Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Assessor sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Kegiatan Jabatan Fungsional Assessor Pertama, yaitu:
1. membuat jadwal pelaksanaan penilaian;
2. membuat jadwal tugas Assessor;
3. membuat daftar kebutuhan jumlah soal dan formulir yang akan digunakan;
4. mengumpulkan data/dokumentasi/bahan tentang instansi;
5. membuat perbandingan mengenai profil jabatan sejenis;
6. menyiapkan bahan pelaksanaan validasi kompetensi dengan wawancara;
7. melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku Jabatan Fungsional Umum;
8. menyebarkan kuesioner validasi kompetensi;
9. mengolah data hasil kuesioner validasi kompetensi;
10. menentukan matrik simulasi berdasar kompetensi;
11. menyusun tabel daftar riwayat hidup assessee;
12. menyiapkan alat/bahan psikotes berdasarkan sasaran penilaian;
13. menyusun formulir penilaian simulasi;
14. membuat formulir rekapitulasi penilaian;
15. membuat kuesioner kompetensi;
16. menyusun formulir evaluasi penyelenggaraan penilaian kompetensi sesuai kebutuhan;
17. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan Diskusi yang menggunakan metode sederhana;
18. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan role play yang menggunakan metode sederhana;
19. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan Presentasi yang menggunakan metode sederhana;
20. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi in tray/in basket yang menggunakan metode sederhana;
21. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi proposal writing yang menggunakan metode sederhana;
22. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi diskusi yang menggunakan metode sederhana;
23. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi analisis kasus yang menggunakan metode sederhana;
24. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi role play yang menggunakan metode sederhana;
25. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi presentasi yang menggunakan metode sederhana;
26. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi www.djpp.kemenkumham.go.id
lainnya yang menggunakan metode sederhana;
27. melakukan wawancara kompetensi dengan menggunakan metode sederhana;
28. memberikan penilaian atas bukti perilaku yang muncul pada saat wawancara kompetensi yang menggunakan metode sederhana;
29. melakukan integrasi data untuk menentukan nilai assessee yang menggunakan metode sederhana;
30. melakukan Assessor meeting yang menggunakan metode sederhana;
31. membuat laporan assessee yang menggunakan metode sederhana;
32. memberikan instruksi psikotes paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
33. memberikan instruksi psikotes antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
34. memberikan instruksi psikotes di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
35. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
36. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
37. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
38. mengolah data pelaksanaan psikotes assessee paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
39. mengolah data pelaksanaan psikotes assessee antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
40. mengolah data pelaksanaan psikotes assessee di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
41. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
42. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
43. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
44. memberikan instruksi psikotes paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
45. memberikan instruksi psikotes antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
46. memberikan instruksi psikotes di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
47. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes www.djpp.kemenkumham.go.id
paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
48. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
49. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes diatas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
50. mengolah data pelaksanaan psikotes assessee paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
51. mengolah data pelaksanaan psikotes assessee antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
52. mengolah data pelaksanaan psikotes assessee di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
53. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
54. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
55. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
56. memberikan instruksi psikotes paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
57. memberikan instruksi psikotes antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
58. memberikan instruksi psikotes di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
59. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
60. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
61. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
62. mengolah data pelaksanaan psikotes assessee paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
63. mengolah data pelaksanaan psikotes assessee antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
64. mengolah data pelaksanaan psikotes assessee di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
65. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
66. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
67. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
www.djpp.kemenkumham.go.id
68. memberikan umpan balik kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan membuat slide presentasi;
69. memberikan umpan balik kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan membuat ringkasan berdasarkan laporan assessee metode sederhana (per 5 assessee);
70. memberikan umpan balik secara tertulis kepada assessee yang dinilai dengan Metode Sederhana (paling kurang 5 assessee);
71. mereview formulir evaluasi setelah pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai kebutuhan (5 assessee);
72. mengambil data melalui kuesioner dalam rangka evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi (10 responden);
73. mengolah data kuesioner (10 responden);
74. mengolah data wawancara (1 responden);
75. mengumpulkan bahan referensi; dan
76. melakukan uji coba psikotes yang telah dikembangkan kepada responden.
