Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

PERATURAN_BKN No. 28 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

---

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah

jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan

kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan

media baru pada lembaga penyiaran publik RRI dan

TVRI.

1. Pejabat Fungsional Asisten Pranata Siaran yang

selanjutnya disebut Asisten Pranata Siaran adalah PNS

yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk

melakukan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan

layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang

diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.

1. Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi

program/acara siaran yang berisikan pesan atau

rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan

gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik

yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan

oleh Lembaga Penyiaran.

1. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran

melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi

di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan

spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau

media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan

bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima

siaran.

1. Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara baru

teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya

untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun

dengan informasi yang diinginkan.

---

1. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga penyiaran

publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio,

bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan

berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan

masyarakat.

1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

yang selanjutnya disebut TVRI adalah lembaga penyiaran

publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran

televisi, bersifat independen, dan netral, tidak komersial

dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan

masyarakat.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan

dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus

dicapai oleh Asisten Pranata Siaran dalam rangka

pembinaan karier yang bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pranata

Siaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat

dan/atau jabatan.

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim

yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang

Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil

kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan

membantu menilai kinerja Asisten Pranata Siaran.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Asisten Pranata Siaran baik perorangan

atau kelompok di bidang produksi, penyiaran dan

layanan media baru.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Asisten Pranata Siaran dan bukan

pemberhentian sebagai PNS.

---

Pasal 2

(1) Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana

teknis fungsional di bidang produksi, penyiaran dan

layanan media baru pada media Radio dan Televisi di

lingkungan RRI dan TVRI.

(2) Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Asisten Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat

Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau

Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah

yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di

bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yaitu

melaksanakan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan

media baru.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran merupakan

jabatan fungsional kategori keterampilan.

---

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dari

yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,

terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Pemula;
  • Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Terampil;

  • Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Mahir;

dan

  • Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Penyelia.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten

Pranata Siaran terdiri atas:

  • Asisten Pranata Siaran Pemula, yaitu:

Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

  • Asisten Pranata Siaran Terampil, meliputi:

1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan

ruang II/b;

1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan

1. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang

II/d.

  • Asisten Pranata Siaran Mahir, meliputi:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;

dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Asisten Pranata Siaran Penyelia, meliputi:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan

jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

---

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang sebagaimana tercantum pada ayat (1).

(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama

dan unsur penunjang.

Bagian Kedua

Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

terdiri atas:

  • pendidikan;
  • produksi, penyiaran dan layanan media baru; dan
  • pengembangan profesi.

(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri dari:

  • pendidikan, meliputi:

1. pendidikan sekolah dan memperoleh

ijazah/gelar;

1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di

bidang produksi, penyiaran dan layanan media

---

baru serta memperoleh Surat Tanda Tamat

Pendidikan dan Pelatihan /sertifikat; dan

1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.

  • produksi, penyiaran dan layanan media baru,

meliputi:

1. produksi acara siaran;

1. Penyiaran;

1. layanan media baru; dan

1. pengembangan sistem Penyiaran.

  • pengembangan profesi, meliputi:

1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang

produksi, penyiaran, dan layanan media baru;

1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan

lainnya di bidang produksi, penyiaran, dan

layanan media baru; dan

1. penyusunan buku pedoman/ketentuan

pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang

produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

terdiri atas:

  • pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan

fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran,

dan layanan media baru;

  • peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di

bidang produksi, penyiaran, dan layanan media

baru;

  • keanggotaan dalam organisasi profesi;
  • keanggotaan dalam Tim Penilai;
  • perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  • perolehan ijazah atau gelar pendidikan lainnya.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional

Asisten Pranata Siaran sesuai jenjang jabatannya sebagaimana

---

ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.

Pasal 9

(1) Asisten Pranata Siaran dapat melaksanakan tugas yang

berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah

jenjang jabatannya apabila:

  • pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pranata

Siaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan

jenjang jabatannya; dan

  • terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional

Asisten Pranata Siaran yang volume beban tugasnya

melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.

(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), sebagai berikut:

  • Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas

satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit

yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan

puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir

kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017; dan

  • Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas

satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka

Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100%

(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir

kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017.

(3) Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan

unit kerja yang bersangkutan.

(4) Penghitungan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran yang

melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana

---

dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

jenjang jabatan Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat

Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang

jabatan Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata

Tingkat I, golongan ruang III/d.

Bagian Kedua

Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang

ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan

Asisten Pranata Siaran.

---

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Asisten Pranata Siaran dihitung berdasarkan beban kerja

yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:

  • ruang lingkup bidang produksi, Penyiaran, dan

Layanan Media Baru;

  • jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
  • beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang

produksi, penyiaran dan layanan media baru.

(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Asisten Pranata Siaran diatur oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

komunikasi dan informatika selaku pimpinan Instansi

Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Asisten Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama,

perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing

dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran serta harus

mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

---

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun

2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan

kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

ditetapkan.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan

kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi

pembina;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh instansi pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

jabatan fungsional Asisten Pranata Siaran dari Calon

PNS.

(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1

(satu) tahun diangkat dalam jabatan Asisten Pranata

Siaran setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1)

huruf e.

(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3

(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus

---

pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Pranata

Siaran.

(5) Asisten Pranata Siaran yang belum mengikuti atau tidak

lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.

(6) Pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan

media baru sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum

diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.

(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Asisten Pranata Siaran dibuat sesuai dengan

format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Paragraf 2

Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan

kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi

pembina;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai standar kompetensi yang telah

ditetapkan oleh Instansi Pembina;

  • memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai

baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

  • memiliki pengalaman di bidang produksi, penyiaran

dan layanan media baru paling singkat 2 (dua)

tahun; dan

---

  • berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan

fungsional yang akan diduduki.

(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui

perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang

dimilikinya.

(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan jumlah

Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(5) Pengalaman di bidang produksi, penyiaran dan layanan

media baru dapat diperhitungkan secara kumulatif, dan

jumlah Angka Kredit yang ditetapkan terdiri dari unsur

utama, serta penambahan dari unsur penunjang dalam

pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain

berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk

penentuan jenjang jabatan.

(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan

dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum

batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)

huruf h.

(7) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke

dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6), sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten

Pranata Siaran disusun sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Paragraf 3

Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 32 Tahun 2017 memiliki pengalaman dan masih

melaksanakan tugas di bidang produksi, penyiaran, dan

layanan media baru berdasarkan keputusan Pejabat

Yang Berwenang, dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dengan

ketentuan sebagai berikut:

- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru
paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir.

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017.

(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa

penyesuaian/inpassing.

(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing

ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang

dimilikinya.

(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk

penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam

---

Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017,

dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:

  • kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)

tahun;

  • 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)

tahun, dihitung 1 (satu) tahun;

  • 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)

tahun, dihitung 2 (dua) tahun;

  • 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)

tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan

  • 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)

tahun.

(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan

jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka

pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus

mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah

dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka

sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Asisten Pranata Siaran terlebih dahulu

dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam

penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat

terakhir.

(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Asisten Pranata Siaran untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus

menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta

memenuhi syarat lain yang ditentukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.

(10) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten

Pranata Siaran melalui penyesuaian/inpassing dibuat

sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam

Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

---

(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional

Asisten Pranata Siaran, harus selesai ditetapkan paling

lambat 27 November 2019.

Paragraf 4

Pengangkatan Melalui Promosi

Pasal 17

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan

memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran melalui promosi harus mempertimbangkan

kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan

diduduki.

(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan

Fungsional Asisten Pranata Siaran, disusun sesuai

dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran

V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 18

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten

Pranata Siaran harus memenuhi standar kompetensi,

mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan

kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan

jenjang setiap jabatan oleh instansi pembina serta

---

digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan

setingkat lebih tinggi.

(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan

pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.

(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Asisten Pranata Siaran

yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku

paling lambat 31 Desember 2021.

Pasal 19

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten

Pranata Siaran wajib dilantik dan mengangkat

sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan

kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat

dilakukan kepada Asisten Pranata Siaran yang

mengalami kenaikan jenjang jabatan.

(3) Asisten Pranata Siaran yang akan dilantik diundang

secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum

tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan

sumpah/janji.

(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan

Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana yang

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30

(tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya

ditetapkan.

(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

---

Pasal 20

(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran untuk setiap

jenjang sebagai berikut:

- 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit
untuk Asisten Pranata Siaran Pemula;
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Pranata Siaran
Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Asisten Pranata Siaran Mahir; dan
- 25 (dua Puluh Lima) Angka Kredit untuk Asisten
Pranata Siaran Penyelia.

(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf

d, tidak berlaku bagi Asisten Pranata Siaran Penyelia,

pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai

dasar untuk penilaian SKP.

Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif

Pasal 21

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh
Asisten Pranata Siaran adalah:

- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur
pendidikan formal; dan

---

- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur penunjang.

Pasal 22

(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Asisten Pranata Siaran disusun awal tahun
akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan
harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan
langsung;
- SKP Asisten Pranata Siaran disusun berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan;
dan
- SKP Asisten Pranata Siaran diambil dari butir
kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan
kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan
syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang
jabatan.

(2) Penilaian kinerja Asisten Pranata Siaran dilakukan paling

sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

(3) Penilaian kinerja Asisten Pranata Siaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.

Bagian Kedua
Hukuman Disiplin

Pasal 23

(1) Asisten Pranata Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat

sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir
tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen).

---

(2) Asisten Pranata Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat

berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari
25% (dua puluh lima persen).

Pasal 24

(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

diajukan oleh Asisten Pranata Siaran kepada pimpinan
unit kerja atau paling rendah Pengawas yang
bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah
diketahui atasan langsung.

(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka
Kredit Jabatan Asisten Pranata Siaran disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.

(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit

Asisten Pranata Siaran harus melampirkan, sebagai
berikut:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan dan fotokopi bukti mengenai ijazah/Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan produksi,
disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan penyiaran,
disusun sesuai dengan format sebagaimana

---

tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan layanan
media baru dan pengembangan sistem penyiaran,
disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran X yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
pelaksanaan tugas Asisten Pranata Siaran, disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun

dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit
harus dilampirkan dengan bukti fisik.

(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan Angka

Kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah
pejabat pengawas yang bertanggung jawab di bidang
ketatausahaan kepada Pejabat yang Berwenang
mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka
Kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(6) Usul penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran

diajukan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau
Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada
Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain
yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI bagi Asisten
Pranata Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda,
golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Pranata
Siaran Penyelia, pangkat Penata Tk. I, golongan ruang
III/d di lingkungan RRI dan TVRI.

---

(7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan

daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit
menjadi Penetapan Angka Kredit, Pejabat yang
Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim
Penilai.

Bagian Kedua

Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

Pasal 25

(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Asisten

Pranata Siaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali
dalam setahun.

(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan

pangkat Asisten Pranata Siaran dilakukan 3 (tiga) bulan
sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit

ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun

yang bersangkutan; dan

  • untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka

Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli

tahun yang bersangkutan.

(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Asisten Pranata

Siaran harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai
berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
32 Tahun 2017 tentang Asisten Pranata Siaran.

(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah

dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.

(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka

Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yaitu
Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain
yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka
Kredit bagi Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat

---

Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan
Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.

(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk Pimpinan Instansi

Pengusul dan Asisten Pranata Siaran yang bersangkutan,
dan salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan.

(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

(8) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.

(9) Dalam hal pejabat yang berwenang menetapkan Angka

Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan pada ayat (2), Angka Kredit
dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit.

(10) Penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran disusun

sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.

---

Pasal 26

(1) Tim Penilai adalah Tim Penilai Unit Kerja bagi Direktur

yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang

ditunjuk untuk melakukan penilaian dan penetapan

Angka Kredit Asisten Pranata Siaran di lingkungan RRI

dan TVRI.

(2) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), yaitu:

  • membantu Direktur yang membidangi kepegawaian

atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melakukan

penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten

Pranata Siaran Pemula sampai dengan Asisten

Pranata Siaran Penyelia di lingkungan RRI dan TVRI;

dan

  • melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan

penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud

dalam huruf a.

(3) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat

diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan

secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang

waktu 1 (satu) masa jabatan.

(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun

atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim

Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota

secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.

(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,

Ketua Tim Penilai dapat menunjuk anggota lain untuk

menilai yang bersangkutan.

---

(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak

dapat dipenuhi dari Asisten Pranata Siaran, maka

Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang

mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Asisten

Pranata Siaran.

(8) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional

Asisten Pranata Siaran ditetapkan berdasarkan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.

Bagian Kedua

Tim Teknis

Pasal 27

(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang

anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus

sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai

kemampuan teknis yang diperlukan.

(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan

pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian

saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat

khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian

tertentu.

(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab

kepada Ketua Tim Penilai.

(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara

apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau

kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

---

Pasal 28

(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Pranata Siaran dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

serta memperhatikan:

- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

(2) Kenaikan jabatan dari Asisten Pranata Siaran Pemula

sampai dengan menjadi Asisten Pranata Siaran Penyelia

ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(3) Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat

I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki

pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10

(sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan produksi, penyiaran

dan layanan media baru serta pengembangan profesi.

(4) Dalam hal Asisten Pranata Siaran Penyelia tidak dapat

mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit

dari kegiatan teknik produksi, penyiaran dan layanan

media baru dan pengembangan profesi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Asisten Pranata Siaran Penyelia

diberhentikan dari jabatannya.

(5) Asisten Pranata Siaran pada tahun pertama telah

memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa

pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya

diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh

persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang

---

dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih

tinggi yang berasal dari kegiatan produksi, penyiaran dan

layanan media baru.

(6) Asisten Pranata Siaran yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan

jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit

tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan

berikutnya.

(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional

Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat

Pasal 29

(1) Kenaikan pangkat bagi Asisten Pranata Siaran dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan serta mempertimbangkan:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Asisten

Pranata Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda,
golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda
Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk
menjadi Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan
Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara.

(3) Kenaikan pangkat bagi Asisten Pranata Siaran dalam

jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan

---

jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Asisten Pranata Siaran yang memiliki Angka Kredit

melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.

(5) Asisten Pranata Siaran pada tahun pertama telah

memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa
pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya
diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh
persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi yang berasal dari kegiatan produksi, penyiaran dan
layanan media baru.

(6) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

sampai dengan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 30

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,

Asisten Pranata Siaran diikutsertakan pelatihan.

(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pranata Siaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau
pertimbangan dari Tim Penilai.

(3) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pranata Siaran

antara lain berupa:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis

(4) Selain pelatihan, Asisten Pranata Siaran dapat

mengembangkan kompetensi melalui program

---

pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang
produksi, penyiaran dan layanan media baru.

(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
- maintain rating;
- seminar;
- lokakarya (workshop); atau
- konferensi.

(6) Pelatihan, pengembangan kompetensi, dan pedoman

penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional
bagi Asisten Pranata Siaran diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Komunikasi dan Informatika selaku pimpinan instansi
pembina.

Pasal 31

(1) Asisten Pranata Siaran diberhentikan dari jabatannya,

apabila:

- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan
Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas,
dan Jabatan Pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:

  • diangkat menjadi pejabat negara;
  • diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga

non struktural; atau

  • ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

---

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali ke

dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.

(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali

Pasal 32

(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan

terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e harus memperhatikan
ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran.

(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten

Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
dari pengembangan profesi.

(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan

Fungsional Asisten Pranata Siaran disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.

Pasal 33

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Adikara Siaran

dan Jabatan Fungsional Andalan Siaran yang memiliki

---

Pendidikan SMA/Sederajat, Diploma II, atau Diploma III,

dan telah menduduki:

  • Asisten Andalan Siaran Muda dan Asisten Adikara

Siaran Muda, pangkat Pengatur Muda, golongan

ruang II/a disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional

Asisten Pranata Siaran Pemula;

  • Asisten Andalan Siaran Madya dan Asisten Adikara

Siaran Madya, pangkat Pengatur Muda Tingkat I,

golongan ruang II/b, dan Asisten Andalan Siaran

dan Asisten Adikara Siaran, pangkat Pengatur,

golongan ruang II/c serta Ajun Andalan Siaran

Muda dan Ajun Adikara Siaran Muda, pangkat

Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, disesuaikan

ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Terampil;

  • Ajun Andalan Siaran Madya dan Ajun Adikara

Siaran Madya, pangkat Penata Muda, golongan

ruang III/a dan Ajun Andalan Siaran dan Ajun

Adikara Siaran pangkat Penata Muda Tingkat I,

golongan ruang III/b, disesuaikan ke dalam Jabatan

Fungsional Asisten Pranata Siaran Mahir; dan

  • Andalan Siaran Pratama dan Adikara Siaran

Pratama, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan

Andalan Siaran Muda dan Adikara Siaran Muda,

pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,

disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten

Pranata Siaran Penyelia.

