Langsung ke konten

TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN

PERATURAN_BKN No. 2 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: pNS 1. Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 1. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. 1. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 1. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah. --- -3 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat $rB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.

Pasal 2

**(1) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum** diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN. **(2) Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. **(3) Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. (41 Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan. --- 4

Pasal 3

**(1) Presiden berwenang menetapkan pemberian, penolakan,** atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama. (21 PPK berwenang menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional keahlian madya. **(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat** mendelegasikan kewenangannya kepada B/B untuk menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional keahlian muda, pejabat fungsional keahlian pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Bagian Kesatu Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun

Pasal 4

**(1) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum** diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun. **(2) Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada: --- 5 - Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau bagi PNS yang tidak menduduki b. PPK melalui ryB jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama. **(3) Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling** lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun. (41 Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Kedua Penetapan Pemberian, Penolakan, atau Penangguhan Masa Persiapan Pensiun Paragraf 1 Penetapan Pemberian

Pasal 5

Presiden atau PPK dapat menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun.

Pasal 6

**(1) Penetapan pemberian masa persiapan pensiun yang** diajukan oleh PNS dilakukan apabila: - PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin; - PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; --- 6 menyelesaikan c. PNS yang bersangkutan telah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya; dan - tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan. persiapan(21 Keputusan penetapan pemberian masa pensiun dan contoh kasus pemberian masa persiapan pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang Peraturan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Badan ini. **(3) Sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian masa** PNS persiapan pensiun, PPKIPyB memastikan bahwa yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun: proses pemeriksaan pelanggaran a. tidak sedang dalam disiplin; proses peradilan karena diduga b. tidak sedang dalam melakukan tindak pidana kejahatan; dan - telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat harus kepentingan dinas mendesak yang dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan. Paragraf 2 Penetapan Penolakan

Pasal 7

**(1) Penetapan penolakan masa persiapan pensiun yang** diajukan oleh PNS dilakukan apabila: proses a. PNS yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin; proses b. PNS yang bersangkutan sedang dalam peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; - terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya yang tidak dapat dialihkan kepada yang pegawai lainnya sampai dengan PNS bersangkutan mencapai batas usia pensiun; --- 7 - terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan sampai dengan mencapai batas usia pensiun; dan/atau - terdapat alasan lain menurut pertimbangan Presiden atau PPK. persiapan(21 Keputusan penetapan penolakan masa pensiun dan contoh kasus penolakan masa persiapan pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang Peraturan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Badan ini. Paragraf 3 Penetapan Penangguhan

Pasal 8

**(1) Penetapan penangguhan masa persiapan pensiun yang** diajukan oleh PNS dilakukan apabila: - PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin; - PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan - tidak terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatan PNS yang bersangkutan atau pekerjaan jabatan PNS yang bersangkutan dapat dialihkan kepada Pegawai lainnya, tetapi terdapat harus kepentingan dinas mendesak yang dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan dan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 (satu) persiapan tahun sebelum menjalankan masa pensiun. **(2) Penetapan penangguhan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dan pemberian masa persiapan pensiun dibuat dalam satu keputusan. **(3) Keputusan penangguhan dan penetapan pemberian masa** persiapan pensiun serta contoh kasus penangguhan dan --- 8 pemberian masa persiapan pensiun tercantum dalam