Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 21 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. --- 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. 1. Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan. 1. Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. 1. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Pemetaan Mutu Pendidikan adalah serangkaian kegiatan untuk mengetahui kondisi dan situasi yang menggambarkan capaian kinerja satuan pendidikan atas pemenuhan SNP dalam suatu kurun waktu yang ditentukan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah. --- 1. Pendampingan Satuan Pendidikan adalah suatu proses pemberian kemudahan yang diberikan pendamping kepada satuan pendidikan dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kemandirian satuan pendidikan secara berkelanjutan mewujudkan pemenuhan SNP. 1. Pembimbingan Satuan Pendidikan adalah fasilitasi satuan pendidikan yang dilakukan berdasarkan Pemetaan Mutu Pendidikan dan hasil analisis kebutuhan satuan pendidikan guna memenuhi SNP. 1. Supervisi Pendidikan adalah pembinaan yang berupa tuntunan ke arah perbaikan situasi dan peningkatan kualitas pendidikan. 1. Pengembangan Model adalah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran diri/lembaga, mengembangkan bakat/potensi, membangun sumber daya manusia terhadap rencana, representasi, atau deskripsi yang menjelaskan suatu obyek, sistem, konsep yang sering kali berupa penyederhanaan atau idealisasi. 1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaprada untuk pembinaan karier jabatan. 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Widyaprada sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Widyaprada. --- 1. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan. 1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Widyaprada baik perorangan atau kelompok di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan. 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Widyaprada dan bukan pemberhentian sebagai PNS.

Pasal 2

**(1) Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai** pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah. **(2) Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. **(3) Widyaprada berkedudukan di bawah dan bertanggung** jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan. --- Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan Jabatan** Fungsional kategori keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada dari paling** rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama; - Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda; - Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan - Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang dari Jenjang Jabatan** Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (2), terdiri atas: - Widyaprada Ahli Pertama: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. --- - Widyaprada Ahli Muda: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. - Widyaprada Ahli Madya: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. - Widyaprada Ahli Utama: 1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e. **(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam** Jabatan Fungsional Widyaprada berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. **(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam** ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang** Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyaprada yang dapat dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur penunjang. --- Bagian Kedua Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

**(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Widyaprada, terdiri** atas: - Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan serta memperoleh surat tanda tamat pelatihan atau sertifikat; dan 1. pelatihan dasar/prajabatan calon PNS dan memperoleh surat tanda tamat pelatihan atau sertifikat. - Penjaminan Mutu Pendidikan, meliputi: 1. pemetaan mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan untuk mengetahui ketercapaian SNP; 1. pembimbingan Satuan Pendidikan dalam pencapaian SNP; 1. pendampingan Satuan Pendidikan dalam pencapaian SNP; 1. supervisi Pendidikan dalam pencapaian SNP; dan/atau 1. pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan. - Pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; 1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; 1. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; dan/atau 1. penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan. --- **(2) Unsur penunjang, terdiri atas:** - pengajaran/pelatihan pada pelatihan fungsional/ teknis dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; - peran serta dalam seminar/lokakarya dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; - penyusunan materi uji kompetensi; - menjadi penguji dalam uji kompetensi: - keanggotaan dalam organisasi profesi; - keanggotaan dalam Tim Penilai; - perolehan penghargaan/tanda jasa; dan/atau - perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. Bagian Ketiga Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019.

Pasal 9

**(1) Widyaprada dapat melaksanakan tugas yang berada satu** tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila: - pada suatu unit kerja tidak terdapat Widyaprada untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau - terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. **(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), sebagai berikut: - Widyaprada yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, --- sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019. - Widyaprada yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019. **(3) Widyaprada yang melaksanakan tugas sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. **(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaprada ditetapkan oleh: - Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan - Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. --- Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 huruf b, dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Jabatan Fungsional Widyaprada kecuali bagi Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Pasal 12

**(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional** Widyaprada dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: - jumlah satuan pendidikan; - jumlah wilayah kerja; dan - kompleksitas model penjaminan mutu. **(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional** Widyaprada diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. --- Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional** Widyaprada melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada** berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaprada ditetapkan. Paragraf 1 Pengangkatan Pertama

