TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
pNS 1. Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan
tinggi pada instansi pemerintah.
1. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
1. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan.
1. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Administrasi pada instansi
pemerintah.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki
Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
---
-3
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen
ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat $rB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus
diberhentikan dengan hormat dari PNS.
Pasal 2
**(1) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum**
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak
pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan
dibebaskan dari Jabatan ASN.
**(2) Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.
**(3) Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) PNS yang bersangkutan mendapat uang
masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu)
kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
(41 Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak,
permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak
atau ditangguhkan.
---
4
Pasal 3
**(1) Presiden berwenang menetapkan pemberian, penolakan,**
atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat
pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya,
dan pejabat fungsional keahlian utama.
(21 PPK berwenang menetapkan pemberian, penolakan, atau
penangguhan masa persiapan pensiun bagi PNS yang
menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan pejabat
fungsional keahlian madya.
**(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat**
mendelegasikan kewenangannya kepada B/B untuk
menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan
masa persiapan pensiun bagi pejabat administrasi,
pejabat fungsional keahlian muda, pejabat fungsional
keahlian pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
Bagian Kesatu
Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun
Pasal 4
**(1) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum**
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak
pensiun, dapat menyampaikan permohonan masa
persiapan pensiun.
**(2) Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada:
---
5
- Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki
jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan
tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama;
atau
bagi PNS yang tidak menduduki b. PPK melalui ryB
jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan
tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
**(3) Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling**
lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan
pensiun.
(41 Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua
Penetapan Pemberian, Penolakan, atau Penangguhan
Masa Persiapan Pensiun
Paragraf 1
Penetapan Pemberian
Pasal 5
Presiden atau PPK dapat menetapkan pemberian, penolakan,
atau penangguhan masa persiapan pensiun.
Pasal 6
**(1) Penetapan pemberian masa persiapan pensiun yang**
diajukan oleh PNS dilakukan apabila:
- PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses
pemeriksaan pelanggaran disiplin;
- PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses
peradilan karena diduga melakukan tindak pidana
kejahatan;
---
6
menyelesaikan c. PNS yang bersangkutan telah
pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya;
dan
- tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang
harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
persiapan(21 Keputusan penetapan pemberian masa
pensiun dan contoh kasus pemberian masa persiapan
pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
Peraturan merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Badan ini.
**(3) Sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian masa**
PNS persiapan pensiun, PPKIPyB memastikan bahwa
yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun:
proses pemeriksaan pelanggaran a. tidak sedang dalam
disiplin;
proses peradilan karena diduga b. tidak sedang dalam
melakukan tindak pidana kejahatan; dan
- telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat
harus kepentingan dinas mendesak yang
dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
Paragraf 2
Penetapan Penolakan
Pasal 7
**(1) Penetapan penolakan masa persiapan pensiun yang**
diajukan oleh PNS dilakukan apabila:
proses a. PNS yang bersangkutan sedang dalam
pemeriksaan pelanggaran disiplin;
proses b. PNS yang bersangkutan sedang dalam
peradilan karena diduga melakukan tindak pidana
kejahatan;
- terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab
jabatannya yang tidak dapat dialihkan kepada
yang pegawai lainnya sampai dengan PNS
bersangkutan mencapai batas usia pensiun;
---
7
- terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus
dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan sampai
dengan mencapai batas usia pensiun; dan/atau
- terdapat alasan lain menurut pertimbangan Presiden
atau PPK.
persiapan(21 Keputusan penetapan penolakan masa
pensiun dan contoh kasus penolakan masa persiapan
pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
Peraturan merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Badan ini.
Paragraf 3
Penetapan Penangguhan
Pasal 8
**(1) Penetapan penangguhan masa persiapan pensiun yang**
diajukan oleh PNS dilakukan apabila:
- PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses
pemeriksaan pelanggaran disiplin;
- PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses
peradilan karena diduga melakukan tindak pidana
kejahatan; dan
- tidak terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung
jawab jabatan PNS yang bersangkutan atau
pekerjaan jabatan PNS yang bersangkutan dapat
dialihkan kepada Pegawai lainnya, tetapi terdapat
harus kepentingan dinas mendesak yang
dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan dan
dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 (satu)
persiapan tahun sebelum menjalankan masa
pensiun.
**(2) Penetapan penangguhan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan pemberian masa persiapan pensiun dibuat
dalam satu keputusan.
**(3) Keputusan penangguhan dan penetapan pemberian masa**
persiapan pensiun serta contoh kasus penangguhan dan
---
8
pemberian masa persiapan pensiun tercantum dalam
