Langsung ke konten

Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

PERATURAN_BKN No. 20 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, dan pembinaan --- manajemen PNS di Instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 1. Pejabat Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 1. Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pengendalian, pemantauan, dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. 1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. --- 1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus dicapai oleh Perencana dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Perencana sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Perencana. 1. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Perencana dalam bentuk Angka Kredit Perencana. 1. Standar Kompetensi Perencana yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Perencana. 1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial- kultutural dari Perencana dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Perencana sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. --- 1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Perencana baik perorangan atau kelompok di bidang perencanaan. 1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut Instansi Pembina yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional. 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perencana dan bukan pemberhentian sebagai PNS. Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan** Fungsional yang berfungsi melaksanakan kegiatan teknis fungsional perencanaan di lingkungan Instansi Pemerintah. **(2) Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. **(3) Perencana berkedudukan di bawah dan** bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana, ditetapkan dalam peta jabatan. **(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara** langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) --- disesuaikan dengan struktur organisasi masing- masing instansi **(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Perencana adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan, dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan** Fungsional Kategori Keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: - Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama; - Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda; - Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya; dan - Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perencana terdiri atas: --- - Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama, meliputi: 1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 1. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b. - Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda, meliputi: 1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d. - Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya, meliputi: 1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a; 1. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 1. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c. - Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama, meliputi: 1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan 1. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e. Bagian Kesatu Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: - identifikasi masalah/isu strategis; - penyusunan kebijakan rencana pembangunan; - adopsi dan legitimasi rencana pembangunan; - pelaksanaan rencana pembangunan; dan - evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. --- Bagian Kedua Uraian Kegiatan

Pasal 7

**(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana** sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana. **(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.

Pasal 8

**(1) Perencana dapat melaksanakan tugas yang berada** 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Perencana untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. **(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), sebagai berikut: - Perencana yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan - Perencana yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana. **(3) Perencana yang melaksanakan tugas sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. --- **(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana** sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini. Bagian Kesatu Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 9

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana ditetapkan oleh: - Presiden untuk jenjang jabatan Perencana Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e; dan - Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Perencana Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Perencana Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c. Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 10

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Perencana, kecuali bagi jenjang jabatan Perencana Ahli Madya. --- Bagian Kesatu Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional

Pasal 11

**(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional** Perencana dihitung berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan. **(2) Penghitungan analisis beban kerja yang ditentukan dari** indikator sebagai berikut: - kompleksitas permasalahan pembangunan; - dimensi waktu perencanaan pembangunan; dan - cakupan kebijakan dan rencana pembangunan. **(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional** Perencana ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 12

**(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana** dapat dilakukan melalui pengangkatan: - pertama; - perpindahan dari jabatan lain; dan - promosi **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana** dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Perencana ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina. --- Paragraf 1 Pengangkatan Pertama

Pasal 13

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana** melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, atau rumpun lainnya sesuai kebutuhan bidang perencanaan pembangunan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. **(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan** Jabatan Fungsional Perencana dari Calon PNS. **(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah** diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana. **(4) Dalam hal PNS yang belum diangkat dalam jabatan** fungsional melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam jabatan fungsionalnya. **(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan** Fungsional Perencana melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol). **(6) Dalam hal PNS telah diangkat dalam Jabatan Fungsional** Perencana, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak Calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana. --- **(7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana dinilai dan** ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Perencana yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas. **(8) Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling** lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Perencana. **(9) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana** dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat. **(10) Perencana yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus** pendidikan dan pelatihan Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan dalam jenjang jabatan. **(11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan** Fungsional Perencana, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf 2 Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 14

**(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana** melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, atau rumpun lainnya sesuai kebutuhan bidang perencanaan pembangunan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; --- - mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perencanaan paling singkat 2 (dua) tahun; - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan - berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda; 1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya; dan 1. 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. **(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Perencana melalui** perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. **(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam** Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya. **(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam** Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. **(5) Jumlah Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam** Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari Jabatan lain ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II --- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(6) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f** dapat dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat. **(7) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi. **(8) Penyampaian usul pengangkatan dalam Jabatan** Perencana melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, dikecualikan batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3). **(9) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dalam** Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (8), disusun sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(10) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari** jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Perencana, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

**(1) Pejabat Fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat dalam** Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama; --- - mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; - memiliki pengalaman dalam tugas bidang perencanaan pembangunan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan - berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli** Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan oleh Presiden dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki. **(3) Pertimbangan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada** ayat (2), diperoleh oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Paragraf 3 Promosi

Pasal 16

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana** melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria: - termasuk dalam kelompok rencana suksesi; - menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan - memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana** melalui promosi dilaksanakan dalam hal: - PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Perencana; atau - kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perencana satu tingkat lebih tinggi. --- **(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana** melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; - nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; - memiliki rekam jejak yang baik; - tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan - tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. **(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana** melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. **(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana** melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan. **(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan** Fungsional Perencana melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. **(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana** melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan** Fungsional Perencana, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 17

**(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perencana** harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup --- kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural melalui Uji Kompetensi. **(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. **(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama. **(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan** pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 18

**(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana** wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. **(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat** dilakukan kepada Perencana yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. **(3) Perencana yang akan dilantik diundang secara tertulis** paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. **(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali pengangkatan oleh Presiden. **(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji** Jabatan Fungsional Perencana dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- Bagian Kesatu Target Angka Kredit Minimal

Pasal 19

**(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi** Jabatan Fungsional Perencana setiap tahun ditetapkan paling kurang: - 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Perencana Ahli Pertama; - 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Perencana Ahli Muda; - 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Perencana Ahli Madya; dan - 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Perencana Ahli Utama. **(2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Perencana Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. **(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dan ayat (2), Perencana yang akan naik ke jenjang Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya dan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama wajib memenuhi Hasil Kerja Minimal. **(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. **(5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang** dipersyaratkan bagi Perencana digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP. --- Bagian Kedua Angka Kredit Pemeliharaan

Pasal 20

**(1) Perencana yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan** jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: - 10 (sepuluh) untuk Perencana Ahli Pertama; - 20 (dua Puluh) untuk Perencana Ahli Muda; dan - 30 (tiga puluh} untuk Perencana Ahli Madya. **(2) Perencana Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi** dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. Bagian Kesatu Penilaian Kinerja

Pasal 21

Penilaian Kinerja Perencana meliputi: - SKP; dan - Perilaku Kerja Paragraf 1 SKP

Pasal 22

**(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Perencana** ditetapkan sebagai berikut: - SKP Perencana disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus --- disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung selaku pejabat penilai; - SKP Perencana disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan - SKP Perencana diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. **(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari** kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. **(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. **(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar** untuk penyusunan, penetapan dan penilaian SKP. **(5) Hasil penilaian SKP Perencana ditetapkan sebagai** capaian SKP. **(6) Dalam rangka mendukung obyektivitas dalam penilaian** kinerja, Perencana mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. Paragraf 2 Perilaku Kerja

Pasal 23

Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Hukuman Disiplin

Pasal 24

**(1) Perencana dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang** apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). --- **(2) Perencana dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat** apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. **(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan** ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesatu Pengusulan PAK

Pasal 25

**(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan** oleh atasan langsung Perencana kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. **(2) Bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam