Langsung ke konten

Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

PERATURAN_BKN No. 28 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

---

1. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutkan disingkat PyB

adalah pejabat yang mempunyai kewenangan

melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan

pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut

PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan

menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan

pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan

pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi

daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,

tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang

Aparatur Sipil Negara dalam satuan organisasi.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT

adalah kelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah

yang terdiri dari JPT Pratama, JPT Madya, dan

JPT Utama.

1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA

adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas

berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi

pemerintahan dan pembangunan yang terdiri dari

Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan

Jabatan Pelaksana.

1. Jabatan Administrator adalah jabatan yang diduduki

pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai administrator

pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

---

1. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang diduduki pegawai

Aparatur Sipil Negara sebagai pengawas pada

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

1. Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang diduduki

pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana dengan

tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik, serta

administrasi pemerintah, dan pembangunan pada

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah

sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas

berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan

pada keahlian dan keterampilan tertentu.

1. Peta Jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan

secara vertikal maupun horizontal menurut struktur,

kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jabatan, serta

persyaratan jabatan.

1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan

sikap/perilaku seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara

yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam

melaksanakan tugas jabatannya.

1. Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi

pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang

diperlukan seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam

melaksanakan tugas jabatan.

1. Pengembangan Kompetensi PNS adalah upaya untuk

pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan Standar

Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.

1. Karier adalah rangkaian seluruh posisi yang dijabat

seseorang selama siklus kehidupannya dalam organisasi.

1. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen Aparatur

Sipil Negara berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,

dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan

faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, status

pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

1. Jalur Karier adalah lintasan posisi Jabatan yang dapat

dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara

maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi.

---

1. Pola Karier adalah pola dasar mengenai urutan

penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar

posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.

1. Rencana Pengembangan Karier PNS adalah proses

manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau

Jabatan menuju peningkatan dan kemajuan PNS

sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah yang

digambarkan dalam pola karier PNS.

1. Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam

1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu)

Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi

Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara

Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Bagian Kesatu

Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil

Pasal 2

(1) Pengembangan karier merupakan bagian dari manajemen

karier Pegawai Negeri Sipil pada tingkat Instansi

dan Nasional.

(2) Penyelenggaraan manajemen karier PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan

menerapkan prinsip Sistem Merit dan disesuaikan

dengan kebutuhan instansi.

(3) Dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS,

Instansi Pemerintah harus menyusun:

  • Standar Kompetensi Jabatan; dan
  • profil PNS.

(4) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a berisi paling sedikit

informasi tentang:

  • nama Jabatan;

---

  • uraian Jabatan;
  • kode Jabatan;
  • pangkat, golongan/ruang yang sesuai;
  • kompetensi teknis;
  • kompetensi manajerial;
  • kompetensi sosial kultural; dan
  • ukuran kinerja Jabatan.

(5) Profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap

PNS yang terdiri atas:

  • data personal;
  • kualifikasi;
  • rekam jejak Jabatan;
  • Kompetensi;
  • riwayat pengembangan Kompetensi;
  • riwayat hasil penilaian kinerja; dan
  • informasi kepegawaian lainnya.

Bagian Kedua

Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil

Pasal 3

(1) Pengembangan Karier PNS dilakukan berdasarkan:

  • kualifikasi;
  • Kompetensi;
  • penilaian kinerja; dan
  • kebutuhan Instansi Pemerintah.

(2) Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh PPK melalui manajemen

pengembangan Karier PNS dalam rangka penyesuaian

kebutuhan organisasi, Kompetensi, dan Pola Karier PNS

dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Pasal 4

(1) Pola Karier PNS Instansi Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh PPK.

---

(2) Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berbentuk:

  • horizontal;
  • vertikal; atau
  • diagonal.

(3) Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan

ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu

kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.

(4) Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan

ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam

satu kelompok JA, JF, atau JPT.

(5) Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan

ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok

JA, JF, atau JPT.

(6) Bentuk Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) Jalur Karier PNS dimulai sejak diangkat menjadi Calon

PNS sampai dengan menduduki jabatan tertinggi.

(2) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi:

  • Jalur Karier reguler; dan
  • Jalur Karier percepatan.

(3) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a menggunakan Pola Karier horizontal, vertikal,

dan diagonal.

(4) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan melalui Mutasi dan promosi PNS.

(5) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b menggunakan Pola Karier vertikal dan diagonal.

(6) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilakukan melalui promosi dan penugasan PNS.

---

(7) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b dapat dilakukan melalui:

  • sekolah kader;
  • kenaikan pangkat istimewa; atau
  • rencana suksesi.

