Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA ANTAR LEMBAGA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 1
Pedoman kerjasama antar lembaga di lingkungan Badan Kepegawaian Negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2013 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
