Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF

PERATURAN_BKN No. 20 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif. 6. Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif. 7. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsfional Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Perisalah Legislatif. 8. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Perisalah Legislatif dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Perisalah Legislatif sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 11. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Perisalah Legislatif baik perorangan atau kelompok di bidang risalah legislatif. 12. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan bukan pemberhentian sebagai PNS.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh. (2) Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Perisalah Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang risalah legislatif.

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Madya.

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Pertama: 1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Muda: 1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Madya: 1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.

Pasal 7

(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pendidikan; b. penyusunan risalah rapat legislatif; c. penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat legislatif; d. penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat legislatif; e. pengembangan sistem risalah rapat legislatif; dan f. pengembangan profesi. (2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidikan, meliputi: 1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang risalah legislatif serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) diklat Prajabatan. b. penyusunan risalah legislatif, meliputi: 1) penyusunan risalah rapat sementara; 2) penyusunan risalah rapat; 3) validasi risalah rapat; dan 4) otentifikasi risalah rapat. c. penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat legislatif, meliputi: 1) penyusunan catatan rapat; 2) penyusunan laporan singkat; dan 3) penyusunan himpunan risalah. d. penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat legislatif meliputi: 1) penyusunan analisis himpunan risalah rapat; 2) penyusunan anotasi himpunan risalah rapat; dan 3) validasi anotasi himpunan risalah rapat. e. pengembangan sistem risalah rapat legislatif meliputi: 1) pembuatan e-risalah; 2) pembuatan database risalah; 3) publikasi e-risalah; dan 4) pengkajian dan pengembangan sistem. f. pengembangan profesi meliputi: 1) pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang risalah legislatif; 2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang risalah legislatif; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang risalah legislatif. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang risalah legislatif; b. peran serta dalam seminar, lokakarya, atau konferensi di bidang risalah legislatif; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. keanggotaan dalam tim penyusun kurikulum, modul, bahan ajar, bimbingan teknis, dan/atau manajerial di bidang risalah legislatif; f. perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan g. perolehan ijazah atau gelar kesarjanaan lainnya.

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Perisalah Legislatif berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif.

Pasal 9

(1) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Perisalah Legislatif yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan atau terdapat salah satu jenjang Perisalah Legislatif yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, Perisalah Legislatif yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan penetapan penilaian Angka Kredit sebagai berikut: a. Perisalah Legislatif yang melaksanakan tugas Perisalah Legislatif yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017. b. Perisalah Legislatif yang melaksanakan tugas Perisalah Legislatif yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017. (2) Penghitungan Angka Kredit Perisalah Legislatif yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif kecuali bagi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. jumlah alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan; b. jumlah rapat; c. jenis rapat; dan d. volume waktu rapat. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif ditetapkan.

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang ilmu ekonomi, manajemen, hukum, ilmu administrasi, dan sosial; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif melalui pengadaan Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang risalah legislatif. (5) Perisalah Legislatif yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya. (6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang risalah legislatif paling rendah 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki. (3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (5) Pengalaman kerja di bidang risalah legislatif yang terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan. (6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. (7) Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang diperhitungkan secara kumulatif dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif disusun sesuai dengan format sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 16

(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang risalah berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV; e. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; f. memiliki pengalaman di bidang risalah legislatif paling kurang 2 (dua) tahun; dan g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 26 Tahun 2017. (3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. (4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. (5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah yaitu: a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. (6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. (8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina. (10) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif melalui penyesuaian/inpassing disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.

Pasal 17

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Perisalah Legislatif melalui promosi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 18

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2021. (4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 2021.

Pasal 19

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Perisalah Legislatif yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. (3) Perisalah Legislatif yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Perisalah Legislatif Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Perisalah Legislatif Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Perisalah Legislatif Ahli Madya. (2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sub unsur diklat, kegiatan di bidang risalah, pengembangan profesi, dan unsur penunjang. (3) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Perisalah Legislatif Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (4) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak berlaku bagi Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, apabila belum tersedia formasi jenjang jabatan yang lebih tinggi. (5) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak berlaku bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, apabila belum tersedia formasi jenjang jabatan yang lebih tinggi. (6) Perisalah Legislatif Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah, pengembangan sistem risalah, dan pengembangan profesi. (7) Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan 15 (lima belas) Angka Kredit dari kegiatan penyusunan analisis dan/atau anotasi himpunan risalah, pengembangan sistem risalah, dan pengembangan profesi. (8) Perisalah Legislatif Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah, pengembangan sistem risalah, dan pengembangan profesi. (9) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Pasal 21

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Perisalah Legislatif adalah: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 22

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Perisalah Legislatif disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. b. SKP Perisalah Legislatif disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. c. SKP Perisalah Legislatif diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (2) Penilaian kinerja Perisalah Legislatif dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Penilaian kinerja Perisalah Legislatif pada ayat (2) dilakukan oleh atasan langsung.

Pasal 23

(1) Perisalah Legislatif dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). (2) Perisalah Legislatif dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).

Pasal 24

(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Perisalah Legislatif kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung. (2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif disusun sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Perisalah Legislatif harus melampirkan, antara lain dengan: a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan penyusunan rapat legislatif, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat legislatif, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat legislatif, dan pengembangan sistem risalah rapat legislatif, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, dan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Perisalah Legislatif, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Perisalah, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit harus dilampirkan dengan bukti fisik. (5) Daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit yang disampaikan oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Usul penetapan Angka Kredit Perisalah Legislatif diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; b. Sekretaris Daerah Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat untuk Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Madya, golongan ruang IV/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; c. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat untuk Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Madya, golongan ruang IV/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh; d. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; e. Sekretaris Dewan kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan f. Sekretaris Dewan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh. (7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Pasal 25

(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Perisalah Legislatif dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Perisalah Legislatif dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. (4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Perisalah Legislatif adalah: a. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh. (6) Asli Penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Perisalah Legislatif yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada: a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (8) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (9) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (10) Penetapan Angka Kredit Perisalah Legislatif, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 26

Tim penilai Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh; b. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; c. Tim Penilai Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan d. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.

Pasal 27

(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil. (3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling rendah Perisalah Legislatif Ahli Madya atau pejabat Administrator. (4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing. (5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Perisalah Legislatif.

Pasal 28

Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Perisalah Legislatif yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif; dan c. aktif melakukan penilaian kinerja.

Pasal 29

(1) Apabila jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Perisalah Legislatif, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Perisalah Legislatif. (2) Dalam hal Tim Penilai Instansi sebagaimana belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda dapat dilakukan oleh Tim Penilai di Instansi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat. (3) Dalam hal Tim Penilai Provinsi belum dapat terbentuk, maka penilaian Angka Kredit Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda dapat dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat. (4) Dalam hal Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat. (5) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim Penilai. (8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Perisalah Legislatif, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Perisalah Legislatif.

Pasal 30

Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif ditetapkan oleh: a. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk Tim Penilai Pusat; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk Tim Penilai Instansi; c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.

Pasal 31

(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut: a. Tim Penilai Pusat 1) Membantu Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dalam MENETAPKAN Angka Kredit Perisalah Legislatif Ahli Madya yang ada di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh; dan 2) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit. b. Tim Instansi 1) Membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; dan 2) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit. c. Tim Penilai Provinsi: 1) Membantu Sekretaris Daerah Provinsi untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan 2) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit. d. Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota: 1) Membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Aceh; dan 2) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana. 3) Tata kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 32

(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan. (2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. (3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai. (4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

Pasal 33

(1) Kenaikan jabatan bagi Perisalah Legislatif dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Kenaikan jabatan dari Perisalah Legislatif Ahli Pertama sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Perisalah Legislatif Ahli Pertama, yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perisalah Legislatif Ahli Muda, Angka Kredit yang disyaratkan paling banyak 4 (empat) Angka Kredit sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh saat menduduki jenjang jabatan ahli pertama. (4) Perisalah Legislatif Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perisalah Legislatif Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan paling banyak 6 (enam) Angka Kredit sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh saat menduduki jenjang jabatan ahli Muda. (5) Perisalah Legislatif yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (6) Perisalah Legislatif yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan. (7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Perisalah Legislatif yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 Angka Kredit kegiatan Perisalah Legislatif dan pengembangan profesi.

Pasal 34

(1) Kenaikan pangkat Perisalah Legislatif, dapat dipertimbangkan apabila: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Kenaikan pangkat bagi PNS Pusat dan Daerah yang menduduki jabatan Perisalah Legislatif Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b menjadi Perisalah Legislatif Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (3) Kenaikan pangkat PNS Pusat yang menduduki jabatan Perisalah Legislatif Ahli Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a untuk menjadi Perisalah Legislatif Ahli Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, untuk menjadi Perisalah Legislatif Ahli Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (5) Kenaikan pangkat bagi Perisalah Legislatif dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Perisalah Legislatif yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan analisis di bidang risalah. (7) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi Perisalah Legislatif dalam jenjang yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Perisalah Legislatif diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada angka 1 disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan bagi Perisalah Legislatif antara lain berupa: a. pelatihan fungsional; b. pelatihan teknis; dan c. pelatihan manajerial. (4) Selain pelatihan, Perisalah Legislatif dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang risalah legislatif. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan: a. maintain rating; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Perisalah Legislatif ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 36

(1) Perisalah Legislatif diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. (3) Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. (4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 37

(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. (2) Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi. (3) Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi. (4) Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi. (5) Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi. (6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 38

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA