PETUNJUK PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
---
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak untuk mengkhususkan diri
dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi
orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan
narkotika, psikotropika dan zat aditif lainya.
1. Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang
selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi.
1. Pelayanan Layanan Rehabilitasi adalah proses
melaksanakan seluruh tahanan layanan upaya
pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya.
1. Konseling Adiksi adalah pemberian bimbingan dan
pengarahan dari seorang konselor dengan metode
psikologi dan sosial sehingga meningkatkan pemahaman
terhadap adiksi dan kontrol diri sendiri dalam
memecahkan masalah.
1. Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian
upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar
dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi.
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
---
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku.
1. Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang
apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat
menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan
ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan
berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus
yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa
atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika
dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Asisten Konselor Adiksi dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka
kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Konselor
Adiksi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan
jabatan.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim
yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil
kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan
membantu menilai kinerjaAsisten Konselor Adiksi.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Asisten Konselor Adiksi baik perorangan
atau kelompok di bidang rehabilitasi narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
---
1. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan
yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam
memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan
menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
**(1) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi**
berkedudukan sebagai pelaksana teknis dukungan
layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahgunaan dan
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat
adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk
untuk memberikan layanan rehabilitasi.
**(2) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
**(3) Asisten Konselor Adiksi berkedudukan dibawah dan**
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan asistensi
layanan rehabilitasi dan konseling adiksi.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yaitu
melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu,
---
penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainya.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi merupakan**
Jabatan Fungsional kategori Keterampilan.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari**
yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,
terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Terampil;
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir;
dan
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Penyelia.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten**
Konselor Adiksi terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Terampil:
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
1. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d.
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
---
**(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan**
Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
**(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang**
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian kesatu
Unsur Kegiatan
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama
dan unsur penunjang.
Bagian Kedua
Sub Unsur kegiatan
Pasal 7
**(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6**
terdiri atas:
- pendidikan;
- pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan
konseling adiksi; dan
- pengembangan profesi.
**(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas:
---
- Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
1. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan
rehabilitasi dan mendapat Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Latihan atau Sertifikat; dan
1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- Pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling
adiksi meliputi:
1. penyiapan skrining;
1. asistensi orientasi layanan rehabilitasi;
1. penyiapan asesmen;
1. penyiapan rencana rawatan;
1. asistensi konseling;
1. asistensi pendampingan;
1. asistensi manajemen kasus;
1. asistensi penanganan krisis;
1. asistensi edukasi;
1. penyiapan rujukan; dan
1. konsultasi.
- pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan
rehabilitasi;
1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup layanan rehabilitasi; dan
1. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan
teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup layanan rehabilitasi.
**(3) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6**
terdiri atas:
- pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya
dan lingkup layanan rehabilitasi;
- peran serta dalam seminar, lokakarya atau
konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup layanan rehabilitasi;
---
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi sesuai jenjang jabatannya sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Pasal 9
**(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten**
Konselor Adiksi untuk melaksanakan tugas sesuai
dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu
jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang
volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi, Asisten Konselor
Adiksi lain yang berada satu tingkat di atas atau satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan
kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis
dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan
penetapan penilaian Angka Kredit sebagai berikut:
- Asisten Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas
satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan, tercantum pada Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi; dan
---
- Asisten Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas
satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100%
(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
**(2) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi**
sebagaimana ayat (1), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Mengangkat
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk jenjang jabatan Asisten Konselor Adiksi Terampil,
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan jenjang
jabatan Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa
kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk
menetapkan pengangkatan Asisten Konselor Adiksi Terampil,
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dan pangkat Pengatur
Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan jenjang jabatan
Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata, golongan
ruang III/c, dan pangkat Penata Tk.I, golongan ruang III/d.
---
Bagian Kesatu
Penetapan Kebutuhan
Pasal 12
**(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional**
Asisten Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban
kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
- tingkat keparahan penggunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya;
- ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi
narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
- rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas
unit rehabilitasi di intansi masing-masing.
**(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional**
Asisten Konselor Adiksi diatur lebih lanjut oleh instansi
pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 13
**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional**
Asisten Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing
dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
---
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten**
Konselor Adiksi berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 14
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten**
Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Diploma III bidang
kesehatan dan ilmu sosial;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
**(2) Persyaratan integritas dan moralitas pengangkatan ke**
dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
instansi pembina.
**(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan**
kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
melalui pengadaan Calon PNS.
---
**(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah**
diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji
kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
**(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3**
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Konselor
Adiksi.
**(6) Asisten Konselor Adiksi yang belum mengikuti dan/atau**
tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari
jabatannya.
**(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan**
Fungsional Asisten Konselor Adiksi dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 15
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten**
Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Diploma III bidang ilmu
kesehatan atau ilmu sosial;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman di bidang rehabilitasi
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling
kurang 2 (dua) tahun;
---
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi Terampil dan Asisten Konselor
Adiksi Mahir; dan
1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Fungsional
Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
**(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor**
Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
**(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan**
Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
**(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam**
ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
**(5) Pengalaman kerja di bidang rehabilitasi yang terdiri dari**
unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang
dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan
Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang
jabatan.
**(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan**
Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui perpindahan
dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum
batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)
huruf h.
**(7) Penetapan jenjang jabatan berdasarkan Angka Kredit dan**
dan penyampaian usul pengangkatan melalui
perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) sesuai contoh
---
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
**(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari**
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 16
**(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan**
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi ditetapkan, memiliki pengalaman dan
masih melaksanakan tugas di bidang rehabilitasi
narkotika/psikotropika/zat adiktif lainnya berdasarkan
keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat
disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi dengan ketentuan sebagai
berikut:
- berstatus sebagai PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Diploma III;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang rehabiltasi paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
**(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing**
dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
---
**(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) hanya berlaku selama masa
penyesuaian/inpassing.
**(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing**
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
**(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk**
penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke
bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.
**(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan**
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan
penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan
kebutuhan jabatan.
**(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat**
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum
disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi terlebih dahulu dipertimbangkan
kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing
telah mempergunakan pangkat terakhir.
**(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan**
Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
---
**(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing**
lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
**(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing**
dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dibuat
menurut contoh formulir yang tercantum dalam
