Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
---
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak untuk mengkhususkan diri
dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi
orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan
narkotika, psikotropika dan zat aditif lainya.
1. Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang
selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi.
1. Pelayanan Layanan Rehabilitasi adalah proses
melaksanakan seluruh tahanan layanan upaya
pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya.
1. Konseling Adiksi adalah pemberian bimbingan dan
pengarahan dari seorang konselor dengan metode
psikologi dan sosial sehingga meningkatkan pemahaman
terhadap adiksi dan kontrol diri sendiri dalam
memecahkan masalah.
1. Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian
upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar
dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi.
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
---
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku.
1. Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang
apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat
menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan
ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan
berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus
yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa
atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika
dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Asisten Konselor Adiksi dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka
kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Konselor
Adiksi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan
jabatan.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim
yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil
kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan
membantu menilai kinerjaAsisten Konselor Adiksi.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Asisten Konselor Adiksi baik perorangan
atau kelompok di bidang rehabilitasi narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
---
1. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan
yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam
memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan
menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
