Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

PERATURAN_BKN No. 13 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan dan pemberhentian PNS dan pembinaan

manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan

yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab

dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau

melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh

kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian

khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber

daya alam hayati dan ekosistemnya.

1. Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan yang selanjutnya

disebut Polisi Kehutanan adalah PNS dalam lingkup

instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai

dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau

melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh

kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian

---

khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber

daya alam hayati dan ekosistemnya.

1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut-

paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan

yang diselenggarakan secara terpadu.

1. Kepolisian Khusus Kehutanan yang disebut dengan

Kepolisian Kehutanan adalah segala hal ikhwal yang

berkaitan dengan fungsi dan kelembagaan polisi

kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan

instansi daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

1. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang

diperoleh seorang pegawai.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang

ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh

Polisi Kehutanan dalam rangka pembinaan karier

yang bersangkutan.

1. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang

dipersentasekan dengan target Angka Kredit

Polisi Kehutanan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Polisi Kehutanan

sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat

dan/atau jabatan.

---

1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK

adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka

Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau

jabatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah

tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang

Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil

kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta

menilai capaian kinerja Polisi Kehutanan dalam

bentuk Angka Kredit.

1. Standar Kompetensi Polisi Kehutanan yang selanjutnya

disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan

yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan

tertentu dalam bidang Kepolisian Kehutanan yang

menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau

keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan

tugas dan syarat jabatan.

1. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian

untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap

jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang

harus dicapai minimal oleh Polisi Kehutanan sebagai

prasyarat pencapaian hasil kerja.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Polisi Kehutanan baik perorangan atau

kelompok di bidang teknis Kepolisian Kehutanan.

1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang lingkungan hidup kehutanan.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan dan bukan sebagai PNS.

---

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan berkedudukan

sebagai pelaksana teknis di bidang Kepolisian Kehutanan

pada Instansi Pemerintah.

(2) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Polisi Kehutanan berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat

pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,

pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang

memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, ditetapkan dalam

peta jabatan.

(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara

langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing

Instansi Pemerintah.

(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit

kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu

melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi

menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau,

---

dan mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan perlindungan

dan pengamanan hutan, kawasan hutan, serta pengawasan

peredaran hasil hutan.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan

Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan

kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori

keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula;
  • Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Terampil;
  • Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Mahir; dan
  • Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia.

(3) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori

keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
  • Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda;
  • Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli

Madya; dan

  • Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan kategori keterampilan terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula, yaitu

pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a;

  • Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Terampil, meliputi:

---

1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan

ruang II/b;

1. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

1. pangkat pengatur tingkat I, golongan

ruang II/d.

  • Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Mahir,

meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang

III/a; dan

1. pangkat penata muda tingkat I, golongan

ruang III/b.

  • Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia,

meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

(2) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan kategori keahlian terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama,

meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang

III/a; dan

1. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda,

meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

  • Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya,

meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

1. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang

IV/b; dan

1. pangkat pembina utama muda, golongan ruang

IV/c.

  • Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli

Utama, meliputi:

---

1. pangkat pembina utama madya, golongan

ruang IV/d; dan

1. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

Pasal 6

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri

atas:

  • perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan,

kawasan hutan, dan hasil hutan;

  • pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan,

kawasan hutan, dan hasil hutan;

  • pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan

hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; dan

  • pemantauan dan evaluasi perlindungan, pengamanan

hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

Bagian Kedua

Sub-Unsur Kegiatan

Pasal 7

Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam

pasal 6, terdiri atas:

  • perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan,

kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi:

1. perencanaan program; dan

1. penyusunan rancangan strategi kegiatan.

  • pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan,

kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi:

---

1. pelaksanaan tindakan preemtif, tindakan preventif,

tindakan represif; dan

1. pelaksanaan kegiatan yustisi tindak

pidana Kehutanan.

  • pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan

hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan,

meliputi perumusan dan pengembangan sistem

kepolisian Kehutanan; dan

  • pemantauan dan evaluasi perlindungan dan pengamanan

hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:

1. pemantauan kegiatan perlindungan dan

pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil

hutan; dan

1. evaluasi kegiatan perlindungan dan pengamanan

hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

(1) Uraian kegiatan tugas jabatan dan Hasil Kerja tugas

Jabatan Polisi Kehutanan sesuai jenjang jabatannya

sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional

Polisi Kehutanan.

(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Polisi

Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.

Pasal 9

(1) Polisi Kehutanan dapat melaksanakan tugas yang berada

satu sampai dengan dua tingkat tingkat di atas atau satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu

unit kerja tidak terdapat Polisi Kehutanan untuk

melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.

---

(2) Perolehan Angka Kredit Polisi Kehutanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:

  • Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu

tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh

persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan

  • Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit

yang diperoleh sebesar 100% (seratus persen) dari

Angka Kredit setiap butir kegiatan,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan

Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019

tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

(3) Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan

penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja

yang bersangkutan.

(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan pada

Peraturan Badan ini.

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan ditetapkan oleh:

  • Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan Ahli Utama pangkat pembina utama madya

golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama

golongan ruang IV/e; dan

---

  • Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:

1. Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang

II/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional

Polisi Kehutanan penyelia, pangkat penata tingkat I,

golongan ruang III/d; dan

1. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama,

pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai

dengan jenjang Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina utama

muda, golongan ruang IV/c.

Bagian Kedua

Pejabat yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat

yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan

pengangkatan Polisi Kehutanan, dikecualikan bagi jenjang

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya.

Pasal 12

(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Polisi Kehutanan dilaksanakan berdasarkan analisis

jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.

(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari

indikator:

  • luas kawasan;
  • gangguan kerawanan hutan;

---

  • intensitas peredaran hasil hutan, tumbuhan dan

satwa liar; dan

  • kondisi geofisik kawasan hutan.

(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Polisi Kehutanan ditetapkan oleh Instansi Pembina

setelah mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Pasal 13

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Polisi

dapat dilakukan melalui:

  • pengangkatan pertama;
  • perpindahan dari jabatan lain; dan
  • promosi.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan dilakukan setelah pedoman perhitungan

kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan kategori Keterampilan melalui pengangkatan

pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm

(seratus enam puluh lima sentimeter) dan bagi

wanita minimal 160 cm (seratus enam puluh

sentimeter);

---

  • berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan

bidang Kehutanan dan paling tinggi diploma tiga

Kehutanan;

  • mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar

pembentukan Polisi Kehutanan; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan kategori Keahlian melalui pengangkatan

pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan

bagi wanita minimal 160 cm;

  • berijazah paling rendah Sarjana atau diploma empat

ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh

Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi

lowongan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

dari calon PNS.

(4) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1

(satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional

Polisi Kehutanan.

(5) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1

(satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam

Jabatan Fungsionalnya.

(6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan melalui pengangkatan

pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan

sebesar 0 (nol).

---

(7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dinilai

dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas

Jabatan Fungsional yang dibuktikan dengan surat

pernyataan melaksanakan tugas.

(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah

diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus

pendidikan dan pelatihan fungsional Polisi Kehutanan.

(9) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat.

(10) Polisi Kehutanan yang belum mengikuti dan/atau tidak

lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan

jenjang jabatan.

(11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan dibuat menurut contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Paragraf 2

Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm

(seratus enam puluh lima sentimeter) dan bagi

wanita minimal 160 cm (seratus enam puluh

sentimeter);

  • berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan

bidang pertanian, Kehutanan, perkebunan, sekolah

menengah atas atau sederajat dan paling tinggi

---

diploma tiga yang kualifikasinya ditetapkan oleh

Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan kategori keterampilan;

  • berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat

ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh

Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan kategori keahlian;

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,

manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar

Kompetensi yang telah ditetapkan oleh

Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang Kepolisian Kehutanan paling singkat

2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan kategori keterampilan, Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli

Muda;

1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan Ahli Madya; dan

1. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan

menduduki Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan Ahli Utama bagi PNS yang telah

menduduki jabatan pimpinan tinggi.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan

untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui

---

perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat

yang dimilikinya.

(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui

perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan

pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah

mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit

yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit, sebagaimana tercantum

dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf h dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua)

tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka

Kredit kenaikan jabatan/pangkat.

(6) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit

kebutuhan untuk kenaikan pangkat atau jabatan

setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan

yang akan diduduki.

(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2

(dua) tahun setelah diangkat ke dalam Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan harus mengikuti dan lulus

pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan

Polisi Kehutanan.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat

pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan

Polisi Kehutanan.

(9) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang tidak

mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan

dasar pembentukan Polisi Kehutanan diberhentikan

dari jabatannya.

(10) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari

jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas

usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf j,

---

dikecualikan batas usia sebagaimana dipersyaratkan

pada ayat (1) huruf j angka 3.

(11) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), ayat (6), dan ayat (10), sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(12) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 16

(1) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang memperoleh

ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian,

dengan syarat sebagai berikut:

  • tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan kategori keahlian;

  • ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi

pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian oleh

Instansi Pembina;

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis,

manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan

Standar Kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina;

  • paling rendah memiliki pangkat penata muda,

golongan ruang III/a; dan

  • berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j.

(2) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang akan

diangkat menjadi Polisi Kehutanan kategori keahlian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka

Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan

---

dengan mempertimbangkan pengalaman dalam

pelaksanaan tugas sebagai Polisi Kehutanan

keterampilan.

(3) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang

dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang

jabatan kategori keterampilan ditambah perolehan ijazah

sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang

didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari

kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi.

(4) Polisi Kehutanan yang menduduki pangkat pengatur

tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang

memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, sebelum

diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

kategori keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan

pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.

(5) Polisi Kehutanan yang menduduki pangkat di atas penata

muda tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh

ijazah sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan Ahli Pertama.

(6) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang

Ahli Pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai

pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus

Uji Kompetensi.

(7) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

apabila lulus Uji Kompetensi untuk menduduki jenjang

jabatan, diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional

Polisi Kehutanan Ahli Muda sesuai pangkat yang

didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan

sejumlah 0 (nol).

(8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan kategori keahlian ditetapkan oleh Pejabat

Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan

---

ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan kategori keahlian.

(9) PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan kategori keterampilan menjadi Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian dibuat

sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

(10) Pengangkatan Polisi Kehutanan kategori keterampilan

yang akan diangkat menjadi Polisi Kehutanan kategori

keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan

Badan ini.

(11) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan kategori keterampilan ke dalam Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian dibuat

sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

Pasal 17

(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke

dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan jenjang

Jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang

dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Ahli Utama

yang akan diduduki;

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,

manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan

Standar Kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina;

---

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang

akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden dengan

mempertimbangkan kebutuhan untuk Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan dan mendapat persetujuan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara.

Paragraf 3

Pengangkatan melalui Promosi

Pasal 18

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan melalui promosi, ditetapkan berdasarkan

kriteria:

  • termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
  • menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi

dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga

pemerintah terkait bidang inovasinya; dan

  • memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang

akan diduduki.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan melalui promosi dilaksanakan dalam hal:

  • PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional

Polisi Kehutanan; atau

  • kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan satu tingkat lebih tinggi dalam satu

kategori Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan melalui promosi, harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

---

  • mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,

manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan

Standar Kompetensi yang telah disusun oleh

Instansi Pembina;

  • memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan

Polisi Kehutanan;

  • nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai

baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

  • memiliki rekam jejak yang baik;
  • tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik

dan profesi PNS; dan

  • tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan melalui promosi harus mempertimbangkan

lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional

yang akan diduduki.

(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan melalui promosi direkomendasikan oleh

Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan

yang bersangkutan yang mengajukan.

(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi dinilai dan

ditetapkan dari tugas jabatan.

(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan dibuat sesuai contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII

yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

---

Pasal 19

(1) PNS yang menduduki Jabatan fungsional Polisi

Kehutanan harus memenuhi Standar Kompetensi,

mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan

kompetensi sosial kultural, yang dilaksanakan melalui

Uji Kompetensi.