(8) Jalur Karier horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(9) Jalur Karier vertikal dan diagonal sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(10) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

ayat (6), dan ayat (7) diatur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Prinsip, Manfaat, dan Unsur Rencana Pengembangan Karier

Pegawai Negeri Sipil

Paragraf 1

Prinsip Rencana Pengembangan Karier

Pegawai Negeri Sipil

Pasal 6

(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS

dilakukan berdasarkan prinsip:

  • kepastian;
  • profesionalisme;
  • transparansi; dan
  • keberlanjutan.

(2) Prinsip kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, yaitu dalam menyusun Rencana Pengembangan

Karier PNS harus menggambarkan arah Jalur Karier yang

dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi

syarat yang ditentukan dalam peraturan

perundang-undangan.

---

(3) Prinsip profesionalisme sebagaimana dimaksud ayat (1)

huruf b, yaitu dalam menyusun Rencana Pengembangan

Karier PNS harus mendorong peningkatan Kompetensi

dan kinerja PNS.

(4) Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c, yaitu dalam menyusun Rencana

Pengembangan Karier PNS harus diketahui oleh setiap

PNS dan memberi kesempatan yang sama untuk setiap

PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam

peraturan perundang-undangan.

(5) Prinsip keberlanjutan sebagamana dimaksud pada ayat

(1) huruf d, yaitu dalam menyusun Rencana

Pengembangan Karier PNS harus memperhatikan

kesinambungan dan kesesuaian perolehan kelas jabatan

yang akan diduduki oleh setiap PNS.

Paragraf 2

Manfaat Rencana Pengembangan Karier PNS

Pasal 7

Rencana Pengembangan Karier PNS memberikan manfaat bagi

Instansi Pemerintah sebagai berikut:

  • Mendayagunakan kemampuan profesional PNS,

disesuaikan dengan kedudukan yang dibutuhkan oleh

setiap instansi kerja, dalam arti menyeimbangkan antara

pengembangan Karier PNS dengan kebutuhan instansi.

  • Membina kemampuan, kecakapan/keterampilan secara

efektif, efisien, dan rasional, sehingga potensi energi,

bakat, dan motivasi pegawai tersalurkan secara obyektif

dalam rangka profesionalisme PNS menuju ke arah

tercapainya tujuan instansi.

  • Menjamin keselarasan potensi pegawainya dengan

kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan.

  • Menjamin kepastian arah pengembangan karier

pegawainya mulai dari PNS sampai dengan

pemberhentian dan/atau pensiun sesuai dengan unsur-

unsur yang dipersyaratkan.

---

  • Menjamin kejelasan karier setiap pegawai.
  • Memotivasi pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja.

Paragraf 3

Unsur Rencana Pengembangan Karier

Pegawai Negeri Sipil

Pasal 8

Rencana Pengembangan Karier PNS dengan

mempertimbangkan unsur sebagai berikut:

  • usia;
  • strata pendidikan;
  • kualifikasi pendidikan;
  • integritas dan moralitas;
  • pengalaman Jabatan;
  • penilaian kinerja;
  • nilai Standar Kompetensi Jabatan;
  • kelas Jabatan;
  • masa kerja; dan
  • pangkat, golongan/ruang yang sesuai.

Bagian Keempat

Penilaian Kebutuhan Karier Pegawai Negeri Sipil

Pasal 9

(1) Rencana Pengembangan Karier PNS didasarkan pada

penilaian kebutuhan Karier PNS.

(2) Penilaian kebutuhan Karier PNS dilakukan dengan

menyelaraskan kebutuhan Karier pegawai dengan

kebutuhan karier organisasi.

(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:

  • hasil penilaian Kompetensi;
  • sejarah Karier pegawai;
  • hasil penilaian kinerja;
  • wawancara berbasis Kompetensi; dan/atau
  • evaluasi 360 derajat.

---

(4) Hasil penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a diperoleh melalui uji kompetensi untuk

mengevaluasi potensi pegawai yang akan menduduki

suatu Jabatan.

(5) Sejarah Karier pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b merupakan pengalaman kerja atau posisi

yang dialami pegawai selama berada di dalam

organisasi kerja.

(6) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c merupakan nilai yang dimiliki pegawai yang

dilakukan melalui sistem evaluasi kinerja yang

mencakup keterampilan, kemampuan dalam

melaksanakan, dan menyelesaikan target.

(7) Wawancara berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf d merupakan percakapan antara dua

orang atau lebih yang dilakukan oleh pewawancara

untuk mengetahui kompetensi pegawai yang akan

menduduki suatu Jabatan.

(8) Evaluasi 360 derajat sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf e merupakan metode evaluasi yang

menggabungkan umpan balik dari para pegawai itu

sendiri, rekan kerjanya, atasan langsung, para

bawahannya, dan masyarakat/kelompok/individu yang

memiliki hubungan dan kepentingan terhadap organisasi

kerja pegawai.

(9) Penyelarasan kebutuhan karier PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 10

(1) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipetakan berdasarkan

kelompok Jabatan yang akan diisi oleh PNS.

(2) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • PNS yang akan dikembangkan Kariernya;

---

  • penempatan PNS sesuai Rencana Pengembangan

Karier PNS;

  • bentuk pengembangan Karier;
  • waktu pelaksanaannya; dan
  • prosedur dan mekanisme pengisian Jabatan.

(3) Penempatan pegawai berdasarkan Peta Rencana

Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didasarkan pada hasil penyelarasan, kebutuhan

organisasi, dan Rencana Pengembangan Karier PNS.

(4) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disusun oleh instansi untuk

jangka waktu 5 (lima) tahun.

(5) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dirinci dalam Peta Rencana

Pengembangan Karier PNS setiap tahun.

(6) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 11

Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS meliputi

tahapan:

  • persiapan;
  • pelaksanaan;
  • penetapan; dan
  • pemantauan dan evaluasi.

Bagian Kesatu

Persiapan

Pasal 12

(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS

dilaksanakan oleh PPK.

---

(2) Pelaksanaan penyusunan Rencana Pengembangan Karier

PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikoordinasikan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan

Tinggi Pratama yang bertanggung jawab mengelola

kepegawaian.

(3) Dalam hal diperlukan oleh instansi, PPK dapat

membentuk tim penyusunan Rencana Pengembangan

Karier PNS di bawah koordinasi unit kerja yang

bertanggung jawab mengelola kepegawaian.

Pasal 13

(1) Tahap persiapan penyusunan Rencana Pengembangan

Karier PNS yaitu penyiapan dokumen yang

dipersyaratkan dalam penyusunan Rencana

Pengembangan Karier.

(2) Penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • analisis Jabatan;
  • analisis beban kerja;
  • evaluasi jabatan;
  • analisis kebutuhan pegawai;
  • Standar Kompetensi Jabatan;
  • klasifikasi atau rumpun Jabatan; dan
  • profil pegawai.

(3) Selain penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) instansi juga melengkapi dengan dokumen lain

yang diperlukan berupa:

  • data hasil uji Kompetensi setiap PNS berdasarkan

Standar Kompetensi Jabatan yang disusun dalam

peta Kompetensi; dan

  • data PNS yang akan dikembangkan kariernya dan

data PNS yang akan dikembangkan Kompetensinya.

---

(4) Data PNS yang akan dikembangkan Kariernya dan data

PNS yang akan dikembangkan Kompetensinya

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke

dalam tabel Rencana Pengembangan Karier PNS

sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Bagian Kedua

Pelaksanaan

Pasal 14

(1) Dalam menyusun Rencana Pengembangan Karier PNS,

Instansi Pemerintah melakukan pemetaan pada JPT,

JA, dan JF.

(2) Selain melakukan pemetaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Instansi Pemerintah juga merencanakan

penempatan PNS dalam Jabatan tersebut sesuai dengan

kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan

kebutuhan instansi.

(3) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berbentuk dokumen Rencana

Pengembangan Karier PNS.

(4) Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS setiap

Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara

untuk mendapatkan persetujuan.

(5) Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi

terhadap dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mendapatkan

persetujuan, PPK mengajukan kembali Dokumen

Rencana Pengembangan Karier yang telah disesuaikan.

(7) Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan hasil

verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada

PPK untuk ditetapkan.

---

Bagian Ketiga

Penetapan

Pasal 15

(1) Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS Instansi

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(7) ditetapkan oleh PPK.

(2) Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan ke

dalam sistem informasi Aparatur Sipil Negara dan

digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana

Pengembangan Karier nasional oleh Badan

Kepegawaian Negara.

Bagian Keempat

Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 16

(1) Rencana Pengembangan Karier dilaksanakan oleh PyB

berdasarkan penetapan dari PPK.

(2) Dalam melaksanakan Rencana Pengembangan Karier,

PyB melakukan pemantauan dan evaluasi pada tingkat

instansi.

(3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tahun dan

digunakan untuk penyempurnaan penyusunan Rencana

Pengembangan Karier PNS berikutnya.

(4) Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan

Rencana Pengembangan Karier nasional dilakukan oleh

Kepala Badan Kepegawaian Negara.

---

(5) Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan

Rencana Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilakukan untuk menjamin ketepatan

pengisian dan penempatan PNS dalam jabatan.

(6) Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

---