Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dalam rangka penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
2. Kop Surat adalah identitas pada Naskah Dinas, yang terdiri dari lambang Garuda Pancasila dan tulisan Badan Kepegawaian Negara yang ditempatkan dibagian atas kertas.
3. Cap Dinas adalah tulisan, lambang tingkat jabatan, dan/atau jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah serta dibubuhkan dengan alat khusus pada ruang tanda tangan.
4. Satuan Kerja adalah unit kerja setingkat jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama pada kantor pusat, jabatan pimpinan tinggi pratama pada Kantor Regional, jabatan pimpinan tinggi pratama pada Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara, dan unit kerja setingkat jabatan pengawas pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
5. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
6. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara adalah instansi Badan Kepegawaian Negara di daerah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
6. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN yang selanjutnya disebut UPT
BKN adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BKN, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi yang membidangi Sistem Informasi Kepegawaian melalui Kepala Kantor Regional sesuai dengan wilayah kerja Kantor Regional yang bersangkutan.