(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat

digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan

dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.

(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi

pengangkatan Jabatan Fungsional melalui

pengangkatan pertama.

(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan

pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 20

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji

jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada

Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat

dilakukan kepada Polisi Kehutanan yang memperoleh

kenaikan jenjang jabatan.

(3) Polisi Kehutanan yang akan dilantik paling lambat

1 (satu) hari diundang pada tanggal pelaksanaan

pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.

---

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling

lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan

pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang

menduduki Polisi Kehutanan Ahli Utama yang keputusan

pengangkatannya oleh Presiden.

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 21

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori

keterampilan setiap tahun ditetapkan paling rendah:

  • 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk

Polisi Kehutanan Pemula;

  • 5 (lima) Angka Kredit untuk Polisi

Kehutanan Terampil;

  • 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk

Polisi Kehutanan Mahir; dan

  • 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Polisi

Kehutanan penyelia.

(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d, tidak berlaku bagi Polisi Kehutanan penyelia

yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang

jabatan yang didudukinya.

(3) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian

setiap tahun ditetapkan paling rendah:

---

  • 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk

Polisi Kehutanan Ahli Pertama;

  • 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Polisi

Kehutanan Ahli Muda;

  • 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit

untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan

  • 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Polisi

Kehutanan Ahli Utama.

(4) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Polisi Kehutanan Ahli

Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang

jabatan yang didudukinya.

(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (3), Polisi Kehutanan wajib memperoleh

Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

(6) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar

kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan

pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

(7) Penetapan target Angka Kredit minimal yang

dipersyaratkan bagi Polisi Kehutanan digunakan sebagai

dasar untuk penilaian SKP.

Bagian Kedua

Angka Kredit Pemeliharaan

Pasal 22

(1) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang telah

memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan

setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan

jabatan, setiap tahun wajib memenuhi target

Angka Kredit, paling sedikit:

  • 3 (tiga) Angka Kredit untuk Polisi

Kehutanan Pemula;

  • 4 (empat) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan

Terampil; dan

---

  • 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan

Mahir.

(2) Polisi Kehutanan penyelia yang menduduki pangkat

tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki

pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10

(sepuluh) Angka Kredit.

(3) Polisi Kehutanan kategori kehlian yang telah memenuhi

syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih

tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang

jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib

memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

  • 10 (sepuluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
  • 20 (dua puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli

Muda; dan

  • 30 (tiga puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya.

(4) Polisi Kehutanan Ahli Utama yang menduduki pangkat

tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki

pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua

puluh lima) Angka Kredit.

Pasal 23

Penilaian Kinerja Polisi Kehutanan meliputi:

  • SKP; dan
  • perilaku kerja.

Paragraf 1

SKP

Pasal 24

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

ditetapkan sebagai berikut:

---

  • SKP Polisi Kehutanan disusun awal tahun yang

akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan

sebagai target kinerja harus disetujui dan ditetapkan

oleh atasan langsung;

  • SKP Polisi Kehutanan disusun berdasarkan

penetapan kinerja unit kerja yang

bersangkutan; dan

  • SKP Polisi Kehutanan diambil dari butir kegiatan

yang merupakan turunan dari penetapan kinerja

unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat

kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.

(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari

kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau

kinerja tambahan berupa tugas tambahan.

(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan

penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar

untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.

(5) Hasil penilaian SKP Polisi Kehutanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai Capaian SKP.

(6) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian

kinerja, Polisi Kehutanan mendokumentasikan Hasil

Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan

setiap tahunnya.

Paragraf 2

Perilaku Kerja

Pasal 25

Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

---

Bagian Kedua

Hukuman Disiplin

Pasal 26

(1) Polisi Kehutanan akan mendapat hukuman disiplin

tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada

akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai

dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

(2) Polisi Kehutanan akan mendapat hukuman disiplin

tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya

kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan

oleh atasan langsung Polisi Kehutanan kepada

pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui

pimpinan unit kerja.

(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka

Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(3) Pengusulan PAK Polisi Kehutanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:

  • surat pernyataan melakukan kegiatan bidang polisi

kehutanan, dibuat sesuai contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini;

  • surat pernyataan melakukan kegiatan

pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini; dan

  • surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang,

dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(4) Pengusulan PAK Polisi Kehutanan diajukan oleh:

  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran

hukum lingkungan hidup dan Kehutanan atau yang

membidangi pengelolaan konservasi sumber daya

alam dan ekosistem kepada pejabat pimpinan tinggi

madya yang membidangi kesekretariatan pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan

kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi

Kehutanan Ahli Utama di lingkungan kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan atau yang

membidangi kesekretariatan pada Instansi

Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya

yang membidangi penurunan gangguan, ancaman,

dan pelanggaran hukum lingkungan hidup pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan

kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi

Kehutanan Ahli Madya di lingkungan

Instansi Pemerintah;

  • paling rendah pejabat administrator yang

membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

---

atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi

Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama

yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja

jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi

penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran

hukum lingkungan hidup dan kehutanan pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan

kehutanan untuk Angka Kredit Polisi Kehutanan

penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan

  • paling rendah pejabat administrator yang

membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi

Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama

yang membidangi kesekretariatan pada Instansi

Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Polisi

Kehutanan Pemula sampai dengan mahir dan Polisi

Kehutanan Ahli Pertama dan Ahli Muda

di lingkungan Instansi Pemerintah.

Bagian Kedua

Penilaian Angka Kredit

Pasal 28

(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada

Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit.

(2) Capaian Angka Kredit Polisi Kehutanan didasarkan pada

Capaian SKP Polisi Kehutanan dipersentasekan dan

dikalikan dengan target Angka Kredit

SKP Polisi Kehutanan.

(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari

target Angka Kredit minimal setiap tahun.

(4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta

bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai

bahan pertimbangan.

---

(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai

wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan dan tugas fungsi unit kerja

berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan yang ditetapkan dalam peta jabatan.

(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan

konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.

