai jenis hukuman disiplin yang pertama; dan b. dipotong kembali sesuai jenis hukuman disiplin yang berikutnya setelah selesainya pemotongan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 11

(1) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi daftar hadir secara manual dan/atau elektronik pada jam masuk dan/atau jam pulang, tidak dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas kedinasan.

Pasal 12

(1) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan/pekerjaannya karena melaksanakan tugas belajar dan tidak mendapatkan tunjangan tugas belajar, tidak dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan/pekerjaannya karena melaksanakan tugas belajar dan mendapatkan tunjangan tugas belajar, dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya.

Pasal 13

(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, tidak diberikan Tunjangan Kinerja selama masa pemberhentian sementara dari jabatan negeri. (2) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali terhitung mulai bulan berikutnya pegawai yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas.

Pasal 14

Pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2013.

Pasal 15

(1) Tunjangan Kegiatan yang telah diterima Pegawai sejak 1 Januari 2012 berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2012 diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Tahun 2012. (2) Faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga ketidakhadiran pada tahun 2012. (3) Ketidakhadiran yang diperhitungkan sebagai faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pemotongan sebagai berikut: a. Pegawai yang terlambat masuk dengan alasan apapun dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) kali keterlambatan dari besarnya tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan masing-masing. b. Pegawai yang pulang sebelum waktunya dengan alasan apapun dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) kali pulang sebelum waktunya dari besarnya tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan masing- masing. c. Pegawai yang tidak masuk bekerja dengan alasan sakit, izin, tanpa keterangan, cuti alasan penting, cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja dari besarnya tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan masing-masing. d. Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan/pekerjaannya karena melaksanakan tugas belajar dan mendapatkan tunjangan tugas belajar, dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya. e. Pegawai yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara atau cuti besar yang tidak diambil secara penuh pada bulan pertama dan/atau bulan terakhir cutinya, dibayarkan tunjangan kinerjanya dan dikenakan pemotongan sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja dari besarnya tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan masing-masing. f. Pegawai yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, cuti besar, diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, atau diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian serta tidak diizinkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, tunjangan kinerjanya tidak dibayarkan.

Pasal 16

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2012 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, EKO SUTRISNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN