Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PERATURAN_BKN No. 15 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Jabatan dan kelas jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2

Jabatan dan kelas jabatan fungsional keahlian dan fungsional keterampilan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Jabatan dan kelas jabatan pelaksana di lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

Jabatan dan kelas jabatan calon pejabat fungsional di lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan kelas jabatan pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2028) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 214), dinyatakan tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugasnya sampai dilakukan penyesuaian ke dalam jabatan pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini. (2) Penyesuaian kedalam jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2028); dan b. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 214), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2020 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA