Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian, dan pembinaan
---
manajemen PNS di Instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan
pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
1. Pejabat Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut
Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat
yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis
perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan
Instansi Daerah.
1. Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan
keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan
cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna
mencapai tujuan yang diinginkan, serta pengendalian,
pemantauan, dan penilaian atas perkembangan hasil
pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
---
1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus
dicapai oleh Perencana dalam rangka pembinaan karier
yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Perencana
sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan/atau jabatan.
1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK
adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau
jabatan dalam Jabatan Fungsional Perencana.
1. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja
dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai
capaian kinerja Perencana dalam bentuk Angka
Kredit Perencana.
1. Standar Kompetensi Perencana yang selanjutnya disebut
Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan,
keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang PNS
dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional
Perencana.
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian
terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial-
kultutural dari Perencana dalam melaksanakan tugas
dan fungsi dalam jabatan.
1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang
harus dicapai minimal oleh Perencana sebagai prasyarat
pencapaian hasil kerja.
---
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Perencana baik perorangan atau kelompok
di bidang perencanaan.
1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana
yang selanjutnya disebut Instansi Pembina
yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang perencanaan pembangunan
nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan
pembangunan nasional.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Perencana dan bukan pemberhentian
sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
**(1) Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan**
Fungsional yang berfungsi melaksanakan kegiatan
teknis fungsional perencanaan di lingkungan Instansi
Pemerintah.
**(2) Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
**(3) Perencana berkedudukan di bawah dan**
bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas, sesuai
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Perencana, ditetapkan dalam peta jabatan.
**(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara**
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
---
disesuaikan dengan struktur organisasi masing-
masing instansi
**(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban
kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Perencana adalah menyiapkan,
mengkaji, merumuskan kebijakan, dan menyusun rencana
pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan
sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan
mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan**
Fungsional Kategori Keahlian.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya; dan
- Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perencana
terdiri atas:
---
- Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama, meliputi:
1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
1. pangkat penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b.
- Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda, meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya, meliputi:
1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
1. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
1. pangkat pembina utama muda, golongan
ruang IV/c.
- Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama, meliputi:
1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang
IV/d; dan
1. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Bagian Kesatu
Unsur Kegiatan
Pasal 6
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana yang
dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- identifikasi masalah/isu strategis;
- penyusunan kebijakan rencana pembangunan;
- adopsi dan legitimasi rencana pembangunan;
- pelaksanaan rencana pembangunan; dan
- evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
---
Bagian Kedua
Uraian Kegiatan
Pasal 7
**(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana**
sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Perencana.
**(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
dasar penilaian kinerja.
Pasal 8
**(1) Perencana dapat melaksanakan tugas yang berada**
1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah
jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak
terdapat Perencana untuk melaksanakan tugas sesuai
dengan jenjang jabatannya.
**(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), sebagai berikut:
- Perencana yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat
di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
- Perencana yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat
di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen)
dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Perencana.
**(3) Perencana yang melaksanakan tugas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja
yang bersangkutan.
---
**(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada
Peraturan Badan ini.
Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Mengangkat
Pasal 9
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana
ditetapkan oleh:
- Presiden untuk jenjang jabatan Perencana Ahli Utama,
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d
dan pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan
Perencana Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan
ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan
Perencana Ahli Madya, pangkat pembina utama muda,
golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 10
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
Perencana, kecuali bagi jenjang jabatan Perencana
Ahli Madya.
---
Bagian Kesatu
Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional
Pasal 11
**(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional**
Perencana dihitung berdasarkan analisis jabatan, analisis
beban kerja, dan peta jabatan.
**(2) Penghitungan analisis beban kerja yang ditentukan dari**
indikator sebagai berikut:
- kompleksitas permasalahan pembangunan;
- dimensi waktu perencanaan pembangunan; dan
- cakupan kebijakan dan rencana pembangunan.
**(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional**
Perencana ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 12
**(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana**
dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan
- promosi
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana**
dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan
jumlah Jabatan Fungsional Perencana ditetapkan oleh
pimpinan Instansi Pembina.
---
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 13
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana**
melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial,
rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun
ilmu terapan, atau rumpun lainnya sesuai
kebutuhan bidang perencanaan pembangunan yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
**(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan**
Jabatan Fungsional Perencana dari Calon PNS.
**(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah**
diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus
diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana.
**(4) Dalam hal PNS yang belum diangkat dalam jabatan**
fungsional melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan
diangkat dalam jabatan fungsionalnya.
**(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan**
Fungsional Perencana melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
sebesar 0 (nol).
**(6) Dalam hal PNS telah diangkat dalam Jabatan Fungsional**
Perencana, Angka Kredit yang dihasilkan selama
melaksanakan tugas sejak Calon PNS dapat diusulkan
sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan
Fungsional Perencana.
---
**(7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana dinilai dan**
ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional Perencana yang dibuktikan dengan surat
pernyataan melaksanakan tugas.
**(8) Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling**
lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan
dan pelatihan Perencana.
**(9) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat.
**(10) Perencana yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus**
pendidikan dan pelatihan Perencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan dalam
jenjang jabatan.