(7) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

Bagian Ketiga

PAK

Pasal 29

(1) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang

dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan,

Capaian Angka Kredit Polisi Kehutanan diusulkan

kepada pejabat yang menetapkan Angka Kredit untuk

ditetapkan dalam PAK.

(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi

pengusul dan Polisi Kehutanan yang bersangkutan serta

salinan sah disampaikan kepada:

  • pejabat yang menetapkan Angka Kredit;
  • sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian

yang bersangkutan.

---

(4) PAK untuk kenaikan pangkat Polisi Kehutanan dilakukan

3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS,

dengan ketentuan sebagai berikut:

  • untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit

ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun

yang bersangkutan; dan

  • untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka

Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli

tahun yang bersangkutan.

(5) Hasil PAK Polisi Kehutanan dapat digunakan sebagai

bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja

Polisi Kehutanan.

Pasal 30

(1) Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yaitu:

  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

kesekretariatan pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka

Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama di

lingkungan kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup

dan kehutanan;

  • pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi

penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran

hukum lingkungan hidup pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka

Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya di

lingkungan Instansi Pemerintah;

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan

tinggi madya yang membidangi penurunan

gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum

lingkungan hidup dan kehutanan pada kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

---

di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk

Angka Kredit Polisi Kehutanan penyelia di

lingkungan Instansi Pemerintah; dan

  • pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi

kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk

Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai

dengan mahir dan Polisi Kehutanan Ahli Pertama

dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.

(2) Dalam rangka tertib administrasi dan

pengendalian, Pejabat yang Berwenang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda

tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan

Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara.

(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda

tangan pejabat yang menggantikan tetap harus

dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan

Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara.

(4) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan

sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai

batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat

ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit.

(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

---

Pasal 31

(1) Tim Penilai Polisi Kehutanan yaitu Tim Penilai untuk

Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai

dengan Polisi Kehutanan penyelia dan Polisi Kehutanan

Ahli Pertama sampai dengan Polisi Kehutanan Ahli

Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.

(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan

dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali

masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah

melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun

atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua

Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota

secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.

(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,

ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.

(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak

dapat dipenuhi dari Polisi Kehutanan maka anggota Tim

Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai

kompetensi dalam penilaian kinerja Polisi Kehutanan.

(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila

diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.

---

Bagian Kedua

Tim Teknis

Pasal 32

(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang

berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang

mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab

kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan

pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus

atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau

kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

Pasal 33

(1) Kenaikan jabatan bagi Polisi Kehutanan, dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

dengan memperhatikan:

  • ketersediaan kebutuhan jabatan;
  • paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang

bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

  • telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

(2) Kenaikan jabatan dari Polisi Kehutanan Ahli Madya

menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama ditetapkan oleh

---

Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala

Badan Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan jabatan dari Polisi Kehutanan penyelia sampai

dengan menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya ditetapkan

oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(4) Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut

tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan

jabatan berikutnya.

(5) Polisi Kehutanan yang memperoleh kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya

diperhitungkan mulai dari 0 (nol).

(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan pada

Peraturan Badan ini.

(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Polisi Kehutanan dibuat menurut contoh formulir

tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 34

(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33, Polisi Kehutanan dapat

melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.

(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang

Kepolisian Kehutanan;

  • penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang

Kepolisian Kehutanan;

  • penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah

di bidang Kepolisian Kehutanan;

  • penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang

Kepolisian Kehutanan;

---

  • pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang

Kepolisian Kehutanan; atau

  • kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina

di bidang Kepolisian Kehutanan.

(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana

tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan.

(4) Bagi Polisi Kehutanan yang akan naik jenjang jabatan

penyelia, Ahli Madya, dan Ahli Utama, Polisi Kehutanan

wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi,

dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang

disyaratkan sebagai berikut:

  • 4 (empat) Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Mahir

yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi

menjadi Polisi Kehutanan penyelia;

  • 6 (enam) Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli

Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi

menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan

  • 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan

Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih

tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama.

(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari

perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan

dan/atau pangkat sebelumnya.

(6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi,

dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum

dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Pasal 35

(1) Polisi Kehutanan yang secara bersama-sama membuat

Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepolisian

Kehutanan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan

sebagai berikut:

  • apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka

pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh

persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh

persen) bagi penulis pembantu;

  • apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka

pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh

persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25%

(dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;

  • apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka

pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh

persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20%

(dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan

  • apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan

penulis utama dan penulis pembantu maka

pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi

yang sama untuk setiap penulis.

(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

Bagian Kedua

Kenaikan Pangkat

Pasal 36

(1) Kenaikan pangkat bagi Polisi Kehutanan dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

serta mempertimbangkan:

  • paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  • memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan

untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah

bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

  • memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.

---

(2) Kenaikan pangkat Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat

pembina utama muda, golongan ruang IV/c untuk

menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama, pangkat pembina

utama madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Polisi

Kehutanan Ahli Utama pangkat pembina utama,

golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan

Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala

Badan Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina

tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat

pembina utama muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan

oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama

Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala

Badan Kepegawaian Negara.

(4) Kenaikan pangkat Polisi Kehutanan Ahli Pertama,

pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk

menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

sampai dengan untuk menjadi Polisi Kehutanan Ahli

Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b

ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina

Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat

persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/

Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(5) Kenaikan pangkat Polisi Kehutanan Pemula, pangkat

pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan

untuk menjadi Polisi Kehutanan penyelia, pangkat

penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan

keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang

bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis

Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor

Regional Badan Kepegawaian Negara.

(6) Kenaikan pangkat bagi Polisi Kehutanan dalam jenjang

jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila

telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat

---

setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama,

kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan

untuk kenaikan pangkat berikutnya.

(8) Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi

Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih

tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak

diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

(9) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dan ayat (8) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan

pada Peraturan Badan ini.