(2) PNS yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatan

Asisten Pranata Siaran sebagaimana tercantum dalam

Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017.

Pasal 34

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan

pembebasan sementara bagi Jabatan Adikara Siaran dan

Jabatan Andalan Siaran, dikarenakan tidak dapat

---

mengumpulkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk

kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi

sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama

Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala

Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor

02/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 52/SE/1989

Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi

Jabatan Andalan Siaran dan Surat Edaran Bersama

Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala

Badan Administrasi Kepegawaian Nomor

03/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 53/SE/1989

Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit bagi

Jabatan Adikara Siaran, dinyatakan tidak berlaku, dan

diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Andalan

Siaran dan Adikara Siaran, serta disesuaikan dengan

nomenklatur jabatan berdasarkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional

Asisten Pranata Siaran.

(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Jabatan Adikara

Siaran dan Andalan Siaran yang disebabkan karena:

  • Ditugaskan di luar Jabatan Adikara Siaran dan

Jabatan Andalan Siaran;

  • Sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6

(enam) bulan;

  • Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil

dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau

tingkat hukuman disiplin berat;

  • Dikenakan pemberhentian sementara sebagai

Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan

perundangan yang berlaku; dan

  • Sedang menjalani cuti diluar tanggungan Negara

kecuali cuti diluar tanggungan Negara untuk

persalinan keempat dan seterusnya.

Sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang

dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan

berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan

---

Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi

Kepegawaian Negara Nomor 02/SEB/MENPEN/1989 dan

Nomor 52/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang

Angka Kredit Bagi Jabatan Andalan Siaran dan Surat

Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik Indonesia

dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor

03/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 53/SE/1989

Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit bagi

Jabatan Adikara Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

(3) PNS yang sedang menjalani ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e,

ditetapkan dalam Keputusan Pemberhentian dari

Jabatan Fungsional.

Pasal 35

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Adikara

Siaran dan Jabatan Andalan Siaran dilakukan

penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, sesuai

dengan ketentuan instansi pembina.

(2) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir

menduduki Jabatan Adikara Siaran dan Jabatan Andalan

Siaran dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/

pangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata

Siaran.

(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan dari kegiatan unsur utama dan unsur

penunjang.

(4) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan nomenklatur

jabatannya sebagaimana pada ayat (1) melaksanakan

tugas jabatan Asisten Pranata Siaran sesuai dengan

jenjang jabatan yang ditetapkan.

---

Pasal 36

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan

pelaksanaan Jabatan Adikara Siaran dan Andalan Siaran

sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri

Penerangan Republik Indonesia dan Kepala Badan

Administrasi Kepegawaian Negara Nomor

02/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 52/SE/1989 Tanggal 21

Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Andalan

Siaran dan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan

Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi

Kepegawaian Nomor 03/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor

53/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit

bagi Jabatan Adikara Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku sepanjang mengatur mengenai pembinaan

kepegawaian.

Pasal 37

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2019

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1296

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

1. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN

RUANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

  • Penetapan Jenjang Jabatan Yang Sesuai Dengan Pangkat Dan

Golongan Ruang.

Sdr. Ahmad Ridwan, NIP.199405102012031001, pangkat Pengatur

Muda Tingkat I, golongan ruang II/b. Yang bersangkutan akan

diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, maka

penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:

1. pendidikan sekolah SLTA sebesar 25 (dua puluh lima) Angka

Kredit.

1. pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II sebesar 1,5

(satu koma lima) Angka Kredit.

1. pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan

media baru sebesar 15 (lima belas) Angka Kredit.

Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar

41,5 (empat puluh satu koma lima) Angka Kredit.

Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Ahmad

Ridwan sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimilikinya

yakni Asisten Pranata Siaran Terampil, pangkat Pengatur Muda

Tingkat I, golongan ruang II/b.

  • Penetapan Jenjang Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Pangkat Dan

Golongan Ruang.

Sdr. Erwin Hendarwin, NIP.198607052005031001, pangkat Penata

Muda, golongan ruang III/a, jabatan Staf pada Bidang Program

Produksi Pemberitaan. Yang bersangkutan akan diangkat dalam

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari

jabatan lain.

---

Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Erwin Hendarwin,

memperoleh 90 (sembilan puluh) Angka Kredit, dengan perincian

sebagai berikut:

  • pendidikan sekolah Diploma III sebesar 60 (enam puluh) Angka

Kredit;

  • pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung

tugas Asisten Pranata Siaran sebesar 5 (lima) Angka Kredit;

  • pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan media baru

sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit;

  • penunjang tugas Asisten Pranata Siaran sebesar 5 (lima) Angka

Kredit.

Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Erwin

Hendarwin, sebesar 90 (Sembilan puluh), maka penetapan jenjang

jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat, golongan

ruang yang dimiliki yaitu Asisten Pranata Siaran Terampil, pangkat

Penata Muda, golongan ruang III/a.

2. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN

PRANATA SIARAN

  • Asisten Pranata Siaran Yang Melaksanakan Tugas Yang Melaksanakan

Tugas Satu Tingkat Di Atas Jenjang Jabatannya.

Sdr. Ghaffar Zakaria, NIP.197802152000031004, jabatan Asisten

Pranata Siaran Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a

pada RRI Jakarta.

Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan kegiatan

melakukan pembahasan naskah dengan Angka Kredit 0,024 Kegiatan

dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Pranata Siaran Penyelia.

Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Ghaffar Zakaria,

jabatan Asisten Pranata Siaran Mahir, sebesar 80% X 0,024= 0,0192.

  • Asisten Pranata Siaran Yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di

Bawah Jenjang Jabatannya.

Sdr. Sularna, NIP.197702121997031005, jabatan Asisten Pranata

Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/c pada

RRI Bandung. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan

---

melakukan kegiatan peliputan dengan Angka Kredit 0,012 Kegiatan

dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Pranata Siaran Mahir.

Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Sularna, jabatan

Asisten Pranata Siaran Penyelia sebesar 100% X 0,012 = 0,012.

3. CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN

FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

- Penetapan Jenjang Jabatan Didasarkan Pada Perolehan Angka Kredit
Tanpa Melihat Masa Kerja Pangkat dan Golongan Ruang.
Sdr. Ramli, NIP.197903052006041001, Pangkat Penata Muda,

golongan ruang III/a, jabatan Pengadministrasi Umum. Yang

bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten

Pranata Siaran.

Selama menduduki jabatan Pengadministrasi Umum, yang

bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:

1. Unsur utama

  • Diklat fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran dan

layanan teknologi media baru sebesar 4 (empat) Angka

Kredit.

  • Pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan

teknologi media baru sebesar 20 (enam puluh) Angka

Kredit.

  • Pengembangan profesi sebesar 2 (dua) Angka Kredit.

1. Unsur penunjang

  • Mengajar/melatih di bidang produksi, penyiaran dan

layanan teknologi media baru sebesar 1 (satu) Angka Kredit.

  • Mengikuti seminar/lokakarya di bidang produksi, penyiaran

dan layanan teknologi media baru sebagai peserta sebesar 1

(satu) Angka Kredit.

Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama
dan unsur penunjang yakni sebesar 28 Angka Kredit ditambah
Angka Kredit pendidikan sekolah Diploma III sebesar 60 (enam
puluh) Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 88
(delapan puluh delapan) Angka Kredit. Maka Sdr. Ramli,
diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

---

jenjang Terampil dan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat
dan golongan ruang.

- Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan
Lain Paling Kurang 6 (Enam) Bulan Sebelum Batas Usia
Sebagaimana Dipersyaratkan.
Sdr. Agus Sukoyo, NIP. 196503052001041001, pangkat Penata,

golongan ruang III/c, menduduki jabatan Pelaksana pada Bidang

Kerjasama Multi Media apabila yang bersangkutan akan dipindahkan

ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, maka

penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat

Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Agustus 2017 dan

penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan

Februari 2018, mengingat yang bersangkutan lahir bulan Maret

1965.

4. CONTOH KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN

PRANATA SIARAN

  • Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.

Sdr. Heru Takarinosagi, NIP.198505052005031002, jabatan Asisten
Pranata Siaran Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d terhitung mulai tanggal 1 April 2017.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2020, Sdr.
Heru Takarinosagi, memperoleh Angka Kredit sebesar 85 (delapan
Puluh lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya
menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1
April 2020. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya
terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Asisten
Pranata Siaran Mahir.

  • Asisten Pranata Siaran Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi Angka

Kredit Yang Ditentukan.

Sdri. Devi Yulianti, NIP.198010162005032010, jabatan Asisten
Pranata Siaran Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
terhitung mulai tanggal 1 April 2017. Pada waktu naik pangkat
menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang

---

bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 110 (seratus
sepuluh).
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yaitu 100 (seratus)
Angka Kredit, dengan demikian Sdri. Devi Yulianti, memiliki
kelebihan 10 (sepuluh) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat berikutnya.

  • Asisten Pranata Siaran Pada Tahun Pertama Telah Memenuhi Atau

Melebihi Angka Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk Kenaikan

Pangkat.

Sdr. Andi Permadi, NIP.198502102001031001, jabatan Asisten
Pranata Siaran Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c
terhitung mulai tanggal 1 April 2017 dengan Angka Kredit sebesar 62
(enam puluh dua).
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2017 sampai
dengan 31 Desember 2017, Sdr. Andi Permadi, telah mengumpulkan
Angka Kredit sebesar 20 (dua puluh) sehingga dalam tahun pertama
masa pangkat yang dimilikinya yakni sampai dengan 31 Maret 2018
telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk
kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d,
yaitu sebesar 82 (delapan puluh dua).
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang
dimilikinya sejak 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, Sdr. Andi Permadi, wajib
mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 20 = 4 (empat)
Angka Kredit.

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA

KEPUTUSAN

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR ......................................

TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA

DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang
………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran jenjang ………. dengan Angka Kredit sebesar ……. (…………….)

KEDUA : …………………………………………………………………………………………………..... *)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......

........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
1. Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN

PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL

ASISTEN PRANATA SIARAN

KEPUTUSAN

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR ..................................

TENTANG

PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP
…………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi
syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran jenjang .............. dengan Angka Kredit sebesar ……….. (…………)

KEDUA : …………………………………………………………………………………………………..... *)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......

.....................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
1. Kepala Biro kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENYESUAIAN/INPASSING

KEPUTUSAN

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR .....................

TENTANG

PENGANGKATAN PENYESUAIAN/INPASSING

DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran melalui penyesuaian/inpassing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : ……………………................................
- NIP : ……………………................................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ……………………...............................
- Unit Kerja : ……………………...............................
Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran jenjang ………… dengan Angka Kredit sebesar .......
(.........)

KEDUA : ........................................................................................................................*)

KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................

...........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

LAMPIRAN V

---

LAMPIRAN V

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

CONTOH

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PROMOSI

KEPUTUSAN

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR .....................

TENTANG

PENGANGKATAN PROMOSI

DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat
dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran melalui promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran jenjang …… dengan Angka Kredit sebesar ....... (.........)

KEDUA : ........................................................................................................................*)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................

...........................................

TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.

---

LAMPIRAN VI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

CONTOH

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN

PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN

FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN ................

Nomor ...........................

INSTANSI : MASA PENILAIAN

Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....

NO KETERANGAN PERORANGAN

1. Nama :

2. N I P :

1. Nomor Seri Kartu Pegawai :
1. Tempat dan Tanggal Lahir :
1. Jenis Kelamin :
1. Pendidikan yang diperhitungkan
angka kreditnya
1. Jabatan Asisten Pranata Siaran /
TMT
1. Masa Kerja golongan lama
1. Masa Kerja golongan baru
1. Unit Kerja

UNSUR YANG DINILAI

ANGKA KREDIT MENURUT

NO

UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI

LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH

1 2 3 4 5 6 7 8

I UNSUR UTAMA

1. PENDIDIKAN

.....................

2. TUGAS JABATAN ASISTEN PRANATA

SIARAN
.......................

3. PENGEMBANGAN PROFESI

............................

JUMLAH UNSUR UTAMA

II UNSUR PENUNJANG

PENUNJANG TUGAS ASISTEN PRANATA

SIARAN
......................................

JUMLAH UNSUR PENUNJANG

Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah*)
1 2 3 4 5 6 7 8

JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

*) Coret yang tidak perlu.

---

III LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
1. dan seterusnya ........

................................

NIP. ..................

IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................
(jabatan)

(Nama Pejabat Pengusul)
................................

NIP. ..................

V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya ............................

(Nama Penilai I)
................................

NIP. ..................

............................

