Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/ DUDANYA
Pasal 1
Petunjuk teknis Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 2
Untuk memudahkan dalam MENETAPKAN pensiun pokok, telah ditetapkan daftar pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokok Janda/Duda, pensiun pokok Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1969, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2013, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2013, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 3
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dilampirkan salinan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari
2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2013 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
