Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

PERATURAN_BKN No. 2 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem sumber daya manusia aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik sumber daya manusia profesional mutakhir. 5. Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Analis SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem sumber daya manusia aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik sumber daya manusia profesional mutakhir. 6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Beban Kerja adalah sejumlah target yang harus dihasilkan atau harus dicapai dalam satuan waktu tertentu. 9. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. 10. Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Analis SDM Aparatur untuk menghasilkan output/hasil kerja dalam waktu kerja efektif selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam dalam satu tahun. 11. Persentase Kontribusi adalah perbandingan (rasio) besaran kontribusi Beban Kerja setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian butir kegiatan pada fungsi/unsur per jenjang jabatan dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan pada fungsi/unsur pada seluruh jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur. 12. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi instansi pemerintah untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. 13. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan penyelenggaraan manajemen kepegawaian ASN. 14. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sesuai kebutuhan untuk mendukung kinerja sistem pengelolaan kepegawaian ASN/sumber daya manusia aparatur. 15. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG. 16. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian yang selanjutnya disebut Pusbin JFK adalah unit kerja di lingkup BKN yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyusun, monitoring, dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan penerapan standar/ pedoman/petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur di instansi pemerintah. 17. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 18. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 19. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Pasal 2

Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kesesuaian antara tugas dan fungsi Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur; b. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur pada Instansi Pemerintah disusun berdasarkan analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja; c. pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur berdasarkan ketersediaan kebutuhan jabatan; dan d. ketersediaan kebutuhan jabatan apabila terdapat: 1. pembentukan unit kerja baru; 2. kebutuhan jabatan belum terisi; 3. Analis SDM Aparatur mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan/atau 4. peningkatan volume Beban Kerja organisasi.

Pasal 3

Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur memiliki tugas melaksanakan pengelolaan sistem sumber daya manusia aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan praktik sumber daya manusia profesional mutakhir pada Instansi Pemerintah.

Pasal 4

Jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur jenjang keahlian terdiri atas: a. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama; b. Analis SDM Aparatur Ahli Muda; c. Analis SDM Aparatur Ahli Madya; dan d. Analis SDM Aparatur Ahli Utama.

Pasal 5

(1) Analis SDM Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan sistem sumber daya manusia aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik sumber daya manusia profesional mutakhir pada Instansi Pemerintah. (2) Setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur pada Instansi Pemerintah berkedudukan di: a. unit kerja yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, organisasi tata laksana, atau unit kerja yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Instansi Pusat untuk Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Utama; b. unit kerja yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, organisasi tata laksana, atau unit kerja yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Instansi Daerah provinsi untuk Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Utama; dan c. unit kerja yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, organisasi tata laksana, atau unit kerja yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota untuk Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Madya.

Pasal 6

Instansi Pembina dan Instansi Pengguna dalam menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur berpedoman pada Peraturan Badan ini.

Pasal 7

Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur digunakan sebagai dasar dalam: a. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur; dan b. pembinaan karier Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur.

Pasal 8

Tahapan penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur meliputi: a. penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur; b. pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur; c. verifikasi dan validasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur; d. penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur; dan e. pelaporan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur.

Pasal 9

Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur untuk setiap instansi dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 10

(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan tahapan: a. menentukan SKR dan Persentase Kontribusi pada setiap unsur dan sub-unsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. menentukan volume Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur didasarkan pada selisih hasil penghitungan kebutuhan dengan persediaan (bezetting) yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan e. melakukan proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) SKR dan Persentase Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Tahapan penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan oleh Instansi Pengguna. (4) Format penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur pada satu unit kerja di Instansi Pengguna sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

(1) Persentase Kontribusi untuk setiap unsur dan sub-unsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian kegiatan per jenjang jabatan dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur pada seluruh jenjang jabatan. (2) SKR untuk setiap unsur dan sub-unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dihasilkan melalui pembagian jam kerja efektif selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam dalam satu tahun dengan jumlah waktu penyelesaian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur. (3) Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN; b. pengadaan ASN; c. pangkat dan jabatan ASN; d. pengembangan karier ASN; e. pola karier ASN; f. promosi ASN; g. mutasi ASN; h. penugasan ASN; i. pengembangan kompetensi ASN; j. penilaian kinerja ASN; k. disiplin ASN; l. penghargaan ASN; m. penggajian, tunjangan, dan fasilitas ASN; n. pemberhentian ASN; o. jaminan pensiun dan jaminan hari tua ASN; p. perlindungan ASN; q. cuti ASN; r. sistem informasi ASN; s. manajemen sumber daya manusia aparatur strategi dan reformasi birokrasi; dan t. analisis dan rancangan organisasi publik; u. proses dan analisis kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.

Pasal 12

(1) Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diperoleh berdasarkan jumlah target output/ hasil kerja sesuai dengan karakteristik tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang dirinci berdasarkan unsur, sub-unsur, dan butir kegiatan yang ditetapkan pada tingkat Instansi Pemerintah dalam jangka waktu satu tahun. (2) Penentuan volume Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan indikator: a. jumlah ASN yang dikelola; b. ruang lingkup tugas organisasi; dan c. kompleksitas analisis sistem sumber daya manusia aparatur. (3) Penentuan volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dibuat sesuai dengan formulir yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 13

Penghitungan jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan penjumlahan banyaknya target output/ hasil kerja dari setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang diperoleh dari volume Beban Kerja dikali Persentase Kontribusi dibagi dengan SKR.

Pasal 14

(1) Instansi Pengguna menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur beserta kelengkapannya kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusbin JFK. (2) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, organisasi tata laksana, atau unit kerja yang berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian. (3) Kelengkapan usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat pengantar usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. struktur organisasi dan tata kerja; c. rencana strategis organisasi; d. formulir penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur; e. peta jabatan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; f. rekapitulasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur; dan g. proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Pasal 15

(1) Kepala BKN melalui Kepala Pusbin JFK selaku Instansi Pembina melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan usul kebutuhan; dan b. analisis kesesuaian dokumen usulan kebutuhan. (3) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada BKN menerbitkan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. jumlah kebutuhan per jenjang; b. unit kerja penempatan; dan c. peta jabatan.

Pasal 16

(1) Rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disampaikan oleh Instansi Pembina kepada Instansi Pengguna. (2) Instansi Pengguna menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Instansi Pengguna menyampaikan laporan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) kepada Instansi Pembina. (2) Laporan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama instansi; b. jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang direkomendasikan Instansi Pembina; c. jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; d. bezetting Analis SDM Aparatur saat ini; e. jumlah pengangkatan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur berdasarkan jenis pengangkatan yang telah dilaksanakan; dan f. unit kerja penempatan. (3) Laporan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka monitoring, evaluasi, dan pengendalian Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur secara nasional. (4) Laporan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang sedang diproses atau telah mendapatkan rekomendasi dari pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada BKN tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Analis Kepegawaian sampai dengan diterbitkannya penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2022 Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO