Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup yang mengalami perubahan susunan organisasi dan nomenklatur kementerian.
2. Pejabat Yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2015.
Pasal 3
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatannya sampai dengan selesainya penataan pada organisasi yang baru.
Pasal 4
(1) Pejabat Yang Berwenang wajib membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
(3) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 5
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(4) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat Yang Berwenang.
Pasal 6
Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan melalui Pejabat yang Berwenang.
Pasal 7
Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 8
Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 9
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
