Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.
7. Pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara satuan kerja pengelola APBN yang dilaksanakan secara profesional berdasarkan suatu standar dan metode tertentu.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang dapat dicapai oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
12. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
13. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
14. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara baik perorangan atau kelompok di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara.
15. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Pasal 2
(1) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara pada Kementerian Keuangan.
(2) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yaitu melaksanakan Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil:
1) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 2) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir:
1) Pangkat Penata Muda , golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Pasal 7
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang perbendaharaan negara; dan 3) pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan.
b. Pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara, meliputi:
1) penyiapan materi/uji kompetensi pembinaan/ bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
2) pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
3) pelaksanaan proses pelayanan informasi pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) pelaksanaan proses pelayanan informasi sertifikasi bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
5) pelaksanaan proses pelayanan informasi uang persediaan/tambahan uang persediaan kepada satuan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) pelaksanaan proses pelayanan perencanaan kas kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7) pelaksanaan proses pelayanan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8) pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian tagihan kontraktual kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
9) pelaksanaan proses pelayanan rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10) pelaksanaan proses pelayanan penolakan Surat Perintah Membayar kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
11) pelaksanaan proses pelayanan data kontrak dan supplier kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
12) pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13) pelaksanaan proses pelayanan revisi anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14) pelaksanaan proses pelayanan monitoring laporan pertanggungjawaban bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
15) penilaian kinerja pelaksanaan anggaran; dan 16) pelaksanaan survei kepuasan stakeholders.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara; dan 3) pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara;
b. berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Pasal 9
(1) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Pembina Teknis Perbendaharaan Negara untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
b. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit
setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
(3) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil sampai dengan jenjang jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. jumlah satuan kerja;
b. jumlah pemangku kepentingan; dan
c. jumlah transaksi keuangan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku pimpinan instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara ditetapkan.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III bidang keuangan, akuntansi, administrasi dan kebendaharaan negara, atau bidang lainnya yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara.
(5) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dapat diperhitungkan Angka Kreditnya sepanjang menyertakan dokumen pendukung.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III bidang keuangan, akuntansi, administrasi dan kebendaharaan negara, atau bidang lainnya, yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(5) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif.
(6) Jenjang jabatan sebagaimana pada ayat
(3) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pembinaan/ bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara paling singkat 2 (dua) tahun; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, harus selesai ditetapkan paling lambat 23 Oktober 2020.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 18
(1) Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2022.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi Pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2022.
Pasal 19
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara wajib dilantik dan mengangkat sumpah /janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 5 (lima) untuk Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 22
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pembina Teknis Perbendaharaan Negara disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Pembina Teknis Perbendaharaan Negara disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Pasal 23
(1) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara disampaikan oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara kepada pimpinan unit kerja melalui Pejabat yang Berwenang mengusulkan Angka Kredit.
a. Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung.
b. Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara harus dilampirkan, antara lain:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan/ bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara, disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
d. Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
e. Atasan langsung Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyampaikan dokumen usulan dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
f. Usul penetapan Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diajukan oleh:
a. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan
b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
g. Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Pasal 25
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang bersangkutan, dan salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kesekretariatan pada Kementerian Keuangan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain, setelah mendapatkan penunjukan dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 26
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan
b. Tim Penilai Kantor Wilayah bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(5) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Analis Perbendaharaan Negara, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
(9) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
(10) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 28
(1) Kenaikan jabatan bagi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil sampai dengan menjadi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c wajib mengumpulkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara Penyelia sebagaimana dimaksud pada pasal (3) tidak bersifat kumulatif dari jenjang jabatan sebelumnya.
(5) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit dari target kinerja setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki, paling sedikit:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir.
(6) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan di bidang perbendaharaan negara dan/atau pengembangan profesi.
(7) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(8) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (3), dituangkan dalam contoh yang sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimanan tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 29
(1) Kenaikan pangkat bagi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS pada Kementerian Keuangan yang menduduki jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(6) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pasal 30
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan fungsional dan pelatihan teknis dapat dilaksanakan dalam bentuk mempertahankan kompetensi sebagai Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (maintain rating), seminar, lokakarya (workshop), atau konferensi yang ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan pelatihan yang mengacu pada ketentuan yang mengatur analisis kebutuhan pembelajaran yang berlaku di Kementerian Keuangan.
Pasal 31
(1) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) PNS dengan pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau setara dan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan negara paling singkat 2 (dua) tahun, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui penyesuaian/inpassing.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki ijazah Diploma III bidang keuangan, akuntansi, administrasi dan kebendaharaan negara, atau bidang lainnya, yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina paling lama 7 (tujuh) tahun sejak diangkat menjadi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, dan melaksanakan kegiatan jenjang Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
(3) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang belum melampaui batas waktu kewajiban untuk memperoleh ijazah Diploma III bidang keuangan, akuntansi, administrasi dan kebendaharaan negara, atau bidang lainnya.
(4) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada saat diangkat memiliki Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d diberikan kenaikan pangkat paling tinggi Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d; dan
b. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada saat diangkat memiliki Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b diberikan kenaikan pangkat paling tinggi Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
(5) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.
Pasal 34
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