(Nama Penilai II)
................................

NIP. ..................

VI CATATAN KETUA TIM PENILAI

1. ..............
1. .............
1. .............
1. dan seterusnya Ketua Tim Penilai,

(Nama)
................................

NIP. ..................

---

LAMPIRAN VII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS

SURAT PERNYATAAN

MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah mengikuti pelatihan fungsional/teknis Asisten Pranata Siaran sebagai berikut:

Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/
No Tanggal Volume Angka
Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN VIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN

KEGIATAN PRODUKSI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PRODUKSI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan produksi sebagai berikut:

Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/
No Tanggal Volume Angka
Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN IX

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN

KEGIATAN PENYIARAN

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENYIARAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan penyiaran sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Uraian Satuan Angka Keterangan/ No Tanggal Volume Angka
Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN X

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN

KEGIATAN LAYANAN MEDIA BARU DAN

PENGEMBANGAN SISTEM PENYIARAN

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN LAYANAN MEDIA BARU DAN

PENGEMBANGAN SISTEM PENYIARAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan layanan media baru dan pengembangan sistem penyiaran
sebagai berikut:

Jumlah Jumlah
Uraian Satuan Angka Keterangan/ No Tanggal Volume Angka
Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN XI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

NOMOR 28 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN

KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI ASISTEN PRANATA SIARAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi Asisten Pranata Siaran sebagai
berikut:

Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/
No Tanggal Volume Angka
Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN XII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

CONTOH

SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN

KEGIATAN UNSUR PENUNJANG

SURAT PERNYATAAN

MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG PELAKSANAAN TUGAS

ASISTEN PRANATA SIARAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Menyatakan bahwa:

Nama : ........................................................................

NIP : ........................................................................

Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................

Telah melakukan kegiatan unsur penunjang pelaksanaan tugas Asisten Pranata
Siaran sebagai berikut:

Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/
No Tanggal Volume Angka
Kegiatan Hasil Kredit bukti fisik
Kegiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 8
1.
2.
3.
4.
5.
dst

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........., ........................
Atasan Langsung

NIP......................

---

LAMPIRAN XIII

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

CONTOH

SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

BAGI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN YAPRADA

Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

di Tempat

1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas
nama-nama pejabat fungsional Asisten Pranata Siaran dan bukti fisiknya, sebagai berikut:

PANGKAT/

NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA

GOLONGAN RUANG

1

2

3

dst

1. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

................, ......................
Pimpinan Unit Kerja atau Administrator
atau Pengawas di bidang
ketatausahaan*)

.............................
NIP.

*) tulis nama jabatannya

---

LAMPIRAN XIV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN

FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

CONTOH

PENETAPAN ANGKA KREDIT

PENETAPAN ANGKA KREDIT

NOMOR .......……

Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………

I KETERANGAN PERORANGAN

1 Nama :

2 NIP :

3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
Lama :
9 Masa Kerja Golongan
Baru :
10 Unit Kerja :

II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH

A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan

1 UNSUR UTAMA

- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang
teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru,
serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- Pendidikan dan pelatihan Prajabatan
- Produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru
- Pengembangan Profesi

Jumlah Unsur Utama

2 UNSUR PENUNJANG

Kegiatan Penunjang Asisten Pranata Siaran

Jumlah Unsur Penunjang

Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan

DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /

III PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..

ASLI disampaikan kepada: Ditetapkan di ………………………
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
1. Asisten Pranata Siaran yang bersangkutan.

Salinan sah disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
1. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIP. …………………………………..
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang
bersangkutan;*)

*) Coret yang tidak perlu

---

LAMPIRAN XV

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

CONTOH

KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN YAPRADA

KEPUTUSAN

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR ..........................

TENTANG

KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Asisten Pranata Siaran yang lowong,
Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ………
telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Asisten Pranata Siaran;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Jabatan/ TMT : …………………………………………
- Unit kerja : ...................................................
Ke dalam Jabatan Asisten Pranata Siaran ............... dengan Angka Kredit sebesar
......... (......................)

KEDUA : ............................................................……………………………………….......……. *)

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............

NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian
yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan); dan
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.

*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
**) Coret yang tidak perlu

---

LAMPIRAN XVI

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

CONTOH

KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

KEPUTUSAN

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR ..........................

TENTANG

PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ………..
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran karena .............;*)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Asiste