Langsung ke konten

Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2011

PERATURAN_BKN No. 21 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 2

(1) Setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan evaluasi jabatan untuk seluruh jabatan yang ada di lingkungan instansi masing-masing dengan menggunakan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian ini. (2) Evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap kali diperlukan oleh Instansi pemerintah yang bersangkutan karena adanya perubahan kebijakan dan/atau kebutuhan organisasi.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini maka Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46B Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan dalam Rangka Penyusunan Klasifikasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ![img-1.jpeg](img-1.jpeg) 4