Pasal 14

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional** Widyaprada melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV di bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh instansi pembina; - mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan --- - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. **(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan** kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaprada dari Calon PNS. **(3) Persyaratan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan** Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. **(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah** diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. **(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3** (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan. **(6) Widyaprada yang belum mengikuti atau tidak lulus** pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberhentikan dari jabatannya. **(7) Pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional** Widyaprada sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan** Fungsional Widyaprada disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. --- Paragraf 2 Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada** melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV di bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; - mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling sedikit 2 (dua) tahun; - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan - berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda; 1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan 1. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. --- **(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Widyaprada** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. **(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan** lain ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. **(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan** Fungsional Widyaprada berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. **(5) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). **(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan** Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. **(7) Pengalaman kerja di bidang Penjaminan Mutu** Pendidikan yang terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan. **(8) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)** dan ayat (5), penyampaian usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan secara kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. --- **(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari** jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf 3 Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

**(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan** Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, dengan ketentuan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV); - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling sedikit 2 (dua) tahun; dan - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. **(2) Persyaratan pengangkatan melalui penyesuaian/** inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. --- **(3) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing** dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada. **(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada** ayat (3), hanya berlaku selama masa penyesuaian/ inpassing. **(5) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing** ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. **(6) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/** inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: - kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; - 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; - 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; - 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan - 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. **(7) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan** jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. **(8) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing dapat** dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Widyaprada terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan --- pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. **(9) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan** Fungsional Widyaprada untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. **(10) Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing ke dalam** Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana pada ayat **(6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam** Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(11) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing** dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(12) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional** Widyaprada harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 21 Februari 2021. Paragraf 4 Pengangkatan Melalui Promosi

Pasal 17

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada** melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut: - mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. --- **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada** melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. **(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan** Fungsional Widyaprada, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini

Pasal 18

**(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada** harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. **(2) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan** pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina. **(3) Standar Kompetensi untuk setiap jenjang jabatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Instansi Pembina. **(4) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Widyaprada yang akan** naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi berlaku paling lambat 31 Desember 2021. **(5) Dalam hal rincian Standar Kompetensi setiap jenjang** jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2021. ---

Pasal 19

**(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional** Widyaprada wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. **(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat** dilakukan kepada Widyaprada yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. **(3) Widyaprada yang akan dilantik dan diangkat** sumpah/janji jabatan, diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan. **(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan** Fungsional Widyaprada sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Widyaprada Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden. **(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji** Jabatan Fungsional Widyaprada dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ---

Pasal 20

**(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi** Jabatan Fungsional Widyaprada untuk setiap jenjang sebagai berikut: - 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Widyaprada Ahli Pertama; - 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Widyaprada Ahli Muda; - 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Widyaprada Ahli Madya; dan - 50 (lima puluh) untuk Widyaprada Ahli Utama **(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf d, tidak berlaku bagi Widyaprada Ahli Utama** yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. **(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi** Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP. Bagian Kedua Angka Kredit Kumulatif

Pasal 21

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Widyaprada adalah: - paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan --- - paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 22

**(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Widyaprada** ditetapkan sebagai berikut: - SKP Widyaprada disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan dan harus disetujui serta ditetapkan oleh atasan langsung; - SKP Widyaprada disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. - SKP Widyaprada diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang jabatan. **(2) Penilaian kinerja Widyaprada dilakukan minimal 1 (satu)** kali dalam setahun. **(3) Penilaian kinerja Widyaprada sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung. Bagian Kedua Hukuman Disiplin

Pasal 23

**(1) Widyaprada dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang** apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- **(2) Widyaprada dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat** apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

**(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit** disampaikan oleh Widyaprada kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung. **(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit** Widyaprada harus melampirkan, antara lain dengan: - surat pernyataan mengikuti pendidikan dan pelatihan disertai fotocopy bukti mengenai ijazah/surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; - surat pernyataan melakukan kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; --- - surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan/atau - surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Widyaprada, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun** dalam daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit harus dilampiri dengan bukti fisik. **(5) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat** Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(6) Usulan penetapan Angka Kredit Widyaprada diajukan** oleh: - Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Utama di lingkungan instansi pemerintah; --- - Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah; dan - Pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator pada unit pelaksana teknis yang membidangi Penjaminan Mutu Pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi Penjaminan Mutu Pendidikan, atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi Penjaminan Mutu Pendidikan pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi Penjaminan Mutu Pendidikan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah. **(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar** usul penilaian dan penetapan angka kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. --- Bagian Kedua Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

Pasal 25

**(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap** Widyaprada dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. **(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan** pangkat Widyaprada dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: - untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan - untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. **(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Widyaprada** harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada. **(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah** dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. **(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka** Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada, yaitu: - Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; - Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan --- masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan - Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi Penjaminan Mutu Pendidikan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah. **(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi** pengusul dan Widyaprada yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada: - Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; - Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan - Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. **(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,** Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. **(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang** menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. **(9) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka** Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum --- pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. **(10) Penetapan Angka Kredit Widyaprada, disusun sesuai** dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 26

**(1) Tim Penilai terdiri atas:** - Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; - Tim Penilai Instansi bagi Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan - Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi Penjaminan Mutu Pendidikan pada Instansi Pemerintah untuk Angka --- Kredit bagi Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah. **(2) Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja belum dibentuk, maka** penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada dapat dimintakan kepada Tim Penilai Pusat. **(3) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a, yaitu: - membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam menetapkan Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; dan - melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. **(4) Tugas Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b, yaitu: - membantu Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam menetapkan Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan - melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. **(5) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf c, yaitu: - membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi Penjaminan Mutu Pendidikan --- dalam menetapkan Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan - melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. **(6) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan** dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. **(7) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali** masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan. **(8) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun** atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. **(9) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,** Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota. **(10) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak** dapat dipenuhi dari Widyaprada, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Widyaprada. **(11) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional** Widyaprada ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada. **(12) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat membentuk Tim** Teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Instansi Pembina. --- Bagian Kedua Tim Teknis

Pasal 27

**(1) Anggota tim teknis terdiri dari para ahli, baik yang** berstatus sebagai PNS maupun non-PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan. **(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab** kepada Ketua Tim Penilai dalam pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. **(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara** apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

Pasal 28

**(1) Kenaikan jabatan bagi Widyaprada dilakukan** berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan: - ketersediaan kebutuhan jabatan; - paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; - memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; - setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan - telah mengikuti dan lulus uji kompetensi. **(2) Kenaikan jabatan dari Widyaprada Ahli Madya menjadi** Widyaprada Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. --- **(3) Kenaikan jabatan dari Widyaprada Ahli Pertama sampai** dengan menjadi Widyaprada Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. **(4) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa** kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Widyaprada Ahli Pertama menjadi Widyaprada Ahli Muda. **(5) Widyaprada Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan** setingkat lebih tinggi menjadi Widyaprada Ahli Madya, wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. **(6) Widyaprada Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan** setingkat lebih tinggi menjadi Widyaprada Ahli Utama, wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. **(7) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang** dipersyaratkan untuk kenaikan setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. **(8) Widyaprada yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan** jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi 80% (delapan puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun dari kegiatan Widyaprada paling sedikit: - 10 (sepuluh) untuk Widyaprada Ahli Pertama; - 20 (dua puluh) untuk Widyaprada Ahli Muda; dan - 30 (tiga puluh) untuk Widyaprada Ahli Madya. **(9) Widyaprada Ahli Utama yang menduduki pangkat** tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau --- Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan, dan/atau pengembangan profesi. **(10) Widyaprada yang pada tahun pertama telah memenuhi** atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan. **(11) Widyaprada yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka** Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. **(12) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan yang** diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(13) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional** Widyaprada disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Kedua Kenaikan Pangkat

Pasal 29

**(1) Kenaikan pangkat bagi Widyaprada dilakukan** berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan: - paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; - memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan - setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; --- **(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan** Fungsional Widyaprada Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Widyaprada Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. **(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan** Fungsional Widyaprada Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. **(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan** Fungsional Widyaprada Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Widyaprada Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. **(5) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa** kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk Widyaprada Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Widyaprada Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. **(6) Kenaikan pangkat bagi Widyaprada dalam jenjang** jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jenjang jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- **(7) Widyaprada yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka** Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. **(8) Widyaprada yang pada tahun pertama telah memenuhi** atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan. **(9) Kenaikan pangkat bagi Widyaprada dalam jenjang** jabatan yang lebih tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6), kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7), dan kewajiban mengumpulkan Angka Kredit bagi Widyaprada yang melebihi Angka Kredit sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.

Pasal 30

**(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,** Widyaprada diikutsertakan pelatihan. **(2) Pelatihan yang diberikan kepada Widyaprada** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. --- **(3) Pelatihan yang diberikan kepada Widyaprada** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: - pelatihan fungsional; dan - pelatihan teknis. **(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),** Widyaprada dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. **(5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan: - mempertahankan kompetensi sebagai Widyaprada (maintain rating); - seminar; - lokakarya (workshop); atau - konferensi. **(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan** kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Widyaprada ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 31

**(1) Widyaprada diberhentikan dari jabatannya, apabila:** - mengundurkan diri dari Jabatan; - diberhentikan sementara sebagai PNS; - menjalani cuti di luar tanggungan negara; - menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; - ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Widyaprada; atau - tidak memenuhi persyaratan jabatan. **(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila: - diangkat menjadi pejabat negara; --- - diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau - ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. **(3) Khusus pemberhentian sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali. **(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional** Widyaprada disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Kedua Pengangkatan Kembali

Pasal 32

**(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan** terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaprada. **(2) Selain memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan,** Widyaprada yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS. **(3) Widyaprada yang diberhentikan karena menjalani cuti** diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 31 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS. **(4) Widyaprada yang diberhentikan karena menjalani tugas** belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, apabila telah selesai menjalani tugas belajar. --- **(5) Widyaprada yang diberhentikan karena ditugaskan** secara penuh di luar Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada apabila telah selesai menjalani tugas secara penuh di luar Jabatan Fungsional Widyaprada. **(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional** Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Widyaprada. **(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional** Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Widyaprada dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas jabatan dan sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan. **(8) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dibuat menurut contoh** sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(9) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan** Fungsional Widyaprada disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 33

**(1) Widyaiswara yang melaksanakan tugas di bidang** Penjaminan Mutu Pendidikan di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah memenuhi --- Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan jabatan/pangkatnya. **(2) Pamong Belajar yang melaksanakan tugas di bidang** Penjaminan Mutu Pendidikan di lingkungan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/III/PB/2011 dan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan jabatan/pangkatnya. **(3) Batas akhir penetapan kenaikan jabatan/pangkat** Widyaiswara dan Pamong Belajar yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat Oktober 2019. **(4) Penetapan kenaikan jabatan/pangkat bagi Widyaiswara** dan Pamong Belajar yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum dilakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Widyaiswara dan pamong belajar ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada. ---

Pasal 34

**(1) Widyaiswara dan Pamong Belajar yang melaksanakan** tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah mengumpulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan pada periode kenaikan jabatan/pangkat periode berikutnya, setelah disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada. **(2) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perolehan Angka Kredit dari tugas jabatan Widyaiswara dan Pamong Belajar di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan. **(3) Tata cara perhitungan Angka Kredit sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaprada.

Pasal 35

**(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:** - keputusan pembebasan sementara bagi Widyaiswara yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya; dan --- - keputusan pembebasan sementara bagi Pamong Belajar yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/III/PB/2011 dan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada. **(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Widyaiswara** yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan, karena: - diberhentikan sementara sebagai PNS; - ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Widyaiswara; - menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau - menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, dicabut dan ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional. **(3) Keputusan pembebasan sementara bagi Pamong Belajar** yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan, karena: - dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; - diberhentikan sementara sebagai PNS; --- - ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pamong Belajar; - menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau - menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/III/PB/2011 dan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, dicabut dan ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional. **(4) Widyaiswara dan Pamong Belajar yang dibebaskan** sementara berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali apabila yang bersangkutan telah selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5) Pamong Belajar yang dibebaskan sementara berdasarkan** keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsionalnya apabila yang bersangkutan telah selesai menjalankan hukuman disiplin.

Pasal 36

**(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PNS yang** menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan, sebagai berikut: - Jabatan Fungsional Widyaiswara Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama; --- - Jabatan Fungsional Widyaiswara Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda; - Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan - Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama. **(2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PNS yang** menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan di lingkungan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan, sebagai berikut: - Jabatan Fungsional Pamong Belajar Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama; - Jabatan Fungsional Pamong Belajar Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda; dan - Jabatan Fungsional Pamong Belajar Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya. **(3) Besarnya Angka Kredit Widyaprada yang disesuaikan** nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu sebesar akumulasi Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Pamong Belajar. **(4) Widyaiswara dan Pamong Belajar yang telah disesuaikan** nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai jenjang jabatan yang ditetapkan. ---

Pasal 37

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019 KEPALA ### BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA, ttd. ### BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2019 ### DIREKTUR JENDERAL ### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ### KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ### REPUBLIK INDONESIA, ttd. ### WIDODO EKATJAHJANA ### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1084 --- LAMPIRAN I ### PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG ### PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN ### JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA ### 1. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN ### RUANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA - Penetapan Jenjang Jabatan yang Sesuai dengan Pangkat dan Golongan Ruang. Sdri. Emilia Zahara, S.Pd., NIP. 199205102020032001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, maka penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur: - pendidikan Sarjana (S1) sebesar 100 Angka Kredit; - pelatihan dasar Calon PNS golongan III sebesar 2 Angka Kredit; - pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan, sebesar 56 Angka Kredit, sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158 Angka Kredit. Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Emilia Zahara, S.Pd., sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni Widyaprada Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. - Penetapan Jenjang Jabatan yang Tidak Sesuai dengan Pangkat dan Golongan Ruang. Sdr. Kasman Kendari, S.Pd., M.Si., NIP. 19747051998031001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Seksi Pemetaan Mutu Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tenggara. Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Kasman Kendari, S.Pd., M.Si., memperoleh nilai 375 Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut: - Pendidikan Strata-2 (S2) sebesar 150 Angka Kredit; - pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Widyaprada sebesar 10 Angka Kredit; - pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan, sebesar 165 Angka Kredit; --- - pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit; dan - penunjang tugas Widyaprada sebesar 30 Angka Kredit. Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Kasman Kendari, S.Pd., M.Si., sebesar 375 Angka Kredit, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Widyaprada Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a. ### 2. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS - Widyaprada yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat di atas Jenjang Jabatannya. Sdr. Irfan Permana, S.Pd., NIP. 197902202002031001, jabatan Widyaprada Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (BP PAUD) Provinsi Bengkulu. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan menyusun instrumen pemetaan mutu pendidikan dengan Angka Kredit 0,90. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Widyaprada Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,90 = 0,72. - Widyaprada yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat di bawah Jenjang Jabatannya. Sdr. Aslam, S.Psi., NIP. 197812102002111004, jabatan Widyaprada Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Instansi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Lampung. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan inventarisasi dan identifikasi data peta mutu pendidikan dengan Angka Kredit 0,30. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Widyaprada Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0,30 = 0,30. ### 3. CONTOH PENGANGKATAN PERTAMA - Ketentuan Uji Kompetensi pada Pengangkatan Pertama. Sdri. Prapti, S.Sos., NIP. 199303312020032001, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020 diangkat menjadi Calon PNS golongan ruang III/a. Kemudian yang bersangkutan diangkat menjadi PNS terhitung mulai --- tanggal 1 Maret 2021. Selanjutnya yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagai Widyaprada. Dengan demikian, pengangkatan pertama Sdri. Prapti, S.Sos., dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi PNS. - Pendidikan dan Pelatihan Fungsional pada Pengangkatan Pertama. Sdri. Prapti, S.Sos., NIP. 199303312020032001, diangkat dalam Widyaprada Ahli Pertama terhitung sejak 1 Maret 2022. Yang bersangkutan diharuskan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling lama 1 Maret 2025 yaitu 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama. ### 4. CONTOH PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN JABATAN LAIN - Penetapan Jenjang Jabatan Berdasarkan Jumlah Angka Kredit. Sdr. Mardin, S.E., M.M., NIP. 196906101998031001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Fasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung. Selama menjabat menjadi Kepala Seksi Fasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain: 1. Unsur utama - Diklat fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan sebesar 6 Angka Kredit; - Pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan sebesar 25 Angka Kredit; dan - Pengembangan profesi sebesar 6 Angka Kredit. 