b. Kegiatan Jabatan Fungsional Assessor Muda, yaitu:
1. menjadi ketua tim pada metode sederhana;
2. merancang bentuk laporan sesuai permintaan instansi;
3. menganalisis peraturan dan data terkait dengan instansi;
4. menyusun kuesioner validasi kompetensi;
5. melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan fungsional tertentu;
6. melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan struktural eselon IV;
7. mengolah data hasil wawancara validasi;
8. menganalisis bahan untuk penyusunan simulasi
9. menyusun konsep soal simulasi in tray/in basket sederhana beserta pedoman penilaiannya;
10. menyusun konsep soal simulasi proposal writing sederhana beserta pedoman penilaiannya;
11. menyusun konsep soal simulasi diskusi sederhana beserta pedoman penilaiannya;
12. menyusun konsep soal simulasi analisis kasus sederhana beserta pedoman penilaiannya;
13. menyusun konsep soal simulasi role play sederhana beserta pedoman penilaiannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. menyusun konsep soal simulasi sederhana lainnya beserta pedoman penilaiannya;
15. menentukan kompetensi yang akan digunakan dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
16. menentukan simulasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
17. memimpin jalannya Assessor meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang assessee dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
18. mereview laporan setiap assessee secara keseluruhan (per 50 assessee) dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
19. mereview pengantar laporan dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
20. melakukan presentasi hasil kepada pembina instansi kepegawaian yang melaksakan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
21. memberikan evaluasi terhadap kinerja Assessor setelah melakukan penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sederhana;
22. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan diskusi dengan menggunakan metode sedang;
23. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan role play dengan menggunakan metode sedang;
24. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan presentasi dengan menggunakan metode sedang;
25. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi in tray/in basket dengan menggunakan metode sedang;
26. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi proposal writing dengan menggunakan metode sedang;
27. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi diskusi dengan menggunakan metode sedang;
28. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi analisis kasus dengan menggunakan metode sedang;
29. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi role play dengan menggunakan metode sedang;
30. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi www.djpp.kemenkumham.go.id
presentasi dengan menggunakan metode sedang;
31. melakukan wawancara kompetensi pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sedang;
32. memberikan penilaian atas bukti perilaku yang muncul pada saat wawancara kompetensi dengan menggunakan metode sedang;
33. melakukan integrasi data untuk menentukan nilai assessee dengan menggunakan metode sedang;
34. melakukan Assessor meeting untuk pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sedang;
35. membuat laporan assessee untuk pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sedang;
36. memberikan umpan balik kepada pembina kepegawaian instansi dengan membuat ringkasan berdasarkan laporan assessee dengan metode sedang (minimal 5 assessee);
37. memberikan umpan balik secara tertulis kepada assessee yang dinilai dengan metode sedang (minimal 5 assessee);
38. memberikan umpan balik secara tertulis kepada assessee yang dinilai dengan metode kompleks (minimal 1 assessee);
39. menganalisis gabungan data kuesioner dengan data wawancara (per-instansi);
40. mengumpulkan bahan-bahan dalam pembuatan kebijakan;
41. mengidentifikasi kebutuhan psikotes dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
42. menyusun kerangka teori dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
43. menyusun metodologi dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
44. menyusun item-item tes dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
45. melakukan validitas tampang dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
46. memperbaiki item-item tes pasca face validity dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
47. melakukan uji validitas dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
48. membuat norma dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
49. membuat konsep design simulasi untuk menggali kompetensi www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
50. mengumpulkan bahan-bahan untuk penyusunan simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
51. mengumpulkan model-model simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
52. melakukan validasi kerangka simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
53. memperbaiki kerangka simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
54. menyusun draft simulasi dan instruksi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
55. melakukan uji coba simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
56. memperbaiki draft simulasi dan instruksi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
57. memperbaiki formulir penilaian simulasi berdasarkan hasil uji coba dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
58. membuat panduan yang baku untuk simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
59. mengidentifikasi jenis-jenis metode yang ada dalam penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi;
60. studi literatur dalam penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi;
61. melakukan kajian dalam penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; dan
62. memperbaiki draft kebijakan dalam penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi.
c. Kegiatan Jabatan Fungsional Assessor Madya, yaitu:
1. menjadi ketua tim untuk metode sedang;
2. melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan struktural eselon III;
3. menggabungkan data hasil validasi keseluruhan;
4. menyusun konsep soal simulasi in tray sedang beserta pedoman penilaiannya;
5. menyusun konsep soal simulasi proposal writing sedang beserta pedoman penilaiannya;
6. menyusun konsep soal simulasi diskusi sedang beserta pedoman www.djpp.kemenkumham.go.id
penilaiannya;
7. menyusun konsep soal simulasi analisis kasus sedang beserta pedoman penilaiannya;
8. menyusun konsep soal simulasi role play sedang beserta pedoman penilaiannya;
9. menyusun konsep soal simulasi sedang lainnya beserta pedoman penilaiannya;
10. mengoreksi kuesioner kompetensi.
11. menentukan kompetensi yang akan digunakan dalam penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sedang;
12. menentukan simulasi yang akan digunakan dalam penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sedang;
13. memimpin jalannya Assessor meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang assessee pada pelaksanaan penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sedang;
14. mereview laporan setiap assessee secara keseluruhan (per 30 assessee) dengan menggunakan metode sedang;
15. mereview pengantar laporan dengan menggunakan metode sedang;
16. melakukan presentasi hasil kepada pembina instansi kepegawaian dengan menggunakan metode sedang;
17. memberikan evaluasi terhadap kinerja Assessor setelah melakukan penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sedang;
18. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan diskusi dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
19. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan role play dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
20. mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan presentasi dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
21. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi in tray/in basket dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
22. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi proposal writing dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
metode kompleks;
23. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi diskusi dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
24. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi analisis kasus dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
25. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi role play dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
26. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi presentasi dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
27. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi lainnya dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
28. melakukan wawancara kompetensi dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
29. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat wawancara kompetensi dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
30. melakukan integrasi data untuk menentukan nilai assessee dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
31. melakukan Assessor meeting dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
32. membuat laporan assessee dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
33. memberikan umpan balik kepada pejabat pembina kepegawaian dengan membuat ringkasan berdasarkan laporan assessee dengan metode kompleks (minimal 1 assessee);
34. memberikan umpan balik secara lisan kepada assessee yang dinilai dengan metode sederhana;
35. memberikan umpan balik secara lisan kepada assessee yang dinilai dengan metode sedang;
36. melakukan wawancara dalam rangka evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi (minimal 1 responden);
37. membuat rekomendasi kepada unit pengguna dalam rangka evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi (per-instansi);
www.djpp.kemenkumham.go.id
38. mengendalikan mutu kompetensi dalam penilaian dengan metode sederhana;
39. mengendalikan mutu simulasi dalam penilaian dengan metode sederhana;
40. mengendalikan mutu laporan dalam penilaian dengan metode sederhana;
41. membuat rancangan pengembangan psikotes dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
42. MENETAPKAN psikotes dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
43. mengidentifikasi kebutuhan simulasi untuk menggali kompetensi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
44. membuat kerangka simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
45. MENETAPKAN simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
46. melakukan studi banding dalam rangka penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi;
47. melakukan validasi kerangka kajian dalam rangka penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi;
48. melakukan validasi draft kebijakan dalam rangka penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; dan
49. melakukan sosialisasi kebijakan dalam rangka penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi.
d. Kegiatan Jabatan Fungsional Assessor Utama, yaitu:
1. menjadi ketua tim pada metode kompleks;
2. melakukan wawancara substansi kepada pihak instansi pengguna;
3. menentukan target validator;
4. MENETAPKAN kuesioner validasi kompetensi;
5. melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan struktural eselon II;
6. melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan struktural eselon I;
7. mereview model kompetensi jabatan;
8. menyusun konsep soal simulasi in tray/in basket kompleks beserta pedoman penilaiannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. menyusun konsep soal simulasi proposal writing kompleks beserta pedoman penilaiannya;
10. menyusun konsep soal simulasi diskusi kompleks beserta pedoman penilaian;
11. menyusun konsep soal simulasi analisis kasus kompleks beserta pedoman penilaiannya;
12. menyusun konsep soal simulasi role play kompleks beserta pedoman penilaiannya;
13. menyusun konsep soal simulasi kompleks lainnya beserta pedoman penilaiannya;
14. MENETAPKAN konsep soal simulasi;
15. memberikan pengarahan kepada Assessor (sebelum melakukan penilaian);
16. menentukan kompetensi yang akan digunakan pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
17. menentukan simulasi yang akan digunakan pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
18. memimpin jalannya Assessor meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang assessee pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
19. mereview laporan setiap assessee secara keseluruhan (per 6 assessee) pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
20. mereview pengantar laporan pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
21. melakukan presentasi hasil kepada pembina instansi kepegawaian pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
22. memberikan evaluasi terhadap kinerja Assessor setelah melakukan penilaian kompetensi pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
23. memberikan umpan balik secara lisan kepada assessee yang dinilai dengan metode kompleks;
24. membuat kebijakan berdasarkan hasil monitoring evaluasi konsep kebijakan monitoring evaluasi;
25. membuat kebijakan berdasarkan hasil monitoring evaluasi validasi konsep kebijakan monitoring evaluasi;
26. membuat kebijakan berdasarkan hasil monitoring evaluasi kebijakan monitoring evaluasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
27. mengendalikan mutu kompetensi dengan menggunakan metode sedang;
28. mengendalikan mutu kompetensi dengan menggunakan metode kompleks;
29. mengendalikan mutu simulasi dengan menggunakan metode sedang;
30. mengendalikan mutu simulasi dengan menggunakan metode kompleks;
31. mengendalikan mutu laporan dengan menggunakan metode sedang;
32. mengendalikan mutu laporan dengan menggunakan metode kompleks;
33. memberikan bimbingan terhadap Assessor;
34. membuat kerangka kajian pada penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi;
35. menyusun draft kebijakan pada penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi;
36. MENETAPKAN kebijakan pada penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; dan
37. menyusun kebijakan sistem pengelolaan database hasil penilaian.