ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Ditetapkan: 2019-10-18
Pasal 1
**(1) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat**
BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
**(2) BKN dipimpin oleh seorang Kepala.**
---
Pasal 2
BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, BKN menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang
manajemen kepegawaian;
- penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan
pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai
Negeri Sipil;
- penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara
dan mantan Pejabat Negara;
- penyelenggaraan sistem informasi manajemen
kepegawaian;
- penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan manajemen kepegawaian;
- penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian
kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
- penyelenggaraan dan mengembangkan system
rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
- penelitian dan pengembangan di bidang manajemen
kepegawaian;
- pelaksanaan bantuan hukum;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang
manajemen kepegawaian;
- pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
---
Pasal 4
BKN terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian;
- Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian;
- Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;
- Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
- Inspektorat;
- Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
- Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian;
- Pusat Pengembangan Sistem Seleksi;
- Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara;
- Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil
Negara;
- Pusat Pengkajian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
- Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian.
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pasal 6
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
---
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 7
**(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan**
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
**(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.**
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi BKN.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di BKN;
- koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan
di lingkungan BKN;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di
lingkungan BKN;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata
laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik
negara/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
---
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 10
Sekretariat Utama terdiri atas:
- Biro Perencanaan dan Organisasi;
- Biro Keuangan;
- Biro Sumber Daya Manusia;
- Biro Umum; dan
- Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Organisasi
Pasal 11
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan rencana program/kegiatan/
anggaran, kegiatan perencanaan, serta evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan program/kegiatan/anggaran,
penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi
dan manajemen perubahan di lingkungan BKN.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Biro Perencanaan dan Organisasi
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan, koordinasi, dan pengawasan rencana
program/kegiatan/anggaran BKN untuk periode
tahunan dan lima tahunan;
- penyusunan akuntabilitas, pengelolaan data, dan
informasi anggaran;
- peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana;
- fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan reformasi
birokrasi dan manajemen perubahan BKN; dan
- pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro
Perencanaan dan Organisasi.
---
Pasal 13
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
- Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
- Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan;
- Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
- Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Manajemen
Perubahan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 14
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai
tugas menyiapkan konsep pelaksanaan dan koordinasi
penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran untuk
periode tahunan dan lima tahunan BKN, pemantauan, dan
evaluasi program dan anggaran serta pelayanan administrasi
Biro Perencanaan dan Organisasi.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan konsep rencana program dan penghitungan
kebutuhan anggaran;
- penyiapan konsep pengendalian, pemantauan, serta
evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro
Perencanaan dan Organisasi.
Pasal 16
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
- Subbagian Penyusunan Perencanaan Program dan
Anggaran;
- Subbagian Pemantauan, Evaluasi Program dan
Anggaran; dan
- Subbagian Tata Usaha.
---
Pasal 17
**(1) Subbagian Penyusunan Perencanaan Program dan**
Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan
pengumpulan, penyusunan, pengolahan bahan rencana
program dan anggaran BKN.
**(2) Subbagian Pemantauan, Evaluasi Program dan Anggaran**
mempunyai tugas menyiapkan bahan pemantauan
pelaksanaan program dan evaluasi perencanaan program
dan anggaran BKN.
**(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan**
ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,
mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan
reformasi birokrasi pada Biro Perencanaan dan
Organisasi.
Pasal 18
Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan mempunyai tugas
menyiapkan konsep penyusunan akuntabilitas pelaksanaan
program dan anggaran, pengelolaan kinerja organisasi, serta
pengelolaan data dan informasi anggaran serta pelaporan
BKN.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan konsep koordinasi serta penyusunan
akuntabilitas berkala dan tahunan BKN;
- penyiapan konsep pengelolaan kinerja organisasi; dan
- penyiapan konsep pengelolaan data program dan
anggaran.
Pasal 20
Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan terdiri atas:
- Subbagian Akuntabilitas;
- Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi; dan
- Subbagian Pengolahan Data dan Pelaporan.
---
Pasal 21
**(1) Subbagian Akuntabilitas mempunyai tugas menyiapkan**
bahan pengumpulan, penyiapan, serta penyusunan
laporan data kinerja dan akuntabilitas kinerja BKN.
**(2) Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai**
tugas menyiapkan bahan pengumpulan, pengelolaan,
serta analisis kinerja organisasi BKN.
**(3) Subbagian Pengolahan Data dan Pelaporan mempunyai**
tugas menyiapkan bahan pengumpulan, pengelolaan,
serta integrasi data program dan anggaran BKN.
Pasal 22
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas
menyelenggarakan organisasi dan ketatalaksanaan.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22, Bagian Organisasi dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan konsep, fasilitasi dan evaluasi tugas dan
fungsi satuan organisasi termasuk penyiapan konsep
analisis jabatan, analisis beban kerja, standar
kompetensi jabatan, evaluasi jabatan, dan budaya
organisasi BKN; dan
- penyiapan konsep penyusunan, fasilitasi, evaluasi, dan
pengembangan standardisasi sistem dan prosedur kerja
serta perangkat kerja BKN.
Pasal 24
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
- Subbagian Organisasi; dan
- Subbagian Tata Laksana.
Pasal 25
**(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas menyiapkan**
bahan, memfasilitasi dan mengevaluasi fungsi dan tugas
---
satuan organisasi termasuk menyiapkan bahan analisis
jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi
jabatan, evaluasi jabatan, dan budaya organisasi BKN.
**(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan**
bahan, menyusun, memfasilitasi, mengevaluasi, dan
mengembangkan standardisasi sistem dan prosedur
kerja serta perangkat kerja BKN.
Pasal 26
Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Manajemen
Perubahan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi
koordinasi serta evaluasi reformasi birokrasi dan manajemen
perubahan di lingkungan BKN.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26, Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan
Manajemen Perubahan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, penguatan, percepatan,
pemantauan dan evaluasi serta pendokumentasian
fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan BKN; dan
- penyusunan rencana, penguatan, percepatan,
pemantauan dan evaluasi serta pendokumentasian
fasilitasi manajemen perubahan di lingkungan BKN.
Pasal 28
Bagian Fasilitasi Refomasi Birokrasi dan Manajemen
Perubahan terdiri atas:
- Subbagian Fasilitasi dan Evaluasi Reformasi Birokrasi;
dan
- Subbagian Fasilitasi Manajemen Perubahan.
Pasal 29
**(1) Subbagian Fasilitasi dan Evaluasi Reformasi Birokrasi**
mempunyai tugas menyiapkan bahan, memfasilitasi,
mengkoordinasikan, memantau serta mengevaluasi
---
pelaksanaan dan pembinaan reformasi birokrasi di
lingkungan BKN.
**(2) Subbagian Fasilitasi Manajemen Perubahan mempunyai**
tugas menyiapkan bahan, memfasilitasi,
mengintegrasikan program, dan mengevaluasi
manajemen perubahan di lingkungan BKN.
Pasal 30
Kelompok jabatan fungsional pada Biro Perencanaan dan
Organisasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai
dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
**(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai**
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
**(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Biro Perencanaan dan Organisasi.
**(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
**(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Biro Keuangan
Pasal 32
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
keuangan BKN Pusat dan pembinaan keuangan pada BKN
Pusat serta Kantor Regional BKN.
---
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan ketatausahaan, perbendaharaan, dan tata
laksana keuangan;
- pelaksanaan verifikasi dokumen tagihan dan
pertanggungjawaban keuangan;
- pelaksanaan pelaporan dan pengolahan data keuangan;
- pembinaan pengelolaan keuangan BKN Pusat dan BKN
Regional; dan
- pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro Keuangan.
Pasal 34
Biro Keuangan terdiri atas:
- Bagian Perbendaharaan;
- Bagian Verifikasi;
- Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 35
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan
pembukuan bendahara penerimaan dan pengeluaran,
pembayaran belanja pegawai dan belanja lainnya, serta
pelayanan administrasi Biro Keuangan.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 35, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- pengawasan pelaksanaan tugas bendahara penerimaan
dan bendahara pengeluaran;
- pengelolaan belanja pegawai;
- pelaksanaan tata laksana keuangan; dan
- pelaksaanaan pelayanan administrasi pada Biro
Keuangan.