**(11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan**
Fungsional Perencana, disusun menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 14
**(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana**
melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial,
rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun
ilmu terapan, atau rumpun lainnya sesuai
kebutuhan bidang perencanaan pembangunan yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina;
---
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar
kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang perencanaan paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli
Pertama dan Jabatan Fungsional Perencana
Ahli Muda;
1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Perencana
Ahli Madya; dan
1. 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli
Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan
pimpinan tinggi.
**(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Perencana melalui**
perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan
ketersediaan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional
yang akan diduduki.
**(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam**
Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari
jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
**(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam**
Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari
jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan
golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan
lulus Uji Kompetensi.
**(5) Jumlah Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam**
Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari
Jabatan lain ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit, disusun menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
---
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
**(6) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f**
dapat dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua)
tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka
Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
**(7) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit
kebutuhan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan
setingkat lebih tinggi.
**(8) Penyampaian usul pengangkatan dalam Jabatan**
Perencana melalui perpindahan dari jabatan lain paling
lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h, dikecualikan batas usia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3).
**(9) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dalam**
Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sampai dengan ayat (8), disusun sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
**(10) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari**
jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Perencana,
disusun menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
**(1) Pejabat Fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat dalam**
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama melalui
perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional
Perencana Ahli Utama;
---
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam tugas bidang
perencanaan pembangunan yang akan diduduki
paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli**
Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan
oleh Presiden dengan mempertimbangkan kebutuhan
untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
**(3) Pertimbangan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), diperoleh oleh Instansi Pembina setelah
mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
Paragraf 3
Promosi
Pasal 16
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana**
melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:
- termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
- menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi
dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
- memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang
akan diduduki.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana**
melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
- PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional
Perencana; atau
- kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perencana
satu tingkat lebih tinggi.
---
**(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana**
melalui promosi, harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
- nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki rekam jejak yang baik;
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik
dan profesi PNS; dan
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
**(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana**
melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
**(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana**
melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang
Berwenang atas nama instansi dan bukan yang
bersangkutan yang mengajukan.
**(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan**
Fungsional Perencana melalui promosi dinilai dan
ditetapkan dari tugas jabatan.
**(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana**
melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan**
Fungsional Perencana, disusun menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 17
**(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perencana**
harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup
---
kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi sosial kultural melalui Uji Kompetensi.
**(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat
digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan
dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
**(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi
pengangkatan Jabatan Fungsional melalui
pengangkatan pertama.
**(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan**
pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 18
**(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana**
wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut
agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
**(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat**
dilakukan kepada Perencana yang mengalami kenaikan
jenjang jabatan.
**(3) Perencana yang akan dilantik diundang secara tertulis**
paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
**(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan
pengangkatannya ditetapkan, kecuali pengangkatan
oleh Presiden.
**(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji**
Jabatan Fungsional Perencana dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
Bagian Kesatu
Target Angka Kredit Minimal
Pasal 19
**(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi**
Jabatan Fungsional Perencana setiap tahun ditetapkan
paling kurang:
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Perencana Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Perencana
Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit
untuk Perencana Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Perencana
Ahli Utama.
**(2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi
Perencana Ahli Utama yang memiliki pangkat paling
tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
**(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan ayat (2), Perencana yang akan naik ke
jenjang Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya dan
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama wajib
memenuhi Hasil Kerja Minimal.
**(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar
kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan
pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
**(5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang**
dipersyaratkan bagi Perencana digunakan sebagai dasar
untuk penilaian SKP.
---
Bagian Kedua
Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 20
**(1) Perencana yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan**
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum
tersedia kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan
diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka
Kredit, paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Perencana Ahli Pertama;
- 20 (dua Puluh) untuk Perencana Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh} untuk Perencana Ahli Madya.
**(2) Perencana Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi**
dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua
puluh lima) Angka Kredit.
Bagian Kesatu
Penilaian Kinerja
Pasal 21
Penilaian Kinerja Perencana meliputi:
- SKP; dan
- Perilaku Kerja
Paragraf 1
SKP
Pasal 22
**(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Perencana**
ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Perencana disusun awal tahun yang akan
dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus
---
disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
selaku pejabat penilai;
- SKP Perencana disusun berdasarkan penetapan
kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
- SKP Perencana diambil dari butir kegiatan yang
merupakan turunan dari penetapan kinerja unit
berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat
kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
**(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari**
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau
kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
**(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
**(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar**
untuk penyusunan, penetapan dan penilaian SKP.
**(5) Hasil penilaian SKP Perencana ditetapkan sebagai**
capaian SKP.
**(6) Dalam rangka mendukung obyektivitas dalam penilaian**
kinerja, Perencana mendokumentasikan hasil kerja yang
diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan
setiap tahunnya.
Paragraf 2
Perilaku Kerja
Pasal 23
Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hukuman Disiplin
Pasal 24
**(1) Perencana dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang**
apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun
hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50%
(lima puluh persen).
---
**(2) Perencana dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat**
apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%
(dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan**
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Pengusulan PAK
Pasal 25
**(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan**
oleh atasan langsung Perencana kepada pejabat yang
mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
**(2) Bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang
berwenang mengusulkan Angka Kredit, disusun menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
