Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERI, KODE, DAN NOMOR KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL, KARTU ISTRI PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN KARTU SUAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
(1) Seri dan Kode Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg), Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil (Karis), dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil (Karsu) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.849 3
(2) Dalam hal terjadi pergantian Kepala Badan Kepegawaian Negara, huruf pada Seri Karpeg, Karis, dan Karsu diubah dengan urutan huruf berikutnya.
(3) Dalam hal dibentuk Kantor Regional BKN yang baru, Kode Kantor Regional mengikuti urutan selanjutnya.
(4) Penulisan Seri, Kode, dan Nomor menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran 14 (empat belas).
Pasal 2
Bentuk, ukuran, warna, dan isi Karpeg, Karis, dan Karsu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN dan mencetak Karpeg, Karis, dan Karsu bagi Pegawai Negeri Sipil di wilayah kerjanya sesuai Seri, Kode, dan Nomor yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 4
Blangko Karpeg, Karis, dan Karsu yang masih tersedia pada saat ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini masih dapat digunakan dan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, ketentuan mengenai Seri Karis dan Karsu yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 1158a/KEP/1983 tentang Kartu Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2013 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