---
Pasal 37
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
- Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai;
- Subbagian Pengelolaan Belanja Lainnya; dan
- Subbagian Tata Usaha.
Pasal 38
**(1) Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai mempunyai**
tugas menyiapkan, mengolah gaji, uang makan dan
tunjangan kinerja serta mengendalikan tata naskah gaji
pegawai BKN Pusat.
**(2) Subbagian Pengelolaan Belanja Lainnya mempunyai**
fungsi menyiapkan, mengelola belanja lainnya pada BKN
Pusat.
**(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan**
ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,
mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan
reformasi birokrasi pada Biro Keuangan.
Pasal 39
Bagian Verifikasi mempunyai tugas memverifikasi dokumen
pertanggungjawaban belanja pegawai, belanja barang, dan
belanja modal.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 39, Bagian Verifikasi menyelenggarakan fungsi:
- verifikasi pengajuan dokumen tagihan dan
pertanggungjawaban belanja pegawai dan belanja modal;
dan
- verifikasi pengajuan dokumen tagihan dan
pertanggungjawaban belanja barang dan belanja lainnya.
Pasal 41
Bagian Verifikasi terdiri atas:
- Subbagian Verifikasi Belanja Pegawai; dan
---
- Subbagian Verifikasi Belanja Lainnya.
Pasal 42
**(1) Subbagian Verifikasi Belanja Pegawai mempunyai tugas**
menyiapkan bahan verifikasi dokumen penagihan dan
pertanggungjawaban belanja pegawai dan belanja modal.
**(2) Subbagian Verifikasi Belanja Lainnya mempunyai**
mempunyai tugas menyiapkan bahan verifikasi dokumen
penagihan dan pertanggungjawaban belanja barang dan
belanja lainnya.
Pasal 43
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas mengolah
data keuangan BKN, melaksanakan Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran
(UAKPA) dan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 43, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan
fungsi:
- pengolahan data keuangan BKN;
- pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan tingkat
UAKPA;
- pelaksanaan Pelaporan Keuangan tingkat UAPA; dan
- Pembinaan sistem keuangan BKN dan Sistem Akuntansi
Instansi.
Pasal 45
Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas:
- Subbagian Pengolahan Data Keuangan;
- Subbagian Akuntansi; dan
- Subbagian Pelaporan.
---
Pasal 46
**(1) Subbagian Pengolahan Data Keuangan mempunyai tugas**
mengolah data keuangan, menyajikan informasi,
melaksankan analisis sistem, dan mengintegrasikan data
keuangan BKN.
**(2) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan**
akuntansi dan menyusun laporan keuangan tingkat
UAKPA.
**(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas menyusun**
laporan keuangan tingkat UAPA dan Laporan Realisasi
Anggaran (LRA) serta Pembinaan Sistem Akuntansi
Instansi.
Pasal 47
Kelompok jabatan fungsional pada Biro Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan
jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan BKN.
Pasal 48
**(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai**
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
**(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Biro Keuangan.
**(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
**(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
Bagian Kelima
Biro Sumber Daya Manusia
Pasal 49
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
menyelenggarakan manajemen kepegawaian dan membina
pegawai di lingkungan BKN.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 49, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan
fungsi:
- pengadaan, penempatan pegawai, mutasi kepegawaian,
pemberhentian, serta pengelolaan jabatan fungsional di
lingkungan BKN;
- perencanaan pengembangan pegawai, pengembangan
kompetensi pegawai, dan karier pegawai;
- pengelolaan kinerja pegawai, penegakan disiplin serta
pengelolaan konseling karier pegawai BKN;
- pengelolaan kesejahteraan pegawai dan data
kepegawaian; dan
- pengelolaan kegiatan, ketatausahaan, evaluasi serta
pelaporan pada Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 51
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
- Bagian Mutasi;
- Bagian Pengembangan;
- Bagian Kinerja dan Disiplin;
- Bagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Data; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 52
Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan pengadaan,
pengangkatan, penempatan, mutasi, pemberhentian pegawai
serta pengelolaan pejabat fungsional BKN.
---
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 52, Bagian Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan konsep penyusunan seleksi dan
pengangkatan, penempatan Calon Aparatur Sipil Negara
dan Aparatur Sipil Negara, pemindahan pegawai
Aparatur Sipil Negara, serta pemrosesan pemberian
Kartu Pegawai (Karpeg), dan Kartu Istri/Suami;
- penyiapan konsep usul dan keputusan kenaikan
pangkat, pengangkatan dan penurunan dalam dan dari
jabatan, pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala,
pemberhentian Aparatur Sipil Negara, dan/atau
pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
janda/dudanya, mutasi keluarga, mutasi kepegawaian
lainnya, serta usulan dan pengelolaan kartu Tabungan
dan Asuransi Pensiun (TASPEN); dan
- pelaksanaan pengelolaan pejabat fungsional dan
penyiapan penilaian angka kredit.
Pasal 54
Bagian Mutasi terdiri atas:
- Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan;
- Subbagian Kepangkatan dan Pemberhentian; dan
- Subbagian Pengelolaan Pejabat Fungsional.
Pasal 55
**(1) Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan mempunyai**
tugas menyiapkan bahan penyusunan seleksi dan
pengangkatan, menempatkan Calon Aparatur Sipil
Negara dan Aparatur Sipil Negara, memindahkan
pegawai Aparatur Sipil Negara, serta memproses
pemberian Kartu Pegawai (Karpeg), dan Kartu
Istri/Suami.
**(2) Subbagian Kepangkatan dan Pemberhentian mempunyai**
tugas menyiapkan bahan usul dan keputusan kenaikan
pangkat, pengangkatan dan penurunan dalam dan dari
---
jabatan, pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala,
pemberhentian Aparatur Sipil Negara, penetapan Surat
Keputusan pemberian Masa Persiapan Pensiun (MPP),
dan/atau pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
janda/dudanya, mutasi keluarga, mutasi kepegawaian
lainnya, usulan dan pengelolaan kartu TASPEN.
**(3) Subbagian Pengelolaan Pejabat Fungsional mempunyai**
tugas membina pejabat fungsional dan menyiapkan
bahan penilaian angka kredit.
Pasal 56
Bagian Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan
perencanaan pegawai, pengembangan kompetensi dan karier
pegawai Aparatur Sipil Negara BKN.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 56, Bagian Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan pegawai Aparatur Sipil
Negara BKN;
- penyiapan analisis kebutuhan pengembangan pegawai,
sistem dan materi orientasi kerja, tugas belajar dan izin
belajar, penyiapan bahan pelaksanaan ujian dinas,
peningkatan pendidikan dan penyesuaian ijazah,
penyiapan database pelaksanaan pengembangan
kompetensi pegawai, serta fasilitasi pengembangan
kompetensi; dan
- penyiapan sistem karier pegawai, penyelenggaraan
pengembangan karier pegawai, dan perencanaan suksesi
pegawai.
Pasal 58
Bagian Pengembangan terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan Pegawai;
- Subbagian Pengembangan Kompetensi; dan
- Subbagian Pengembangan Karier.
---
Pasal 59
**(1) Subbagian Perencanaan Pegawai mempunyai tugas**
menyusun perencanaan kebutuhan pegawai.
**(2) Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas**
menyiapkan bahan analisis kebutuhan pengembangan
pegawai, sistem dan materi orientasi kerja, tugas belajar
dan izin belajar, menyiapkan bahan pelaksanaan ujian
dinas, peningkatan pendidikan dan penyesuaian ijazah,
menyiapkan database pelaksanaan pengembangan
kompetensi pegawai, memfasilitasi pengembangan
kompetensi, serta menyusun Human Capital Development
Plan (HCDP).
