Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 21 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. --- 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. 1. Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan. 1. Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. 1. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Pemetaan Mutu Pendidikan adalah serangkaian kegiatan untuk mengetahui kondisi dan situasi yang menggambarkan capaian kinerja satuan pendidikan atas pemenuhan SNP dalam suatu kurun waktu yang ditentukan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah. --- 1. Pendampingan Satuan Pendidikan adalah suatu proses pemberian kemudahan yang diberikan pendamping kepada satuan pendidikan dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kemandirian satuan pendidikan secara berkelanjutan mewujudkan pemenuhan SNP. 1. Pembimbingan Satuan Pendidikan adalah fasilitasi satuan pendidikan yang dilakukan berdasarkan Pemetaan Mutu Pendidikan dan hasil analisis kebutuhan satuan pendidikan guna memenuhi SNP. 1. Supervisi Pendidikan adalah pembinaan yang berupa tuntunan ke arah perbaikan situasi dan peningkatan kualitas pendidikan. 1. Pengembangan Model adalah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran diri/lembaga, mengembangkan bakat/potensi, membangun sumber daya manusia terhadap rencana, representasi, atau deskripsi yang menjelaskan suatu obyek, sistem, konsep yang sering kali berupa penyederhanaan atau idealisasi. 1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaprada untuk pembinaan karier jabatan. 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Widyaprada sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Widyaprada. --- 1. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan. 1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Widyaprada baik perorangan atau kelompok di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan. 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Widyaprada dan bukan pemberhentian sebagai PNS. Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai** pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah. **(2) Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. **(3) Widyaprada berkedudukan di bawah dan bertanggung** jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan. --- Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan Jabatan** Fungsional kategori keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada dari paling** rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama; - Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda; - Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan - Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang dari Jenjang Jabatan** Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (2), terdiri atas: - Widyaprada Ahli Pertama: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. --- - Widyaprada Ahli Muda: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. - Widyaprada Ahli Madya: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. - Widyaprada Ahli Utama: 1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e. **(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam** Jabatan Fungsional Widyaprada berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. **(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam** ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang** Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Kesatu Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyaprada yang dapat dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur penunjang. --- Bagian Kedua Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

**(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Widyaprada, terdiri** atas: - Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan serta memperoleh surat tanda tamat pelatihan atau sertifikat; dan 1. pelatihan dasar/prajabatan calon PNS dan memperoleh surat tanda tamat pelatihan atau sertifikat. - Penjaminan Mutu Pendidikan, meliputi: 1. pemetaan mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan untuk mengetahui ketercapaian SNP; 1. pembimbingan Satuan Pendidikan dalam pencapaian SNP; 1. pendampingan Satuan Pendidikan dalam pencapaian SNP; 1. supervisi Pendidikan dalam pencapaian SNP; dan/atau 1. pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan. - Pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; 1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; 1. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; dan/atau 1. penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan. --- **(2) Unsur penunjang, terdiri atas:** - pengajaran/pelatihan pada pelatihan fungsional/ teknis dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; - peran serta dalam seminar/lokakarya dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; - penyusunan materi uji kompetensi; - menjadi penguji dalam uji kompetensi: - keanggotaan dalam organisasi profesi; - keanggotaan dalam Tim Penilai; - perolehan penghargaan/tanda jasa; dan/atau - perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. Bagian Ketiga Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019.

Pasal 9

**(1) Widyaprada dapat melaksanakan tugas yang berada satu** tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila: - pada suatu unit kerja tidak terdapat Widyaprada untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau - terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. **(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), sebagai berikut: - Widyaprada yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, --- sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019. - Widyaprada yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019. **(3) Widyaprada yang melaksanakan tugas sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. **(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini. Bagian Kesatu Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaprada ditetapkan oleh: - Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan - Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. --- Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 huruf b, dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Jabatan Fungsional Widyaprada kecuali bagi Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Bagian Kesatu Penetapan Kebutuhan

Pasal 12

**(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional** Widyaprada dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: - jumlah satuan pendidikan; - jumlah wilayah kerja; dan - kompleksitas model penjaminan mutu. **(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional** Widyaprada diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. --- Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional** Widyaprada melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada** berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaprada ditetapkan. Paragraf 1 Pengangkatan Pertama

Pasal 14

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional** Widyaprada melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV di bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh instansi pembina; - mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan --- - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. **(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan** kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaprada dari Calon PNS. **(3) Persyaratan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan** Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. **(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah** diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. **(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3** (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan. **(6) Widyaprada yang belum mengikuti atau tidak lulus** pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberhentikan dari jabatannya. **(7) Pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional** Widyaprada sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan** Fungsional Widyaprada disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. --- Paragraf 2 Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada** melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV di bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; - mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling sedikit 2 (dua) tahun; - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan - berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda; 1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan 1. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. --- **(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Widyaprada** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. **(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan** lain ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. **(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan** Fungsional Widyaprada berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. **(5) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). **(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan** Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. **(7) Pengalaman kerja di bidang Penjaminan Mutu** Pendidikan yang terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan. **(8) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)** dan ayat (5), penyampaian usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan secara kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. --- **(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari** jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf 3 Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

**(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan** Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, dengan ketentuan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV); - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling sedikit 2 (dua) tahun; dan - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. **(2) Persyaratan pengangkatan melalui penyesuaian/** inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. --- **(3) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing** dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada. **(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada** ayat (3), hanya berlaku selama masa penyesuaian/ inpassing. **(5) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing** ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. **(6) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/** inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: - kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; - 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; - 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; - 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan - 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. **(7) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan** jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. **(8) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing dapat** dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Widyaprada terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan --- pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. **(9) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan** Fungsional Widyaprada untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. **(10) Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing ke dalam** Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana pada ayat **(6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam**