PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
**(1) Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a merupakan
kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Tim Pelaksana
CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi untuk
memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur
seleksi.
**(2) Untuk memastikan kelengkapan dan fungsi**
infrastruktur seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Tim Pelaksana CAT BKN melakukan kegiatan
paling kurang sebagai berikut:
- melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi
dengan Panitia Seleksi Instansi;
- melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana
dengan spesifikasi minimal sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III dan mengisi forrt
checklist sunrei lokasi pelaksanaan seleksi
---
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- melakukan uji coba jaringan dan memastikan
terkoneksi dengan selver induk BKN serta
melakukan penyegelan ruang seleksi yang
kemudian didokumentasikan serta diunggah ke
aplikasi SIMFLEK;
- penyelenggaraan seleksi yang dilakukan di lokasi
BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN
dan/atau lokasi mandiri, Tim Pelaksana CAT BKN
wajib menyiapkan seryer cadangan yang akan
digunakan apabila terjadi gangguan koneksi pada
server induk BKN;
- dalam hal penyelenggaraan seleksi dilalmkan di
lokasi mandiri yang infrastruktur jaringan
internet tidak mendukung untuk terkoneksi pada
server induk BKN, maka Tim Pelaksana CAT BKN
yang ditugaskan melaporkan kepada Kepala
Kantor Regional BKN setempat dengan membuat
berita acara gangguan koneksi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang menrpakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini, kemudian Kepala Kantor Regional BKN
melaporkan kepada Deputi Bidang Sistem
Informasi Kepegawaian untuk memutuskan
pelaksanaan seleksi dilakukan dengan metode
daring atau semi daring;
dalam hal pelaksanaan seleksi berada di Luar
Negeri yang infrastruktur jaringan internetnya
tidak mendukung untuk terkoneksi pada seryer
induk BKN, Tim Pelaksana CAT BKN yang
ditugaskan melaporkan kepada Kepala PPSS
dengan membuat berita acara gangguan koneksi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini, kemudian Kepala PPSS
---
melaporkan kepada Deputi Bidang Sistem
Informasi Kepegawaian untuk memutuskan
penundaan pelaksanaan seleksi.
**(3) Panitia Seleksi Instansi memastikan kelengkapan dan**
fungsi infrastruktur seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan melakukan kegiatan antara lain:
- melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi
dengan Tim Pelaksana CAT BKN dan pihak-pihak
yang berkepentingan seperti tim keamanan dan
tim kesehatan;
- dalam hal penyelenggaraan seleksi dilakukan di
lokasi mandiri, Panitia Seleksi Instansi wajib
melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana
dengan spesifikasi minimal sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III dan
lokasi menandatangani fonn checklist survei
pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang mempakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
### Pasal 1 1
**(1) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam**
yang Pasal 9 ayat (5) huruf b merupakan kegiatan
wajib dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan
Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelancaran
pelaksanaan seleksi.
**(2) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT
BKN dengan melakr-rkan kegiatan sebagai berikut:
- mempersiapkanaplikasiregistrasi;
- membuka akses pemberian PIN Registrasi;
- memastikan semua komputer client terkoneksi
dengan seryer;
prasarana d. memastikan sistem sarana dan
pengawasan berfungsi dengan baik;
- memastikan tersedianya kertas coretan dan alat
tulis bagi peserta di setiap sesi;
---
_18_
- menandatangani daftar hadir registrasi;
- memeriksa kesesuaian antara peserta dengan
kartu identitas, kartu peserta dan nama peserta
sebelum memasuki ruang ujian;
- mengarahkan posisi tempat duduk peserta di
rulang seleksi;
memberikan pengarahan tentang petunjuk teknis
penggunaan aplikasi CAT;
- melakukan setting sesi untuk mendapatkan PIN
sesi dan mengumumkan kepada peserta seleksi;
- memastikan semua peserta dapat login ke
aplikasi CAT BKN;
- memberikan izin kepada Panitia Seleksi Instansi
berada di ruang seleksi pada saat pembukaan
dan jeda antar sesi;
- memberikan izin kepada pihak lain yang
ditentukan oleh Tim Pelaksana CAT BKN untuk
berada di ruang seleksi apabila terjadi kendala
atau keadaan darurat dalam ruang seleksi;
- memastikan liuescore untuk seleksi calon PNS,
calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan dapat
diakses masyarakat;
- mencetak hasil seleksi per sesi yang
ditandatangani oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan
Panitia Seleksi Instansi dan distempel cap basah
oleh Panitia Seleksi Instansi;
- membuat dan menandatangani Berita Acara
Penyelenggaraan Seleksi dan Berita Acara Serah
Terima Hasil Seleksi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- Melakukan pemindaian Dokumen Seleksi yang
sudah ditandatangani;
- Mengirimkan hasil pemindaian Dokumen Seleksi
melalui aplikasi SIMFLEK.