**(3) Subbagian Pengembangan Karier mempunyai tugas**
menyiapkan bahan sistem karier dan penyelenggaraan
pengembangan karier pegawai, serta perencanaan
suksesi pegawai.
Pasal 60
Bagian Kinerja dan Disiplin mempunyai tugas mengelola
kinerja pegawai, menegakkan dan membina disiplin, serta
melaksanakan konseling karier pegawai BKN.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 60, Bagian Kinerja dan Disiplin menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaan analisis penilaian kinerja pegawai BKN;
- penegakan dan pembinaan disiplin pegawai BKN; dan
- pelaksanaan konseling karier pegawai BKN.
Pasal 62
Bagian Kinerja dan Disiplin terdiri atas:
- Subbagian Pengelolaan Kinerja Pegawai;
- Subbagian Disiplin; dan
- Subbagian Konseling Karier.
---
Pasal 63
**(1) Subbagian Pengelolaan Kinerja Pegawai mempunyai**
tugas menyiapkan bahan perencanaan, kesesuaian, dan
penilaian kinerja pegawai BKN.
**(2) Subbagian Disiplin mempunyai tugas menyiapkan bahan**
pembinaan dan penegakan disiplin pegawai BKN.
**(3) Subbagian Konseling Karier mempunyai tugas**
menyiapkan bahan dan/atau memberikan konseling bagi
pegawai terhadap capaian kinerja pegawai dalam
mendukung pembinaan karier pegawai.
Pasal 64
Bagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Data mempunyai
tugas membina kesejahteraan pegawai BKN, menyiapkan
bahan pengelolaan data kepegawaian, serta mengelola
kegiatan dan pelayanan administrasi Biro Sumber Daya
Manusia.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 64, Bagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Data
menyelenggarakan fungsi:
- pemberian pelayanan dana Tunjangan Hari Tua (THT),
Kartu Identitas Pensiun (KARIP), perincian pensiun
pertama, administrasi Tabungan Perumahan
(TAPERUM), pemberian penghargaan/tanda jasa,
pelayanan pemeliharaan kesehatan pegawai,
administrasi Jaminan Kesehatan Pegawai dan keluarga,
pembinaan jasmani dan mental pegawai;
- pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
(LHKPN);
- pengelolaan data kepegawaian, sistem kehadiran dan
cuti pegawai, sistem informasi kepegawaian dan sistem
tata naskah kepegawaian; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Sumber
Daya Manusia.
---
Pasal 66
Bagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Data terdiri atas:
- Subbagian Kesejahteraan;
- Subbagian Pengelolaan Data Kepegawaian; dan
- Subbagian Tata Usaha.
Pasal 67
**(1) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas menyiapkan**
bahan pelayanan dana Tunjangan Hari Tua (THT), Kartu
Identitas Pensiun (KARIP), perincian pensiun pertama,
administrasi Tabungan Perumahan (TAPERUM),
pemberian penghargaan/tanda jasa, pelayanan
pemeliharaan kesehatan pegawai, administrasi Jaminan
Kesehatan Pegawai dan keluarga, pembinaan jasmani
dan mental pegawai, melaksanakan pengarusutamaan
gender, dan pemanfaatan sarana kerja yang responsif
gender dan peduli anak, serta pengelolaan Laporan Harta
Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) BKN.
**(2) Subbagian Pengelolaan Data dan Kepegawaian**
mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan sistem
kehadiran dan cuti pegawai, data kepegawaian, sistem
informasi kepegawaian, tata naskah kepegawaian
penyiapan bahan pemberian uang makan dan tunjangan
kinerja pegawai.
**(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan**
ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,
mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan
reformasi birokrasi pada Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 68
Kelompok jabatan fungsional pada Biro Sumber Daya
Manusia mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
Pasal 69
**(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai**
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
**(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Biro Sumber Daya Manusia.
**(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
**(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Biro Umum
Pasal 70
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengadaan,
administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan rumah
tangga BKN.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 70, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
- pelaksanaan urusan adminitrasi;
- pelaksanaan barang milik negara; dan
- pelaksanaan urusan rumah tangga.
Pasal 72
Biro Umum terdiri atas:
- Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa;
- Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
- Bagian Rumah Tangga; dan
---
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 73
Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai
tugas melaksanakan dukungan pengadaan barang dan jasa
BKN.
Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 73, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
- pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan
pengadaan barang/jasa;
- pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis
pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan kegiatan, ketatausahaan, evaluasi serta
pelaporan pada Biro Umum; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKN.
Pasal 75
Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas:
- Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
- Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE); dan
- Subbagian Tata Usaha.
Pasal 76
**(1) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa**
mempunyai tugas melakukan inventarisasi paket
pengadaan barang/jasa, riset dan analisis pasar
barang/jasa, menyusun strategi pengadaan barang/jasa,
menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta
dokumen pendukung lainnya dan informasi yang
dibutuhkan, pemilihan penyedia barang/jasa, menyusun
dan mengelola katalog elektronik lokal/sektoral,
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan
---
barang/jasa pemerintah, membantu perencanaan dan
pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah,
melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan,
dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa
pemerintah di BKN, bimbingan teknis, pendampingan,
dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem
informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi
SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKAP, bimbingan
teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi
hukum di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah
dan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui
mediasi.
**(2) Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara**
Elektronik (LPSE) mempunyai tugas mengelola seluruh
sistem informasi pengadaan barang/jasa dan
infrastrukturnya, registrasi dan verifikasi pengguna
seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa,
mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan oleh
pemangku kepentingan, melayani informasi pengadaan
barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas,
mengelola informasi kontrak, mengumpulkan dan
mendokumentasikan data barang/jasa hasil pengadaan,
mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil
pengadaan, membina pelaku pengadaan barang/jasa
pemerintah, mengelola kelembagaan Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa, antara lain pengelolaan dan
pengukuran tingkat kematangan Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa, mengelola manajemen pengetahuan
pengadaan barang/jasa pemerintah, dan membina
hubungan dengan para pemangku kepentingan.
**(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan**
ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,
mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan
reformasi birokrasi pada Biro Umum.
---
Pasal 77
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas
mengelola barang milik Negara BKN.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 77, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pelaksanaan penerimaan,
penyimpanan, dan pendistribusian
perlengkapan/barang;
- penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi,
standardisasi, identifikasi, dan pengklasifikasian,
pencatatan, pemberian kode barang, penelitian dan
penyiapan penghapusan perlengkapan/barang; dan
- penyiapan bahan pemeliharaan barang milik negara
serta penyiapan laporan.
Pasal 79
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
- Subbagian Pencatatan dan Penghapusan;
- Subbagian Pemeliharaan; dan
- Subbagian Penyimpanan dan Distribusi.
Pasal 80
**(1) Subbagian Pencatatan dan Penghapusan mempunyai**
tugas menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi,
standardisasi, identifikasi dan klasifikasi, pencatatan,
pemberian kode barang, penelitian dan penyiapan
penghapusan perlengkapan/barang.
**(2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas menyiapkan**
bahan pemeliharaan barang inventaris serta menyiapkan
laporan.
**(3) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai**
tugas menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan,
---
penyiapan, penyimpanan, pendistribusian perlengkapan/
barang.
Pasal 81
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan
urusan rumah tangga BKN.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 81, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan distribusi surat masuk dan surat keluar;
- pengelolaan arsip surat masuk dan surat keluar, dan
penyiapan berita acara penghapusan serta penghapusan
arsip kepegawaian;
- pengelolaan pengaturan tata letak perlengkapan kantor
dan pemeliharaan gedung, penyiapan sarana untuk
upacara, rapat, jamuan rapat, serta penyiapan lainnya;
- penyiapan penggandaan dan/atau penjilidan naskah
atau buku;
- pengelolaan kendaraan dinas, pembelian bahan bakar,
dan pengelolaan dokumen kendaraan dinas;
- pengelolaan keamanan dan ketertiban di lingkungan
kantor BKN; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Umum.
Pasal 83
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
- Subbagian Persuratan dan Kearsipan;
- Subbagian Pengelolaan Kendaraan Dinas; dan
- Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan.