Pasal 37

(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana

dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Polisi Kehutanan dapat

melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:

  • pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional

Polisi Kehutanan;

  • keanggotaan dalam satuan khusus perlindungan

dan pengamanan hutan;

  • keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji

Kompetensi;

  • perolehan penghargaan/tanda jasa;
  • perolehan gelar/ijazah lain;
  • pelaksanaan tugas lain yang mendukung

pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan; atau

  • kegiatan penyelamatan di Kawasan hutan.

(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum

dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21

Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi

20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang

dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.

---

(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.

(4) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang, dibuat sesuai

contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran

XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Bagian Ketiga

Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan

Pangkat atau Jabatan

Pasal 38

(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi bagi Polisi Kehutanan kategori

keterampilan, yaitu:

  • Polisi Kehutanan Pemula, pangkat pengatur muda,

golongan ruang II/a, yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur

muda tingkat I, golongan ruang II/b, membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);

  • Polisi Kehutanan Ahli terampil, pangkat pengatur

muda tingkat I, golongan ruang II/b, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

pengatur, golongan ruang II/c, membutuhkan Angka

Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

  • Polisi Kehutanan Terampil, pangkat pengatur,

golongan ruang II/c, yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur

tingkat I, golongan ruang II/d, membutuhkan Angka

Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

  • Polisi Kehutanan Mahir, pangkat pengatur, golongan

ruang II/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih

tinggi menjadi pangkat penata muda, golongan

ruang III/a, membutuhkan Angka Kredit paling

sedikit 20 (dua puluh);

  • Polisi Kehutanan Mahir, pangkat penata muda,

golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat

---

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda

tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

  • Polisi Kehutanan Mahir, pangkat penata muda

tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka

Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan

  • Polisi Kehutanan penyelia, pangkat penata, golongan

ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih

tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan

ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling

sedikit 100 (seratus).

(2) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi bagi Polisi Kehutanan kategori

keahlian, yaitu:

  • Polisi Kehutanan Ahli Pertama, pangkat penata

muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda

tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

  • Polisi Kehutanan Ahli Pertama, pangkat penata

muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan

naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka

Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

  • Polisi Kehutanan Ahli Muda, pangkat penata,

golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata

tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);

  • Polisi Kehutanan Ahli Muda, pangkat penata tingkat

I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina,

golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit

paling sedikit 100 (seratus);

---

  • Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina,

golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat

setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina

tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan

Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);

  • Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina

tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

pembina utama muda, golongan ruang IV/c,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150

(seratus lima puluh);

  • Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina

utama muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat

pembina utama madya, golongan ruang IV/d,

membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150

(seratus lima puluh); dan

  • Polisi Kehutanan Ahli Utama, pangkat pembina

utama madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik

pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pembina

utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka

Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).

(3) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan

setingkat lebih tinggi bagi Polisi Kehutanan kategori

keterampilan, yaitu:

  • Polisi Kehutanan Pemula yang akan naik jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan

Terampil, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif

paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan

kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;

  • Polisi Kehutanan Terampil yang akan naik jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan

Mahir, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling

sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah

kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya

---

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai

dengan huruf d; dan

  • Polisi Kehutanan Mahir yang akan naik jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan

penyelia, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif

paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah

kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai

dan huruf f.

(4) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan

setingkat lebih tinggi bagi Polisi Kehutanan kategori

keahlian, yaitu:

  • Polisi Kehutanan Ahli Pertama yang akan naik

jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi

Kehutanan Ahli Muda, membutuhkan Angka Kredit

Kumulatif paling sedikit 100 (seratus) yang

merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam

jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a dan huruf b;

  • Polisi Kehutanan Ahli Muda yang akan naik jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli

Madya, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif

paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan

jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang

jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c dan huruf d; dan

  • Polisi Kehutanan Ahli Madya yang akan naik jabatan

setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli

Utama, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif

paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang

merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam

jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g.

(5) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan

dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 39

(1) Polisi Kehutanan memiliki hak dan kesempatan untuk

diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan

memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian

kompetensi yang bersangkutan.

(2) Pengembangan kompetensi bagi polisi kehutanan

dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran

dalam 1 (satu) tahun.

(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bagi Polisi Hutan antara lain berupa:

  • pelatihan fungsional; dan
  • pelatihan teknis di bidang Kepolisian Kehutanan.

(4) Pelatihan yang diberikan bagi Polisi Kehutanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan

hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau

pertimbangan dari Tim Penilai.

(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

Polisi Kehutanan dapat mengembangkan kompetensinya

melalui program pengembangan kompetensi lainnya

terkait bidang Kepolisian Kehutanan.

(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:

  • mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai

Polisi Kehutanan (maintain performance)/penyegaran

Polisi Kehutanan;

  • seminar;
  • lokakarya (workshop);
  • konferensi; atau
  • studi banding.

---

(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan

kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan

pelatihan fungsional bagi Polisi Kehutanan ditetapkan

oleh Instansi Pembina.

Pasal 40

(1) Polisi Kehutanan diberhentikan dari jabatannya, apabila:

  • mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan;

  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan

tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas

dan jabatan pelaksana; atau

  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki

alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan

tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

(3) Polisi Kehutanan yang diberhentikan karena tidak

memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan

dalam hal:

  • tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang

dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan; atau

  • tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan.

---

(4) Terhadap Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan

dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang

sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.

(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan dibuat menurut contoh formulir tercantum

dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua

Pengangkatan Kembali

Pasal 41

(1) Polisi Kehutanan yang diberhentikan karena alasan

sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) huruf b

sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai

dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia

kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir

yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit

dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Kepolisian

Kehutanan selama diberhentikan.

(3) Polisi Kehutanan yang diberhentikan karena ditugaskan

pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40

ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai

dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat

1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang

terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus

Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.

---

(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan dibuat sesuai contoh

formulir tercantum dalam Lampiran XVII yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 42

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Polisi

Kehutanan berdasarkan berdasarkan Peraturan Bersama

Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan Kepala

Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor NK.

14/MENHUT-II/2011, dan Nomor 31 Tahun 2011

tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dapat

digunakan paling lama sampai dengan periode kenaikan

pangkat Oktober Tahun 2022.