1. Unsur penunjang Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit. Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 39 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 189 Angka Kredit. Maka Sdr. Mardin, S.E., M.M., diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada --- Ahli Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang. - Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Sebelum Batas Usia Sebagaimana Dipersyaratkan. Sdr. Abu Aslam, M.Pd., NIP. 196506101994031001, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala Seksi Program dan Informasi Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas) Provinsi Jawa Timur. Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada untuk menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2019 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2020, mengingat yang bersangkutan lahir bulan Juni 1965. - Pengalaman Kerja Dapat Diperhitungkan Secara Kumulatif. 1. Pengalaman kumulatif 2 (dua) tahun Sdr. Yoga Yulianto, S.Pd., NIP. 197106262000011001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Penilaian Subdit Kurikulum Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan. Pada waktu menduduki jabatannya, yang bersangkutan melakukan kegiatan penjaminan mutu pendidikan selama 1 (satu) tahun. Yang bersangkutan di mutasi ke Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan selama 2 (dua) tahun. Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi ke Kepala Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Pada waktu menduduki jabatan ini, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan Pemetaan Mutu dan Supervisi Pendidikan selama 1 (satu) tahun. Dalam hal demikian, maka Sdr. Yoga Yulianto, S.Pd., memiliki pengalaman di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan selama 2 (dua) tahun. --- 1. Pengalaman Kumulatif didasarkan Pada Kegiatan Unsur Utama dan Dapat Ditambah dari Kegiatan Unsur Penunjang. Sdri. Ananda Nur Aflah, M.Si., NIP. 197804082007032001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi Fasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada. Selama menduduki jabatan Kepala Seksi Fasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain: - Unsur utama 1. Pendidikan dan pelatihan fungsional bidang Penjaminan Mutu Pendidikan sebesar 5 Angka Kredit; 1. Pelaksanaan tugas Penjaminan Mutu Pendidikan sebesar 25 Angka Kredit; 1. Pengembangan profesi sebesar 5 Angka Kredit. - Unsur penunjang Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit. Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 37 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 187 Angka Kredit. Maka Sdri. Ananda Nur Aflah, M.Si., diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama. ### 5. CONTOH PENGANGKATAN WIDYAPRADA MELALUI PENYESUAIAN/ ### (INPASSING) Sdr. Kasman, S.Pd., M.Si. NIP. 197903192004121002, jabatan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Tenggara pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Pada periode April 2020 telah dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a. Yang bersangkutan akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing) pada bulan Juni 2020. Perolehan angka kredit kumulatif sesuai dengan Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 sebesar 400 --- Angka Kredit karena yang bersangkutan memiliki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a masa kepangkatan kurang dari 1 (satu) tahun dan pendidikan Magister (S2). Dengan demikian, Sdr. Kasman, S.Pd., M.Si., dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui penyesuaian (inpassing) pada jenjang Ahli Madya. ### 6. CONTOH KENAIKAN JABATAN YANG DIWAJIBKAN MENGUMPULKAN ### ANGKA KREDIT YANG BERASAL DARI SUBUNSUR PENGEMBANGAN PROFESI - Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Widyaprada Dari Ahli Muda Ke Ahli Madya Wajib Mengumpulkan Angka Kredit 6 (enam) Dari Unsur Pengembangan Profesi. Sdr. Budi Tri Cahyono, S.Pd., NIP. 198403082003041002, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2019, disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Widyaprada Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 305. Pada 4 (empat) tahun berjalan, Sdr. Budi Tri Cahyono, S.Pd., memperoleh Angka Kredit dengan perhitungan sebagai berikut: - Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2020, yang bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut: 1. Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit penjaminan mutu pendidikan. 1. Pelaksanaan kegiatan penjaminan = 20 Angka Kredit mutu pendidikan 1. Unsur penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 305 + 26 = 331. - Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2021, yang bersangkutan memperoleh 28 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut: 1. Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit penjaminan mutu pendidikan. 1. Pelaksanaan kegiatan penjaminan = 18 Angka Kredit mutu pendidikan --- 1. Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit 1. Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2020 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 331 + 28 = 359. - Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2022, yang bersangkutan memperoleh 30 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut: 1. Diklat fungsional/teknis di bidang = 6 Angka Kredit penjaminan mutu pendidikan. 1. Pelaksanaan kegiatan penjaminan = 20 Angka Kredit mutu pendidikan 1. Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit 1. Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2021 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 359 + 30 = 389. - Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2023, yang bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut: 1. Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit penjaminan mutu pendidikan. 1. Pelaksanaan kegiatan penjaminan = 20 Angka Kredit mutu pendidikan 1. Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 389 + 26 = 415. Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdr. Budi Tri Cahyono, S.Pd., adalah 415 Angka Kredit. Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Budi Tri Cahyono, S.Pd., telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 6 (enam) Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Widyaprada jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a. --- - Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Widyaprada dari Ahli Madya ke Ahli Utama Wajib Mengumpulkan Angka Kredit 12 (dua belas) dari Unsur Pengembangan Profesi. Sdr. Aflah Al Buthoni, S.Pd., NIP. 196603081990041002, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2014, jabatan Widyaiswara Ahli Madya di bidang penjaminan mutu pendidikan dengan Angka Kredit Kumulatif sebesar 720 dan telah disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Widyaprada Ahli Madya pada tahun 2019. Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 134, dengan rincian sebagai berikut: - Pendidikan dan pelatihan = 10 Angka Kredit fungsional/teknis yang mendukung tugas Widyaiswara di bidang penjaminan mutu pendidikan. - Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan = 112 Angka Kredit - Pengembangan Profesi Membuat karya tulis ilmiah hasil = 12 Angka Kredit penelitian di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diakui oleh kementerian yang bersangkutan Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Arifin Nasution, S.Pd, adalah 720 + 134 = 804 Angka Kredit. Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Aflah Al Buthoni, S.Pd., telah memenuhi Angka Kredit dari subunsur pengembangan profesi sebesar 12 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Widyaprada jenjang Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d. ### 7. CONTOH KENAIKAN PANGKAT WIDYAPRADA - Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi. Sdr. Karimuddin, S.Pd., NIP. 197905052004041001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d jabatan Widyaiswara Ahli Muda di --- bidang Penjaminan Mutu Pendidikan, dan telah disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Widyaprada Ahli Muda pada tahun 2019. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdr. Karimuddin, S.Pd., memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 405 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Widyaprada Ahli Madya. - Widyaprada Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi Angka Kredit Yang Ditentukan. Sdri. Mia Sumiyati, S.E., NIP. 198010162012042010, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2020, jabatan Widyaprada Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 210. Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c yaitu 200 Angka Kredit. Dengan demikian Sdri. Mia Sumiyati, S.E., memiliki kelebihan 10 Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. - Widyaprada Pada Tahun Pertama Telah Memenuhi Atau Melebihi Angka Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk Kenaikan Pangkat. Sdri. Widyati Ita Rosita, S.Sos., NIP. 198602102011032001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2019, jabatan Widyaprada Ahli Muda, dengan Angka Kredit sebesar 225. Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, Sdri. Widyati Ita Rosita, S.Sos., telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2020 telah memiliki Angka Kredit Kumulatif yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu sebesar 305. Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang didudukinya yakni sejak 31 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Sdri. Widyati Ita Rosita, S.Sos., wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20. --- ### 8. CONTOH PENGANGKATAN KEMBALI - Pengangakatan Kembali Dalam JF Widyaprada Setelah Diberhentikan Sementara Sebagai PNS. Sdr. Rais Faisal, S.Pd., M.Pd., NIP. 197502272000031001, jabatan Widyaprada Ahli Madya, terhitung mulai tanggal 1 April 2020 yang bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b. Pada bulan Juli 2022 yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan Widyaprada Ahli Madya karena diangkat menjadi komisioner sehingga yang bersangkutan diberhentikan sementara dari PNS dengan Angka Kredit terakhir sebesar 562. Pada bulan Agustus 2027 yang bersangkutan telah selesai menjalani pemberhentian sementara dari PNS karena diangkat menjadi komisioner. Dalam hal demikian, apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dan tersedia lowongan kebutuhan, Sdr. Rais Faisal, S.Pd., M.Pd., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya. - Pengangkatan Kembali Dalam JF Widyaprada Setelah Selesai Menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara. Sdri. Sri Sumarni, S.Sos., NIP. 198303032012032001, jabatan Widyaprada Ahli Muda, pangkat Penata golongan ruang III/c terhitung mulai April 2020. Pada bulan Juli 2022 yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan fungsional Widyaprada Ahli Muda karena menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara karena ikut suami dengan Angka Kredit terakhir sebesar 245. Pada bulan Juli 2026 yang bersangkutan telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dalam hal demikian, apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dan tersedia lowongan kebutuhan, Sdri. Sri Sumarni, S.Sos., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya. - Pengangkatan Kembali Dalam JF Widyaprada Setelah Selesai Menjalani Tugas Belajar Dengan Menggunakan Angka Kredit Terakhir Yang Dimilikinya. Sdri. Neneng Komariah, S.Pd., NIP. 199102102019032001, jabatan Widyaprada Ahli Pertama, terhitung mulai tanggal 1 April 2023 yang bersangkutan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan --- ruang III/b. Yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan Widyaprada Ahli Pertama karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada bulan September 2025 dengan Angka Kredit sebesar 188. Pada bulan September 2027 yang bersangkutan telah selesai menjalani tugas belajar. Dalam hal demikian, Sdri. Neneng Komariah, S.Pd., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama pada bulan Oktober 2027 dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari sub unsur pelaksanaan tugas dan sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan. - Pengangkatan Kembali Dalam JF Widyaprada Setelah Telah Selesai Menjalankan Tugas Diluar Jabatan Fungsional Widyaprada. Sdri. Emilia Zahara, S.Pd., M.Pd., NIP. 197205312003032001, jabatan Widyaprada Ahli Madya, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019 yang bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina, golongan ruang IV/a. Pada bulan Maret 2021 yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan Widyaprada Ahli Madya karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Widyaprada dengan Angka Kredit terakhir sebesar 445. Selama menjalani pemberhentian dari jabatan, yang bersangkutan memperoleh kenaikan pangkat secara reguler pada 1 Oktober 2023 menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pada 1 Oktober 2017 menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Pada bulan September 2028 yang bersangkutan telah selesai menjalani pemberhentian karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Widyaprada. Dalam hal demikian, Sdri. Emilia Zahara, S.Pd., M.Pd., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya pada bulan Oktober 2028 dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari sub unsur pelaksanaan tugas dan sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan. --- ### LAMPIRAN II ### PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG ### PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN ### JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA CONTOH ### KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA KEPUTUSAN ### MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) ### NOMOR ...................................... TENTANG ### PENGANGKATAN PERTAMA ### DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA ### DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA ### MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*), Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang ………… telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada; - bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada; 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada; ### MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini: - Nama : ................................................... - NIP : ................................................... - Pangkat/golongan ruang/TMT : ................................................... - Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada jenjang Ahli Pertama dengan angka kredit sebesar ……. (…………….) ### KEDUA : …………………………………………………………………………………………………..... **) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...………....... ........................................ TEMBUSAN: 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*); 1. Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*); 1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit; 1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); 1. Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Dicoret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. --- ### LAMPIRAN III ### PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG ### PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN ### JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA CONTOH ### KEPUTUSAN PENGANGKATAN ### MELALUI PERPINDAHAN DARI ### JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN ### FUNGSIONAL WIDYAPRADA KEPUTUSAN ### MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) ### NOMOR .................................. TENTANG ### PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN ### KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA ### DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA ### MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*), Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada; 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada; ### MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Mengangkat: - Nama : ................................................... - NIP : ................................................... - Pangkat/golongan ruang/TMT : ................................................... - Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada jenjang Ahli .............. dengan angka kredit sebesar ……….. (…………) ### KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….... **) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………...... ..................................... TEMBUSAN: 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*); 1. Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*); 1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit; 1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); 1. Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Dicoret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. --- ### LAMPIRAN IV ### PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG ### PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN ### JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA CONTOH ### KEPUTUSAN PENGANGKATAN ### MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING KEPUTUSAN ### MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) ### NOMOR ............. TENTANG ### PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN (INPASSING) ### DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA ### DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA ### MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*), Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui penyesuaian (inpassing); Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada; 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada; ### MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : mengangkat: - Nama : ……………………......................... - NIP : ……………………......................... - Pangkat/Golongan ruang/TMT : ……………………......................... - Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Widyaprada jenjang Ahli …. dengan angka kredit sebesar .... (.......) ### KEDUA : ........................................................................................................................**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di .................... pada tanggal ...................... ........................................... TEMBUSAN: 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara; 1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*) 1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit; 1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bag