Pasal 84
**(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas**
melaksanakan pengelolaan distribusi surat masuk dan
surat keluar, serta pengelolaan penghapusan arsip
kepegawaian.
---
**(2) Subbagian Pengelolaan Kendaraan Dinas mempunyai**
tugas melaksanakan pengelolaan kendaraan dinas,
pembelian bahan bakar, dan pengelolaan dokumen
kendaraan dinas.
**(3) Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan mempunyai**
tugas melakukan pengelolaan pengaturan tata letak
perlengkapan kantor dan pemeliharaan gedung,
penyiapan sarana untuk upacara, rapat, jamuan rapat,
serta penyiapan lainnya, melakukan penyiapan
penggandaan serta desain penjilidan naskah/buku,
mengelola pengamanan dan penertiban di lingkungan
kantor pusat BKN, serta menyiapkan sarana kerja yang
responsif gender dan peduli anak.
Pasal 85
Kelompok jabatan fungsional pada Biro Umum mempunyai
tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan
fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 86
**(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai**
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
**(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Biro Umum.
**(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
**(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
Bagian Ketujuh
Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama
Pasal 87
Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kepegawaian
terpadu, pengaduan masyarakat, pemberitaan, publikasi,
keprotokolan, tata usaha Kepala dan Wakil Kepala, hukum,
dan kerja sama.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 87, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja
Sama menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan unit pelayanan kepegawaian terpadu dan
pengaduan masyarakat,
- pengolahan informasi dan publikasi kegiatan;
- pelaksanaan urusan keprotokolan;
- pengelolaan tata usaha Kepala dan Wakil Kepala;
- penyusunan dan pengelolaan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di lingkungan BKN; dan
- penyusunan dan pengelolaan kerja sama.
Pasal 89
Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama terdiri
atas:
- Bagian Pelayanan Terpadu dan Pengaduan Masyarakat;
- Bagian Publikasi dan Hubungan Media;
- Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
- Bagian Hukum dan Kerja Sama; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 90
Bagian Pelayanan Terpadu dan Pengaduan Masyarakat
mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pelayanan
kepegawaian terpadu dan pengaduan masyarakat.
---
Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 90, Bagian Pelayanan Terpadu dan Pengaduan
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi pelayanan kepegawaian terpadu;
dan
- penyiapan pelaksanaan fasilitasi pengaduan,
keterbukaan informasi publik, dan pengelolaan indeks
kepuasan masyarakat.
Pasal 92
Bagian Pelayanan Terpadu dan Pengaduan Masyarakat terdiri
atas:
- Subbagian Pelayanan Terpadu; dan
- Subbagian Fasilitasi Pengaduan Masyarakat.
Pasal 93
**(1) Subbagian Pelayanan Terpadu mempunyai tugas**
menyiapkan bahan koordinasi pada pelayanan
kepegawaian terpadu.
**(2) Subbagian Fasilitasi Pengaduan Masyarakat mempunyai**
tugas menyiapkan bahan dan koordinasi dalam
memberikan tanggapan atau penjelasan terhadap surat-
surat pembaca di media massa, surat dari masyarakat,
surat elektronik, audiensi, pengelolaan LAPORBKN!,
pengelolaan keterbukaan informasi publik dan
pengelolaan indeks kepuasan masyarakat terhadap
kinerja pelayanan BKN.
Pasal 94
Bagian Publikasi dan Hubungan Media mempunyai tugas
melaksanakan publikasi pemberitaan, pengumpulan, dan
analisis informasi untuk bahan kebijakan pimpinan, serta
perekaman dan penyajian data.
---
Pasal 95
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 94, Bagian Publikasi dan Hubungan Media:
- penyiapan peliputan kegiatan dan mengelola hubungan
dengan pers;
- pengelolaan dokumentasi kegiatan dan perpustakaan;
dan
- penyiapan pelaksanaan pengolahan informasi dan
publikasi kegiatan ke dalam situs web dan media sosial.
Pasal 96
Bagian Publikasi dan Hubungan Media terdiri atas:
- Subbagian Publikasi;
- Subbagian Dokumentasi; dan
- Subbagian Hubungan Media.
Pasal 97
**(1) Subbagian Publikasi mempunyai tugas melaksanakan**
penyiapan bahan pengolahan informasi dan publikasi
kegiatan dalam bentuk berita, foto, video, siaran pers,
infografis atau bentuk lain baik melalui media cetak
maupun media elektronik, pengelolaan situs web dan
media sosial BKN, serta melakukan pemantauan media.
**(2) Subbagian Dokumentasi mempunyai tugas**
melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan
dokumentasi kegiatan BKN dan pengelolaan
perpustakaan.
**(3) Subbagian Hubungan Media mempunyai tugas**
melaksanakan penyiapan bahan peliputan kegiatan
dalam bentuk berita, foto, video, siaran pers atau bentuk
media lain dan mengelola hubungan pers.
Pasal 98
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas
melaksanakan keprotokolan, ketatausahaan pimpinan,
---
ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pada Biro Hubungan
Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.
Pasal 99
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 98, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pelayanan, dan pengelolaan administrasi
Kepala, Wakil Kepala, dan Sekretaris Utama;
- pelaksanaan keprotokolan; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro
Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.
Pasal 100
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
- Subbagian Protokol; dan
- Subbagian Tata Usaha.
Pasal 101
**(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas**
melaksanakan tata usaha, pengelolaan kinerja,
penyiapan perjalanan dinas, evaluasi, dan pelaporan
Kepala, Wakil Kepala, dan Sekretaris Utama.
**(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan**
persiapan rapat pimpinan, upacara, pelantikan,
keprotokolan, dan penerimaan tamu.
**(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan**
ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,
mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan
reformasi birokrasi pada Biro Hubungan Masyarakat,
Hukum, dan Kerja Sama.
Pasal 102
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas menyusun
dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di lingkungan BKN dan perjanjian kerja sama
---
BKN, pelaksanaan kerja sama antar lembaga, dan
pengelolaan sistem informasi kerja sama antar lembaga.
Pasal 103
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 102, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan penyusunan, pendokumentasian,
pemantauan, dan evaluasi peraturan perundang-
undangan yang berlaku di lingkungan BKN serta
penyiapan bahan penyusunan, pendokumentasian,
pemantauan, dan evaluasi perjanjian kerja sama;
- penyiapan kerja sama antar lembaga dalam negeri;
- penyiapan kerja sama antar lembaga luar negeri; dan
- penyiapan pemantauan, mengevaluasi pelaksanaan kerja
sama dalam dan luar negeri, serta mengelola sistem
informasi kerja sama.
Pasal 104
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
- Subbagian Hukum
- Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan
- Subbagian Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 105
**(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas menyiapkan**
bahan, menyusun, mendokumentasikan, memantau,
dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang
berlaku di lingkungan BKN serta menyiapkan bahan,
menyusun, mendokumentasikan, memantau, dan
mengevaluasi perjanjian kerja sama.
**(2) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas**
menyiapkan bahan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan kerja sama dalam negeri, serta mengelola
sistem informasi kerja sama dalam negeri.
**(3) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas**
menyiapkan bahan, memantau, dan mengevaluasi
---
pelaksanaan kerja sama luar negeri, serta mengelola
sistem informasi kerja sama luar negeri.
Pasal 106
Kelompok jabatan fungsional pada Biro Hubungan
Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional
masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 107
**(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai**
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
**(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan
Kerja Sama.
**(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
**(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 108
**(1) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian**
adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN
di bidang pembinaan manajemen kepegawaian, yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
---
**(2) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian**
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 109
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan
kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, dan
jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN.
Pasal 110
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 109, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen
Kepegawaian melaksanakan tugas:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang
pembinaan kinerja, jabatan Aparatur Sipil Negara,
kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional
yang menjadi kewenangan BKN;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan
kinerja, jabatan Aparatur Sipil Negara, kompensasi
Aparatur Sipil Negara, jabatan fungsional yang menjadi
kewenangan BKN;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang
pembinaan kinerja, jabatan Aparatur Sipil Negara,
kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional
yang menjadi kewenangan BKN;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya;
dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
---
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 111
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian terdiri
atas:
- Direktorat Peraturan Perundang-undangan;
- Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara;
- Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara; dan
- Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara.