(2) Dalam hal, Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan

penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam

peraturan badan ini, penilaian Angka Kredit dapat

disesuaikan dan dilaksanakan sebelum waktu ditentukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

---

(3) Polisi Kehutanan yang telah memenuhi Angka Kredit

yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau

jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan

Bersama Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan

Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor

NK. 14/MENHUT-II/2011 dan Nomor 31 Tahun 2011

tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri

Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dapat

diusulkan kenaikan pangkat atau jabatannya.

(4) Polisi Kehutanan yang telah mengumpulkan Angka

Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang

dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan

setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat

diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka

Kredit penilaian SKP untuk kenaikan pangkat atau

jabatan setingkat lebih tinggi.

(5) Penghitungan dan akumulasi Angka Kredit sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh sebagaiamana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Pasal 43

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan

pelaksanaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri

Kehutanan Republik Indonesia dan Kepala Badan

Administrasi Kepegawaian Negara Nomor NK. 14/MENHUT-

II/2011 dan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan

Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun

2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka

Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2O2O

KBPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2O2O

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 910

suai dengan aslinya

AWAIAN NEGARA

erundang-undangan,

Julia Leli Kurniatri

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

1. CONTOH PELAKSANAAN KEGIATAN TUGAS

  • Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah

jenjang jabatannya.

Sdr. Abu Bakar, S. Hut., NIP. 197303111998031003, jabatan Polisi

Kehutanan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c pada

BPPHLHK Sulawesi, Seksi I Makassar, yang bersangkutan ditugaskan

untuk melakukan pengamanan barang bukti hasil operasi

pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, dengan Angka

Kredit 0,05 (nol koma nol lima) Kegiatan dimaksud merupakan tugas

jabatan Polisi Kehutanan Ahli Pertama. Dalam hal demikian Angka

Kredit yang ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh sebesar

100% x 0,05 = 0,05 (nol koma nol lima) Angka Kredit.

  • Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas

jenjang jabatannya.

Sdr. Suyono Makruf, NIP. 198502022003121003, jabatan Polisi

Kehutanan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, pada

BPPHLHK Sulawesi, Seksi I Makassar, yang bersangkutan ditugaskan

untuk melaksanakan kegiatan mewakili lembaga dalam proses

penyelesaian kasus tindak pidana kehutanan, dengan Angka Kredit

0,12 (nol koma dua belas). Kegiatan dimaksud merupakan tugas

jabatan Polisi Kehutanan Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit

yang ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh sebesar

80% x 0,12 = 0,096 (nol koma nol sembilan enam) Angka Kredit.

2. CONTOH PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  • Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain.

---

1. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat terendah pada

jenjang jabatannya.

Sdr. Hutapea, S.Si., NIP. 197906102005031001, jabatan Kepala

Seksi Wilayah II Balai PPHLHK Wilayah Sumatera, pangkat

Penata, golongan ruang III/c Pegawai yang bersangkutan akan

diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli

Muda melalui perpindahan jabatan lain.

Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang

bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada pangkat

Penata, golongan ruang III/c, jenjang jabatan Ahli Muda.

Setelah lulus uji kompetensi Sdr. Hutapea, S.Si., diangkat dalam

jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda dan

ditetapkan dengan Angka Kredit dari Angka Kredit dasar sebesar

0 (nol) ditambah Angka Kredit dari pengalaman kerjanya.

1. Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat tertinggi pada jenjang

jabatannya.

Sdr. Eduward S.Si., NIP. 196904061999031001, jabatan Kepala

Seksi Wilayah II Balai PPHLHK Wilayah Sumatera, pangkat

Penata, golongan ruang III/d, Pegawai yang bersangkutan akan

diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli

Muda melalui perpindahan jabatan lain.

Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang

bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada pangkat

Penata, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli Muda.

Setelah lulus uji kompetensi Sdr. Eduward, S.Si., diberikan

Angka Kredit Dasar sebesar 100 (seratus) dan ditambah Angka

Kredit dari pengalamannya.

  • Pengalaman Kerja di bidang Polisi Kehutanan dapat dihitung

kumulatif.

Sdr. Haluanto Ginting, S.Hut., NIP. 197009111999031001, jabatan

Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum

Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, pangkat

Penata, golongan ruang III/d, PNS yang bersangkutan akan diangkat

ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan

dari jabatan lain. Yang bersangkutan memiliki pengalaman 2 (dua)

tahun di bidang Polisi Kehutanan.

---

Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang

bersangkutan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi pada

pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli

Muda dan apabila ditetapkan nilai Angka Kredit dari pengalamannya

sebesar 10 Angka Kredit, maka yang bersangkutan dapat diangkat

kedalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda dengan

Angka Kredit sebesar 110 Angka Kredit yang terdiri dari Angka Kredit

dasar sebesar 100 (seratus) dan 10 (sepuluh) dari pengalamannya.

  • Pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun dapat digunakan untuk

menambah Angka Kredit kenaikan pangkat/jabatan.

1. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat terendah pada

jenjang jabatannya.

Sdr. Siswanto, NIP. 197509102003031001, pangkat Penata,

golongan ruang III/c, jabatan Pengawas.

Selama menjabat menjadi Pengawas yang bersangkutan

melaksanakan kegiatan Polisi Kehutanan dengan Angka Kredit

sebesar 8,4 (delapan koma empat) Angka Kredit.

Dalam hal demikian Sdr. Siswanto, diangkat dalam Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda dengan Angka Kredit

sebesar 8,40 (delapan koma empat puluh) Angka Kredit dari

pengalamannya dan ditambah Angka Kredit dasar sebesar nol

(0). maka Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang

berwenang sebesar 19,84 + 0 = 19.84 (sembilan belas koma

delapan puluh empat) Angka Kredit.

1. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat tertinggi pada

jenjang jabatannya.

Sdri. Asiah, NIP. 197706102004032001, pangkat Penata

Tingkat I, golongan ruang III/d, jabatan Pengawas.

Selama menjabat yang bersangkutan melaksanakan kegiatan

Polisi Kehuatanan dan setelah dinilai memperoleh Angka Kredit

sebesar 19,84 (sembilan belas koma delapan puluh empat)

Angka Kredit.