---
**(3) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi
Instansi dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
- melakukan registrasi peserta dan memastikan
peserta seleksi membawa dolnrmen persyaratan
seleksi;
- memverifikasi kesesuaian data peserta;
- melakukan pemberian PIN registrasi kepada
peserta seleksi;
pada d. menandai peserta seleksi yang tidak hadir
aplikasi registrasi;
- bertanggung jawab untuk menyampaikan tata
tertib penyelenggaraan seleksi kepada peserta
sebagaimana tercantum dalam Lampirart I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- memastikan peserta seleksi tidak membawa
barang bawaan selain yang diatur di dalam tata
tertib;
- bertanggung jawab atas penyimpanan tas dan
barang-barang peserta yang tidak diperbolehkan
masuk;
- melakukan pemeriksaan fisik paling kurang
mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri
peserta dan memberikan kertas coretan sebelum
memasuki ruang seleksi;
- menerima dan menandatangani hasil seleksi per
sesi;
- menerima dan menandatangani serta
memberikan stempel cap basah pada Berita Acara
Penyelenggaraan Seleksi dan Berita Acara Serah
Terima Hasil Seleksi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(41 Ketentuan pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf
j berlaku juga untuk seleksi pengembangan karier,
kecuali huruf c.
(s) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dilakukan paling banyak 5 (lima) sesi dalam sehari.**
Bagian Keempat
Tahap Pelaporan Seleksi
Pasal 2
**(1) Penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN**
dilakukan melalui tahapan:
- tahap persiapan seleksi;
- tahap pelaksanaan seleksi; dan
- tahap pelaporan seleksi.
(21 Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Seleksi Calon PNS;
- Seleksi Calon PPPK;
- Seleksi Sekolah Kedinasan;
- Seleksi Pengembangan Karier; dan
- Seleksi selain ASN.
Bagian Kedua
Tahap Persiapan Seleksi
Pasal 3
Tahap persiapan seleksi merupakan kegiatan yang
dilaksanakan mulai dari proses koordinasi, penarikan data
peserta dan penjadwalan, serta menyiapkan database
ujian.
---
Pasal 4
**(1) Persiapan Seleksi Calon PNS antara lain:**
- proses koordinasi;
- penarikan data peserta dan penjadwalan; dan
- menyiapkan database ujian.
(21 Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf a dilaksanakan sebagai berilmt:**
Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat
permohonan pelaksanaan seleksi Calon PNS
dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
- berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang
Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan
antara PPSS dan unit kerja teknis terkait untuk
menindaklanjuti permohonan pelaksanaan
seleksi; dan
- PPSS menarik data peserta yang telah memenuhi
persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi
dari SSCASN ke Aplikasi CAT BKN untuk
mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT
BKN.
**(3) Penarikan data peserta dan penjadwalan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai
berikut:
- penarikan data peserta dari SSCASN yang telah
memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD
dan/atau SKB dengan metode CAT BKN
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
- berdasarkan data peserta sebagaimana yang
dimaksud pada huruf a, PPSS menJrusun jadwal
pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi
dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau
Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian
Kompetensi Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN; dan
- Panitia Seleksi Instansi mengumumkan jadwal
pelaksanaan seleksi yang sudah disusun
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan tata
tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
kepada peserta melalui laman resmi instansi,
surat kabar, papan pengumuman, dan/atau
sarana lainnya.
**(4) PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat
database yang meliputi data peserta, skema soal ujian,
dan soal terenkripsi ke dalam seruer induk yang ada di
BKN Pusat.
Pasal 5
**(1) Persiapan Seleksi Calon PPPK antara lain:**
- proses koordinasi;
- penarikan data peserta dan penjadwalan; dan
- menyiapkan database ujian.
**(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:**
- Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat
permohonan pelaksanaan seleksi Calon PPPK
dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
- berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang
Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan
antara PPSS dan unit kerja teknis terkait untuk
menindaklanjuti permohonan pelaksanaan
seleksi; dan
- PPSS menarik data peserta yang telah memenuhi
persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi
dari SSCASN ke aplikasi CAT BKN untuk
mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT
BKN.
**(3) Penarikan data peserta dan penjadwalan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai
berikut:
---
- penarikan data peserta dari SSCASN yang telah
memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi
kompetensi dengan metode CAT BKN dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
sebelum pelaksanaan seleksi;
- berdasarkan data peserta sebagaimana yang
dimaksud pada huruf a, PPSS menJ rsun jadwal
pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi
dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau
UPT BKN; dan
- Panitia Seleksi Instansi mengumumkan jadwal
pelaksanaan seleksi yang sudah disusun
sebagaimana dimaksud pada hunrf b dan tata
tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini kepada peserta melalui laman resmi
instansi, surat kabar, papan pengumuman,
dan/atau sarana lainnya.
(41 PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat
database yang meliputi data peserta, skema soal ujian,
dan soal terenkripsi ke dalam seruer induk yang ada di
BKN Pusat.
Pasal 6
**(1) Persiapan Seleksi Sekolah Kedinasan paling kurang**
meliputi:
- proses koordinasi;
- penarikan data peserta, pembuatan Kode Billing
dan penjadwalan; dan
- menyiapkan database ujian.
(21 Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:**
- Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat
permohonan pelaksanaan seleksi Sekolah
Kedinasan dengan metode CAT BKN kepada
Kepala BKN;
- berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang
Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan
antara PPSS dan unit kerja teknis terkait untuk
menindaklanjuti permohonan pelaksanaan
seleksi; dan
- PPSS menarik data peserta yang telah memenuhi
persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi
dari SSCASN ke Aplikasi CAT BKN untuk
mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN.
**(3) Penarikan data peserta, pembuatan Kode Billing dan**
penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hunrf b dilaksanakan sebagai berikut:
- data peserta yang telah ditarik dari SSCASN yang
memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh
instansi untuk mengikuti seleksi dengan metode
CAT BKN menjadi dasar pembuatan Kode Billirry
melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online
(SIMPONI) guna proses pembayaran PNBP;
- dalam hal pembayaran PNBP dilakukan oleh
peserta maka proses PNBP membutuhkan waktu
sebagai berikut:
(tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode 1) 3
Billing;
1. 9 (sembilan) hari kalender untuk
pengumuman dan pembayaran Kode Billing;
dan
1. 1 (satu) hari kerja untuk proses validasi data
NTPN;
- dalam hal pembayaran PNBP dilakukan oleh
instansi maka proses PNBP membutuhkan waktu
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode
Billing; dan
21 7 (tujuh) hari kalender untuk pengumuman
dan pembayaran Kode Billing.
---
- setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir,
PPSS menetapkan jumlah peserta seleksi Sekolah
Kedinasan berdasarkan NTPN;
- PPSS mengkonfirmasi jumlah data peserta seleksi
yang telah mendapatkan NTPN kepada instansi;
yang f. berdasarkan data peserta sebagaimana
dimaksud pada huruf e, PPSS menJrusun jadwal
pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi
dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau
UPT BKN;
- setelah berkoordinasi dengan PPSS, instansi wajib
berkoordinasi dengan Kantor Regional BKN,
dan/atau UPT BKN sesuai dengan lokasi seleksi;
- instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan
seleksi yang sudah disusun sebagaimana
dimaksud pada huruf f dan tata tertib
pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
kepada peserta melalui laman resmi instansi,
surat kabar, papan pengumuman, dan/atau
sarana lainnya.
**(4) PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat
database yang meliputi data peserta, skema soal ujian,
dan soal terenkripsi ke dalam seryer induk yang ada di
BKN Pusat.
Pasal 7
**(1) Persiapan seleksi pengembangan karier paling kurang**
meliputi:
- proses koordinasi;
Kode b. penyampaian data peserta, pembuatan
Billing dan penjadwalan; dan
- menyiapkan database ujian.
**(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:**
---
- instansi mengirimkan surat permohonan fasilitasi
seleksi pengembangan karier dengan metode CAT
BKN kepada Deputi Bidang Sistem Informasi
Kepegawaian; dan
- berdasarkan disposisi Deputi Bidang Sistem
Informasi Kepegawaian, PPSS menindaklanjuti
permohonan pelaksanaan seleksi dengan
melakukan koordinasi dengan instansi tersebut.