Bagian Ketiga
Direktorat Peraturan Perundang-undangan
Pasal 112
Direktorat Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan, perancangan, dokumentasi,
publikasi dan informasi, sosialisasi, bimbingan teknis,
pemantauan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian.
Pasal 113
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 112, Direktorat Peraturan Perundang-undangan
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai
perencanaan, pengadaan, penilaian kinerja, pembinaan
karier, disiplin, hak, dan pemberhentian Pegawai
Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan penyusunan dokumentasi, publikasi, dan
pelayanan informasi peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian;
- pelaksanaan penyusunan program dan koordinasi
pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian;
---
- pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian;
- pelaksanaan koordinasi perumusan rancangan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
dengan unit dan instansi terkait; dan
- pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.
Pasal 114
Direktorat Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
- Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan
Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Hak dan Pemberhentian Pegawai
Aparatur Sipil Negara;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 115
Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Penilaian Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan konsep rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai
perencanaan, pengadaan, penilaian kinerja, dokumentasi,
publikasi, dan pelayanan informasi peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 115, Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Penilaian
Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
---
- penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang perencanaan dan
pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang penilaian kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dokumentasi,
publikasi, dan pelayanan informasi peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 117
Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Penilaian Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
- Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
Aparatur Sipil Negara; dan
- Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara.
Pasal 118
**(1) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-**
undangan Bidang Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rumusan rancangan
peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan
dan pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
**(2) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-**
undangan Bidang Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rumusan peraturan perundang-
undangan di bidang penilaian kinerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara serta dokumentasi, publikasi, dan
pelayanan informasi peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian.
---
Pasal 119
Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil
Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep
rancangan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian mengenai pembinaan karier, disiplin, serta
koordinasi sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 119, Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai
Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang pembinaan karier
Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai
Aparatur Sipil Negara, serta koordinasi pelaksanaan
sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 121
Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil
Negara terdiri atas:
- Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Pembinaan Karier Pegawai Aparatur
Sipil Negara; dan
- Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pasal 122
**(1) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-**
undangan Bidang Pembinaan Karier Pegawai Aparatur
---
Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rumusan rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang pembinaan karier.
**(2) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-**
undangan Bidang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-
undangan di bidang disiplin, serta penyiapan koordinasi
pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 123
Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Bidang Hak dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep
rancangan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian mengenai hak dan pemberhentian Pegawai
Aparatur Sipil Negara, serta pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.
Pasal 124
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 123, Subdirektorat Perancangan Peraturan
Perundang-undangan Bidang Hak dan Pemberhentian
Pegawai Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas:
- penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai
hak Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai
pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pasal 125
Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Bidang Hak dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara terdiri atas:
---
- Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Hak Pegawai Aparatur Sipil Negara;
dan
- Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara.
Pasal 126
**(1) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-**
undangan Bidang Hak Pegawai Aparatur Sipil Negara
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-
undangan di bidang hak Pegawai Aparatur Sipil Negara.
**(2) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-**
undangan Bidang Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-
undangan di bidang pemberhentian Pegawai Aparatur
Sipil Negara, serta penyiapan pelaksanaan pemantauan
dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.
Pasal 127
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
ketatausahaan, kepegawaian, kinerja unit, serta fasilitasi
pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 128
Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Peraturan
Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan kegiatan
sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
Pasal 129
**(1) Kelompok jabatan fungsional terbagi dalam berbagai**
kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
**(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Direktorat Peraturan Perundang-undangan.
**(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
**(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara
Pasal 130
Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis
jabatan Aparatur Sipil Negara, penyusunan standardisasi
jabatan, dan penyusunan rencana pengembangan karier
Aparatur Sipil Negara.
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 130, Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis jabatan,
standardisasi informasi jabatan, kompetensi jabatan,
klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencana
pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi jabatan,
standardisasi teknis informasi jabatan, teknis
kompetensi jabatan, teknis klasifikasi jabatan, dan
---
penyusunan rencana pengembangan karier Jabatan
Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan sosialisasi jabatan, standardisasi teknis
informasi jabatan, teknis kompetensi jabatan, teknis
klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencana
pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, standardisasi
teknis informasi jabatan, teknis kompetensi jabatan,
teknis klasifikasi jabatan, dan penyusunan rencana
pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;
dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.
Pasal 132
Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
- Subdirektorat Standardisasi Teknis Jabatan;
- Subdirektorat Penyusunan Rencana Pengembangan
Karier dan Evaluasi;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 133
Subdirektorat Standardisasi Teknis Jabatan mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan
standardisasi teknis informasi dan klasifikasi jabatan serta
standardisasi teknis kompetensi jabatan.
Pasal 134
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 133 Subdirektorat Standardisasi Jabatan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis
standardisasi teknis informasi dan klasifikasi jabatan,
serta teknis kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan sosialiasi, fasilitasi, dan bimbingan teknis
penyusunan standardisasi teknis informasi dan
---
klasifikasi jabatan, serta teknis kompetensi jabatan
Aparatur Sipil Negara; dan
- pemantauan dan evaluasi penerapan standardisasi
teknis informasi dan klasifikasi jabatan serta
standarisasi teknis kompetensi jabatan Aparatur Sipil
Negara.
Pasal 135
Subdirektorat Standardisasi Teknis Jabatan terdiri atas:
- Seksi Standardisasi Teknis Informasi Jabatan;
- Seksi Standardisasi Teknis Kompetensi Jabatan; dan
- Seksi Standardisasi Teknis Klasifikasi Jabatan.
Pasal 136
**(1) Seksi Standardisasi Teknis Informasi Jabatan**
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, fasilitasi,
bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi
penyusunan serta penerapan standardisasi teknis
informasi jabatan;
**(2) Seksi Standardisasi Teknis Kompetensi Jabatan**
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, fasilitasi,
bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi
penyusunan serta penerapan standardisasi teknis
kompetensi jabatan; dan
**(3) Seksi Standardisasi Teknis Klasifikasi Jabatan**
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, fasilitasi,
bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi
penyusunan serta penerapan standardisasi teknis
kalsifikasi jabatan.
Pasal 137
Subdirektorat Penyusunan Rencana Pengembangan Karier
dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis penyusunan dan pemetaan,
---
serta pemantauan dan evaluasi implementasi pengembangan
karier instansi.
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 137 Subdirektorat Penyusunan Rencana Pengembangan
Karier dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
penyusunan rencana pengembangan karier nasional;
- penyiapan penyusunan pemetaan rencana
pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan sosialisasi, fasilitasi, dan bimbingan teknis
penyusunan rencana pengembangan karier Instansi
Pusat dan Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan
karier jabatan Aparatur Sipil Negara.
Pasal 139
Subdirektorat Penyusunan Rencana Pengembangan Karier
dan Evaluasi terdiri atas:
- Seksi Penyiapan Penyusunan Rencana Pengembangan
Karier Nasional;
- Seksi Pembimbingan Rencana Pengembangan Karier
Instansi Pusat dan Daerah; dan
- Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Karier.
Pasal 140
**(1) Seksi Penyiapan Penyusunan Rencana Pengembangan**
Karier Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan kebijakan teknis rencana
pengembangan karier jabatan Aparatur Sipil Negara;
**(2) Seksi Pembimbingan Rencana Pengembangan Karier**
Instansi Pusat dan Daerah mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan sosialiasi, fasilitasi, dan
bimbingan teknis rencana pengembangan karier jabatan
Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pusat dan Daerah;
dan
---
**(3) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Karier**
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pemantauan dan evaluasi penyusunan rencana
pengembangan karier jabatan Aparatur Sipil Negara.
Pasal 141
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
ketatausahaan, kepegawaian, kinerja unit, serta fasilitasi dan
koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat
Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Pasal 142
Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Jabatan
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 143
**(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai**
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
**(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara.
**(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
**(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
Bagian Kelima
Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara
Pasal 144
Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan pembinaan penilaian kinerja,
pengelolaan kinerja, pengelolaan data dan informasi penilaian
kinerja, serta evaluasi dan bimbingan penilaian kinerja
Aparatur Sipil Negara.
Pasal 145
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis
penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara;
- pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara;
- pengelolaan data dan informasi penilaian kinerja
Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan evaluasi dan bimbingan teknis penilaian
kinerja Aparatur Sipil Negara; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.
Pasal 146
Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
- Subdirektorat Penyusunan Standar dan Pedoman
Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara;
- Subdirektorat Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian
Kinerja Aparatur Sipil Negara;
- Subdirektorat Evaluasi dan Bimbingan Penilaian Kinerja
Aparatur Sipil Negara;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 147
Subdirektorat Penyusunan Standar dan Pedoman Penilaian
Kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
---
melaksanakan penyiapan penyusunan standar dan pedoman
penilaian kinerja dan pengembangan instrumen penilaian
kinerja jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pasal 148
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 147, Subdirektorat Penyusunan Standar dan Pedoman
Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan standar dan pedoman rencana program
pengelolaan penilaian kinerja jabatan Aparatur Sipil
Negara;
- pengelolaan pelaksanaan program penilaian kinerja; dan
- penyiapan penyusunan tata laksana dan instrumen
penilaian kinerja.
Pasal 149
Subdirektorat Penyusunan Standar dan Pedoman Penilaian
Kinerja Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
- Seksi Penyusunan Standar Penilaian Kinerja Aparatur
Sipil Negara; dan
- Seksi Penyusunan Pedoman Kinerja Aparatur Sipil
Negara.
Pasal 150
**(1) Seksi Penyusunan Standar Penilaian Kinerja Aparatur**
Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan standar dan tata laksana penilaian
kinerja Aparatur Sipil Negara.
**(2) Seksi Penyusunan Pedoman Kinerja Aparatur Sipil**
Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan pedoman dan instrumen penilaian kinerja
Aparatur Sipil Negara.
Pasal 151
Subdirektorat Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian
Kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
---
melaksanakan pengelolaan dan penyiapan analisis data dan
informasi penilaian kinerja.
Pasal 152
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
- pengelolaan data dan informasi penilaian kinerja; dan
- penyiapan analisis dan penyajian data penilaian kinerja.
Pasal 153
Subdirektorat Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian
Kinerja Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
- Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Penilaian Kinerja
Aparatur Sipil Negara Instansi Pusat; dan
- Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Penilaian Kinerja
Aparatur Sipil Negara Instansi Daerah.
Pasal 154
**(1) Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Penilaian Kinerja**
Aparatur Sipil Negara Instansi Pusat mempunyai tugas
melakukan penyiapan, pengolahan, dan penyajian
analisis data penilaian kinerja Instansi Pusat.
**(2) Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Penilaian Kinerja**
Aparatur Sipil Negara Instansi Daerah mempunyai tugas
melakukan penyiapan, pengolahan, dan penyajian
analisis data penilaian kinerja Instansi Daerah.
Pasal 155
Subdirektorat Evaluasi dan Bimbingan Penilaian Kinerja
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan
evaluasi dan bimbingan penilaian kinerja Aparatur Sipil
Negara.
---
Pasal 156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 155, Subdirektorat Evaluasi dan Bimbingan Penilaian
Kinerja Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan instrumen pemantauan, evaluasi, dan
bimbingan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis penilaian
kinerja; dan
- pelaksanaan dokumentasi dan penyiapan rekomendasi
hasil pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja.
Pasal 157
Subdirektorat Evaluasi dan Bimbingan Penilaian Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
- Seksi Pemantauan dan Evaluasi Penilaian Kinerja
Aparatur Sipil Negara; dan
- Seksi Bimbingan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara.
Pasal 158
**(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Penilaian Kinerja**
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan instrumen dan
rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi serta
penyiapan dokumentasi dan pelaksanaan pemantauan
dan evaluasi.
**(2) Seksi Bimbingan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara**
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan instrumen bimbingan teknis dan penyiapan
pelaksanaan bimbingan teknis penilaian kinerja.
Pasal 159
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
ketatausahaan, kepegawaian, kinerja unit, serta fasilitasi dan
koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat
Kinerja Aparatur Sipil Negara.
---
Pasal 160
Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Kinerja
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 161
**(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai**
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
**(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara.
**(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
**(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara
Pasal 162
Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis penggajian,
tunjangan, fasilitas, penghargaan, perlindungan, jaminan
pensiun dan jaminan hari tua, serta evaluasi jabatan Pegawai
Aparatur Sipil Negara.
Pasal 163
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 162, Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara
menyelenggarakan fungsi:
---
- penyiapan perumusan kebijakan teknis penggajian
Aparatur Sipil Negara, dan hak keuangan Pejabat Negara
dan Lembaga Nonstruktural;
- penyiapan perumusan kebijakan teknis jaminan pensiun
dan jaminan hari tua, perlindungan dan penghargaan;
- penyiapan perumusan kebijakan teknis tunjangan dan
fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara;
- penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan
evaluasi jabatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang
kompensasi Aparatur Sipil Negara;
- pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang
kompensasi Aparatur Sipil Negara; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.
Pasal 164
Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
- Subdirektorat Gaji, Pensiun, Perlindungan, dan
Penghargaan;
- Subdirektorat Tunjangan, Fasilitas, dan Evaluasi
Jabatan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 165
Subdirektorat Gaji, Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan
kebijakan teknis penggajian Aparatur Sipil Negara, hak
keuangan Pejabat Negara dan Lembaga Nonstruktural,
jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan
penghargaan.
Pasal 166
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 165, Subdirektorat Gaji, Pensiun, Perlindungan, dan
Penghargaan menyelenggarakan fungsi:
---
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
penggajian Aparatur Sipil Negara;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis hak
keuangan Pejabat Negara dan Lembaga Nonstruktural;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
perlindungan dan penghargaan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis jaminan
pensiun dan jaminan hari tua;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi di
bidang gaji, pensiun, perlindungan, dan penghargaan;
dan
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan gaji,
pensiun, perlindungan, dan penghargaan.
Pasal 167
Subdirektorat Gaji, Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan
terdiri atas:
- Seksi Gaji Aparatur Sipil Negara;
- Seksi Hak Keuangan Pejabat Negara dan Lembaga
Nonstruktural; dan
- Seksi Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan.
Pasal 168
**(1) Seksi Gaji Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas**
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi,
serta pemantauan dan evaluasi di bidang gaji Aparatur
Sipil Negara.
**(2) Seksi Hak Keuangan Pejabat Negara dan Lembaga**
Nonstruktural mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan
bimbingan teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan
evaluasi di bidang hak keuangan pejabat negara dan
Lembaga Nonstruktural.
**(3) Seksi Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan**
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan
---
teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi
bidang perlindungan dan penghargaan, jaminan pensiun
dan jaminan hari tua.
Pasal 169
Subdirektorat Tunjangan, Fasilitas dan Evaluasi Jabatan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis tunjangan, fasilitas Aparatur Sipil Negara
dan Pejabat Negara, dan evaluasi jabatan.
Pasal 170
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Jabatan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
tunjangan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis fasilitas
Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
pelaksanaan evaluasi jabatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang
tunjangan, fasilitas, dan evaluasi jabatan; dan
- pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang
tunjangan, fasilitas, dan evaluasi jabatan.
Pasal 171
Subdirektorat Tunjangan, Fasilitas, dan Evaluasi Jabatan
terdiri atas:
- Seksi Tunjangan;
- Seksi Fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara;
dan
- Seksi Evaluasi Jabatan.
Pasal 172
**(1) Seksi Tunjangan mempunyai tugas melakukan**
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
---
pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta
pemantauan dan evaluasi di bidang tunjangan.