Dalam hal demikian Sdri. Aisyah, diangkat dalam Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda dengan Angka Kredit

sebesar 19,84 (sembilan belas koma delapan puluh empat)

Angka Kredit dan ditambah Angka Kredit dasar sebesar 100

---

(seratus), maka Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang

berwenang sebesar 100 + 19,84 = 119.84 (seratus sembilan

belas koma delapan puluh empat) Angka Kredit.

  • Penilaian Angka Kredit maksimal dari pengalaman kerja di bidang

Polisi Kehutanan.

Sdr. Annur Rahim, S.Hut., M.Si., NIP. 197203052000031004, jabatan

Kepala Seksi Wilayah II Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan, pangkat

Penata, golongan ruang III/d, yang bersangkutan akan diangkat ke

dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan

dari jabatan lain. Yang bersangkutan memiliki pengalaman 5 (lima)

tahun di bidang Polisi Kehutanan dan dinilai Angka Kreditnya

sebesar 100 (seratus) Angka Kredit. Dalam hal demikian, Angka

Kredit yang dapat ditetapkan adalah 50% (lima puluh persen) dari

kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat pada jenjang

jabatan fungsional Ahli Muda, yaitu 50% X 100 = 50. maka Angka

Kredit yang ditetapkan untuk Sdr. Annur Rahim, S.Hut., M.Si., dari

pengalamannya paling besar 50 (lima puluh) Angka Kredit.

  • Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan

lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana

dipersyaratkan.

Adi Candra, NIP. 196606041993031001 pangkat Pembina Tingkat I,

golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Pengawas Lingkungan

Hidup Madya pada Seksi Wilayah III, Balai Pengamanan dan

Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera. Apabila pegawai yang

bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya

harus sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling

lambat akhir bulan Desember 2020 dan penetapan keputusan

pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2021, mengingat

yang bersangkutan lahir pada bulan Juni 1966.

3. CONTOH PENGANGKATAN POLISI KEHUTANAN KATEGORI

KETERAMPILAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

KATEGORI KEAHLIAN

  • Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan Golongan II.

---

Sdri. Wahyu Listyaningsih, NIP. 198803102008032001, pangkat

Pengatur, golongan ruang II/c, menduduki jabatan Polisi Kehutanan

Terampil dan memperoleh Ijazah S-1 sesuai bidang Polisi Kehutanan.

Maka Sdri. Wahyu Listyaningsih, dapat diangkat dalam Jabatan

Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama dengan ditetapkan

terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda,

golongan ruang III/a.

Selama menduduki Polisi Kehutanan Terampil, yang bersangkutan

telah mengumpulkan Angka Kredit pada pangkat dan jenjang

jabatannya sebesar 15 (lima belas) Angka Kredit, sehingga Angka

Kredit dihitung adalah 65% x 15 = 9,75 ditambah 25% dari Angka

Kredit Kenaikan Pangkat jenjang Terampil dari pengembangan profesi

pendidikan Sarjana (S1) adalah 25% x 20 = 5 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, Sdri. Wahyu Listyaningsih, setelah lulus uji

kompetensi dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi

Kehutanan Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 9,75 + 5 =

14,75 (empat belas koma tujuh puluh lima) Angka Kredit.

  • Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan Golongan III.

Sdr. Suharto, NIP. 199707132012021001, pangkat Penata Muda

Tingkat I, golongan ruang III/c, menduduki jabatan Polisi Kehutanan

Mahir dan memperoleh Ijazah S1/D-IV sesuai bidang

Polisi Kehutanan.

Selama menduduki Polisi Kehutanan Mahir, yang bersangkutan telah

mengumpulkan Angka Kredit pada pangkat dan jenjang jabatannya

sebesar 80 (delapan puluh) Angka Kredit, sehingga Angka Kredit

dihitung adalah 65% x 80 = 52 ditambah 25% dari Angka Kredit

Kenaikan Pangkat jenjang Terampil dari pengembangan profesi

pendidikan Sarjana (S1) adalah 25% x 100 = 25 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, Sdr. Suharto, setelah lulus uji kompetensi dapat

diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama

dengan Angka Kredit sebesar 52 + 25 = 77 (tujuh puluh tujuh) Angka

Kredit, untuk dapat naik ke jenjang jabatan ahli muda maka Sdr.

Suharto harus mengumpulkan Angka Kredit sebesar 23 (dua puluh

tiga) Angka Kredit, setelah yang bersangkutan duduk pada

jenjang Jabatan Fungsional Polisi Hutan Ahli Muda Angka

Kredit dimulai dari 0 (nol).

---

4. CONTOH CAPAIAN ANGKA KREDIT

  • Capaian Angka Kredit berdasarkan capaian SKP.

Sdri. Erma Putri, NIP.198304102009122001 pangkat Penata,

golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli

Muda, jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda.

Target Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli

Muda adalah 25 Angka Kredit. Sdri. Erma Putri, mempunyai target

Angka Kredit sebesar 27,87 Angka Kredit dengan capaian SKP yang

dinilai oleh atasan langsungnya adalah sebesar 89,24. Dalam hal

demikian, maka capaian Angka Kredit dihitung sebagai berikut:

89,24 x 100% = 89,24%

89,24% x 27,87 = 24,87 Angka Kredit

Penilaian capaian Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam

contoh formulir berikut:

PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT

BERDASARKAN CAPAIAN SKP

Nomor ……………………….

Polisi Kehutanan Yang Dinilai

1. NAMA : Sdri. Erma Putri

2. NIP : 198304102009122001

3. NOMOR SERI KARPEG :

1. TEMPAT/TANGGAL LAHIR : Jakarta, 10-04-1983

1. JENIS KELAMIN : Perempuan

PANGKAT/GOLONGAN

1. : Penata, III/c
RUANG/TMT

1. JABATAN/TMT : Polisi Kehutanan Ahli Muda

8. UNIT KERJA :

HASIL PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT

NILAI ANGKA ANGKA

TAHU TARGET CAPAIAN KREDIT KREDIT YANG

PROSENTA

N AK SKP TUGAS MINIMAL DIDAPAT

SE
JABATAN YANG HARUS (Kolom 2 x

---

DICAPAI Kolom 4)

SETIAP TAHUN

1 2 3 4 5 6

2020 27.87 89,24 89.24% 25 24.87

Jumlah Angka Kredit yang diperoleh 24.87

…………………......, ...........................