**(3) Penyampaian data peserta, pembuatan Kode Billing**
dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (f )
huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
- PPSS menyiapkan soal seleksi pengembangan
karier Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian
Kenaikan Pangkat (UPKP) yang disusun oleh tim
penyusun soal PPSS;
- PPSS dapat menyiapkan soal seleksi
pengembangan karier selain soal seleksi
pengembangan karier Ujian Dinas dan UPKP
sesuai dengan jenis seleksi pengembangan karier
yang dibutuhkan;
- apabila seleksi pengembangan karier memerlukan
bahan materi soal untuk penyr.sunan soal oleh
tim penyusun soal PPSS, instansi wajib
mengirimkan bahan materi soal paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi;
- apabila PPSS tidak menyediakan soal seleksi
pengembangan karier selain soal seleksi
pengembangan karier Ujian Dinas dan UPKP,
instansi wajib menyediakan soal seleksi
pengembangan karier tersebut;
- penyampaian soal seleksi pengembangan karier
sebagaimana dimaksud pada huruf d
disampaikan kepada PPSS paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi;
- Instansi menyampaikan data peserta kepada
PPSS sebelum pelaksanaan seleksi
pengembangan karier;
---
-t2-
- Instansi melakukan pembayaran PNBP sebelum
pelaksanaan seleksi pengembangan karier;
- PPSS menJrusun jadwal pelaksanaan seleksi serta
melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor
Regional BKN, dan/atau UPT BKN; dan
- Jadwal pelaksanaan yang sudah disepakati
disampaikan kepada instansi untuk diumumkan
kepada peserta melalui laman resmi instansi,
surat kabar, papan pengumuman, dan/atau
sarana lainnya.
(41 PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat
database yang meliputi data peserta, skema soal ujian,
dan soal terenkripsi ke dalam seruer induk yang ada di
BKN Pusat.
Pasal 8
**(1) Persiapan seleksi selain ASN paling kurang meliputi:**
- proses koordinasi;
- penyampaian data peserta, pembuatan Kode
BiUing dan penjadwalan; dan
- menyiapkan database ujian.
**(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:**
- instansi mengirimkan surat permohonan fasilitasi
seleksi selain ASN dengan metode CAT BKN
kepada Kepala BKN;
- berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang
Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan
PPSS untuk menyiapkan bahan teknis Perjanjian
Kerja Sama;
- PPSS menindaklanjuti permohonan pelaksanaan
seleksi dengan membuat draf surat jawaban
untuk diajukan ke Deputi Bidang Sistem
Informasi Kepegawaian;
---
- PPSS berkoordinasi dengan unit kerja yang
membidangi kerja sama untuk menindaklanjuti
penyusunan perjanjian kerja sama;
- apabila Deputi Bidang Sistem Informasi
Kepegawaian menyetujui draf surat jawaban
sebagaimana pada huruf c, maka PPSS
mengirimkan surat jawaban kepada instansi;
- PPSS dan instansi men5rusun draf perjanjian
kerjasama untuk mendapatkan kesepakatan yang
selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris Utama
BKN;
- draf perjanjian kerja sama sebagaimana
dimaksud pada humf f ditandatangani oleh
Pejabat yang berwenang di Instansi dan
Sekretaris Utama BKN setelah mendapatkan
paraf Deputi Bidang Sistem Informasi
Kepegawaian.
**(3) Penyampaian data peserta, pembuatan Kode Billing**
dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hunrf b dilaksanakan sebagai berikut:
- PPSS menyiapkan soal seleksi selain ASN yang
disusun oleh tim penyusun soal PPSS
- dalam hal diperlukan, PPSS dapat meminta
instansi menyiapkan soal seleksi selain ASN
sesuai dengan kebutuhan instansi;
- penyampaian soal seleksi selain ASN kepada
PPSS sebagaimana dimaksud pada hunrf b
dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
sebelum pelaksanaan seleksi;
- instansi menyampaikan data peserta kepada
PPSS sebelum pelaksanaan seleksi;
peserta e. apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh
maka proses PNBP membutuhkan waktu dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode
Billing;
---
21 9 (sembilan) hari kalender untuk
pengumuman dan pembayaran Kode Billing;
1. I (satu) hari kerja untuk proses validasi data
NTPN; dan
- apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh
instansi maka proses PNBP membutuhkan waktu
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode
BiIIing; dan
1. 7 (tujuh) hari kalender untuk pengumuman
dan pembayaran Kode BiIIing.
- setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir,
PPSS menetapkan jumlah peserta seleksi selain
ASN berdasarkan NTPN;
- PPSS mengkonfirmasi jumlah data peserta seleksi
yang telah mendapatkan NTPN kepada instansi;
- berdasarkan data peserta sebagaimana yang
dimaksud pada huruf h, PPSS menJrusun jadwal
pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi
dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau
UPT BKN; dan
- jadwal pelaksanaan yang sudah disepakati
disampaikan kepada instansi untuk diumumkan
kepada peserta.
(41 PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat
database yang meliputi data peserta, skema soal ujian,
dan soal terenkripsi ke dalam seruer induk yang ada di
BKN Pusat.
Bag1an Ketiga
Tahap Pelaksanaan Seleksi
Pasal 9
**(1) Tahap pelaksanaan seleksi merupakan kegiatan yang**
dilaksanakan untuk seleksi Calon PNS, seleksi Calon
PPPK, seleksi sekolah kedinasan, seleksi
---
pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan
menggunakan metode CAT BKN.
(21 Tahap pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT
BKN bersama Panitia Seleksi Instansi.
**(3) Dalam hal Panitia Seleksi Instansi tidak dapat hadir,**
Panitia Seleksi Instansi dapat diwakili oleh Tim
Pelaksana CAT BKN berdasarkan surat kuasa yang
ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Instansi
sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
**(4) Pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN dapat**
dilaksanakan di BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT
BKN, dan/atau lokasi mandiri.
(s) Tahap pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi; dan
- Pelaksanaan seleksi.
Pasal 12
**(1) Tahap pelaporan merupakan kegiatan untuk**
melaporkan penyelenggaraan seleksi Calon PNS,
seleksi Calon PPPK, seleksi sekolah kedinasan, seleksi
pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan
menggunakan metode CAT BKN.
**(2) Pelaporan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK dan**
seleksi sekolah kedinasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh
Kepala BKN.
**(3) Pelaporan seleksi pengembangan karier dan seleksi**
selain ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan oleh PPSS.
**(4) Pelaporan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK dan**
seleksi sekolah kedinasan sebagaimana pada ayat (1)
dilaksanakan sebagai berikut:
- memastikan Dokumen Seleksi pada tiap titik
lokasi seleksi masuk ke aplikasi SIMFLEK;
- mengarsipkan hardcopg Dokumen Seleksi;
yang c. melaksanakan rekonsiliasi data hasil seleksi
meliputi jumlah peserta, kesesuaian kebutuhan
jabatan/formasi, dan hasil seleksi dengan Panitia
Seleksi Instansi serta membuat berita acara
rekonsiliasi data hasil seleksi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
- melakukan validasi hasil seleksi; dan
---
-2r-
pelaksanaan e. menJrusun laporan keselunrhan
seleksi.
**(5) Pelaporan seleksi pengembangan karier dan seleksi**
selain ASN sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan
sebagai berikut:
- memastikan Dokumen Seleksi masuk ke aplikasi
SIMFLEK; dan
- mengarsipkan hardcopg Dokumen Seleksi.
Pasal 13
**(1) Panitia Seleksi Instansi wajib memberikan informasi**
kepada PPSS apabila terdapat peserta seleksi yang
merupakan penyandang disabilitas.
**(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- jumlah peserta;
- nama, jabatan; dan
- lokasi pelaksanaan seleksi.
**(3) PPSS melakukan pendataan dan menyampaikan**
informasi kepada unit kerja terkait, kantor regional
atau instansi tempat penyelenggaraan seleksi untuk
menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
sehingga peserta yang menrpakan penyandang
disabilitas tersebut dapat mengikuti seleksi.
(41 Apabila ruang seleksi sulit diakses oleh peserta
penyandang disabilitas, Panita Seleksi Instansi wajib
menyiapkan ruang seleksi tersendiri yang nyaman
serta komputer dan jaringan yang terkoneksi dengan
seruer seleksi.
**(5) Panitia Seleksi Instansi wajib menyampaikan hasil**
seleksi kepada peserta seleksi penyandang disabilitas
terkait dengan hasil seleksi.
---
Pasal 14
gangguan(1) Dalam hal terjadi pandemi, kerusuhan,
keamanan, bencana alam, atau keadaan darurat
lainnya, penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT
BKN dilakukan penyesuaian prosedur
pelaksan aannya.
**(2) Penyesuaian prosedur pelaksaanan penyelenggaraan**
seleksi dengan metode CAT BKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKN.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 17791, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2O2L
KEPALA
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal I April 2O2I
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan,
aryono
---
