Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2011
Ditetapkan: 2011-07-18
Pasal 1
Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2011
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

EDY TOPO ASHARI
4