Ketua Tim Penilai

....................................

NIP. .............................

  • Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)

dari target Angka Kredit setiap tahun.

Sdr. Nurholis, NIP.198304102009121001 pangkat Penata, golongan

ruang III/c, Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Memiliki

kewajiban memenuhi target Angka Kredit setiap tahunnya sebesar 25

Angka Kredit. Dalam hal ini capaian Angka Kredit paling tinggi Sdr.

Nurholis, SP., M.Si., adalah sejumlah 25 x 150% = 37,5 (tiga puluh

tujuh koma lima) Angka Kredit.

5. CONTOH KENAIKAN PANGKAT POLISI KEHUTANAN

  • Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Sdr. Ratih Rahayu, NIP.198204082003042001, jabatan Polisi

Kehutanan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang

III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2021.

Berdasarkan hasil penilaian pada awal tahun 2025, Sdri. Ratih

Rahayu memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 100

(seratus) Angka Kredit dan dipertimbangkan untuk dinaikkan

pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Pembina, golongan ruang

IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2025. Maka sebelum

dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, terlebih dahulu ditetapkan

kenaikan jabatannya menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya.

---

- Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit
yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada
jenjang jabatan yang sama.
Sdr. Kemas, NIP. 198102172009011010, jabatan Polisi Kehutanan
Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c. Berdasarkan hasil
penilaian memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 105
(seratus lima) Angka Kredit dan dipertimbangkan untuk dinaikkan
pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d. Angka Kredit yang dibutuhkan untuk naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d adalah sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit. Dengan
demikian setelah pegawai yang bersangkutan ditetapkan kenaikan
pangkatnya, kelebihan Angka Kreditnya sejumlah 5 (lima) Angka
Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

- Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit
yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Usman, NIP 197403252003121001, jabatan Polisi Kehutanan
Ahli Muda pangkat Penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Berdasarkan hasil penilaian memperoleh dan ditetapkan Angka
Kreditnya sejumlah 110 (seratus sepuluh) Angka Kredit dan
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi
menjadi pangkat Pembina golongan ruang IV/a jabatan polisi
Kehutanan Ahli Madya. Angka Kredit yang dibutuhkan untuk naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a adalah sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit. Dengan
demikian setelah pegawai yang bersangkutan ditetapkan kenaikan
jabatan dan pangkatnya, kelebihan Angka Kreditnya sejumlah 10
(sepuluh) Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat berikutnya.

- Kebutuhan jumlah Angka Kredit untuk kenaikan Jabatan
setingkat lebih tinggi.
Sdr. Rafasya NIP. 197102202001121001, jabatan Polisi Kehutanan
Ahli Muda, pangkat Penata tingkat I, golongan ruang III/c terhitung
mulai tanggal 01 April 2016, PNS yang bersangkutan melaksanakan
tugas belajar jenjang S-2 selama 2 (dua) tahun dan diberhentikan
dari jabatan fungsionalnya terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2019

---

dengan Angka Kredit terakhir 73 (tujuh puluh tiga) Angka Kredit.
Terhitung mulai tanggal 01 April 2020 PNS yang bersangkutan
diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Penata golongan ruang III/d. Apabila PNS yang
bersangkutan telah selesai melaksanakan tugas belajar dan diangkat
kembali kedalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, maka
ditetapkan jenjang Jabatan Fungsionalnya adalah Polisi Kehutanan
Ahli Muda, pangkat Penata golongan ruang III/d dengan Angka Kredit
73 (tujuh puluh tiga) Angka Kredit.
Apabila PNS yang bersangkutan akan naik pangkat/jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi polisi Kehutanan Ahli Madya pangkat Pembina
golongan ruang IV/a maka jumlah Angka Kredit (Angka Kredit
kumulatif) yang diharus dipenuhi paling sedikit 127 (seratus dua
puluh tujuh) Angka Kredit.

6. CONTOH KETENTUAN PERALIHAN.

Perhitungan Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan yang belum memenuhi
Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Sdr. Muhammad Assad, NIP. 198210012008121003, jabatan Polisi
Kehutanan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang lll/c, dengan
Angka Kredit sejumlah 210 (dua ratus sepuluh).
Pegawai yang bersangkutan mengumpulkan Angka Kredit sejumlah 52
(lima puluh dua) Angka Kredit yang ditetapkan pada bulan Juli 2022
sehingga jumlah keseluruhan sebesar 262 (dua ratus enam puluh
dua) Angka Kredit.
Pegawai yang bersangkutan belum dapat diusulkan kenaikan pangkatnya
setingkat lebih tinggi karena belum mencapai Angka Kredit Kebutuhan
kenaikan pangkat sebesar 300 (tiga ratus) Angka Kredit.
Dengan demikian, Angka Kredit yang bersangkutan dapat diakumulasikan
dengan perhitungan Angka Kredit sesuai SKP sejumlah 62 (enam puluh
dua) Angka Kredit yang merupakan selisih dari angka kredit dasar pada
pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya dengan perhitungan
262 - 200 = 62 (enam puluh dua) Angka Kredit.
Untuk dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I
golongan ruang III/d dibutuhkan Angka Kredit sejumlah 100 (seratus)
Angka Kredit, maka sisa Angka Kredit yang dibutuhkan untuk naik
pangkat setingkat lebih tinggi sejumlah 38 (tiga puluh delapan)
Angka Kredit.

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA

KEPUTUSAN

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)

NOMOR ......................................

TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA

DALAM JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),

Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang
…………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia NOMOR
13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMBINAAN Polisi Kehutanan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ................... diangkat dalam Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan jenjang …………….. dengan angka kredit sebesar 0 (nol).

KEDUA : ………………………………………………………………………………………...... **)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......

........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan; *)
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.