Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KODE PENGENAL SURAT KEPUTUSAN PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA, SERTA PENSIUN ORANG TUA DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TEWAS DAN TIDAK MENINGGALKAN ISTERI/SUAMI ATAU ANAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2013
Pasal 1
(1) Kode pengenal Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Penetapan Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil adalah:
a. 000000/KEP/P/ASABRI…/A/00 untuk BKN Pusat; dan
b. 000000/KEP/KR…/KC…/A/00 untuk Kantor Regional BKN.
(2) Kode pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada nomor urut 1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menunjukkan:
a. 6 (enam) angka sebagai Nomor Urut Keputusan;
b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. huruf P menunjukkan BKN Pusat;
d. huruf KR menunjukkan Kantor Regional BKN yang diikuti angka Romawi kode Kantor Regional BKN;
e. ASABRI yang diikuti angka kode yang menunjukkan kantor bayar PT. ASABRI (Persero);
f. KC yang diikuti angka kode yang menunjukkan kantor bayar PT.
TASPEN (Persero);
g. huruf A di belakang ASABRI atau KC menunjukkan Pensiun Pegawai Negeri Sipil; dan
h. 2 (dua) angka terakhir menunjukkan tahun penetapan keputusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
(1) Kode pengenal Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Penetapan Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil adalah:
a. 000000/KEP/P/ASABRI…/B/00 untuk BKN Pusat; dan
b. 000000/KEP/KR…/KC…/B/00 untuk Kantor Regional BKN.
(2) Kode pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada nomor urut 2 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menunjukkan:
a. 6 (enam) angka sebagai Nomor Urut Keputusan;
b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. huruf P menunjukkan BKN Pusat;
d. KR menunjukkan Kantor Regional BKN yang diikuti angka Romawi kode Kantor Regional BKN;
e. ASABRI yang diikuti angka kode yang menunjukkan kantor bayar PT. ASABRI (Persero);
f. KC yang diikuti angka kode yang menunjukkan kantor bayar PT.
TASPEN (Persero);
g. huruf B di belakang ASABRI atau KC menunjukkan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil; dan
h. 2 (dua) angka terakhir menunjukkan tahun penetapan keputusan.
Pasal 3
(1) Kode pengenal Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Penetapan Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami atau anak adalah:
a. 000000/KEP/P/ASABRI…/C/00 untuk BKN Pusat; dan
b. 000000/KEP/KR…/KC…/C/00 untuk Kantor Regional BKN.
(2) Kode pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada nomor urut 3 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menunjukkan:
a. 6 (enam) angka sebagai Nomor Urut Keputusan;
b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. huruf P menunjukkan BKN Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. KR menunjukkan Kantor Regional BKN yang diikuti angka Romawi kode Kantor Regional BKN;
e. ASABRI yang diikuti angka kode yang menunjukkan kantor bayar PT. ASABRI (Persero);
f. KC yang diikuti angka kode yang menunjukkan kantor bayar PT.
TASPEN (Persero);
g. huruf C di belakang ASABRI atau KC menunjukkan Pensiun Orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami atau anak; dan
h. 2 (dua) angka terakhir menunjukkan tahun penetapan keputusan.
Pasal 4
(1) Kode pengenal Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Penetapan Surat Keputusan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil adalah:
a. 000000/KEP/PK/P/00000/A/00 untuk BKN Pusat; dan
b. 000000/KEP/PK/KR…/00000/A/00 untuk Kantor Regional BKN.
(2) Kode pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada nomor urut 4 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menunjukkan:
a. 6 (enam) angka sebagai Nomor Urut Keputusan;
b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. PK menunjukkan Penetapan Kembali;
d. huruf P menunjukkan BKN Pusat;
e. KR menunjukkan Kantor Regional BKN yang diikuti angka Romawi kode Kantor Regional BKN;
f. 5 (lima) angka di belakang huruf P atau KR sebagai kode Instansi;
g. huruf A di belakang kode Instansi menunjukkan Pensiun Pegawai Negeri Sipil; dan
h. 2 (dua) angka terakhir menunjukkan tahun penetapan keputusan.
Pasal 5
(1) Kode pengenal Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Surat Keputusan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil adalah:
a. 000000/KEP/PK/P/00000/B/00 untuk BKN Pusat; dan
b. 000000/KEP/PK/KR…/00000/B/00 untuk Kantor Regional BKN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kode pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada nomor urut 5 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menunjukkan:
a. 6 (enam) angka sebagai Nomor Urut Keputusan;
b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. PK menunjukkan Penetapan Kembali;
d. huruf P menunjukkan BKN Pusat;
e. KR menunjukkan Kantor Regional BKN yang diikuti angka Romawi kode Kantor Regional BKN;
f. 5 (lima) angka di belakang huruf P atau KR sebagai kode Instansi;
g. huruf B di belakang kode Instansi menunjukkan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, dan
h. 2 (dua) angka terakhir menunjukkan tahun penetapan keputusan.
Pasal 6
(1) Kode pengenal Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Surat Keputusan Penetapan Kembali Pensiun Orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami atau anak adalah:
a. 000000/KEP/PK/P/00000/C/00 untuk BKN Pusat; dan
b. 000000/KEP/PK/KR…/00000/C/00 untuk Kantor Regional BKN.
(2) Kode pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada nomor urut 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menunjukkan:
a. 6 (enam) angka sebagai Nomor Urut Keputusan;
b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. PK menunjukkan Penetapan Kembali;
d. huruf P menunjukkan BKN Pusat;
e. KR menunjukkan Kantor Regional BKN yang diikuti angka Romawi kode Kantor Regional BKN;
f. 5 (lima) angka di belakang huruf P atau KR sebagai kode Instansi;
g. huruf C di belakang kode Instansi menunjukkan Pensiun Orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami atau anak, dan
h. 2 (dua) angka terakhir menunjukkan tahun penetapan keputusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
Daftar Kode Kantor Regional BKN adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 8
Daftar Kode Kantor Cabang Utama/Kantor Cabang Wilayah Pembayaran PT.
TASPEN (Persero)/PT.
ASABRI (Persero) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 9
Kode Instansi Pusat dan Kode Instansi Daerah adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, maka Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Kode Pengenal Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2013 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