**(2) Seksi Fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara**
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan
teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi di
bidang fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat
Negara.
**(3) Seksi Evaluasi Jabatan mempunyai tugas melakukan**
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta
pemantauan dan evaluasi di bidang evaluasi jabatan.
Pasal 173
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
ketatausahaan, kepegawaian, kinerja unit, serta fasilitasi dan
koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat
Kompensasi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 174
Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Kompensasi
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 175
**(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai**
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
**(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara.
**(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
---
**(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 176
**(1) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian adalah unsur**
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang
mutasi kepegawaian, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
**(2) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian dipimpin oleh**
Deputi.
Pasal 177
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi,
pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan hukum
Pegawai Negeri Sipil, administrasi pensiun Pejabat Negara dan
mantan Pejabat Negara.
Pasal 178
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 177, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang
pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status
dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan,
mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan
kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
---
- perumusan pertimbangan teknis perencanaan di bidang
pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta
status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
- pelaksanaan administrasi pensiun Pejabat Negara dan
Mantan Pejabat Negara;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang
pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta
status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya;
dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 179
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian terdiri atas:
- Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan;
- Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat
Negara; dan
- Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian
Bagian Ketiga
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan
Pasal 180
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan mempunyai tugas
menetapkan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara,
persetujuan dan pertimbangan teknis kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil, pertimbangan teknis pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama
yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden,
pertimbangan teknis atau Keputusan perpindahan antar
instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil,
peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya.
---
Pasal 181
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal
180, Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan
menyelenggarakan fungsi:
- penetapan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara
untuk instansi pusat;
- penyiapan penetapan Kartu Pegawai dan Kartu
Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil kementerian/lembaga;
- pemberian pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil dan pertimbangan teknis
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat
fungsional utama yang penetapannya menjadi
kewenangan Presiden;
- pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat,
peninjanuan masa kerja dan mutasi lainnya yang
penetapannya menjadi kewenangan pimpinan
instansi/pejabat pembina kepegawaian;
- pemberian keputusan perpindahan antar instansi dan
pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
kewenangan Kepala BKN;
- pemberian pertimbangan teknis perpindahan antar
instansi, penugasan dan mutasi lainnya yang
penetapannya menjadi kewenangan pimpinan
instansi/pejabat pembina kepegawaian;
- koordinasi, pengendalian, perekaman, pemeliharaan
data, dan pelaporan pengadaan dan kepangkatan;
- pelaksanaan administrasi pengadaan dan kepangkatan;
dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.
Pasal 182
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan terdiri atas:
- Subdirektorat Administrasi Pengadaan, Kepangkatan,
dan Jabatan;
- Subdirektorat Pengadaan Aparatur Sipil Negara;
- Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan I;
---
- Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan II;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 183
Subdirektorat Administrasi Pengadaan, Kepangkatan, dan
Jabatan mempunyai tugas melaksanakan administrasi
penerimaan, pengendalian, pendistribusian, penyampaian,
perekaman dan pemeliharaan data usul permintaan Nomor
Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan
Kartu Istri/Suami Aparatur Sipil Negara, kepangkatan
Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian dari jabatan fungsional utama, perpindahan
antar instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil,
peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya.
Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 183, Subdirektorat Administrasi Pengadaan,
Kepangkatan, dan Jabatan menyelenggarakan fungsi:
- penerimaan, pengendalian, dan pendistribusian usul
permintaan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara,
Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami, kepangkatan,
perpindahan antar instansi, penugasan, pengalihan
Pegawai Negeri Sipil, peninjauan masa kerja, serta
mutasi lainnya;
- penyampaian Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil
Negara, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami,
Keputusan/persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil, perpindahan antar
instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil,
peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya ke instansi;
- penyampaian pertimbangan teknis kepangkatan Kepala
BKN kepada Presiden;
- penyampaian penyampaian Nomor Induk Pegawai
Aparatur Sipil Negara dan permintaan Kartu Pegawai dan
Kartu Istri/Suami ke instansi terkait;
---
- penyampaian penyampaian nota persetujuan ke instansi
terkait dan kantor pembayaran;
- penyampaian penyampaian surat keputusan penugasan,
pengalihan Pegawai Negeri Sipil; dan
- pelaksanaan perekaman dan pemeliharaan data.
Pasal 185
Subdirektorat Administrasi Pengadaan, Kepangkatan, dan
Jabatan terdiri atas:
- Seksi Administrasi Pengadaan;
- Seksi Administrasi Kepangkatan dan Jabatan; dan
- Seksi Perekaman Data.
Pasal 186
**(1) Seksi Administrasi Pengadaan mempunyai tugas**
menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan,
pendistribusian surat dan berkas permintaan Nomor
Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, permintaan Kartu
Pegawai dan Kartu Istri/Suami, penetapan Nomor Induk
Pegawai, pencatatan, pengumpulan dan pemeliharaan
register data, penyusunan perangkaan
permintaan/penyelesaian pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami serta
penyiapan dan penyampaian kembali surat dan berkas
yang telah diselesaikan kepada instansi terkait.
**(2) Seksi Administrasi Kepangkatan dan Jabatan**
mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan
penerimaan, dan pendistribusian tentang surat/usul
kenaikan pangkat, penugasan, perpindahan antar
instansi, peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya,
pengalihan Pegawai Negeri Sipil, menyampaikan
pertimbangan teknis, dan persetujuan teknis kenaikan
pangkat serta surat keputusan yang telah ditetapkan
oleh Kepala BKN, Instansi terkait, Kantor Pembayaran,
Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Deputi Bidang
Sistem Informasi Kepegawaian.
---
**(3) Seksi Perekaman Data mempunyai tugas menyiapkan**
bahan pelaksanaan pengumpulan data dan laporan
tentang surat/usul kenaikan pangkat, peninjauan masa
kerja, dan mutasi lainnya, penugasan, pengalihan
Pegawai Negeri Sipil, Penetapan Nomor Induk Pegawai
Calon Pegawai Negeri Sipil, Penetapan Kartu Pegawai,
Kartu Istri/Suami, koordinasi dan pemantauan
perekaman data, serta penyiapan sarana pemeliharaan
jaringan komunikasi data dan memperbaiki jaringan.
Pasal 187
Subdirektorat Pengadaan Aparatur Sipil Negara mempunyai
tugas mengendalikan surat dan menyelesaikan permintaan
Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk
pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta
menyelesaikan Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami.
Pasal 188
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal
187, Subdirektorat Pengadaan Aparatur Sipil Negara
menyelenggarakan fungsi:
- penerimaan, pemeriksaan, dan pengendalian
penyampaian permintaan Nomor Induk Pegawai
Aparatur Sipil Negara untuk pengangkatan Pegawai
Aparatur Sipil Negara, serta Kartu Pegawai dan Kartu
Istri/Suami;
- penyelesaian permintaan Nomor Induk Pegawai Aparatur
Sipil Negara untuk pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil
Negara, serta Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami; dan
- penyampaian kembali berkas permintaan Nomor Induk
Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk pengangkatan
Pegawai Aparatur Sipil Negara, penyelesaian Kartu
Pegawai dan Kartu Istri/Suami.
Pasal 189
Subdirektorat Pengadaan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
- Seksi Pengadaan Kementerian; dan
---
- Seksi Pengadaan Nonkementerian.
Pasal 190
**(1) Seksi Pengadaan Kementerian mempunyai tugas**
menyiapkan bahan pengendalian, pemeriksaan, dan
penyelesaian usul permintaan Nomor Induk Pegawai
Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan Kartu
Istri/Suami untuk Kementerian.
**(2) Seksi Pengadaan Nonkementerian mempunyai tugas**
menyiapkan bahan pengendalian, pemeriksaan, dan
penyelesaian usul permintaan Nomor Induk Pegawai
Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan Kartu
Istri/Suami untuk Nonkementerian.
Pasal 191
Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan I mempunyai tugas
mengendalikan surat dan menyelesaikan pertimbangan teknis
kepangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Pejabat
Fungsional, serta menyiapkan konsep pertimbangan teknis
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat
Fungsional Utama yang penetapannya menjadi kewenangan
Presiden.
Pasal 192
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 191, Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan I
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan konsep pertimbangan teknis kepangkatan
Pegawai Negeri Sipil; dan
- penyiapan konsep penyelesaian pertimbangan teknis
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat
fungsional utama yang penetapannya menjadi
kewenangan Presiden.
Pasal 193
Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan I terdiri atas:
- Seksi Kepangkatan dan Jabatan I Kementerian; dan
---
- Seksi Kepangkatan dan Jabatan I Nonkementerian.
Pasal 194
**(1) Seksi Kepangkatan dan Jabatan I Kementerian**
mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan
teknis pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pejabat Fungsional Utama yang
penetapannya menjadi kewenangan Presiden untuk
Kementerian.
**(2) Seksi Kepangkatan dan Jabatan I Nonkementerian**
mempunyai fungsi menyiapkan bahan pertimbangan
teknis pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pejabat Fungsional Utama yang
penetapannya menjadi kewenangan Presiden untuk
Nonkementerian.
Pasal 195
Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan II mempunyai tugas
mengendalikan surat dan menyelesaikan persetujuan teknis
kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja, penugasan, dan
pertimbangan teknis atas keputusan perpindahan antar
instansi, pengalihan Pegawai Negeri Sipil, dan
persetujuan/pertimbangan teknis mutasi lainnya.
Pasal 196
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 195, Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan II
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan konsep persetujuan teknis kenaikan pangkat,
peninjauan masa kerja dan mutasi lainnya yang
penetapannya menjadi kewenangan pimpinan
instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian;
- penyiapan konsep Keputusan perpindahan antar
instansi dan pengalihan Pegawai Negeri Sipil; dan
- penyiapan konsep pertimbangan teknis perpindahan
antar instansi, penugasan, dan mutasi lainnya yang
---
penetapannya menjadi kewenangan pimpinan
instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 197
Subdirektorat Kepangkatan dan Jabatan II terdiri atas:
- Seksi Kepangkatan dan Jabatan II Kementerian;
- Seksi Kepangkatan dan Jabatan II Nonkementerian; dan
- Seksi Mutasi Lain-lain.
Pasal 198
**(1) Seksi Kepangkatan dan Jabatan II Kementerian**
mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan
teknis kepangkatan yang penetapannya menjadi
kewenangan pimpinan instansi/Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk Kementerian.
**(2) Seksi Kepangkatan dan Jabatan II Nonkementerian**
mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan
teknis kepangkatan Pejabat Fungsional Utama yang
penetapannya menjadi kewenangan pimpinan
instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
Nonkementerian.
**(3) Seksi Mutasi Lain-lain mempunyai tugas menyiapkan**
bahan keputusan perpindahan antar instansi dan
pengalihan Pegawai Negeri Sipil, penyiapan
pertimbangan teknis perpindahan antar instansi,
penugasan dan mutasi lainnya yang penetapannya
menjadi kewenangan pimpinan instansi/Pejabat
Pembina Kepegawaian.
Pasal 199
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian, mengelola
kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan reformasi
birokrasi pada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan.
---
Pasal 200
Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Pengadaan dan
Kepangkatan Negara mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan
sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 201
**(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai**
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliannya.
**(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling
tinggi pada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan.
**(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
**(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
Pasal 202
Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis pensiun
PNS/janda/duda/bagian pensiun janda, pensiun Pejabat
Negara tertentu, penetapan pensiun janda/duda pensiunan
Pegawai Negeri Sipil, penetapan pensiun janda/duda/anak
Pejabat Negara, serta pelaksanaan tata usaha pensiun.
Pasal 203
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 202, Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara menyelenggarakan fungsi:
---
- pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN kepada
Presiden tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil
dan Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya
menjadi kewenangan Presiden;
- pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN kepada
Presiden tentang pemberian pensiun Pejabat Negara
tertentu;
- pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN tentang
pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi
kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian;
- pemberian Nomor Pokok Pensiun Pegawai Negeri Sipil
dan Pejabat Negara;
- pemberian penetapan pensiun janda/duda pensiunan
Pegawai Negeri Sipil;
- penyiapan bahan penetapan pensiun janda/duda/anak
Pejabat Negara;
- pelaksanaan pelayanan administrasi pensiun Pegawai
Negeri Sipil dan Pejabat Negara; dan
- pelaksanaan tata usaha Direktorat.
Pasal 204
Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
terdiri atas:
- Subdirektorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil
dan Pejabat Negara;
- Subdirektorat Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai
Negeri Sipil dan Pejabat Negara I;
- Subdirektorat Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai
Negeri Sipil dan Pejabat Negara II;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 205
Subdirektorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara mempunyai tugas melaksanakan administrasi
---
pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, perekaman,
serta pemeliharaan data.
Pasal 206
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Sipil dan Pejabat Negara menyelenggarakan fungsi:
- penerimaan, pengendalian dan pendistribusian usul
pensiun janda/duda/bagian pensiun janda dan duda
anak Pejabat Negara;
- pengiriman pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri
Sipil dan surat keputusan pensiun Pejabat Negara;
- penyiapan surat dinas terkait dengan pelayanan Pensiun
Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;
- perekaman dan pemeliharaan data pensiun Pegawai
Negeri Sipil dan Pejabat Negara; dan
- penyusunan laporan dan evaluasi pensiun Pegawai
Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Pasal 207
Subdirektorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara terdiri atas:
- Seksi Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara I;
- Seksi Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara II;
- Seksi Perekaman dan Pengelolaan Data Pensiun.
Pasal 208
**(1) Seksi Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan**
Pejabat Negara I mempunyai tugas menyiapkan bahan
pelaksanaan penerimaan, pengendalian dan
pendistribusian surat, Data Perorangan Calon Penerima
Pensiun, data usul pensiun janda/duda bagian pensiun
janda, dan pensiun janda/duda Pejabat Negara, dan
pengelolaan surat/surat keputusan pensiun, serta
penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi
---
pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pegawai
Negeri Sipil Pusat di lingkungan Kementerian dan di
wilayah kerja Kantor Regional BKN I, III, V, VII, IX, XI,
dan XIII.
**(2) Seksi Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan**
Pejabat Negara II mempunyai tugas menyiapkan bahan
pelaksanaan penerimaan, pengendalian dan
pendistribusian surat, Data Perorangan Calon Penerima
Pensiun, data usul pensiun Pejabat Negara dan
janda/duda bagian pensiun janda dan pensiun
janda/duda pejabat negara, dan pengelolaan surat/surat
keputusan pensiun, serta penyiapan bahan penyusunan
laporan dan evaluasi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungan
Nonkementerian dan di wilayah kerja Kantor Regional
BKN II, IV, VI, VIII, X, XII, dan XIV.
**(3) Seksi Perekaman dan Pengelolaan Data Pensiun**
mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan
koordinasi, pemantauan perekaman data, pengaturan
jaringan komunikasi data.
Pasal 209
Subdirektorat Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri
Sipil dan Pejabat Negara I mempunyai fungsi penyiapan
konsep pertimbangan teknis Kepala BKN kepada Presiden
tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat dan
Daerah yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama,
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Ahli
Utama dan Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya
menjadi kewenangan Presiden, Pertimbangan Teknis Kepala
BKN kepada Presiden tentang pemberian pensiun Pejabat
Negara, Pertimbangan Teknis Kepala BKN tentang pemberian
pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dan pensiun
janda/dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi
kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian, pengesahan
pendaftaran mutasi keluarga, penerbitan petikan II SK
pensiun, pemberian Nomor Pokok Pensiun Pegawai Negeri
---
Sipil dan Pejabat Negara, penetapan pensiun
janda/duda/anak Pejabat Negara.
Pasal 210
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 209, Subdirektorat Pertimbangan Teknis Pensiun
Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara I menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan konsep pertimbangan teknis
